Tampilkan postingan dengan label BURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BURU. Tampilkan semua postingan

Maraknya Tambang Batuan Ilegal dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru,

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib.

 

 Hanya Satu Perusahan Miliki IUP Produksi Batuan.


BURU, policewatch.news,- Marak Penambangan Batuan dan Industri Batu Pecah di Kabupaten Buru diduga Ilegal. Pasalnya kegiatan tambang batuan beroperasi secara sporadis di beberapa titik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kabupaten Buru. 

Selain kegiatan Penambangan Batuan yang ilegal diduga aktivitas Industri Batu Pecah yang ada di Kabupaten Buru juga mengelola material batuan dari tambang batuan ilegal. 

Hasil pantauan Media Police Watch di lapangan beberapa lokasi Industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal diantaranya Industri Batu Pecah dan Penambangan Batuan di Sungai Waelata, Dusun Kaku Kolon, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Industri Batu Pecah di Dusun Baman, Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba. Selain aktivitas industri batu pecah ada kegiatan tambang batuan ilegal di antaranya sungai Waelata, Sungai Waeapo, Sungai Waetele, Sungai Waelea, dan beberapa sungai yang ada di Kabupaten Buru tak luput dari penambangan batuan yang dilakukan secara ilegal oleh Perusahan yang tidak bertanggung jawab.

Atas maraknya persolaan tambang batuan ilegal dan industri Batu Pecah yang mengelola material dari tambang batuan ilegal di Kabupaten  Buru yang diduga adanya pembiaran oleh Pemda Kabupaten Buru Wartawan Media Ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Via Pesan Whatapp, namun Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Buru tidak merespon padahal pesan telah terkirim dan terbaca. Senin, (5/4/2021). 

Tak Cukup disitu, melalui pesan Whatsapp pukul 10.21 Wit, Wartawan Media Police Watch mencoba mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib. Senin, (5/4/2021).

Dihari yang sama pukul 20.19 Wit, (5/4/2021) Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,Fauzan Chatib merespon dengan membalas pesan Via Whatsapp dan di dapat informsi, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak 11 Desember 2020 kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kewenangan Pusat dan Belum ada Pendelegasian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi.


" Waalaikumsalam, Pak Aam,  Sebagai informasi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dan sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi". Ungkap Fauzan Chatib, Kadis ESDM Provinsi Maluku.

Lebih lanjut terkait pertanyaan apakah di Kabupaten Buru telah ada Perusahan yang nemiliki Izin Usaha Pertambang (IUP) yang di terbitkan okeh Pemerintah Provinsi atas dasar Wilayah Pertambangan, dijelaskan Bahwasanya data pada ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru hanya ada satu (1) perusahaan yang memiliki IUP Batuan. 

"Data yang ada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, di Kabupaten Buru, tercatat hanya ada 1 (satu) perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Batuan, yakni PT. Mutu Utama Konstruksi. Dengan luas wilayah 1,8 ha, masa berlaku izin 5 tahun, mulai tgl 31 Desember 2018 dan berakhir tgl 31 Desember 2023. Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru".terang  Fauzan Chatib

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku menjelaskan pula, "ijin Lingkungan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penambangan. Ijin Lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diterbitkan IUP Operasi Produksi".
Merespon pertanyaan konfirmasi Wartawan terkait bisa tidaknya ijin lingkungan dijadikan dasar melakukan penambangan.

"Tahapan IUP Batuan meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  Batuan, sesuai RTRW Kabupaten ybs, saat ini sesuai UU No. 3/2020 pemberian WIUP Batuan oleh Menteri ESDM, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Eksplorasi Batuan oleh BKPM RI, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh BKPM RI,  setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku". Tutup Kadis ESDM Provinsi Maluku menjelaskan tahapan IUP Batuan.

