Ketua Umum IWO Mengecam Keras Dengan Maraknya Pungutan Sekolah di Brebes

/ 11 Oktober 2022 / 10/11/2022 09:22:00 AM

 



Brebes Policewatch, ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Jodhi Yudono mengecam keras atas kebijakan yang diterapkan oleh pemangku kebijakan dunia pendidikan di wilayah Brebes.

Dihadapan beberapa awak media di Rumah Makan (RM) Deolinda Seafood Desa Bulusari Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, selepas acara Roadshow peringati satu (1) dekade IWO di SDN 01 Rancawuluh Jodhi mengutarakan rasa keprihatinanya perihal maraknya pungutan yang merebak dibeberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri diwilayah brebes, Senin (10/10/2022).

Jodhi menyayangkan atas kebijakan komite sekolah yang terkesan lebih berpihak kepada sekolah. "Jangan menggunakan dalih sumbangan, lantas sekolah melalui komite-nya bisa seenaknya menerjang aturan yang ditetapkan melalui Permendikbud.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan", Terang Jodhi.

"Selain itu, termaktub dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, komite sekolah seharusnya lebih berpihak pada wali murid, bukanya malah menjadi alat sekolah untuk melegalkan sebuah keputusan yang memberatkan orang tua/wali murid,"Papar Jodhi.

Dalam keteranganya yang termuat pada berita sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Bumiayu 01 Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Ina Purnamasari mengatakan, jika pungutan uang pembangunan sekolah tersebut adalah hasil keputusan komite dan sudah sesuai dengan aturan dan  prosedur.

Terpisah, Ombusdman RI perwakilan  Jawa Tengah Bu Leli dalam keteranganya kepada wartawan media ini pada hari Minggu (9/10/2022) melalui pesan singkat WhatApps mengatakan, "Sesuai regulasi, pungutan di layanan pendidikan dasar tidak diperbolehkan, jika memang sekolah masih saja melakukan pungutan jelas itu namanya pungli, kami siap turun ke Brebes dan akan memfasilitasi aduan dari orang tua wali murid untuk melapor, "pungkasnya.

Pewarta : Haryoto

Komentar Anda

Berita Terkini