KPK GELEDAH BEBERAPA TEMPAT DI BANDUNG PENYIDIK TEMUKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI

/ 22 Maret 2021 / 3/22/2021 04:36:00 PM

  



BANDUNG |POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kepada wartawan penyidik melakukan penggeledahan itu pada Sabtu [20/3].

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu [21/3].

Fikri menyatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

Dia menambahkan penyidik sudah mengamanan barang-barang yang diduga sebagai bukti itu.

"Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Fikri.

Sehari sebelumnya pada Jumat, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Jawa Barat.

Seperti diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan dalam kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada 2017-2019, penyidik KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. 

Dana Rp8.582.500.000 dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 milyar [bambang.md]

Komentar Anda

Berita Terkini