KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi terkait Pengisian Jabatan

 



Breaking News

Laporan ; Bambang.MD

Ali Fikri


JAKARTA, POLICEWATCH.

NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Ali Fikri melalui pesan washap kepada wartawan  policewatch.news Selasa (31/8/2021)

KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. 

Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa. 

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

" Ujar plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada policewatch.news 

Kegitan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara,atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada Selasa (31/8/2021)

Sementara Jubir KPK Ali Fikri  menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 

2021. 

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 10 (orang) orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur sebagai berikut : 

a. PTS (Puput Tantriana Sari,) Bupati Probolinggo Periode periode 2013- 2 018 dan periode 2019-2024. 

b. HA (Hasan Aminuddin, tidak dibacakan), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013. 

c. DK (Doddy Kurniawan, ASN (Camat Camat Krejengan). 

d.SO (Sumarto, ASN (Pejabat Kades Karangren). 

e. PR (Ponirin, ASN (Camat Kraksaan). 

f. IS (Imam Syafi’i,) ASN (Camat Banyuayar)

g. MR (Muhamad Ridwan)ASN (Camat Paiton)

h. HT (Hary Tjahjono)ASN (Camat Gading)

i. PJK (Pitra Jaya Kusuma) Ajudan. 

j. FR (Faisal Rahman) Ajudan.

Kronologis Tangkap Tangan 

Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara 

yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto,)

Sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama 

calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan 

Aminuddin, tidak dibacakan) yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS (Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan 

paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan 

proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para 

ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo sedangkan MR turut  diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di  wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. 

Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan 

permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk 

dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan  uang sejumlah Rp362.500.000,00 Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :  Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah 

Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan 

pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala  Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk , Pengusulannya dilakukan melalui Camat; 

Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama

12. UR (Uhar,)

13. NH (Nurul Hadi,)

14. NUH (Nuruh Huda,)

15. HS (Hasan,)

16. SR (Sahir,)

17. SO (Sugito,)

18. SD (Samsuddin,)

Sedangkan sebagai Penerima diantaranya 

1. HA (Hasan Aminudin,)

2. PTS (Puput Tantriana Sari,)

3. DK (Doddy Kurniawan,)

4. MR (Muhamad Ridwan,)

5, Para Tersangka tersebut disangkakan : 

Sebagai Pemberi : 

SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau 

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

b. Sebagai Penerima : 

HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

7. Penahanan 

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 

tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. 

a. HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 

b. PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

c. DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat 

d. MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan 

e. SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, 

para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing. 

KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses 

hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. 

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal 

seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang 

amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. 

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang 

baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik terang " Ali Fikri

Kurir Obat Tanpa Izin Jenis "Tramadol"Kiriman Jakarta Diamankan Polisi

 


POLICEWATCH-Mataram.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berhasil menangkap kurir inisial BS (31), asal Lombok Tengah. Penangkapan kurir disertai pengamanan barang bukti sebanyak 15 ribu Obat-obatan tanpa izin edar, merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCL.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram berupa sediaan farmasi," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, Senin (30/8).


Disampaikan Yogi, peristiwa penangkapan BS terjadi, Minggu (29/8), berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket berisikan sediaan farmasi dari Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Yogi, Tim Opsnal kemudian bersiaga tepat di sekitar Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Kota Mataram.

"Setelah beberapa saat kemudian, kami melihat seorang laki-laki membawa sebuah paket berukuran besar. Selanjutnya, kami mengamankan BS. Kemudian salah satu rekan kami memanggil saksi umum yaitu pegawai Indomaret untuk menyaksikan kami dalam melakukan penggeledahan," bebernya.

Disaksikan pegawai Indomaret, selaku saksi umum, Tim Opsnal akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti tersebut. Tidak hanya BS. Kata Yogi, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian bergegas menuju wilayah Kediri, Lombok Barat.

"Sesampainya di lokasi, kami tidak menemukan saudari M alias MA dan kami memanggil saksi umum yaitu Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya," katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke MA. Jika satu sampai dua panggilan Polisi, MA tidak hadir, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. "Semua barang bukti diamankan dan terhadap pemilik atau penguasa tersebut dimintai keterangan, guna proses Hukum lebih lanjut," tandasnya.

Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Kesehatan."MN".

Dandim 1628/SB : Ajak Anggota Dan Masyarakat Budayakan Hidup Menanam Guna Dukung Tingkatkan Ketahanan Pangan


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Sebagai wujud nyata mendukung suksesnya Program ketahanan pangan ditengah Pandemi covid -19, Dandim 1628/ Sumbawa Barat disetiap kesempatan memberikan suport menstimulan anggota Kodim 1628/SB dan masyarakat sekitar untuk dapat menanam lahan kosong disekitar lingkungan sehingga lebih bermanfaat.

