Terkait Pembangunan Gedung Baru Dengan 7 Lantai Yang Molor, Sejumlah Pejabat Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

/ 22 Maret 2021 / 3/22/2021 04:14:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS,LAMONGAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Lamongan terkait pebangunan gedung 7 lantai yang molor.

Hasil informasi yang di dapat, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut terkait proyek pembangunan gedung 7 lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar.

Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan, Erwin Pambudi saat di konfirmasi sejumlah awak media membenarkan adanya surat panggilan dari komisi anti rasuah itu.

Ia mengatakan jika pemanggilan oleh KPK itu dilakukan pada hari Rabu (17/03/21) lalu. 

“Iya mas, hari Rabu kemarin,” kata Erwin, kepada awak media, Minggu (21/03/21).

Muhammad Sukiman, salah satu Kasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Pemkab Lamongan, juga membenarkan hal itu.

Sayang dirinya masih enggan menyebutkan nama-nama pejabat yang dipanggil KPK tersebut. “Iya, dimintai keterangan KPK. Tapi siapa saja yang dipanggil, saat ini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” tutur Sukiman.

“Mohon maaf saya tidak bisa jawab, soalnya saya tidak diperkenankan menginformasikan apapun,” ujar dia.

Perlu di ketahui, pengerjaan pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dilaksanakan selama 3 tahun. Gedung yang diresmikan pada Minggu (10/11/19) tersebut, diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam proses pelaksanaannya telah terjadi addendum (tambahan klausul) untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali dalam proyek yang bersumber dari uang negara tersebut. (dor) 

Komentar Anda

Berita Terkini