KABID HUMAS POLDA SUMSEL HIMBAU " TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM BERIBADAH DAN JANGAN MUDIK "

/ 24 April 2021 / 4/24/2021 11:31:00 AM

 

Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi, MM 


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS,= Disela kesibukannya sebagai Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat diwawancarai pada Sabtu 24/04/2021 mengharapkan kepada seluruh masyarakat Propinsi Sumsel untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam beribadah, dan Jangan Pulang Kampung

Seperti diketahui bahwa dengan semakin meningkatnya aktifitas masyarakat dibulan Ramadhan 1442 Hijriah ditakutkan akan menambah kasus baru positif Covid-19. Di Propinsi Sumsel per tanggal 21 April 2021 ada penambahan kasus positif covid-19 yaitu sebanyak : 112 orang antara lain ,ucap Kabid Humas Polda.Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM,diruang kerjanya , Jumat (23/4/2021)

Penambahan kasus baru positif Covid-19 di Sumsel per tgl 21 April 2021 sebanyak : 112 orang antara lain :

1. Kota Palembang : 48 orang. 
2. Kota Lubuklinggau : 1 orang.
3. Kota Prabumulih : 4 orang. 
•4.Kab. Oku Timur : 16 orang. 
5. Kab. PALI : 1 orang.
6. Kab. Musi Rawas : 2 orang. 
7. Kab. OKU : 8 orang. 
8. Kab. Banyuasin : 7 orang.
9.Kab. Muara Enim : 10 orang.
10. Kab. Musi Banyuasin : 10 orang. 
5.Kab. Lahat : 5 orang. 

Silahkan berbuat baik utk masyarakat dan keluarga kita...terus gelorakan 3M...dan jangan pulang kampung atau mudik sayangilah dirimu dan keluargamu ucap Supriadi

Jadi jangan beranggapan bahwa covid-19 sudah berakhir khususnya wilayah Sumsel mari terapkan Protokol kesehatan dalam mencegah covid 19 ketika melaksanakan ibadah.' 

 Menteri Agama telah mengelurakan Keputusan Menteri yang mengatur soal protokol kesehatan di rumah ibadah bagi pengelola maupun jemaah.

Di Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa Pengelola diminta mengatur jumlah jemaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.

Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM

Berikut isi lengkap protokol kesehatan di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 /yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020 yang berisi himbauan Bagi Pengelola rumah Ibadah yaitu :

a.   Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada  dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b.  Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah  dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.
c.  Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh  jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.

f.   Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda  khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak.
h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat  dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan etika batuk

Sedangkan Bagi Jemaah

a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah.
b. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya.
c. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai…

Semoga Allah SWT segera menghilangkan covid 19 dari muka bumi yang kita cintai ini....aamiin pungkas Kombes Pol Drs Supriadi, MM.

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini