Diduga Oknum Perangkat Desa Lecari Menarik Biaya Pengurusan Surat Akte Kelahiran Sebesar 150.000

/ 28 April 2021 / 4/28/2021 08:51:00 PM

 





POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Perangkat Desa adalah salah satu Organ Pemerintah Desa, (selain Kepala Desa). Kedudukan Perangkat Desa adalah pembantu bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Makna pembantu disini (dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), mirip dengan makna pembantu dan tugas kepala Desa itu sendiri membantu dan melayani masyarakat.

Namun tidak seperti oknum perangkat Desa Lecari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan akte kelahiran kepada warganya, dengan menarik biaya buat tranportasi sebesar 150.000.

Warga Desa Lecari (Ik) inisial mengatakan kepada awak media melalui pesan singkat Whatshapp, beberapa hari yang lalu ia mendaftarkan nama anaknya ke negara Republik Indonesia dengan mengurus akte kelahiran yang memang di anjurkan oleh pemerintah dirinya mengurus akte kelahiran anaknya beserta syarat-syaratnya untuk pengurusan pembuatan akte kelahiran lewat perangkat Desa Lecari inisial (Z).

Masih menurut (Ik) selang beberapa minggu ia menghubungi perangkat Desa inisial (Z) tersebut, lewat pesan singkat (Whatsapp) untuk menanyakan tentang akte kelahiran anaknya apakah sudah selesai, si perangkat Desa tersebut membalasnya dengan mengatakan," ya sudah selesai monggo di ambil, untuk uang administrasinya 150.000 saya kaget mas, katanya segala pengurusan baik itu pengurusan Kartu Keluarga, E-KTP maupun akte kelahiran gratis," ujarnya dengan nada kesal.

"Katanya gratis mas baik itu pengurusan Kartu Keluarga, E-KTP maupun kepengurusan Akte Kelahiran, ini kok saya di kenakan biaya 150.000.

Mendapat informasi dari keluhan warga, kami awak media beserta Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Mas Hudi dengan mendatangi ke kantor Desa Lecari untuk meminta klarifikasi masalah tersebut, yang di nilai masyarakat tak lazim. Kami di temui Didik Kepala Desa Lecari dirinya mengatakan bahwa itu tidak benar dan jika warganya inggin mengurus surat-surat kependudukan kalau ingin gratis Pemkab sudah menyediakan program Pakladi atau pun secara online dan bisa juga datang sendiri ke Disdukcapil Kabupaten Pasuruan kalau melalui biro jasa jelas membayar kan untuk mengganti uang bengsin,"ujarnya.

"Tidak benar mas informasi tersebut, saya tau orangnya siapa yang melaporkan hal ini ke LSM dan Media, akan segera saya panggil orangnya ke balai Desa untuk saya mintai keterangan jangan di publikasikan dulu. Selasa (27/04/2021)

Sementara itu oknum perangkat Desa yang berinisial (Z) saat di samping Kades, ia mengatakan dan membenarkan masalah administrasi 150.000 tersebut namun dirinya membantah kalau dirinya yang menarik uang atas pengurusan akte kelahiran dan ia menyebutkan jikalau (Ik) mengurus akte kelahiran anaknya karena hilang, uang tersebut untuk mengurusi surat kehilangan ke kepolisian serta untuk biaya bengsin.

Z menambahkan ia hanya membantu saja karena dirinya bukan yang mengurusi akte kelahiran tersebut namun ada pihak ke tiga atau menggunakan biro jasa dan dirinya hanya menyampaikan ke (B) kalau orangnya meminta ongkos buat bengsin 150.000,"kilahnya.

"Tidak benar mas kalau saya yang meminta uang 150.000 memang saya yang balas pesan singkat dan memakai handphone saya ke (B) namun itu untuk ongkos bengsin buat si pengurus atau biro jasanya. 

Sementara itu menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Mas Hudi mengatakan Kepala Desa maupun perangkat Desa mereka tugas dan fungsinya melayani masyarakat untuk pengurusan surat-surat administrasi sipil di antaranya Akte Kelahiran maupun KK, KTP ke Pemdes, mereka yang gaji rakyat bukanya malah menyerahkan ke pihak ke tiga," ujarnya.

Masih kata Mas Hudi seharusnya Kepala Desa ia sebagai seorang pemimpin di tinggkat Desa seharusnya bisa menegur bawahanya atau perangkat Desanya apabila ada masyarakat yang ingin dilayani untuk pengurusan Surat-surat administrasi sipil namun ia tidak bisa melayani dengan baik atau malah di serahkan ke biro jasa bukannya malah membelanya atau membenarkanya.

"Tidak seharusnya perangkat Desa memberikan ke pihak ke tiga atau ke biro jasa untuk mengurus surat-surat kependudukan, ia kan di gaji rakyat untuk melayani masyarakat dan itu sudah menjadi tugasnya sebagai perangkat Desa,"tukasnya (dor)
Komentar Anda

Berita Terkini