HMI CABANG NAMLEA SERUKAN AKSI ADILI PENJAHAT LINGKUNGAN DAN PENJAHAT PERTAMBANGAN BATUAN ILEGAL

/ 2 Februari 2021 / 2/02/2021 07:03:00 PM

 



BURU, policewatch.news,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea kumandangkan seruan aksi untuk mengawal penegakan hukum kepada penjahat lingkungan dan penjahat pertambangan ilegal. Pasalnya marak kegiatan tambang batuan ilegal di Kabupaten Buru tanpa kantongi ijin Wilayah Pertambangan (WP) maupun Ijin Pertambangan, serta Ijin lingkungan. di sampaikan Indirwan M. Souwakil kepada Wartawan di Namlea, Kabupaten Buru, Selasa, (2/2/2020).

"Kegiatan tambang batuan tanpa mengntongi ijin adalah suatu kejahatan dibidang lingkungan dan pertambangan". Ungkap Indirwan M. Souwakil, Ketua Umum HMI Cabang Namlea.

Souakil menjelaskan, kegiatan penambangan batuan jenis pasir, maupun sirtu yang terjadi dibeberapa sungai merupakan tindak kejahatan dan penegak hukum harus segera memproses karena ini merupakan perbuatan melawan hukum.

"Saat ini ada kegiatan ilegal di Sungai Waetele, Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Sungai Waemiting tepat di atas jembatan penghubung antara Desa Waekerta dan Desa Kuba Lahin, selain itu di Sunga Waeapo tepat di Desa Persiapan Waegernangan -+ 200 Meter dari jembatan Waegeren, selanjutnya di Sungai Waelata, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata". Urai Souwakil.

Atas nama Ketua Umum HMI Cabang Namlea dirinya mendukung Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. DSU di 4 Sungai yang tersebar di Dataran Waeapo.

"Saya secara kelembagaan mendukung penegakan huku seadil-adilnya, kare ini telah secara terang benderang dan secara nyata sampai hari ini PT. DSU masih melakukan penambangan batuan ilegal untuk kepentingan proyek". lanjut Souwakil

Pada kesempatan ini pula Ketua Umum HMI Cabang Namlea menyayangkan kenapa sampai saat ini kegitan ilegal dibiarkaan begitu saja bak jamur yang tumbuh subur di musim penghujan.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan Mapolres Pulau Buru, karena terkesan melakukan pembiaran kegiatan penambangan batuan secara sporadis, padahal jelas kegiatan tersebut telah melanggar  aturan baik undang-undang lingkungan hidup maupun pertambangan". Tegas Souwakil

Di hubungi via pesan Whatsapp pukul 13.35 WIT, Selasa (2/2), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru yang di konfirmasi media ini belum memberikan tanggapan sampai berita ini dipublikasikan, padahal pesan telah terkirim dan terbaca. 

Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini