Lagi-Lagi Jurnalis Mendapatkan Intimidasi dan Ancaman Terkait Pemberitaan Dugaan Penyalagunaan BBM

/ 9 Februari 2021 / 2/09/2021 11:28:00 AM

 




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Jurnalis sangat beresiko tinggi dalam mengemban tugas-tugas pokoknya tak jarang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkadang mengintimidasi atau mengacam keselamatan seorang Jurnalis karena sebuah tulisan yang membongkar praktik -praktik yang di duga melanggar UU. Kali ini seorang jurnalis di media Online mendapat ancaman yang di sinyalir dilakukan seseorang pengusaha BBM ilegal atau kencingan, inisial (Y),  Melaui Pesan Singkat Terhadap seorang jurnalis media online, inisial BJ. Minggu (07/02/2021)

Pasalnya, (Y), sang Bos Kencingan tangki merah putih yang biasa beraktifitas diwilayah Hukum Polres Pasuruan, tepatnya di daerah Kecamatan Gempol, Diduga Melalukan Intimidasi Pengancaman Terhadap seorang jurnalis media online (BJ) Melaui Pesan Singkat (Whatshapp).

BJ mengatakan kepada awak media Policewatch.News, pada malam hari saat dirinya lagi santai di rumahnya tiba-tiba ada pesan singkat masuk ke handphone miliknya melalui aplikasi whatsapp dengan nada ancaman yang bertuliskan, "AKU ERO DALANGE KABEH AWAKMU MAL, KOEN OJOK ENAK-ENAK," (Aku tau kamu semua mal dalangnya, kamu jangan enak-enak), itu bahasa yang di lontarkan melalui pesan singkatnya," ucap BJ terhadap saya,"ujarnya.Selasa (09/02/2021)

" Aku tau kamu semua dalang dari pemberitaan yang marak di media Mal, saya merasa di intimidasi dengan pesan singkat tersebut karena saya juga ikut memberitakan ada kecingan BBM itu.

BJ menambahkan terlebih (Y) Adalah Seorang oknum pemain kencingan tangki merah putih. Seharusnya Para pemain Kencingan Atau (Nyolong) bisa membedakan mana wartawan dan mana Masyarakat," ucap BJ.

Sudah jelas UU tentang Migas pasal 53 hurus c setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai di maksut dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3 )tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).

Masih menurut BJ wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan atau pada saat ada temuan di lapangan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang dan Pres adalah pilar Demokrasi ke empat.

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," tukasnya. (dor)

Komentar Anda

Berita Terkini