KASUS PUNGLI DI SEKOLAH DASAR KEMBALI TERJADI

/ 13 Februari 2021 / 2/13/2021 09:04:00 PM
ILUSTRASI


Police Watch, Kab. Bandung,-  Dugaan pungutan liar di jenjang pendidikan dasar kembali terjadi. Padahal ditengah kondisi pandemi Covid 19 dimana para orangtua dilanda kesusahan di bidang ekonomi. Namun para pendidik tidak melihat hal tersebut hanya memperhatikan kepentingan pribadi semata.

Tepatnya di SDN Bojongbubu Desa Padamukti Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, terkuak pungutan ke orang tua murid SDN Bojongbubu 1. Hal itu bermula dari tulisan whats up kepala sekolah Bojongbubu 1, 

Bu Lilis ke gurunya dengan bunyi ; "Ass punten aya pengumuman aya biaya kanggo ngagaleuh rapot pangaosna 50 rb, wayahna ieu mh wajib sadayana Hatur Nuhun" dilanjutkan dengan " Bu pami tiasa mh teu kedah ngabring kempelkeun wh di delika pm ts kempel nembe kabaran ibu ".

Bunyi pesan whatsAPp itu menggambarkan ; Kepala sekolah SDN Bojongbubu 1 memerintahkan anak buahnya para walikelas untuk memungut uang rapot sebesar 50 ribu ke anak didiknya. 


Pungutan tersebut diambil dan dikumpulkan dulu di salah siswa yang bernama Delika. Baru setelah kumpul semua baru diinformasikan ke guru/wali kelas untuk selanjutnya diserahkan ke Bu Lilis, Kepala Sekolah Dasar Bojongbubu 1.

Jelas dan tegas dalam 16 asnap BOS (Biaya Operasional Bos) , pembelian rapot tidak diperbolehkan dipungut ke orang tua siswa. 

Ketika hendak diklarifikasi oleh MPW ( 11/02 ) ternyata sekolah tersebut dalam keadaan tutup, malah digembok dengan pagar besi yang tinggi.

Hal tersebut bisa dikategorikan pungli dapat dijerat dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, khususnya pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Tim

Komentar Anda

Berita Terkini