JAKARTA POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai,
M. Syahrial (MS) sebagai tersangka. Selain walikota, pihak lembaga antirasuah
itu juga menetapkan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Steppanus Robin
Pattuju (SRP) serta seorang pengacara, Maskur Husain (MH) sebagai
tersangka. Ketiganya menyandang status tersangka atas kasus dugaan tindak
pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait
Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis
(22/4) malam mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah tim penyidik
menemukan bukti - bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan adanya unsur
suap yang dilakukan MS kepada SRP dan MH.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang
cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan
menetapkan tiga orang tersangka. Pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga
MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta.
SRP ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap MS,
dengan iming - iming akan mengabulkan penghentian penyidikan yang menjerat MS
terkait dugaan jual beli/lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
SRP menjanjinkan kasus yang menjerat MS dapat dihentikan
oleh penyidik KPK dengan syarat MS harus menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Dalam
pengungkapan kasus ini ditemukan juga bukti diantaranya buku rekening bank
beserta kartu ATM.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang
secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA yang
merupakan teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai
kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. Dari
uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar
Rp325 juta dan Rp200 juta.
MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200
juta sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga
menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA
sebesar Rp438 juta," ungkapnya.
Dikutip laman rri.co.id Dikatakan
Firli, dalam pemeriksaan awal pihaknya telah meminta keterangan dari
delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini dan tiga diantaranya adalah
tersangka. "Perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti
dengan sepenuhnya ditangani oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan
keterangan kepada pihak - pihak terkait. Antara lain MS Walikota Tanjung
Balai periode 2016-2021. Kemudian GN Supir MS, MH adalah Pengacara,
RA Swasta, SRP Penyidik KPK, AR Swasta atau orang kepercayaan MH.
Kemudian NC swasta atau Adik SRP, serta RC saudara RA," jelas
Firli.
Sedangka untuk tersangka Walikota Tanjungbalai MS, masih menjalani
pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka di daerah. Sementara
dua tersangka lainnya, SRP dan MH, akan langsung dilakukan penahanan
guna kepentingan penyidikan mulai 22 April sampai dengan 11 Mei.
"SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan
pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya antisipasi
penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelas
Firli.
Kasus dugaan suap ini terungkap tidak lama setelah penyidik KPK menggeledah
rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang,
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4). Saat itu penyidik
tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji
perihal jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret
Syahrial. SRP sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan
KPK.
Sementara itu, MS usai menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai oleh tim
KPK pada kamis malam, tampak buru - buru menghindari awak media. MS hanya
menjawab singkat terkait kasus yang kini menjerat walikota termuda se Indonesia
itu.
"Yang penting sudah saya sampaikan. Saya memberikan keterangan yang baik
dan benar," ucapnya dengan singkat dan bergegas masuk ke dalam mobil.
Dalam kasus ini, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan
Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara
itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penulis : Bambang