Tampilkan postingan dengan label YOGYAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label YOGYAKARTA. Tampilkan semua postingan

Sakit Hati Tak Dinikahi Nani Wanita Asal Majalengka Nekat mengirim Sate Beracun Kepada Mantan Pacar

 

 

Red, POLICEWATCH,-   Kepolisian Polres Bantul  menyebut alasan Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengirimkan takjil beracun yang mengandung sianida kepada Tomy karena sakit hati. Nani nekat mengirim sate beracun akibat sakit hati pada Tomy yang tidak menikahinya.

"Motifnya sakit hati," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (3/5/2021).

Sakit hati itu, kata Burkan, karena Nani berharap untuk dinikahi oleh Tomy. Namun, kenyataannya Tomy justru menikahi wanita lain

"Karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya," ucapnya.

Burkan pun menampik motif Nani mengirim takjil beracun ini karena adanya cinta segitiga. Sebab, hubungan Tomy dan Nani sudah berakhir sebelum Tomy menikah

"Tidak (cinta segitiga), itu karena sakit hati," katanya.


Polisi menangkap Nani di rumah yang ada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4) lalu. Wanita itu merupakan warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang sudah lama berdomisili di DI Yogyakarta.

Polisi menyebut Nani dengan target penerima takjil beracun itu pernah menjalin hubungan khusus. Target penerima takjil sianida itu ternyata Tomy yang diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Pernah berhubungan sebelum dia (Tomy) menikah," kata Burkan.

Polisi mengungkap racun sianida itu dibeli Nani via online sejak Maret lalu. Hingga saat ini polisi masih mendalami sumber inspirasi Nani membeli dan mencampur sianida itu ke bumbu sate.

"Masih kita dalami apakah ada orang yang membuatnya membeli sianida," ucapnya.

Pewarta : Dwi Yulianto
Sumber: https://news.detik.com/

Kakorlantas Polri Sampaikan 11 Pointer kepada para Jajaran Ditlantas dan Ditregident Polda Seluruh Indonesia

  

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen. Pol. Drs. Istiono,

POLICEWATCH,Yogyakarta,-   Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen. Pol. Drs. Istiono, membuka Rapat Evaluasi Pelayanan Bidang Regident dengan jajaran Polda t.a. 2020 di Yogjakarta pada 5 November 2020. 

Pada Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari stakeholder terkait, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet, Vice President BNI Muin Fikri, dan para Akademisi Universitas Gajah Mada.

Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri menyampaikan 11 pointer kepada para Jajaran Ditlantas dan Ditregident Polda Seluruh Indonesia serta stakeholder terkait, diantaranya ;

1. Mengapresiasi kinerja dan berbagai inovasi yang dilakukan Ditregident Korlantas Polri. Semua jajaran, baik Dirlantas maupun Kasatlantas untuk selalu mensupport atau mendukung program-program Ditregident Korlantas Polri.

2. Inovasi pelayanan publik ini harus terus dilakukan agar supaya kita mampu beradaptasi dengan hambatan, tantangan dan gangguan yang kita hadapi. Hal ini perlu mengingat guncangan dampak pandemi covid-19 sangat kita rasakan.

3. Terkait Lomba Pelayanan Regident, kompetisi atau lomba inovasi pelayanan publik, harus terus digalakkan karena akan memacu gagasan, ide kreatif orisinal yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

4. Kita dituntut untuk lebih jeli mengamati permasalahan dalam pelayanan publik sehingga inovasi yang dilahirkan benar-benar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

5. Inovasi juga tidak boleh monoton karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda antara satu sama lain, saat ini kita perlu membuat terobosan atau inovasi yang benar-benar diperlukan dan menjangkau segmen masyarakat yang berbeda

6. Sekarang ini kita memiliki 514 Mapolres di seluruh Indonesia, yang mempunyai karakteristik berbeda-beda, pendekatannya berbeda. Disinilah diperlukan keberagaman inovasi pelayanan publik dengan harapan adanya layanan prima, lengkap mencakup semua kebutuhan yang ada di daerah. Pada akhirnya masyarakat merasa puas, citra kepolisian pun akan terjaga dan meningkat.

7. Harus kita sadari, akses pelayanan publik dihadapkan pada tantangan tetap terjaganya kualitas layanan yang prima. Dengan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan penyedia dan pengguna layanan melalui penerapan jaga jarak dan pembatasan sosial dalam berkegiatan. hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19.

