Nana Azis Syamsuddin Didemo terseret Di pusara Dugaan Suap Wako Tanjungbalai KPK Cekal Ke Luar Negeri

/ 23 Mei 2021 / 5/23/2021 07:06:00 PM

 


Laporan : Bambang MD


JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) terus berjalan. Kasus ini menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,pers Kamis (20/5/2021).

Ali Fikri menyatakan, KPK bakal segera kembali memeriksa Azis Syamsuddin dalam kasus ini. Azis diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada (7/5/2021)

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," terang Ali.

Ali meambahkan dalam pengusutan suatu perkara pihak KPK tak bisa diintervensi oleh siapa pun. Menurut Ali, KPK tak segan menjerat tersangka baru dalam kasus yang masih berjalan ini.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali Fikri Jubir KPK

Ali menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta penyidik Robin membantu mengurus kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai.

Penyidik Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar penyidik Robin membantu agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai tak ditindaklanjuti.

Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Azis melalui ajudannya meminta agar Robin datang ke rumah dinas Azis untuk bertemu dengan Syahrial.

Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Sebelumnya LSM KOMPAK menyuarakan aksi demo di Gedung KPK Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Pimpinan KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan  Tersangka terhadap Azis Syamsudin,” jelas Gabriel Goa Ketua KOMPAK Indonesia pada Jumat (30/04/20221) pagi.

Gabriel menegaskan, Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan, pertama, Bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin.

.Menurutnya nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin. Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Lebih lanjut, ujar Gabriel, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi di antarannya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

Gabriel melanjutkan, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Steppanus, pengacara Maskun Husain dan Walikota M Syahrial terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar Rp 1,5 Milyar.

Gabriel mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin di mana M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang  terjadi di pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK

Komentar Anda

Berita Terkini