Sidang Perdana Juarsah Mantan Bupati Muara Enim Digelar Awal Juli Secara Virtual

/ 28 Juni 2021 / 6/28/2021 10:39:00 PM

 


Laporan :Bambang MD


PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Mantan Bupati Muara Enim Juarsah ia terjerat kasus dugaan korupsi menerima komitmen fee proyek 16 paket tahun 2019, Dinas PUPR Muara Enim,

Bupati Muara Enim, Juarsah ditetapkan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021. Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019, ia baru menjabat satu setengah bulan,

Majelis Hakim Abu Hanifah menjelaskan kepada awak media belum lama ini, bahwa "Sidang akan dilaksanakan secara virtual. Namun jika nantinya ditemui kendala dan mengharuskan terdakwa hadir dipersidangan, akan kita sesuaikan kembali," jelasnya.

Tersangka Juarsah sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan oleh jaksa penuntut umu, dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi; Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Komentar Anda

Berita Terkini