Dianggap Laporan Mantan Karyawannya ke Polisi Bohong, Direktur PT. KJS Lapor Balik

/ 30 April 2022 / 4/30/2022 09:29:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA- Pasca adanya pelaporan di Mapolrestabes Surabaya, yang menyangkut salah satu nama Direktur utama perusahan KJS, yang bergerak di bidang distribusi perlengkapan bahan bangunan, hal itu membuatnya gerah.

Pasalnya, apa yang telah dilakukan, dan dilaporkan  oleh mantan karyawannya sendiri yang berinisial HC, perihal tidak diberikannya uang akumodasi dan insentif sebesar 43 juta, itu semuanya tidak benar.

Hal itu lantas diutarakannya dengan ditemani oleh salah satu kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H.,MH. Yang mana dalam hal ini, LH selaku owner memberikan bukti otentik dan keterangan, bahwasanya HC tidak menyerahkan nota perjalanan selama di Ambon Dan Papua 

"Jadi gini, HC saya kirimkan untuk menagih sisa tagihan langganan kami yang sudah out time di luar pulau, dari perusahaan sebenarnya sudah memfasilitasi, baik untuk perjalanan, biaya makan, dan penginapan disana, namun HC menolak dengan dalih agar pakai uang pribadinya dahulu, karena sudah ada member," tandas LH saat ditemui beberapa awak media. Sabtu (30/4/2022).

Lebih lanjut LH menjabarkan, saat di Ambon dan Papua  dirinya selalu menyuruh admin agar senantiasa selalu menanyakan perkembangan di luar sana, apakah ada kendala atau tidak.

Namun pasca berada di Ambon dan Papua , disini sudah mulai ada kejanggalan, pasalnya HC memblokir nomor admin dan LH selama lima hari tanpa ada kejelasan maupun pemberitahuan terlebih dahulu.

"Jelas disini saya bertanya tanya, kenapa nomor saya diblokir, kan ini menyangkut Nota Tagian  perusahaan, memang benar untuk kinerjanya yang menagih nota itu sudah diserahkan kepada admin, lantas saya minta nota perjalanan, penginapan, dll agar nantinya bisa kami cek dan segera dicairkan, namun saat itu HC hanya merinci dengan ketikan di WhatsApp, dan ada beberapa foto, lantas dengan spontan saya jawab "Ok" karena saat itu saya sedang menyetir," jelasnya.

Bahkan terdengar kabar, kalau HC ini menyewa pengacara untuk membuat kesaksian, seolah olah perusahaan KJS tidak mau bertanggung jawab.

"Itu salah besar mas, kita ini perusahaan, kita menyuruh HC, baik dan buruknya itu tanggung jawab kita, namun dirinya salah mengartikan, dulu dulunya kan memang seperti itu, saat ada nota perjalanan komplit, segera kita cairkan, lha ini kenapa tidak diberikan, apalagi uangnya tidak seberapa," jawab LH dengan tegas.

Tidak hanya disitu saja, Pengacara senior asal Surabaya Dr. Johan sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan HC, pasalnya laporannya di Mapolrestabes ini seolah-olah dipaksakan.

"Klien kami ini bukanya tidak mau membayar biaya akomodasi, kita hanya minta buktinya, tapi mana, bahkan kita udah mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk meminta bukti itu, tapi nyatanya hanya dijawab iya iya saja mulai dari February hingga sekarang," urai Johan.

Pengacara ini juga menjadi geram usai mengetahui atas apa yang menimpa kliennya, jika ada kabar bahwasanya perusahaan KJS memecat HC secara sepihak.

"Tidak, klien kami tidak pernah memecatnya, malah HC sendiri yang mengatakan kepada admin perusahaan bahwasanya dia sudah tidak bekerja lagi di KJS lagi," terangnya sembari menunjukkan bukti chat HC kepada admin.

Saat ditanya respon atas pelaporan yang menimpa kliennya ini, Johan lantas menjawabnya dengan tegas bahwasanya dirinya tidak akan tinggal diam.

Dirinya akan segera mengklarifikasi kepada Mapolrestabes Surabaya agar mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Bahkan kami akan membuat laporan balik kepada HC, karena dirinya sudah membuat fitnah besar, dan mencemarkan nama baik owner, serta nama baik perusahaan, hingga membuat perusahaan KJS seolah olah jelek dimata pelanggan kami," pungkasnya.


Namun hingga berita ini di terbitkan awak media belum bisa mengklarifikasi HC akan hal ini. Bersambung.... (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini