UNGKAP PENYELUNDUPAN 61 KG BATU SINABAR DAN 668 KG MERKURI (Hg), HMI CABANG NAMLEA APRESIASI POLRES PULAU BURU

/ 4 Februari 2021 / 2/04/2021 07:59:00 PM

 


Kapolres Pulau Buru Pimpin Pres Release Sat Reskrim Polres Pulau Buru



Buru, policewatch.news,- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, S.IK, M.I.K pimpin Pres Release Sat Reskrim Polres Pulau Buru di Mapolres Pulau Buru, Jln. Pendopo Bupati, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu, (3/2).

Dalam penyampaiannya Kapolres Pulau Buru di dampingi Kasat Reskrim AKP Handri D. Ashari, Kabag OPS AKP Rubben dan sejumlah Perwira Polri kepada awak media menyampaikan beberapa kasus dalam rangka penyampaian program prioritas Kapolri sehingga akan disampaikan kasus-kasus yang berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Pulau Buru.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik salah satunya kejadian pada Kamis, (14/1) lalu, di Pelabuhan Kelas ll Namlea, Kabupaten Buru. Karena berdasarka informasi dari berbagai sumber telah dilakukan penangkapan penyelundup sinabar yang diwarnai letusan senjata.

“Kasus Batu Sinabar dengan tersangka adalah TN, tersangka membawa batu sinabar dari Seram Bagian Barat, Kabupaten SBB dengan jumlah 61 kg yang rencananya batu itu akan di bawa ke Surabaya menggunakan kapal laut Pelni kemudian di proses barang buktinya ditaruh di dua tempat plastik dan koper seakan – akan itu di lihat membawa pakaian, kasus Sinabar juga dalam proses sidik” Ungkap Kapolres Pulau Buru Egia. Febri Kusumaatmaja,S.IK, M.I.K

Lebih lanjut menurut Kapolres Pulau Buru, Kita sedang fokus dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban. 

"Masih berhubungan dengan tambang ilegal dan barang-barang berbahaya pelaku atas nama AT yang bersangkutan adalah oknum anghota Polri yang barang buktinya berjumlah 668 kg Mercuri (Hg) yaitu barang dalam bentuk cairan yang berjumlah 17 kardus di muat dengan kenderaan Mini Bus untuk di angkut menggunakan kapal laut keluar dari Pulau Buru yang rencananya akan di bawa ke Kendari". papar Egia.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres Pulau Buru, Kasusnya ini juga dalam proses sidik dan tersangkanya tidak bisa kami hadirkan karna lagi pemeriksaan Internal Polri sehingga belum kita hadirkan di sini untuk barang bukti hasil olahan dari batu sinabar menjadi cairan mercuri (Hg).

Barang Bukti Batu Sinabar 61 Kg dan Merkuri 668 Kg

Ditempat terpisah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil menyampaikan kepada media www.policewatch.news di Namlea, Rabu,(3/2) mengapresiasi Polres Polres Pulau Buru secara umum dan Sat Reskrim secara khusus atas prestasi yang dicapai.

"Secara pribadi dan kelembagaan atas nama Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea, Saya Indirwan M. Souwakil mengapresiasi Polres dan Satreskrim Polres Pulau Buru atas pencapaiannya yang telah mengungkap kejahatan denga membongkar rencana penyelundupan Batu Sinabar dan Merkuri". ungkap Souwakil.

Pada kesempatan ini Pula Souwakil sepenuhnya mendukung langkah-langkah  Polres Pulau Buru dalma mengungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Pulau Buru.

"Mari kita sama-sama mendukung langkah- langkah Polres Pulau Buru dalam mengungkap Kasus di wilayah hukum Polres Pulau Buru untuk terciptanya khamtibmas, dan sekali lagi Saya mengapresiasi atas prestasi Polres Pulau Buru dengan Pres Release ini masyarakat tidak bertanya-tanya lagi". Tutup Indirwan M. Souwakil di akhir penyampaiannya.

Reporter: Aam Purnama


Komentar Anda

Berita Terkini