Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes Berhasil Menggulung Jaringan Pengedar Uang Palsu

/ 17 September 2022 / 9/17/2022 04:50:00 PM

 



BREBES Policewatch, -Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Sirampog berhasil menggulung jaringan pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Brebes.

Terdapat 4 tersangka berhasil diamankan, masing masing berinisial, KD, BMM, US dan A yang mempunyai peran dan tugas yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan antara lain 800 lembar upal pecahan 100 ribu, 3 lembar bukti transfer rekening, 445 lembar BAN (pengikat uang), 2 buah ATM dan 2 buah Handphone.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Brebes, Jumat (16/9/2022) mengatakan, bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mentransfer Upal yang dicampur dengan uang asli melalui Agen BRI Link ke salah satu rekening tersangka.

Kemudian setelah masuk ke rekening uang diambil menggunakan ATM dengan tujuan untuk mendapatkan uang asli.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Kapolres Brebes bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu sekitar 4 bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes di wilayah Kecamatan Sirampog.

“Dari tangan tersangka sebanyak 80.000.000 (Delapan Puluh Juta) Uang Palsu berhasil kita amankan,” terangnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Upal serta lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati harian dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.

“Kepada masyarakat kami himbau agar mengamati betul uang yang hendak diterima. Dan apabila mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hadir mendampingi Kapolres Brebes dalam Konferensi Pers tersebut, Pimpinan Unit PUR Bank Indonesia (BI) Tegal Bapak Ramadi, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Brebes Bapak Hendi dan Kasat Reskrim Polres Brebes.

Sementara itu, perwakilan dari BI, Ramadi memberikan uacapan Selamat dan memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Brebes dalam ungkap kasus peredaran uang palsu tersebut. Hal yang sama juga disampaikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Brebes.

Pewarta :Haryoto

Komentar Anda

Berita Terkini