Tampilkan postingan dengan label JAMBI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAMBI. Tampilkan semua postingan

11 Agu 2020

Data Pribadi Disebar hingga Diancam,Nasabah Fintech Lapor Ke LBH RUDAL


Ketua umum LBH RUDAL, Noveldi Putra Pratama SH CLA, bersama Tim

Jambi POLICEWATCH, - Seorang warga Jambi melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fintech atau pinjaman online ke Kantor LBH RUDAL (Reformasi Untuk Keadilan) karena merasa data-datanya disebar luaskan. Selain datanya disebar, pelapor mengaku mendapat ancaman dari debt collector yang bekerja di perusahaan fintech itu.

"Hari ini kami mendapat laporan salah satu fintech atau pinjaman online yang kami duga ilegal melakukan tindakan pencemaran nama baik dari beberapa korban. Di sini ada puluhan korban yang melapor terkait pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, jadi hari ini kita mendapat laporan di kantor LBH RUDAL untuk segera di tangani, Noveldi ketika di hubungi melalui ponsel, menjelaskan apabila ada unsur pidana maka akan segera kita laporkan ke polda jambi," kata ketua umum LBH RUDAL, Noveldi Putra Pratama SH CLA, sungguh ini sangat meresahkan bahkan menurut noveldi ada laporan hampir setiap minggu tentang fintech di lembaga nya apalagi di jakarta email masuk hampir tiap hari tentang fintech, saya sangat murka dengan tindakan ilegal ini, ujar noveldi.

Pelapor berinisal BR seorang warga Jambi yang awalnya meminjam uang secara online ke perusahaan fintech tersebut. Ia meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta. Namun ia hanya menerima Rp 600 ribu dan harus mengembalikan dengan bunga yang besar dan denda per hari mencapai Rp 60-80 ribu jika korban tidak bisa membayar utang tersebut.

Noveldi menyebut awalnya korban mendapat penawaran melalui SMS sehingga ia tertarik untuk berhutang. Korban kemudian mengajukan aplikasi dengan menyerahkan data-data via online.

Beberapa waktu kemudian, korban kesulitan untuk mengembalikan uang yang ia pinjam. Di karenakan tidak sesuai dengan perjanjian dan uang yang di terima tidak sesuai begitupun bunganya. Pihak fintech mulai melakukan penagihan. Namun lama-lama penagihan ini disertai ancaman dan menyebarkan data-data korban ke kontak-kontak yang berada di HP korban seperti mulai memfitnah korban.


"Ada beberapa korban yang sudah didatangi oleh debt collector dari fintech ilegal itu. Lalu ancaman lainnya menyebarluaskan data-data dari korban," kata Noveldi.

"Selain itu, mereka juga melakukan SMS blast ke seluruh kontak korban dengan kata-kata yang menyatakan bahwa korban telah melakukan penggelapan uang kantor, melakukan pencurian, penipuan. Sebenarnya itu kan sudah di luar dari konteks pinjaman yang sebenarnya," sambungnya.

Atas dasar itulah korban melaporkan hal itu ke kantor LBH RUDAL. Namun, Noveldi enggan menyebut nama perusahaan fintech yang dilaporkan pihaknya itu.

"Itu sudah masuk pokok perkara biar nanti pihak kepolisian karena dalam waktu dekat mungkin saya akan melaporkan ke polda jambi, agar segera dilakukan eksekusi sampai langsung ke penggerebekan karena itu sudah masuk pokok perkara," kata noveldi.

Meski begitu, Noveldi menyebut mengetahui alamat resmi kantor fintech itu. Pemilik perusahaan fintech itu disebutnya seorang WNA namun ada campur tangan WNI. Noveldi menyebut sebanyak 70 orang sudah menjadi korban dari perusahaan fintech itu. Yang melapor ke kantornya. Jadi ini sangat meresahkan kita sudah menyiapkan pasal yang akan kita laporkan, yang dilaporkan ialah pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik Pasal 27 dan Pasal 29 dan Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ujar noveldi.

Terakhir noveldi juga mengatakan bahwa dia akan mengusut sampai ke akar akarnya, noveldi mengaku telah geram dengam tindakan seperti ini. noveldi juga menerangkan debt colector yang menyimpang pun akan kita laporkan bukan hanya perusahannya saja. Ujar pengacara yang tidak pernah kalah dalam pesidangan ini.

Pewarta : Alim Bara

14 Jul 2020

Ahli Waris Raden Mattaher, Resmi Gandeng Pengacara Kondang Noveldi Untuk Pengangkatan Gelar Pahlawan Nasional


Tokoh muda Jambi Noveldi Putra Pratama


Jakarta , POLICEWATCH,– Tokoh muda Jambi, Noveldi Putra Pratama mengusulkan agar pejuang asal Jambi Raden Mattaher diangkat menjadi pahlawan nasional. Raden Mattaher, kata Noveldi, merupakan pejuang dan panglima perang Jambi yang bertungkus lumus serta berperan besar melawan penjajahan Belanda, sehingga gelar pahlawan nasional sangat pantas disematkan kepadanya.Raden Mattaher

Terkait hal tersebut, Noveldi yang juga Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Reformasi Untuk Keadilan (LBH-Rudal) ini, menyatakan pihaknya akan memberikan dukungan usulan pengangkatan Raden Mattaher menjadi pahlawan nasional. 

Dukungan tersebut sudah di lakukan noveldi beberapa waktu yang lalu, saat mendatangi kantor kementrian sosial dan koordinasi ke DPR RI pun sudah di lakukan noveldi, selanjutnya noveldi di jadwalkan akan berjumpa pak menteri sosial Juliari P Batubara dan Pak Presiden Joko Widodo.

