Izin Pembuangan Limbah Cair PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera Ke Aliran Sungai Patut Dipertanyakan

/ 24 Februari 2021 / 2/24/2021 10:40:00 AM





POLICEWATCH.NEWS, Tulungagung- Warga keluhkan kulitnya gatal-gatal setelah kakinya di rendamkan ke aliran sungai dekat PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera yang di duga kuat warga buang sisa hasil produksinya ke aliran sungai di sekitar Jalan Ngantru, Srengat, Kabupaten Tulungangung yang berpotensi mencemari lingkungan.

Reni Kabid Pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa perijinan instalansi pembuangan limbah PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera sudah ada atau sudah berizin," katanya. "Namun ada yang janggal dalam pertemuan tersebut, pasalnya, ketika awak media meminta untuk menunjukanya atas dasar UU informasi keterbukaan publik , Reni menolak atau tidak mau menunjukannya ke awak media data berkas kopy an izin pembuangan limbah PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera.

"Untuk pembuangan limbah tidak jadi masalah. Karena menurut saya itu bukan limbah," Soal limbahnya mau dibuang ke sungai atau kemana saja. Yang pasti sudah melalui proses dan kadar baku mutu. "ucap wanita manis tersebut".Kamis (11/02/2021)


Lanjut Reni ia juga mengatakan, selain PT Setia Kawan Makmur Sejahtera sudah berizin, Reni juga menyebutkan soal perizin dan pemanfaatan PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera itu sudah ada dari Pemda Kabupaten Tulungagung, bahkan Bupati pun sudah mengizinkan, "Jelas reni.


Haidar Wahyu aktifis pecinta lingkungan Jawa Timur mengatakan kepada awak media ketika di mintai komentarnya akan hal ini di ruang kerjanya ia meyayangkan sikap seorang Kabid pengolahan sampah dan limbah B3 yang setatusnya seorang Aparatur Negara (ASN) tidak mengerti atau mengacuhkan akan UU informasi keterbukaan publik di mana seharusnya beliaunya koperatif dengan menunjukan berkas bukti kopy an izin PT. Setia Kawan Makmur Sejahtera  ke pada awak media bukanya malah tidak di perbolehkan atau enggan menunjukkan, apalagi dengan berdalih itu urusan manajemen perusahaan.Selasa (23/02/2021)

Wahyu juga menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung melalui Kabid pengolahan sampah dan limbah B3, mengucapkan setetmen melarang wartawan untuk tidak mendatangi perusahaan tersebut. Padahal tugas seorang jurnalistik wajib meminta konfirmasi ke pada siapa pun untuk pembuatan produk jurnalistik supaya berita tersebut berimbang dan itu bagian dari kode etik jurnalistik.

"Wartawan yang datang ke suatu perusahaan yang di duga kuat warga membuang limbahnya di aliran sungai sah-sah saja apabila tujuannya untuk konfirmasi sebagai bentuk produk jurnalistik," ujarnya wahyu. 

Sementara itu informasi yang berhasil di himpun awak media dari warga setempat, salah satu warga yang tak mau di sebut namanya mengaku kakinya merasa gata-gatal setelah ia memberanikan diri turun ke aliran sungai yang keruh dan berbusa.

"Gatal mas seperti anda lihat sendiri kaki saya berbusa dan kulit saya terasa gatal-gatal, saya berharap Pemda Tulungagung bisa mencarikan solusi dan segera turun ke lokasi untuk merespon keluhan warga dengan mengambil sample baku mutu air sungai, " pintahnya. (tiem)
Komentar Anda

Berita Terkini