KPK TAHAN BUPATI MUARAENIM H.JUARSAH SELAMA 20 HARI KEDEPAN DIDUGA TERIMA FEE PROYEK 2 MILYAR

/ 15 Februari 2021 / 2/15/2021 11:04:00 PM

 



JAKARTA |POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi [ KPK] akhirnya menetapkan Bupati Muara Enim H.Juarsah Yang baru saja dilantik Menjadi Bupati Defenitif oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH [Juarsah] Bupati Kabupaten Muara Enim sebelumnya menjabat wakil bupati muara enim priode 2018 - 2023 " ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin [15/2/2021]

Usai ditetapkan tersangka, hari ini bupati muara enim Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1," kata Karyoto mantan wakapolda DIY kepada wartawan digedung KPK

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5

orang tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) swasta, AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya Juarsah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[ 

(Team) mpw. M.E
Komentar Anda

Berita Terkini