SEKDES DESA LEUWISEENG DIDUGA ABAIKAN ATURAN

/ 25 April 2021 / 4/25/2021 02:04:00 PM

 


Polic watch Majalengka, program pemerintah Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi, kesehatan dan pendidikan Dalam hal ini secara tidak langsung di tuntut untuk meng optimalkan pemulihan ekonomi masyarakat dengan cara memperdayakan masyarakat setempat.

Pada hari Selasa 20 - 04 - 2021 jam 11 ,30 WIB Tim police watch mendatangi Desa Leuwiseeng konfirmasi terkait anggaran DD,  SDR Asep mukclas (Sekdes) Adapun penjelasan Sekdes terkait tuk penanganan covid - 19 ada posko sekitar 35 baligo , tempatnya di rumah-rumah RT / RW yang di SK kan sekitar 60 orang tidak sama dengan  kejadian di awal-awal sebelumnya tidak semua harus aktif / berjalan efektif tidak setiap hari stenbay kecuali ada kejadian kasus positif teman - teman ada di posko misalnya mengasihkan sembako yang isoman selama 14 hari.

Menurut keterangan masyarakat di kompirmasi  via WA menerangkan posko ada juga pada saat awal pandemi bulan April 2020, Ada 5 posko 1 posko di kasih anggaran Rp. 600.000 penyemprotan juga di lakukan atas partisipasi warga dan ada kotak sumbangan bukan di biyayai dari PEMDES dan untuk relawan covid - 19 tidak di dikasih honor pembagian masker juga tidak jelas makanya untuk itu masyarakat perlu penjelasan dari Pemdes Leuwiseeng.

Tiba - Tiba Asep Mukclas (Sekdes) mengalihkan pembicaraan ada yang posting berita di salah satu Media online bahwa  Sekdes  Menerangkan dia jarang gak masuk kantor  Dan Media online tersebut tidak ada proses konfirmasi tiba - tiba ada berita seperti itu Sekdes bilang tidak akan mengajari bebek berenang,kalau kan kita punya misalkan hak jawab kita akan menggunakan itu.

Tim  police watch sempat menyampaikan bahwa dalam isi berita Itu tidak ada nama Sekdes melainkan nama pa Kuwu  Sekdes menerangkan juga bahwa pa Kuwu kaget dengan adanya pemberitaan seperti itu malah pa Kuwu dan pa ambang juga menanyakan kapan ada kesini ? kalau dia merasa di kompirmasi atau   tidak saya  tidak tau ? se tau saya media online tersebut tidak pernah datang ke desa Tim police watch bertanya mungkin kompirmasi nya ke rumah pa  Kuwu atau lewat WA Saya gak tau ucap Sekdes saya lebih suka hal-hal seperti itu jangan ke rumah nanti beda kesan nya.

Tim police watch kompirmasi terkait kegiatan Pembangunan rehab gedung poskesdes dan posyandu  Volume P . 9,60m ,  L depan 9m L belakang 7,10m lokasi blok 11 dengan pagu anggaran Rp.198,998.000 waktu 60 hari kalender pelaksanaan : Tim pelaksana kegiatan (TPK) Menurut keterangan kepala rombongan pekerjaan tersebut sudah mencapai 35 hari pada tanggal 20-04-2021 Jumlah pekerja 12 orang tapi sudah di berhentikan 2 orang tukang 4 orang gazinya Rp.120.000 dan laden 6 orang dengan gazi  Rp.90.000

Kegiatan pembangunan poskesdes dan posyandu tuk PKTD nya mencapai 50% atau engga ? keterangan sekdes PKTD bukan kegiatan lain misalnya kegiatan fisik tidak harus mencapai 50% itu menurut perkataan konsultan perencana hasil jumiting yang satu kegiatan memang di utamakan PKTD 50% kaya pengerjaan solokan kegiatan fisik swakelola yang mengacu angka maksimal harus mencapai 35% HOK tidak harus mencapai 50% sedangkan menurut permen no. 04 di huruf A setiap kegiatan PKTD itu harus mencapai 50%.

Asep  Mukclas (Sekdes) bilang malas berdebat ketika ada bahasa ngotot kita diskusi saya harus buka file lagi hasil jumiting terakhir ada perwakilan dari DPMD dan Komendes mengacu ke pembangunan posyandu padat karya tunai nya tidak mengacu ke 50% karna itu kegiatan fisik kalau dihitung HOK 45% 60 hari kalender tukang Rp120.000 kalau laden Rp90.000 kita ditekan oleh aturan SBD bahwa tidak boleh harga sesuatu tidak boleh melebihi harga itu sedangkan pelaksanaan di lapangan melebihi kalau kita mengikuti aturan tidak bakalan jalan menurut Sekdes Tim police watch merasa janggal kenapa keterangan Sekdes dengan keterangan kepala rombongan terkait HOK Laden tidak sama atau tidak singkron .

Sekcam kecamatan Panyingkiran Nana Rukmana ,SH,MH ketika di komfimasi di ruang kerjanya belum bisa menjawab terkait  jumiting  pelaksanaan tentang padat karya tunai (PKTD) yang 50 %  takut salah menyampaikan tidak sesuai dengan aturan ( tim/yyt)

Komentar Anda

Berita Terkini