8. Ditengah pandemi covid-19, harus terus menerus melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif terhadap masyarakat, terkait pencegahan kerumunan dan penerapan protokol kesehatan.

9. Sosialisasi secara masif untuk hidup sehat harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, youtuber, influencer dan lain-lain yang membumi, dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

10. Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, setiap personil jajaran polantas berkewajiban selalu mengingatkan masyarakat perlunya menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19. Seperti, selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak serta menghindari kerumunan dalam setiap melakukan kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

11. Perintah ini sesuai arahan kapolri agar kita memperkuat pencegahan terjadinya penularan covid-19, termasuk pelaksanaan pilkada yang sudah mulai digelar tahapantahapannya, sehingga pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru. selain itu, juga untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan pilkada 2020.***

Pewarta : Dwi Siswanto

Tepuk tangan Massa dan Mengelu-elukan anggota TNI yang datang ke lokasi bentrokan di sekitar Gedung DPRD DIY

 

Dok : MPW

Yogjakarta, POLICEWATCH,-  Massa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mengelu-elukan barisan anggota TNI yang datang ke lokasi bentrokan di sekitar Gedung DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan siaran langsung melalui akun jejaring sosial Twitter BPPM Balairung UGM, terlihat barisan anggota TNI datang membelah massa yang berunjuk rasa.

Disebutkan oleh akun Twitter BPPM Balairung UGM, @bppmbalairung, anggota TNI datang menuju arah polisi yang tengah menembakkan gas air mata secara massal.


Terlihat massa menyanyikan lagu menyambut kedatangan anggota TNI. Mereka bertepuk tangan. Bahkan, tepuk tangan tersebut diikuti pula oleh para anggota TNI yang mengenakan seragam loreng.

"Pukul 15.40 WIB, tentara datang menuju arah polisi yang sedang menembakkan peluru gas air mata secara massal. Tentara disambut meriah dan diberi tepuk tangan oleh massa aksi," tulis admin akun BPPM Balairung UGM 

Mengusung tagar #JogjaMemanggil, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar unjuk rasa di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).

Aksi ini sebagai salah satu bentuk respons terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja--kini sudah menjadi UU Cipta Kerja--pada rapat sidang paripurna DPR di gedung parlemen, 5 Oktober 2020

Berdasarkan informasi di akun Instagram @gejayanmemanggil, massa akan melakukan long march dari Bundaran UGM hingga Kantor DPRD Yogyakarta.

Dalam keterangan di akun Instagram @gejayanmemanggil, aksi hari ini menyerukan "Mosi Tidak Percaya: Turunkan Jokowi - Ma'ruf, Cabut UU Cipta Kerja, Bubarkan DPR, dan Bangun Dewan Rakyat!".

Mengutip akun tersebut, Aliansi Rakyat Bergerak menuliskan tajuk aksi ini bukanlah tuntutan kepada perangkat negara.

"Ini merupakan sebentuk seruan yang kami tujukan pada sidang para pembaca yang budiman untuk mendeligitimasi intervensi negara atas kehidupan sipil--yang mana adalah kita semua," tulis Aliansi Rakyat Bergerak.

Reporter : ANTO

Gubernur & Polda DIY Apresiasi Deklarasi Majelis Dzikir RI 1 Daerah Istimewa Yogyakarta


Dok : MPW


Yogyakarta, POLICEWATCH,-  Deklarasi Majelis Dzikir RI 1 Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah di laksanakan dan di pimpin langsung oleh Presiden Majelis Dzikir RI 1 Habib Salim Jindan Baharun SH.Rabo 29/02/202

Acarapun di isi dengan kegiatan Tablig Akbar dalam rangka Pengajian dan Mujahadah Malam Kamis Legi Zikrul Quluub, nampak ribuan masyarakat memadati acara tersebut meski cuaca diguyur hujan. bertempat di Pondok Pesantren Al-Mahabbah Karangasem,Kembang Sari Sri Martani Piyungan Bantul

Turut Hadir dalam kegiatan Deklarasi inti Dewan Pembina Majelis Dzikir RI- 1 Habib Umar Asegaf ,Dewan Pengurus Pusat Habib Umar Jamalulail, dan para Habaib -Habaib juga tokoh Ulama maupun Kyai lainnya 



Majelis Dzikir RI 1 DIY ini di pimpin oleh KH Mafudin Pemimpin Pondok pesantren Al-Mahabah.

