Tiga Orang Pelaku Pencurian DiKantor Desa Dan KUA DiTorgamba Berhasil DiRingkus Tim Tekab Torgamba.

/ 6 Maret 2021 / 3/06/2021 06:34:00 PM



POLICEWAATCH, SUM-UT,-Dimasa giat OPS Sikat Toba 2021 Polsek Torgamba begitu gesit didalam melaksanakan tugas rutinnya. Seperti melaksanakan Giat OPS Sikat Toba 2021 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Elimawan Sitorus, SH berhasil membekuk 3 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan berupa barang bukti laptop di Wilayah hukum polsek Torgamba sesuai pasal 363  KUHPidana. Dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/43/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, tanggal (24/02/2021) atas nama pelapor, H.Z. Rifai, Sag dan juga atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/45/II/Res.1.8./2021/SekTorgamba, tanggal (24/02/2021) atas nama pelapor, Maraondak Harahap. Tempat kejadian perkara tersebut berada dijalan Mutiara Dusun Simpang 4, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten

Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Korban yang mengalami kerugian adalah kantor KUA Kecamatan Torgamba atas nama pelapor : H.Z. Rifai, Sag (50) warga Perumahan AA, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan juga Kantor Desa Aek Batu, atas nama pelapor , Maraondak Harahap (52), Dusun Sumberjo, Desa
Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Adapun inisial dari para pelaku kejahatan pencurian dikantor Desa Aek Batu dan Kantor KUA adalah, inisial Smsl alias Sms, (38), warga Dusun Putat Pasar II, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, inisial Sprd alias Ad (42) warga jalan Mutiara Dusun Simpang 4, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan inisial Srtm alias Mn (47) warga Dusun VII, Desa Ambaluta, Kecamatan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kronologi kejadian diTKP menurut saksi adalah pada hari Rabu (24/02/2021), sekira jam 07.30 wib saksi yang bernama Santi menelepon pelapor bahwa Kantor KUA Cikampak di bongkar maling. saksi mengatakan masuk kekantor pukul 07.30 wib langsung masuk ruangan kerja, kemudian masuk ruangan kantor Kepala KUA untuk membersihkan ruangan, tetapi saksi terkejut karena isi ruangan sudah berserakan tak tersusun lagi. setelah diperiksa jendela dan brankas telah dirusak dan telah hilang 2 unit laptop merk Toshiba Intel core I3 no. 5C104381W dan Acer intel core I3 type 4741 milik  KUA Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000. Kejadian TKP kedua terjadi dalam hari yang sama, Rabu (24/02/2021) jam 06.30 wib , ketika itu saksi dari kantor Desa yaitu Rahmad Amin datang keKantor Desa hendak menyapu dan membersihkan kantor Desa Aek Batu, akan tetapi Rahmad Amin dikejutkan dengan melihat keadaan pintu Kantor Desa terbuka dan engsel pintu sudah rusak. Lalu saksi masuk ke ruangan kantor dan melihat lemari sudah terbuka semua serta barang yang berada didalamnya berserak. lalu saksi, Rahmad membangunkan saksi Rizki kemudian secara bersama sama mengontrol keadaan kantor namun kantor Desa Aek Batu telah berantakan serta 2 unit laptop merk Acer dan Toshiba serta recaiver cctv telah raib dicuri pelaku. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- dan setelah melihat kejadian tersebut maka langsung membuat Pengaduan ke mapolsek Torgamba.
  
Sebelum melakukan penangkapan, hari Senin (26/02/2021) sekira jam 07.30 Wib tim Tekab Polsek Torgamba bersama Kanit Reskrim,  Iptu. Elimawan Sitorus, SH melakukan penggalian informasi bahwa ada seorang  warga melihat tersangka dengan inisial Sprd alias Ad sedang nongkrong bersama 2 orang  temannya dijalan depan kantor Desa. Dan akhirnya tim Tekab melakukan penangkapan terhadap inisial Sprd alias Ad dan dilakukan interogasi hingga mengakui bahwa dirinya telah melakukan Pencurian  laptop dikantor Desa Aek Batu dan dikantor KUA Torgamba bersama Dua orang temannya yang berinisial Smsl alias Sms dan Srtm alias Mn, Yang saat itu sengaja diundang untuk mencuri dikantor Desa Aek Batu dan dikantor KUA Torgamba karena tersangka sangat membutuhkan uang.

Selasa (27/02/2021) jam 15.00 wib Kanit Reskrim Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus, SH bersama tim Tekab mencari keberadaan pelaku yang berinisial Smsl alias Sms dan inisial Srtm alias Mn. Karena pada saat itu kedua teman pelaku berada didaerah Desa Bangko Sempurna, jalan Lintas Sumatera, Km.19 Bangko, Propinsi Riau. Dan pada jam 20.30 wib tim Tekab bersama Kanit Reskrim Torgamba, Iptu. Elimawan Sitorus, SH berhasil membekuk kedua pelaku kejahatan pencurian hingga tak berdaya dan melakukan interogasi. Akhirnya mereka pun mengaku telah mencuri dikantor Desa dan KUA berupa laptop merk Acer dan merk Toshiba  serta recaiver cctv. Kemudian pelaku digelandang ke mapolsek Torgamba beserta dengan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah didapat dari tangan para pelaku adalah berupa, Satu Lembar buku tabungan BRI atas nama Rohimah, dengan No. Rek. 5361 01 028131 53 1, Satu lembar ATM BRI No. Rek. 6013 0130 6029 4449, Satu lembar bukti penarikan transaksi uang tunai,Satu karung beras yang sudah di buka merk Beras Kita Premium, Satu kantong plastik yang sudah di buka merk Happy Nappy,Satu gembok warna kuning merk etalia, Satu Potongan Kabel Recaiver cctv, Satu unit laptop Merk Toshiba warna hitam, Satu unit laptop merk Acer warna Silver,Satu unit Recaiver cctv warna hitam merk Alhua,Satu batang Besi Pahat dibalut Karet ban warna hitam, dan juga Satu buah gunting berukuran besar bergagang warna merah yang diduga sebagai alat untuk kejahatan mereka. Dan ketiga pelaku pencuri tersebut harus meringkuk disel tahanan sambil menunggu proses selanjutannya. Semoga ketiga pencuri tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dari hasil kejahatan yang mereka perbuat. (J. A. Barus, SH) 

Sumber: Humas Polsek Torgamba.

Komentar Anda

Berita Terkini