HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label TEMANGGUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TEMANGGUNG. Tampilkan semua postingan

23.3.19

Demi Sang Pujaan Hati " Istri dalangi pembunuhan" Pengusaha Tembakau di Temanggung


Reporter : Zulham

Temanggung (POLICEWATCH.NEWS) - Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk warga Parakan Tjiong Boen Siong (62). Kamis, 21 Maret 2019

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Kamis, mengatakan pembunuhan berencana ini didalangi oleh istri korban beribisial N bersama P yang merupakan pacar N.  Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut serta A masih buron.

"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. ‎Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," katanya.‎

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.

"Atas aksinya, I dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N yang diambil dari korban," katanya.

Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3). Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Usai mendapat laporan, katanya polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Selain itu, katanya dari hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan N, kemudian menangkap N pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi juga meringkus P dan I.

"Berdasarkan hasil introgasi‎, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan P, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," katanya.

Dalam pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepekati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.
Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.‎
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," katanya.

Ia mengatakan atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Janji Gombal Hendak Menikahi, Pria Asal Kendal Ini Tipu Luar-Dalam 3 TKW


Reporter : Zulham
Pres Rilis Pores Temanggung

Temanggung (policewatch.news),- Seorang pria asal Dusun Tlangu, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kenda‎l, Supriyadi (39) alias Spr, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung.
Ia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.
Satu di antaranya adalah R, warga Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak, Temanggung. ‎

Spr awalnya mengenal korban R dari media sosial facebook (fb)."Setelah kenal di fb lalu dekat dan kopi darat.Saya pinjam uang ke dia, saya janji akan menikahi juga.
Iya, sudah berhubungan badan juga," aku Spr, ayah tiga anak itu, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (19/3/2019).

Dituturkan, korban R merupakan TKW yang bekerja di Taiwan, Awalnya ia meminjam uang Rp35 juta, untuk membeli sepeda motor, Selanjutnya, saat korban kembali ke Taiwan untuk bekerja, tersangka juga beberapa kali meminjam uang lagi, dengan berdalih membuka usaha.
Nantinya, usaha itu untuk menopang kehidupan rumah tangga mereka sekembalinya R dari Taiwan.
Nyatanya, uang kiriman dari R digunakan tersangka yang kerja serabutan ini untuk membayar utang-utangnya yang menumpuk

"Sadar telah menjadi korban penipuan luar-dalam (materi dan non-materi, red), akhirnya R melapor ke kepolisian saat pulang ke rumahnya di Tembarak, Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp150 juta," kata Kasubab Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widyanti.

Menurut Henny, hasil pemeriksaan kepolisian, korban tipu daya tersangka ‎ternyata bukan R seorang.
Disebutkan, setidaknya Spr mengaku telah menipu dua orang TKW lainnya, Yakni, SM asal Kabupaten Wonosobo dan NM asal Jakarta.

Modusnya, sambung Henny, serupa, Spr berjanji akan menikahi keduanya.

"‎Jadi, tersangka ini mencari sasaran melalui media sosial, Lalu didekati dan kemudian calon korban dijanjikan akan dinikahi," tutur perwira polisi perempuan berpangkat tiga balok di pundak ini.
Berdasar pengakuan Spr, sambung Henny, tersangka malah sama sekali belum pernah bertemu secara langsung‎ dengan NM, TKW asal Jakarta.

Kendati begitu, ia telah berhasil memperdaya NM dengan dalih meminjam uang sebesar Rp22 juta.
Sementara, dengan SM, tersangka tak berhasil menguras isi kantong ‎korban.
Hanya, menurut Henny, tersangka mengaku telah berhasil mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dituturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan."Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," pungkas Henny.