PETI KEMBALI LAGI MARAK DI KABUPATEN SINTANG.

/ 30 Maret 2021 / 3/30/2021 06:50:00 PM

 


SINTANG Kalbar, POLICE WATCH NEWS_Pertambangan Emas Tanpa Ijin marak lagi di dalam Kota Sintang seperti Desa Baning Kota, Desa Sungai Rembai dan Desa Kelansam kecamatan Sintang. 

   Paska penertiban dan penindakan  kegiatan ilegal yang biasa di singkat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Polda Kalbar dengan polres setempat di beberapa kabupaten yang ada di kalbar beberapa bulan yang lalu hingga membuat kegiatan peti berhenti sebentar,tetapi memang pekerja peti yang menjanjikan membuat kehidupan yang serba mendadak wah...sehingga tidak membuat epek jera dan tidak putus asa sekarang mereka mulai beraktifitas lagi. 

   Berawal dari laporan salah satu masayarakat yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan ada kegiatan PETI di aliran sei Melawi tepatnya di desa Baning Kota dan Sei Kapuas Desa Sei Rambai juga desa Kelansam yang notabene tidak jauh dari pusat kota dan Mapolres  atau Poilisi Air Kabupaten Sintang .

 Hasil pantauan langsung Media ini ke lapangan terlihat memang ada kegiatan ilegal tersebut, ada puluhan set mesin yang berkapasitas besar sedang beroperasi dengan suara meraung gemuruh dan asap hitam mengepul ke udara seoalah-olah tidak pernah tau dampak apa yang di akibat dari kegiatan tersebut. 


   Hasil dari sumber mengatakan kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan lebih dari 2 minggu dengan modus yang terindikasi sudah di atur melibatkan beberapa oknum dengan ada istilah koordianator untuk mengatur segala keperluan informasi pengamanan bahkan ada indikasi pihak-pihak tertentu mendapat aliran uang demi kelancaran kegiatan tersebut. 

   Pada hari Senin tanggal 29 maret  wartawan media ini menghubungi Kasat Polres Sintang AKP Hoerrudin minta konfirmasi via chat whatsapp mengatakan " Masih mau cek ke lapangan dulu", padahal aktifitas peti sudah berjalan lebih dari satu minggu.

   Kegiatan peti ini memang sudah menjadi primadona dan salah satu sumber dari mata pencaharian masyarakat khusunya masyarakat sintang karena dari nenek moyangnya memang sudah dari dulu menekuni pekerjaan ini dengan cara dan alat-alat tradisional,tetapi sangat di sayangkan sekarang dengan alat-alat berkapasitas mesin besar para generasi penerus bekerja dengan semaunya tidak mengindahkan dampak dari aktifitas pekerjaan Yang mereka geluti padahal mereka juga tau kegiatan peti di sungai itu di larang. 

Beberapa sampel akibat dari kegiatan peti adalah air tercemar,habitat dalam air seperti ikan dan lainya mulai punah, pantai abrasi, pendangkalan dasar sungai, arus tranformasi sungai terganggu dan air sudah tercampur bahan mercuri sehingga sangat berbahaya bagi habitat kehidupan alam sekitar. 

   Masyarakat meminta keseriusan pemerintah dan pihak penegak hukum melalui dinas terkait untuk bisa mencari solusi. Dan lebih perlu menjadi Perhatian pemerintah persoalan perijinan,seperti toko penjual alat-alat untuk kerja peti dan toko-toko emas sebagai penampung hasil peti. Pertanyaan... Apakah sudah sesuai dengan peruntukan perijinannya....? Jika terbukti menyalahi aturan pengunaan ijin segera di tindak tegas jangan sampai ada kesan penyelesaian dengan cara negoisasi...#(TD) 
Komentar Anda

Berita Terkini