Ternyata SRP Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Melalui Rekening RA Sebanyak 59 Kali Secara Bertahap

/ 24 April 2021 / 4/24/2021 11:29:00 AM

 





JAKARTA POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka. Selain walikota, pihak lembaga antirasuah itu juga menetapkan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) serta seorang pengacara, Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. Ketiganya menyandang status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. 

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4) malam mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti - bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan adanya unsur suap yang dilakukan MS kepada SRP dan MH.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta.

SRP ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap MS, dengan iming - iming akan mengabulkan penghentian penyidikan yang menjerat MS terkait dugaan jual beli/lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

SRP menjanjinkan kasus yang menjerat MS dapat dihentikan oleh penyidik KPK dengan syarat MS harus menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini ditemukan juga bukti diantaranya buku rekening bank beserta kartu ATM. 

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA yang merupakan teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. 

MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," ungkapnya.

Dikutip laman rri.co.id Dikatakan Firli, dalam pemeriksaan  awal pihaknya telah meminta keterangan dari delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini dan tiga diantaranya adalah tersangka. "Perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak - pihak terkait. Antara lain MS Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021. Kemudian GN Supir MS, MH adalah Pengacara, RA Swasta, SRP Penyidik KPK, AR Swasta atau orang kepercayaan MH. Kemudian NC swasta atau Adik SRP, serta RC saudara RA," jelas Firli. 

Sedangka  untuk tersangka Walikota Tanjungbalai MS, masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka di daerah. Sementara dua tersangka lainnya, SRP dan MH, akan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan mulai 22 April sampai dengan 11 Mei.

"SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelas Firli. 

Kasus dugaan suap ini terungkap tidak lama setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4). Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial. SRP sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.

Sementara itu, MS usai menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai oleh tim KPK pada kamis malam, tampak buru - buru menghindari awak media. MS hanya menjawab singkat terkait kasus yang kini menjerat walikota termuda se Indonesia itu.

"Yang penting sudah saya sampaikan. Saya memberikan keterangan yang baik dan benar," ucapnya dengan singkat dan bergegas masuk ke dalam mobil.

Dalam kasus ini, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. 

 

Penulis : Bambang

Komentar Anda

Berita Terkini