Gaktibplin Dari Bid Propam Polda NTB Lakukan Pengecekan Personil Polsek Seteluk KSB

/ 12 Oktober 2022 / 10/12/2022 06:32:00 PM






Policewatch-Sumbawa Barat. 

Untuk menuju Polri yang Presisi(prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Personil Polri harus siap diri dan tertib sebelum melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelindung pengayom dan pelayan.

" Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB melaksanakan tugas rutinnya mengecek sikap tampang dan kelengkapan administrasi perorangan bertempat di Depan Polsek seteluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat " Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos rabu (12/10/22).

Eddy mengatakan, dalam kegiatan Gaktibplin personil polsek seteluk yang dipimpin langsung oleh IPTU Musoli S.Sos bersama jajarannya yang di dampingi kapolsek seteluk IPTU Zainal Abidin, SH 

"Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB memberikan arahan kepada personil terkait sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia " terangnya 

Lanjut eddy, seluruh anggota agar berhati - hati dalam menggunakan MEDSOS, hindari hal- hal yang tidak terpuji yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Maka agar tidak memposting hal- hal yang tidak penting saat berpakaian dinas.

"Masalah senjata api agar lebih berhati- hati dalam penggunaan senpi dan apabila menggunakan senpi iventaris harus sepengetahuan/ ijin  pimpinan. Dan diharapkan kepada rekan-rekan supaya bisa saling menghargai sesama rekan kerja jangan membuat perasaan tidak enak / tersinggung yang nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesama rekan kerja." ujarnya

Eddy menambahkan, Gaktibplin dari Bid Propam Polda NTB menyampaikan anggota harus selalu mentaati aturan, dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP.Kegiatan Gaktiplin merupakan kegiatan  rutin yang dilakukan oleh Bid Propam Polda NTB guna meminimalisir pelanggaran anggota. (Mn)


Komentar Anda

Berita Terkini