Dari hasil konfirmasi dapat disimpulkan selain PT. Mutu Utama Konstruksi, dengan luas wilayah 1,8 ha, yang masa berlaku izin 5 tahun, mulai tanggal 31 Desember 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023, di Lokasi penambangan Waelesi - Desa Waipoti, Kabupaten Buru, maka seluruh kegiatan tambang batuan dan industi batu pecah yang ada di Kabupaten Buru merupakan kegiatan yang ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Reporter: Aam Purnama

PENYIDIK KEJARI BURU PERIKSA SAKSI DALAM DUA PERKARA DUGAAN KORUPSI DI BURU SELATAN

 



BURU, policewatch.news,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa saksi dalam dua (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi bertempat di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Buru, Kamis (1/4/2021). 

Sebagaimana press release yang disampaikan Azer J Orno,SH.,MH
Kasi Intel Kejari Buru kepada Wartawan di Grup Watsapp Pers Adhyyaksa Buru, Pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Lebih lajut disampaikan dalam pres release tersebut bahwasanya saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut antara lain Saksi inisial “BM” selaku bendahara dinas Satpol pp Buru Selatan tahun 2019. Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya, SH,   pemeriksaan dimulai pukul 10.00 wit sampai pukul 13.30 wit dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 22 pertanyaan. 

Sementara Saksi “GYT” selaku pejabat pengadaan  tahun 2015,  diperiksa oleh Jaksa Penyidik Prasetiya Tdjati Nugraha, SH, pemeriksaan dimulai pukul 15.00 wit sampai pukul 16.30 wit, dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 10 pertanyaan.

Pada pemeriksaan itu pula terperiksa Saksi “MS” selaku anggota tim pemeriksa barang tahun anggaran 2015, Saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik Dhanitya, SH,  pemeriksaan dimulai pukul 15.00 wit sampai pukul 17.40 wit, dengan pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 10 pertanyaan.

Pada pres release itu pula di jelaskan, dilakukan Pemeriksaan 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Musabakoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017, Saksi yang diperiksa ber- Inisial “RN” , RN diperiksa sebagai saksi  untuk tersangka “JM” dan  tersangka “SM”.

RN diperiksa jaksa penyidik Yasser Samahati, SH, pemeriksaan dimulai pukul 14.30 wit sampai pukul 18.00 wit, pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 16 pertanyaan.  

Reporter: Aam Purnama
Sumber: Pres Relies Kasi Intel Kejari Buru

KEJARI BURU TURUNKAN TIM PEMERIKSA LAPANGAN DUGAAN KORUPSI APBDes SKIKILALE TA 2019

 

TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN  KORUPSI APBDes  SKIKILALE TA 2019


BURU, policewatch.news,- Kejaksaan Negeri Buru turunkam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buru Bersama dengan Ahli dari Politeknik Negeri Ambon melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Skikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru untuk menghitung volume Gedung Bangunan Kantor Desa, Talud Penahan Tanah, dan Rabat Beton  yang tercantum dalam APBDes Desa Skikilale Tahun Anggaran 2019. Senin (29/03/2021).

Berdasarkan Siaran Pers Kepala Kejaksaan Negeri Buru Nomor: 02/Q.1.14/03/2021 bawasanya
pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2,2 milyar yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Pemeriksaan di lakukan Tim Kejaksaan Negeri Buru dari awal sampai akhir berjalan aman dan lancar. Tim Penyidik yang hadir yaitu Dhanitya Putra Prawira, SH, dibantu oleh Rheza Yoga Pratama, SH dan David P Simanjuntak, SH serta Ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
KEJARI BURU TIM PEMERIKSA LAPANGAN ATAS DUGAAN  KORUPSI APBDes  SKIKILALE TA 2019


Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD/DD Desa Skikilale tahun anggaran 2019 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Buru pada tanggal 24  Maret 2021 lalu. 

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Buru juga di jelaskan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan dengan modus membuat faktur/nota belanja fiktif, mark up harga pembelian barang, serta pencairan uang dari rekening Kas Desa tanpa disertai pertangung jawaban. (Aam Punama)