/ 26 Mei 2023 / 5/26/2023 08:54:00 PM

 


JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Ketua harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH ia akan mengawal kasus perjalanan Dinas di DPRD Pagaralam saat pandemi covid 19 mendunia sehingga negara Indonesia dinyatakan tidak boleh bepergian keluar daerah, " pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan tidak boleh melakukan perjalanan Dinas baik ASN dan Legislatif, dinyatakan " Pandemi covid 19,virus yang mematikan, 

Kenyataan nya masih ada yang menganggarkan  perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pagar alam tahun anggaran 2020.

Rodhi Irfanto,SH Selaku Ketua harian LIDIK KRIMSUS RI mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas DPRD pagar alam tahun 2020, yang nilainya sangat fantastis, 


" yakni Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pagar Alam Tahun 2020 (LHP) terdapat uraian anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp58.212.249.757,00 

untuk diketahui bahwa pada tahun 2020 merupakan puncaknya bencana non alam Pandemi Covid – 19, yang mana segala perjalanan dinas nyaris ditiadakan, banyak aturan dan surat edaran yang menyatakan bahwa dimasa Pandemi 2020 segala perjalanan dinas antar daerah, antar provinsi, apalagi ke luar negeri dilarang.

Namun janggalnya, justru di DPRD pagar alam sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga Rp58.212.249.757,00 Miliar lebih,” ungkap Rodhi

” Lebih gilanya lagi, anggaran perjalanan Dinas di DPRD Pagaralam tahun 2020 yang sebesar Rp Rp61.444.124.794,00 dengan realisasi sebesar Rp58.212.249.757,00 atau 95,00% dari anggaran , sungguh tidak masuk akal,” ungkap " Rodhi

Masih ujar " Rodhi Irfanto, LIDIK KRIMSUS RI Akan bersinergi dengan KPK- Nusantara Sumsel yang di bawahi Dodo Arman pihak nya akan melaporkan ke KPK kasus dana covid 19 hal ini perjalanan Dinas DPRD Pagaralam dimasa pandemi menghamburkan uang rakyat, 

Diduga melakukan perjalanan Dinas fiktif, dengan anggaran senilai 58 milyar sumber APBD Tahun 2020 (red/BM/MRI)

Mendesak Jaksa Agung untuk memproses dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas  DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 Kab. Lahat Zona Merah Covid.19 dengan melakukan Audit Independen untuk menghitung kerugaian Negara, tidak melibatkan BPK Provinsi Sumsel atau Inspektorat Kabupaten Lahat (Pengunaan Audit Independen dalam Menghitung Kerugian Negara ini Sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat).

2. Mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan tersangka, menangkap Ketua DPRD dan Oknum DPRD Kabupaten Lahat yang Diduga Terlibat dalam Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020  

*) Realisasi Anggran Perjalanan  Dinas DPRD Kabupaten Lahatan :

 Pagu TA. 2020  60.397.699.400,00

Realisasi (99,41%)    Rp60.041.400.826,00

Tuntutan ini kami sampaikan atas dasar adanya dugaan kuat terjadinya penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat TA.2020, kita semua tahu bahwa pada tahun tersebut adalah masa Pandemic Covid.19 dan pemerintah telah menetapkan Regulasi Pembatasan dan Larangan Perjalanan Dinas Keluar Kota, terlebih lagi Kabupaten Lahat adalah Kabupaten dengan Status ZONA MERAH, jadi sangat aneh bila kita melihat angka realisasi anggaran perjalanan dinas DPDR Kabupaten Lahat yang nyaris hampir 100%.

Lalu dimana aturan pembatasan dan larangan perjalanan luar kota bagi ASN dan Pejabat Pemerintah, jelas ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat.


Sebab itu aksi demo ini kami gelar untuk menyampaikan tuntutan dan menyuarakan perjuangan kami sebagai lembaga sosial control dalam Pemberantasan Korupsi. 

Kami sebenarnya merasa sangat aneh dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas mencapai hampir 100%.

Informasi yang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 di Kabupaten Lahat yang telah di proses hukum adalah Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang Dalam perkara korupsi kegiatan perjalanan dinas luar dan dalam daerah tahun anggaran 2020 ini, Elfa Edison selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, beserta dengan Abdul Somad selaku Bendahara, dinyatakan bersalah oleh Hakim.

Oleh sebab itu kami Pengiat Anti Korupsi LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Mendesak Jaksa Agung untuk memenuhi tuntutan yang kami sampaikan melalui Aksi Demo ini.

Dan memperhatikan kasus yang terjadi baru – baru ini tentang adanya oknum Auditor BPK Riau yang terlibat kasus OTT Bupati Meranti, maka kami Meminta Kepada Jaksa Agung untuk tegas tanpa pandang bulu jika dalam dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat ini ada oknum BPK sumatera selatan yang terseret agar juga di proses sebagaimana mestinya,

perwakilan masa aksi diterima oleh perwakilan kejaksaan agung Bpk HENRY YULIANTO Kabid lembaga non pemerintahan kejaksaan agung ri yang menyatakan laporan dan tuntutan aksi akan segera diproses dalam waktu 60 hari

Komentar Anda

Berita Terkini