Diduga Kasat Satpol PP Dapat Bisikan Manis dari PT.WAP

/ 17 Maret 2021 / 3/17/2021 04:40:00 PM

 


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Terkait perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai saat ini belum juga memiliki IMB alih pungsi Bangunan rumah tunggal yang berhalih pungsi menjadi perkantoran, hal ini dapat diduga Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sebagai Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak bernyali untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena PT.WAP yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, karena Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto diindikasikan telah di Beck Up orang-orang yang masih berlindung di belakang PT.WAP, karena Direktur PT.WAP diduga kuat dapat mengkebiri Kasat Satpol PP dengan Bisikan Manis dan Angin Surga.

Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Raykat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia, melaporkan dan menayakan perizinan PT.Winsa Anugerah Propertyndo ke Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Suranto mengatakan bahwa PT.Winsa Anugerah Propertyndo belum terdaftar di Data Bese Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020.


Julham Harahap Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, Fajar Pranoto pernah dipanggil Satpol PP dan berjanji akan membuat perubahan Bangunan tunggal yang beralih pungsi menjadi Bangunan Kantor Megah, didalam surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak, antara Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi  dengan Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo di atas Materai,bahwa pihak PT.Winsa Anugerah Propertyndo akan meproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021dengan menujukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perubahan alih pungsi Bangunan Kantor dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.Winsa Anugerah  Propertyndo akan di hentikan sementara sampai mendapat dan memperlihatkan bukti pemilikan IMB Perkatoran, isi dari Surat Pernyataan tersebut," kata Julham.

Julham menjelaskan, dalam penyataan perjanjian antara Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo, Fajar Pranoto dan Kasi Penegakan Perda Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si, mereka telah  menandatangani surat perjanjian tersebut, namun didalam surat perjanjian tersebut yang di tanda tangani oleh Fajar Pranoto sebagai Direktur PT.Intergras Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo," jelas Julham.

Ketua GRPPH-RI, Juham Harahap menegaskan, bahwa Windhy Mauly,SH.M.Si dengan Fajar Pranoto  selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo,saat menandatangani surat perjanjian tersebut tidak Jeli dan tidak Profesional, karena di isi surat perjanjian yang di tulis bahwa Fajar Pranoto adalah Direktur PT.Intergas Mandiri bukan PT.Winsa Anugerah Propertyndo," tegas Julham. 17/03

"Dalam isi surat perjanjian tersebut, bahwa Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo Fajar Pranoto diduga mengaku sebagai Direktur PT.Intergas Mandiri bukan Direktur PT.Proper tulis dalam surat adalah Direktur PT.Intergas Mandiri bukan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena
Fajar Pranoto sudah membohongi Satpol PP dan tidak jeli serta tidak profesional dalam bekerja," ungkap Julham.

Masih kata Julham, mengenai IMB Bangunan Kantor PT.Winsa Anugerah Propertyndo yang beralih pungsi, seharusnya Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M dapat segera melakukan penutupan sementara kegiatan PT.Winsa Anugerah Propertyndo sampai izin IMB keluar, karena sudah tertuang didalam isi surat perjanjian yang ditandatangani diatas Materai, maka Kasat Satpol PP harus mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," papar Julham.

Dengan terjadinya kesalahan tanda tangan diatas Materai yang diajukan kepada Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo Fajar Pranoto, oleh Satpol PP, bahwa PT.WAP telah menandatangani Direktur PT.Intergas Mandiri," tandasnya.

Ketua GRPPH-RI meminta agar Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja dapat segera mengevaluasi kinerja Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M beserta Jajarannya untuk bekerja Profesional dan lebih baik lagi

Amun/Jefry Gobang
Komentar Anda

Berita Terkini