‘’Nanti kita jadwalkan,’’ ujar Noveldi.
Menurut Noveldi, nama Raden Mattaher sudah sangat populer di mata warga Jambi. Ini dibuktikan dengan banyaknya nama jalan, bangunan, dan lembaga yang memakai nama Raden Mattaher.

‘’Ada rumah sakit Raden Mattaher, ada Jalan Raden Mattaher, ada lapangan tembak Raden Mattaher, ada juga yayasan yang menggunakan nama Raden Mattaher,’’ jelas Noveldi,

Noveldi menambahkan sejumlah pihak telah menerbitkan buku biografi Raden Mattaher dan memproduksi film dokumenter tentang perjuangan cucu Sultan Thaha Jambi ini.

‘’Menurut saya Raden Mattaher sangat layak diangkat menjadi pahlawan nasional. Dari Jambi baru ada satu pahlawan nasional, yaitu Sultan Thaha Saifudin,’’ ungkapnya.

Lelaki yang berprofesi sebagai Advokat ini, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjuangkan pengangkatan Raden Mattaher menjadi pahlawan nasional.

‘’Kami akan membantu Pemerintah Provinsi Jambi mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan Raden Mattaher menjadi pahlawan nasional,’’ ungkapnya.

‘’Secara administrasi, persyaratan usulan pengangkatan Raden Mattaher menjadi pahlawan nasional telah dipenuhi oleh ahli waris, yakni Ratumas Siti Aminah Ningrat,’’ pungkasnya.

Raden Mattaher sendiri adalah cucu dari Sultan Thaha yang merupakan salah satu pahlawan nasional yang namanya tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Nama Raden Mattaher tidak bisa dipisahkan dari Sultan Thaha. Sebab, beliau merupakan sosok panglima perang tangguh yang dimiliki Sultan Thaha masa itu.

Menurut keterangan berbagai sumber sejarah, Pada tahun 1858 Sultan Thaha Syaifuddin dan Raden Mattaher berhasil menenggelamkan satu kapal perang Belanda Van Hauten di perairan Muaro Sungai kumpeh. Peristiwa sejarah tersebut memberikan gelar Raden Mattaher sebagai Singo Kumpeh.

Saat melawan penjajahan Belanda, Raden Mattaher bertugas sebagai panglima perang yang bergerak di wilayah Muara Tembesi hingga ke Muara Kumpeh.

Pada 7 September 1907, Raden Mattaher harus mengakhiri perjuangannya. Beliau ditangkap oleh pasukan militer Belanda dan ditembak mati di rumahnya sendiri dalam sebuah operasi militer. Raden Mattaher kemudian dimakamkan di komplek pemakaman raja-raja Jambi yang terletak di tepi Danau Sipin Jambi.

Terakhir noveldi berkata akan berjuang sepenuh hati, untuk mendukung datuk. Noveldi juga mengatakan ini amanah dari ahli waris. Insya allah saya akan membantu sampai ke tingkat akhir.

 Sampai gelar bintang tanda jasa di sematkan di ahli waris. Bismillah ujar noveldi yang optimis segera terwujud. Noveldi di kenal sebagai pengacara nasional yang memang kerap jago dalam menangani perkara perkara besar.

Pewarta :MRI

12 Jul 2020

Para Tokoh, Ahli Waris Juga Warga Jambi Meminta Pemerintah untuk Menetapkan Raden Mattaher Sebagai Pahlawan Nasional




Jakarta,POLICEWATCH.NEWS,-  Noveldi Putra Pratama Ketua Umum LBH/LSM RUDAL INDONESIA  mengusulkan nama Raden Mattaher sebagai pahlawan nasional kepada pemerintah pusat. 

Noveldi mengatakan  Perjuangan Raden Mattaher melawan Belanda sangat heroik. Dan luar biasa, perjuangan beliau sangat luar biasa untuk provinsi jambi. Sangat layak untuk menjadi pahlawan nasional, Hal ini di sampaikan Noveldi kepada redaksi policewatch.news  melalui pesan WhatsApp, 08/06/20

Saat di tanya data pendukung untuk pengangkatan raden mattaher sebagai pahlawan nasional. Noveldi mengatakan sudah lengkap dan dari pihak keluarga pun sudah melengkapi sejak dahulu. Hanya saja noveldi mengatakan kita harus segera mengambil tindakan dan langkah yang tepat untuk segera di setujui pusat.

Seperti dengan adanya nama Raden Mattaher untuk nama rumah sakit, nama jalan dan yayasan di Jambi.
  
Noveldi berharap pemerintah pusat menilai kelayakan raden mataher, dan saya dan seluruh warga jambi menginkan kabar baik dari pusat, ujarnya

Noveldi juga dalam waktu dekat ini siap mendeklarasikan di jakarta untuk mendukung raden mattaher sebagai pahlawan nasional bersama teman teman lain. Nanti kita jadwalkan waktunya, Karna kini sudah saatnya.

Noveldi juga mengatakan seharusnya dari dulu raden mattaher ini di jadikan pahlawan nasional. Semoga dengan adanya deklarasi nanti, noveldi mengatakan akan ada tindakan dari pusat untuk mendengar dan melihat, agar segera di setujui. Itu harapannya.

Sebelumnya ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilewati untuk menjadi pahlawan nasional.

Mulai dari h DKT/FGD, buku biografi, hingga ada pengakuan dari daerah semacam penamaan untuk Rumah Sakit daerah, bandara atau bangunan penting lain.

Kenyataan saat ini Provinsi Jambi baru memiliki satu pahlawan nasional yang tersemat pada nama besar Sultan Taha Saifuddin.

"Noveldi juga mengatakan dia akan berkoordinasi dengan pemprov jambi untuk segera ada tindakan jangan sampai tertunda lagi pengangkatan gelar pahlawan ini ungkapnya.


Pewarta : MRI