Keempat Terduga Pelaku Pencabulan Dibawa Umur Kini Mengatur Strategi Membuat Perjanjian Damai

/ 31 Agustus 2022 / 8/31/2022 01:21:00 PM

 



JEPARA policewatch.news -- Dengan adanya aduan oleh keluarga korban kejadian  pencabulan dan pelecehan seksual korban anak dibawah umur inisial D (15 ) dukuh salak masih duduk di bangkau sekolah tingkat pertama di salah satu sekolah madrasah di desa Banjaran Kec. Bangsri Kab. Jepara Jawa Tengah. 29/08/2022.

Korban ini masih tergolong belia, korban di bujuk rayu di paksa oleh 4 terduga pelaku masing - masing pelaku mempuyai peran sendiri - sendiri bagaimana korban mau di ajak keluar dari rumah di bawa ke rumah pelaku, setelah sampai rumah A 25, korban di rayu di paksa diajak berhubungan layaknya suami istri .

Menurut narasuber yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan kronologis kejadian  terduga pelaku pada hari minggu 15 Mei  2022, 4 orang dalam kaadaan mabuk, habis minum - minuman keras, korban D 15 lewat bolak balik pakai sepeda motor dipanggil oleh B lalu korban di rayu oleh salah satu pelaku inisial B 22 masih tetangganya dibawa ke warung atau rumah bu M Banjaran salak - + jam 13 Wib kebetulan warung atau rumah dalam kaadaan sepi. 

Melihat kaadaan sepi korban di gelandang  dipaksa melayani layaknya suami istri di saksikan saudara A 25., setelah kejadian pertama di tidak di ketahui keluarganya lalu saudara A ikut - ikutan merayu D dipaksa melayani hasratnya  dengan tempat yang berbeda yaitu di kamar madi.

Kejadian tersebut dilakukan di beberapa tempat dengan berbeda - beda pelaku yaitu inisial A, 25 , I 19, Aj 20, dan B 22 tahun korbannya masih duduk di bangkau sekolah tingkat pertama ini menjadi korban biadap pencabulan dan pelecehan seksual oleh 4 terduga pelaku yang masih tetangganya sendiri. 

Tidak hanya 2 kali korban D 15 anak dibawah  umur menjadi korban pelecehan pencabulan  seksual setelah kejadian pertama dan ke 2 yang berbeda orang, korban di paksa 2 teman inisial  I 19 dan Aj 20 yang berbeda - beda tempat dengan di gilir bergantian.

Diketahui keluarga setelah korban di keluarkan dari sekolah tertanggal 21/08/2022 korban bercerita dengan  pengakuannya dengan wajah ketakutan bahwa dirinya menjadi korban biahadap  pelecehan dan pencabulan yang lakukan tetangganya sendri yaitu B, A, I, AJ dengan bergiliran dan tempat yang berbeda - beda dan pelaku berbeda.

Dengan pengakuan korban D 15 kepada keluarga mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan pecabulan dengan cara di paksa dan di ancam, keluarga rencana mengambil  langkah hukum kepada para terduga pelaku. Kemudian keluarga korban tidak terima anaknya di lecehkan di cabuli para 4 pelaku yang masih tetangganya, keluarga membawa korban ke RS U Kartini Jepara untuk di Fisum untuk bukti proses lebih lanjut.

Setelah diketahui oleh keluarga korban, para terduga pelaku rencana dilaporkan polisi, terdengar kabar mau di laporkan oleh keluarga korban, perwakilan 4 terduga pelaku menemui keluarga korban yang tinggal di RT 02  RW 05 Desa Banjaran untuk minta perdamian, keluarga bersikukuh kejadian yang menimpa anaknya dilaporkan ke pihak penegak hukum. Setelah berselag berapa hari perwakilan para pelaku di duga ada intimidasi terhadap keluarga korban dan  mengiming - imingi peganti perdamian uang Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah). 

Setelah ada iming- iming pengati perdamian perjanjian pihak keluarga korban mensetujui dilakukannya perdamian rumah salah satu keluarga yang dihadiri oleh pihak korban dan pihak para pelaku, dan disaksikan  pemangku pemerintah Desa, petinggi Banjaran dan carik, perwakilan tokoh masyarakat, Bhabinkabtibmas, Ada awak media menayakan apa isi surat perjanjian perdamian tersebut..? keluarga mengikuti saja. Karena perbuatan melanggar hukum dan perbuatan mecabuli anak masih  dibawah umur, seharusnya pemangku pemerintah Desa dan penegak hukum menolak, karena  penandatangan perjanjian perdamian cacat hukum.

Karena perbuatannya, para terduga pelaku  ini diancam hukuman melanggar Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini