ONG ONGGIANTO ANDREAS BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIAMANKAN TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERSAMA TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) MALUKU

/ 10 Maret 2021 / 3/10/2021 10:10:00 PM

 

ONG ONGGIANTO ANDREAS BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIAMANKAN TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG BERSAMA TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) MALUKU
 

Maluku, policewatch.news,- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ong Onggiantto Andres di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pada, Selasa (09/03/2021) pukul 13:20 WITA.

Hal ini di sampaikan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. dalam Siaran Pers Nomor: PR: 206/41/K.3/Kph.3/03/2021

Dalam Siaran Pers menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisannya Direktur CV. Aneka ini di tangkap setelah buron sejak tahun 2014.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” tuturnya.

Penangkapan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014 Terpidana ONG ONGGIANTO ANDREAS dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.

Ong onggianto Andreas telah melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya.

Terpidana Ong onggianto Andreas bersama dengan SAMUEL KOLOLU, M.KES yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan HANNY SAMALLO yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku. Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Siaran Pers tersebut Pusat Peneranagan Kejaksaan Agung juga menghimbau agar para DPO Kejaksaan dapat menyerahkan diri.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1). (Aam Purnama).

Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR: 206/41/K.3/Kph.3/03/2021.

Komentar Anda

Berita Terkini