BLT DD DESA MEKARSALUYU TA 2020 SALAH SASARAN ?

/ 16 Maret 2021 / 3/16/2021 08:07:00 PM




Police Watch, Kab. Bandung,-  Sekjen LGPI Roy Rizki, angkat bicara terkait merebaknya kabar BPD dan BUMDES termasuk rt dan rw di desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terdata penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020

Bantuan sosial terdampak Covid-19 itu disarankan untuk tidak dicairkan oleh pemdes. Sebab, perangkat desa rentan tidak masuk dalam kelompok terdampak atau tidak mampu
Terlebih lagi, mereka sudah memiliki pendapatan tetap dari pekerjaannya,Jelasnya

"Sudah jelas dalam aturannya BPD dan BUMDES yang notabene perangkat desa, tidak termasuk warga terdampak covid-19 yang layak mendapatkan bantuan. Apabila perangkat Desa tetap masih ingin menerima bantuan BLT DD, sanksi hukumnya berat. Diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanggulangan fakir miskin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), " Kata LSM Pemerhati Kinerja Pemerintah ini panjang lebar.

"Penerima bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah baik bansos dari Kemensos, Pemprov Jawa Barat maupun dari BLT Dana Desa,"  Kata Roy memperjelas KPM pada wartawan (08/03).


Pelanggaran itu terkuak , ketika poto Bumdes dan BPD desa Mekarsaluyu dikirim melalui whats up ke hp awak media dari salah satu warga desa Mekarsaluyu yang namanya minta dirahasiahkan.

Diklarifikasi langsung ke kepala desa Mekarsaluyu, (8/3) Ayi Miharja membantah keras bahwa itu ulahnya.
" Apih mah teu apal nanaon, eta mah pagawean perangkat desa ( Sekdes & Kaur Kesra, Red ) jadi ku Apih dicarekan !, "Elaknya.

Namun dua poto tersebut mengatakan secara nyata ; poto pertama , kades Mekarsaluyu menyerahkan blt dd anggaran 2020 kepada wakil BPD , Dadang Sobana sebesar Rp 600 000,- sedangkan Poto kedua menggambarkan Kades menyerahkan blt dd anggaran 2020 kepada Bendahara BUMDES , H Aceng Setia Permana sebesar Rp 600 000,-

Puskesos merangkap kaur kesra Desa Mekarsaluyu, Yulia mengakui hal itu. " wakil bpd mah teu nampi pas tos janten polemik dimasyarakat eta di uih keun deui ti awal ge. ketua bumdes ?? teu nampi blt.
Rt Rw dulu kan terkena dampak, teras kan cuma tahap 1 hungkul pas thn 2020.

BLT th tos 3 tahap. rt rw mah teu kengeng deui trmasuk nu tos kengeng dambel. eta pun hasil verifikasi lapangan." Jawab Yulia melalui chat whats up pada MPW (8/3)

Masih melalui wa, ditanya mengenai ketidaktahuan kades mengenai blt dd , Yulia menjelaskan sedikit berseloroh ;
" ya tauu atuuuh, semua juga ada ttd kades sebelum ttd kan mengetahui terlebih dahuluuu." Jelasnya.

Sudah terang dan jelas bahwa desa Mekarsaluyu kecamatan Cimenyan menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada yang bukan haknya.

Kelakuan Kepala Desa, Ayi Miharja dan aparatnya termasuk Kaur kesra/Puskesos Desa Mekarsaluyu, Yulia, melanggar beberapa Peraturan diantaranya ; Peraturan Menteri Keuangan no 20 tahun 2020 yang berbunyi BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid 19 dan Pasal 43 ayat 1 sedangkan sangsinya pada pasal 33 yang sudah diterangkan diatas. Gun


Komentar Anda

Berita Terkini