Ormas GPAB Muara Enim Laporkan Perusahaaan Tambang Dirjen SDA, Terkait Penutupan Anak Sungai

/ 6 Maret 2021 / 3/06/2021 03:17:00 PM

 



 Muara Enim policeWatch News – Ketua Ormas GPAB Muara Enim  Ujang Toni memasuki babak baru dengan meminta penjelasan langsung ke Dirjen SDA Kementerian PUPR RI perihal pelanggaran hukum tentang pengalihan dan penutupan anak sungai, Jumat ( 5/3/21 ).

Sehubungan dengan aduan/laporan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa GPAB Kabupaten Muara Enim ke kementerian lingkungan hidup Dan kehutanan RI Dirjen GAKKUM, Bareskrim Polri, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, Ombudsman Sumatera Selatan, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Kabupaten Muara Enim, dibeberapa waktu y lalu Perihal dugaan pengalihan, penutupan  atau perubahan anak sungai.

Saat awak media meminta keterangan kepada Ketua Ormas GPAB Elfin S.BE Melalui ketua GPAB muara Enim Ujang Toni di dampingi sektaris M Nofah Hermanto dan timnya menyampaikan dimana laporan dan aduan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa GPAB Muara Enim, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI DIRJE N GAKKUM, DIRJEN SDA Kementerian PUPR, Ombudsman sudah direspon dan ditindak lanjuti dengan baik, saat ini yang belum merespon Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

“Kami akan mempertanyakan ke PLH Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, sedangkan untuk Kabareskrim Polri kami akan langsung menindak lanjuti ke Jakarta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri yang baru”, ungkapnya saat dihubungi via whatsapp.
“Saat ini kami fokus akan mempertanyakan dan mohon penjelasan dan petunjuk ke Dirjen SDA Kementerian PUPR, perihal dugaan pengalihan/ penutupan/pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungai.oleh perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), PT Manambang Enim (PT MME) dan PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS). Apabila hal itu terbukti belum mendapat kan izin dari pihak terkait, kami siapa yang akan menangani permasalahan ini sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, karena hukuman dan sanksinya tidak main-main”, lanjutnya.

Ada ancaman pidana dan denda, khusus apabila dilakukan oleh badan usaha perseroan atau perorangan maka dendanya 2 kali lipat, Seperti yang terdapat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70 yaitu; Setiap Orang yang dengan sengaja:

melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
menyewakan atau memindah tangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) atau.
melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74;

Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.
Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau
Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Dijelaskan ketua umum Elfin S.BE. melalui ketua GPAB muara Enim Ujang Toni didampingi sektaris M Nofah Hermanto S.E Untuk Dirjen GAKUM KLHK kepada Media.

“Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan Tanggal 8 Februari 2021 kemarin, harapan kami semoga penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat, Sedangkan untuk Dirjen Kementrian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra Selatan VIII (BBWSS VIII) ormas GPAB sudah mendapat kan jawaban yang sangat baik. Semoga dengan adanya respon yang baik dari pihak terkait, laporan aduan Ormas GPAB diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum”,ujarnya.


sb, K. Mitro
Irin. mpw. M.E


Komentar Anda

Berita Terkini