Gedung KPK |
Red, POLICEWATCH,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)-Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan sebagai saksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim
Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin
Prayitno Aji) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang
Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu
yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada
Februari 2021. Mereka adalah, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat
Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku
konsultan pajak.
Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan
pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS)
selaku konsultan pajak.
Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan
mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan
keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan
perpajakan juga diduga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan
pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations
(GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun
pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.
Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kurun waktu Juli hingga September 2019 sebesar 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangka melanggar Pasal 5
Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : Donald Tambunan
Sumber : https://rmol.id/