Sementara itu Pihak Pemprov DIY Dalam Sambutanya Gubernur DIY Hamengkubuono Ke 10 diwakili H. Iswanto menyampaiakan ucapan terima kasih dan Apresiasi kepada semua pihak, khususnya Majelis Dzikir RI- 1, Karena Kegiatan Tabligh Akbar Dzikir Bersama ini sangatlah Positif sehingga perlu kita dukung agar silaturahmi ini tetap berjalan dengan lebih baik.

Kemudian, Kapolda DIY yang diwakili AKBP Hasan menyampaikan ucapan Apresiasi kepada Presiden Majelis Dzikir RI-1, karena kegiatan Dzikir bersama ini dapat memberikan manfaat yang baik terhadap masyarakat sehingga bisa menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusip di wilayah khususnya Daerah Istimewah Yogyakarta

Diakhir penutup acara tersebut Presiden Majelis Dzikir RI-1 mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah daerah dan kepolisian setempat agar bersama untuk bersinergi dan tak lupa juga disampaikanya bersama untuk menjaga hubungan silaturahmi ini 

Dengan ucapan sumpah dan janji yang di bacakan  dan diikuti bersama, intinya semua masyarakat dan unsur lainya bisa lebih mencintai Allah SWT dengan melalui Dzikir dan Doa bersama ini.
Pewarta : Wadira

Soegiharto Santoso Ketum APKOMINDO 6 Tahun Mengejar Keadilan




Reporter : Bambang .md           Pressrealise

YOGYAKARTA - POLICEWACTH.NEWS -Terlibat dalam 14 perkara di pengadilan (8 perdata & 6 pidana)  dan 5 laporan polisi oleh sejumlah oknum yang sama selama kurang lebih 6 tahun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi media Online Info Breaking News Soegiharto Santoso diduga menjadi korban praktek mafia peradilan dan mafia hukum.

Akibatnya,  Soegiharto bahkan pernah ditahan selama kurang lebih 43 hari di Rumah Tahanan Bantul tanpa bukti yang jelas dan pada akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.  

Menyikapi hal itu, Soegiharto yang akrab disapa Hoky ini kemudian melaporkan balik pihak-pihak yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Laporan Polisi dengan nomor: 

LP/362/VII/2017/DIY/SPKY di Polda  Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah diproses pihak kepolisian setempat dan 3 orang terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan perkembangan terakhir penyidikan kasus ini, berkas penyidikan terhadap salah satu tersangka bernama Ir. Faaz telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam penanganan kasus ini tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi yakni pada panggilan pertama tanggal 29 Agustus 2019 dan yang kedua pada tanggal 9 September 2019.

Padahal, pada tangal 12 September 2019  Faaz sempat diboyong ke Polda DIY namun polisi tidak berhasil memproses  tersangka karena yang bersangkutan menolak mengikuti proses tahap 2 karena merasa telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019.  Faaz juga membuat perjanjian tertulis bahwa dirinya bersedia ditahan di rumah tahanan negara jika tidak memenuhi panggilan polisi pada tanggal tersebut di atas.

Permasalahan antara Hoky dan Faaz sebetulnya sudah pernah melewati proses mediasi pada 28 September tahun 2018. Namun, menurut Hoky, ketika itu Faaz menolak permintaannya untuk menjauhi rekan-rekannya yang selama ini sering menggugat dan mengkriminalisasi dirinya.
Mediasi pun kandas karena bukannya menjauhi para koleganya yang sering menggugat dan melaporkan Hoky,  Faaz justeru balik mengancam menjadikan Hoky sebagai Tersangka dengan tuduhan penganiayaan karena pada saat keduanya bertemu sempat terjadi adu mulut.

Ancaman Faaz terbukti dengan ditetapkannya Hoky sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polres Bantul pada tanggal 27 Oktober 2018 dengan ancaman pasal 351 KUHP, Hoky pun melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul karena tidak ada bukti sama sekali dan tidak ada visum.

Tak berhenti sampai di situ, Faaz bersama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO, kembali menggugat Hoky dalam kasus perdata pada tanggal 21 Agustus 2018 di PN Jakarta Selatan (setelah sederetan gugatan perdata lainnya) melalui kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Sidang kasus ini sudah memasuki tahap putusan yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 mendatang. Gugatan terkait siapa yang paling berhak menggunakan nama organisasi APKOMINDO.

