Kuasa Hukum Gunanawan kades Dadahup ajukan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Kapuas

/ 10 Januari 2022 / 1/10/2022 06:55:00 AM

 

Kalteng- Police Watch,News: menyikapi suratdakwaan Cabjari Palingkau  sebagaimana berita pada tanggal 7 Januari 2022,pihak kuasa hukum Gunawan Ismail ,SH ,Cs ajukan permohonan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Kapuas,

 Pasalnya beliau berkeyakinan penetapan tersangka csu tidak berdasarkan 2 alat bukti dan kami mengajukan permohon Pra Pradilan pada PN Kapuas untuk uji dari segi kualitas dan kuantitas, ujarnya beliau, yang di sampaikan langsung  oleh Ismail,SH Cs kepada   kepada awak media MPW di kantor beliau,

Adapun angenda Pra Pradilan sidang pertama (1)tertanggal 4 Januari 2022 di PN Kapuas ,namun dari pihak JPU Cabjari Palingkau tidak hadir dikarenakan sedang melaksanakan tugas sehingga sidang di tunda,Kami berharap sidang ke dua (2) pihak cabjari bisa hadir tegasnya Ismail,SH, Cs

 Pada tanggal yang sama 4 Januari 2022 tersangka Gunawan klien kami menerima surat dakwaan dari JPU Cabjari Palingkau, Tapi bagi kami tidak masalah kami siap selalu Ungkapnya Ismail ,SH,Cs kepada awak media MPW

Lain tempat ,Pesan Kepala Cabjari di Palingkau ,Amir Giri Muryawan dalam  rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, berpedoman pada Permendagri No.111 Tahun 2014 dan Perda Kapuas No.4 Tahun 2018 yang di sampaikan oleh Amir 4 Desember 2021, (sumber: cabjari-kapuasdi palingkau.kejaksaan.go.id/indek php/2022/01/05 ).(TL)

Komentar Anda

Berita Terkini