Diduga Anak Salah Satu Kades di Kabupaten Pasuruan Jalankan Bisnis Suntik Pemutih Tanpa Kantongi Izin

/ 2 April 2021 / 4/02/2021 02:47:00 AM

 





POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Perempuan identik dengan perawatan tubuh, mempercantik wajah adalah harapan setiap orang wanita namun patut di waspadai dan hati-hati jangan tergiur dengan harga yang murah atau murahan bisa jadi ingin wajah cantik malah jadi fatal dan ini banyak di buat celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan bermodal pesanan obat lewat Online dan Tanpa mengantongi Ijin Praktek dari Dinas Kesehatan atau BPOM.

Menurut informasi di masyarakat, di rumah salah satu Kepala Desa di Kecamatan Beji yang rumahnya terletak di wilayah kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan digunakan untuk kegiatan salon kecantikan atau suntik pemutih. Dimana dalam melakukan aktivitasnya klinik tersebut di duga kuat tidak memiliki izin praktek dari Dinas terkait.

Salah satu pasien yang minta namanya tidak di publikasikan menuturkan dirinya pernah menjadi salah satu pasien di Klinik " NABILA" ia mengaku sebelum obat pemutih di suntikan ada obat lain atau cairan yang di suntikan lebih dahulu sebanyak 3 kali di lenganya namun setelah beberapa menit kemudian lenganya terasa hangat di barengi dengan rasa sakit dan bikin bengkak, sambil menunjukan lenganya yang bengkak ke awak media.

"Saya orang awam mas saya tidak tahu menahu masalah ilegal atau pun legal, saya tergiur di salah satu postingan Facebook yang menawarkan perawatan kecantikan dan suntik pemutih dengan harga yang murah dengan harga 350 ribu, di situ juga tertera lengkap alamat maupun No ponsel (Whatshapp) yang bisa di hubungi. Senin (22/03/2021)

Lebih lanjut pasien menceritakan setelah saya Chat lewat (WA) menanyakan harga serta tempatnya, akhirnya saya datangi klinik tersebut di daerah Kecamatan Prigen tepatnya di Desa Candi Wates Kabupaten Pasuruan, setelah itu saya menjalani perawatan suntik pemutih, namun saya sangat menyesal karena bikin lengan saya bengkak dan rasa sakit," ujarnya kepada awak media.

Mendengar keluhan pasien tersebut tiem awak media dan LSM mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi klinik "NABILA" di Desa Candi Wates Kecamatan Prigen, kami ditemui langsung oleh perempuan yang hanya memakai celana pendek inisial NB yang di duga oknum pelaku penyuntikan pemutih tanpa ada izin praktek. 

Lebih lanjut saat di wawancarai awak media ia membenarkan kalau dirinya sendiri yang menjalankan praktek suntik pemutih tersebut, ia juga mengaku lulusan Akper tahun 2020, namun saat di tanya salah satu anggota LSM tentang perijinan membuka praktek kecantikan ini, NB hanya menunjukkan STR, atau Surat Tanda Regristasi, untuk Surat Izin Praktek, maupun SIK, Surat izin kerja, sangat di sayangkan dia tidak bisa menunjukkannya sambil marah-marah,  dan sempat ia bilang kalau dirinya adalah seorang Perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta wilayah di Pasuruan," ungkapnya.

Ditengah - tengah percakapan datang seorang wanita paruh baya ia mengaku seorang Kepala Desa yang bertugas di wilayah Beji serta mengakui bahwa anaknya yang membuka praktek salon kecantikan dan ia juga meminta maaf kalau anaknya marah-marah dalam menyambut awak media dan LSM, mohon di maklumi karena anak saya masih anak-anak.(Dok.Vidio)

"Namanya juga anak-anak dan masih tidak mengerti saya juga seorang Kades yang bertugas di wilayah Beji dan suaminya juga seorang Kades di wilayah Kedawung,” ujar ibu Kades tersebut.

Menurut Ketua Aktifis BANGJO, Haidar Wahyu saat di mintai keterangan di kantornya ia mengatakan dalam hal membuka praktek medis atau sejenisnya harus ada izin praktek yang di tempelkan di depan tempat praktek biar semua orang atau pasien tau bahwa yang bersangkutan sudah ahli di bidangnya, karena ini masalah nyawa manusia apalagi kalau memasukan jarum suntik ke tubuh manusia itu harus seseorang yang sudah ahli dan terlatih gak boleh sembarang orang.

Saya menduga atau saya simpulkan Klinik "NABILA" yang bertempat di Desa Candi Wates tersebut sudah melanggar atau mengindahkan UU Kesehatan, sebagaimana Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang praktek kedokteran. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 150 juta," ujarnya. (dor,tiem)

Komentar Anda

Berita Terkini