Menariknya, dari perkara demi perkara yang dilayangkan kepadanya sejak tahun 2013 lalu, saat ini Hoky menghadapinya seorang diri tanpa didampingi pengacara dan justeru sering menang di pengadilan. “Saya yakin kali ini akan menang lagi meski lawan menggunakan jasa pengacara terkenal sekelas Otto Hasibuan,” ujar Hoky yakin.  Kapasitas Faaz sendiri selaku penggugat, menurut Hoky, telah diakui sendiri bahwa dirinya hanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukan sebagai Sekjen DPP APKOMINDO.

Hoky juga mengaku sudah memaafkan Faaz secara pribadi karena sudah beberapa kali berjumpa dan makan bersama dalam suasana persahabatan. “Namun kesempatan mencabut laporan sudah saya beri selama setahun yang lalu, pada saat mediasi tersebut, dan saya telah mengatakan jika akhirnya Tersangka dinyatakan bersalah oleh Hakim, lalu ditahan, maka yang paling menderita adalah keluarganya di rumah, namun ternyata Tersangka tetap tidak mau berdamai dan tidak mau meninggalkan kelompoknya, karena diduga masih yakin dirinya kebal hukum, sehingga kesempatan tersebut tidak diindahkannya sehingga pada akhirnya saya ingin membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ungkapnya.

Hoky juga mengaku heran atas ulah dan sikap Faaz dan koleganya yang tidak pernah mau berhenti merekayasa hukum baik perdata maupun pidana terkait APKOMINDO. “Hingga saat ini ada 14 perkara pengadilan, baik perkara Perdata, perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara praperadilan,  sehingga saya harus sepanjang 6 tahun mengejar keadilan,” ujar Hoky.

Bahkan menurut Hoky, 5 (lima) buah Laporan Polisi terhadapnya di lokasi yang berbeda-beda tetap diladeninya. Seluruh perkara yang dihadapi, lanjut Hoky, mungin bisa mencetak rekor MURI sebagai orang Indonesia yang digugat perkara dan laporan pidana terbanyak oleh orang atau kelompok yang sama. “Mereka lupa jika era telah berubah dan tidak ada yang bisa kebal terhadap hukum di negeri ini dan Tuhan selalu berpihak pada yang benar,” pungkasnya.

Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohommad Mahfud MD.,S.H. dan Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II.

Perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya, dan bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HAKI.

Berikut ini rincian 14 perkara pengadilan dan 5 laporan polisi yang dijalani Soegiharto Santoso alias Hoky :
1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA
5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA
10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK
13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA
14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (tanggal 18 September 2019 sidang putusan)
Lima Laporan Polisi yaitu:
1. LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS
2. LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri
3. LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
4. LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
5. LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Hoky juga membeberkan, dalam persidangan kasus yang menjadikannya terdakwa, saksi Henky Tjokroadhiguno mengaku ada pihak yang menyiapkan dana agar dirinya bisa dipenjara, dan salah satu nama yang menyiapkan dana tersebut adalah Suharto Juwono. Keterangan saksi Henky Tjokroadhiguno tersebut dapat dilihat dalam salinan putusan PN Bantul Perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl.

Hoky juga menerangkan, Ketika PN Bantul memvonis dirinya bebas murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI, melakukan upaya Kasasi ke MA namun hasilnya ditolak oleh MA pada putusannya dengan Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH. Anehnya, menurut Hoky, sampai saat ini dirinya masih menunggu salinan putusan MA sejak tanggal 10 Januari 2018, atau sudah lebih dari 615 hari dan telah sangat jauh melampaui PERMA 214/KMA/SK/XII/2014, bahwa dalam 250 hari putusan perkara Kasasi dari MA harus telah dikirimkan Ke Pengadilan Pengaju.

“Saya menuntut keadilan di negeri ini kepada aparat penegak hukum, kasus pidana yang saya laporkan di Polda DIY dengan 3 Tersangka seharusnya segera diproses seluruh nya bukan hanya 1 Tersangka  dan tidak berlarut-larut memakan waktu lebih dari 2 tahun,” ungkap mantan Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD turut berkomentar terkait kasus yang dialami Hoky.

"Putusan bebas hakim sudah sesuai karena jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, tetapi jika karena putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi, saya pribadi percaya bahwa putusan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bantul karena sejak awal dipercaya oleh majelis hakim bahwa tindakan kriminal yang diduga dilakukan terdakwa, jaksa tidak memiliki buktinya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mendukung Soegiharto Santoso sebagai Ketua APKOMINDO.

Secara terpisah, Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode II, Kamilov Sagala S.H., M.H., mengatakan; “Kasus ini telah menyebabkan kriminalisasi terhadap seseorang yaitu Ir. Soegiharto Santoso, maka tidak ada kata lain bagi siapa pun di muka bumi ini harus membantu dan meluruskannya, guna menghindari pelanggaran hukum dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia."**

Diduga Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky.

Reporter: Sutopo--Bambang Md

Bantul, Yogyakarta (POLICEWATCH.NEWS)- Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com  masih terus berlanjut, hal tersebut diduga terjadi atas kelalaian dan ketidak cermatan Hakim tunggal Koko Riyanto,SH,  yang menyidangkan perkara No. 13/Pid.C/2019/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Meskipun sejak awal persidangan perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali dan seharusnya dapat masuk dalam kategori "error in persona", namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut, seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.

Belum lagi dalam persidangan juga terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.

Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.

Sungguh ironis sekali sikap dari Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ  dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

Sesungguhnya membaca pada halaman pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?

Sebab sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap 3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim akan dengan mudah melihatnya.

Sesungguhnya saksi Pelapor membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.

Meskipun ada Oknum yang berupaya melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2 (dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.

Sehingga seharusnya permasalahan ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat  menyelesaikan sidang, serta beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus cepat.

Bahwa seharusnya perlu dicermati pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan ini proses sidang harus cepat.

Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET” 

Padahal Terdakwa Hoky telah menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23  detik saja, serta semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.

Yang lebih mencenangkan adalah dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; "Saya adalah seorang Hakim yang Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan" sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan, meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?

Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan, pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku. 

Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.

Namun dalam persidangan Tipiring pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.

Padahal seharusnya Hakim menggali infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz (dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.

Hakim Koko Riyanto juga tidak mau menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal  seperti ini digali lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal 351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah, baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?

Bahwa Hakim Koko Riyanto  tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun juga,  kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa (IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan tetapi tetap ditolak oleh Hakim.

Belum lagi jika melihat sikap arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras, bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor tetap pada pendiriannya.

Bahwa benar sidang sempat di skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di  hukuman 15 hari Kurungan dengan masa Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada upaya-upaya rekayasa hukum.

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan;  “Benar saya menyatakan Banding terhadap putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama, termasuk dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim  tidak ada bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz, tentu ini menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan terungkap seluruh pelakunya.”  ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di Bantul, Yogyakarta.

Sementara itu Emil Simatupang menyampaikan; “Memang upaya mengkriminaliasi Hoky adik Ku ini terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .

Lebih lanjut disampaikan; “Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh adik Ku ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.

“Untuk saat ini Adik Ku juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018  sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT,  tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga tentang apa sebab nya.” ujar Emil.

Bahwa sidang di PN Bantul untuk sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedangkan untuk  di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat  lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.(Red)

Sumber : Heintje Mandagi

Jebolnya Tanggul "Akibatkan Warga Puluhan Desa di Kulonprogo" Terpaksa Mengungsi


Reporter ; Sutopo
Situasi Beberapa desa di Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta terendam banjir

Yogyakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Tanggul Sungai Serang di Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, jebol dan merendam perumahan warga di puluhan desa di sekitarnya serta menyebabkan  344 jiwa harus mengungsi.

"Jebolnya tanggul Sungai Serang menyebabkan 344 jiwa harus mengungsi karena rumah mereka terendam banjir. Banjir tersebut mengenai 20 desa di empat kecamatan," kata Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Suhardiyana di Kulon Progo, Senin.

Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Kulon Progo terkena  banjir akibat tanggul jebol setelah hujan lebat disertai angin yang mengguyur wilayah ini pada Sabtu (16/3) malam hingga Minggu (17/3)

Banjir di 20 titik itu ada di Kecamatan Wates, Panjatan, Pengasih dan Temon  disebabkan tanggul Sungai Serang sebelah selatan Jembatan Bendungan jebol, untuk menangani 344 jiwa yang mengungsi, BPBD Kulon Progo mendirikan posko utama pengungsian yakni di Stadion Cangkring dan Kantor Kecamatan Panjatan. papar Suhardiyana

 Sejak semalam hingga 06.15 WIB, petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Tagana, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan relawan, serta Dinsos fokus melakukan penangan bencana banjir, "Kegiatan kami sampai pagi ini melakukan evakuasi terhadap korban banjir," katanya.

Selain itu, lanjut Suhardiyana, Dinsos Kulon Progo juga telah menyiapkan dapur umum mobile untuk menangani logistik bagi warga korban kebanjiran. "Saat ini dapur umum juga sudah tersedia, soal berapa lama dapur umum disediakan, tergantung pada pimpinan," katanya.

Ia mengatakan BPBD juga akan segera melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) terkait penanganan tanggul Sungai Serang yang jebol, "BBWSSO merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memperbaiki tanggul jebol Sungai Serang," katanya.

Selanjutnya, terkait bencana tanah longsor di 15 titik di Kecamatan Kokap, Girimulyo, Samigaluh dan Kalibawang, BPBD Kulon Progo belum melakukan identifikasi secara menyeluruh karena masih menunggu kondisi cuaca sedikit cerah.
"Rencananya, pagi ini, kami akan ke lapangan untuk mendata korban tanah longsor dan kebutuhan mereka. Semalam, kami juga sudah mengirim logistik untuk warga yang rumahnya rusak dan sudah teridentifikasi," katanya.

BPPTKG Mencatat dua Guguran lava Keluar dari Gunung Merapi


Reporter :  Sutopo
situasi terkini gunung merapi kamis 14/23 pkl: 05:30 wib

Yogyakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat dua kali guguran lava pijar meluncur dari Gunung Merapi ke arah hulu Kali Gendol berdasarkan pemantauan pada Rabu (13/3) hingga Kamis (14/3).

Melalui akun Twitter resminya, BPPTKG menyebutkan dua kali guguran lava yang memiliki jarak luncur 600-650 meter itu terpantau berdasarkan periode pengamatan melalui CCTV sejak Rabu pukul 18:00 WIB sampai Kamis pukul 06:00 WIB.

Berdasarkan pengamatan visual pada Selasa (12/3) tercatat satu kali awan panas guguran keluar dan asap solfatara warna putih dengan intensitas tipis setinggi 20 meter terpantau di atas puncak gunung api teraktif di Indonesia itu.

Pada periode pengamatan itu, BPPTKG mencatat satu kali gempa awan panas guguran, 45 kali gempa guguran, 3 kali gempa hembusan, 7 kali gempa frekuensi rendah, 8 kali gempa hybrid, dan 3 kali gempa vulkanik dangkal.

Berdasarkan analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung api itu mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari.

Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan masih rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari.
Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.*


Diganggu Pendukung 01, Kampanye Prabowo di Yogyakarta Ricuh





Reporter : Sutopo
kegiatan kampanye Prabowo di Yogyakarta

Yogyakarta (Policewatch.news),- Kegiatan kampanye Prabowo Subianto di Grand Pacific Hall Sleman Yogyakarta sempat diwarnai kericuhan. Penyebabnya, ada dua orang yang diketahui membawa poster Joko Widodo-Ma’ruf Amin luar lokasi acara.
Akibatnya mereka dikejar massa pro Prabowo sebelum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengacungkan senjata laras panjang dalam menghalau massa.
“Tadi ada dua orang bawa spanduk Jokowi-Amin, dikejar,” kata Aji, salah seorang warga, Rabu, (27/02/2019).
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah saat dihubungi wartawan membenarkan adanya kericuhan itu.

“Betul ada sedikit insiden (di sekitar Grand Pacific Hall),” kata Rizky.
Rizky juga mengakui memang ada aparat kepolisian yang sempat melepaskan tembakan peringatan dalam mencegah kericuhan semakin membesar.
“Itu untuk menghalau gesekan, untuk meredam emosi massa di lapangan. Jadi anggota mengeluarkan tembakan peringatan, hanya menghalau agar tidak ada gesekan,” jelasnya.
Rizky menyebut pihaknya masih mendalami insiden itu. Dia belum bisa menyampaikan apakah sudah ada orang yang diamankan, berapa jumlahnya, apakah ada korban luka dan apa pemicu pasti dari peristiwa tersebut.
“Masih didalami,” imbuhnya