Seperti yang dilaksanakan Dandim 1628/SB Letkol Czi. Sunardi ST.,,M.IP., turun bersama anggota kodim 1628/SB  menyiapkan serta mengolah lahan kosong disekitar Makodim 1628/SB di jalan lintas taliwang balad dimanfaatkan untuk ditanami berbagai jenis tanaman holticultura, Selasa (31/08/2021).


Disela sela kegiatan Dandim 1628/SB mengatakan bahwa kegiatan ini selain untuk mengolah lahan kosong disekitar Makodim yang tidak kalah penting adalah untuk memotivasi anggota makodim dan keluarga termasuk masyarakat sekitar untuk dapat memanfaatkan potensi yang ada seperti lahan yang kosong untuk ditanami semua jenis  tanaman pertanian holticultura sesuai dengan kondisi lahan.

Seperti kita ketahui bersama akibat pandemi covid -19, telah berdampak pada seluruh lini kehidupan termasuk sektor pertanian, untuk itu guna antisipasi kesiapan pangan ditengah pandemi, salah satu upaya yang harus kita lakukan menjaga kestabilan kebutuhan pangan dengan memanfaatkan lahan lahan kosong disekitar kita karena kita belum tau pasti kapan pandemi covid -19 akan berakhir, jelas Dandim.

Selain itu Dandim juga menyampaikan bahwa dilahan kosong ini di rencanakan akan ditanami berbagai jenis tanaman sayur dan buah, kedepan  tempat ini bila sudah tumbuh dengan baik  akan kami jadikan sebagai  agro wisata  selain untuk keluarga besar Kodim 1628/SB juga untuk masyarakat sehingga dapat menjadi contoh positif yang dapat ditiru”, Harap Dandim.

Pada kesempatan yang sama dari perwakilan dari Dinas pertanian Pak  Sophian mengapresiasi  semua kegiatan yang telah dilaksanakan Kodim 1628/SB terkait upaya nyata dalam tingkatkan ketahan pangan seperti yang dilaksanakan di hanpangan di area 100 Ha talonang, di desa mandiri mura,  pendampingan peningkatan peternakan bebek dan ayam potong, pendampingan peningkatan hasil perikanan

Semua yang dilakukan Kodim 1628/SB sangat menginspirasi dan akan mendukung segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses penanaman tesebut agar apa yang dilaksanakan dapat berhasil, pungkasnya. 

Adapun hadir pada kesempatan tersebut Danramil 1628-03/seteluk, Kapten Inf Nyoman Suarka, Perwakilan Dinas Pertanian Pak Saeful dan Pak sophian serta beberapa orang personil makodim 1628/SB"MN".

Satgas Yonif 742/SWY Donor Darah, Kepala Markas PMI Belu Berikan Apresiasi

 


POLICEWATCH-Belu NTT.

Untuk mendukung kebutuhan darah di PMI Kabupaten Belu, personel Kipur II Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur melaksanakan donor darah di Pos Turiscain Kipur II Dusun Airai Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (31/8/21).

Terlihat Dankipur II Kapten Inf Mahfud bersama Kepala Markas PMI Belu Yance Taek dan Dokter Satgas Letda Ckm dr. Feri Kurnia memimpin langsung pelaksanaan donor darah yang diikuti 37 orang personel Kipur II dengan mengikuti prosedur sebelum pelaksanaan donor darah mulai pemeriksaan tensi darah dan pengecekan Hemoglobin (Hb).


Pada kesempatan tersebut, Kepala Markas PMI Belu Yance Taek memberikan apresiasi kepada personel Satgas dan mengucapkan terimakasih atas kesediaan dan kerjasama Satgas Yonif 742/SWY dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatan donor darah untuk masyarakat.

"Kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat Belu terutama warga yg membutuhkan transfusi darah di tiga rumah sakit di Kabupaten Belu," ungkapnya.

Tiga rumah sakit yang di maksud Yance sapaan akrab Kepala Markas PMI Belu, yaitu Rumah Sakit Umum Monsigyur Gabriel Manek, Rumah Sakit Marianum Halilulik dan Rumah Sakit Sito Husada Atambua.

Ia juga berharap kedepan kegiatan kemitraan TNI dengan PMI ini akan terus ditingkatkan di untuk kemaslahatan masyarakat.

Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur menjelaskan kegiatan donor darah ini menjadi prioritas bagi Satgas karena sifatnya mendesak untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Donor darah tersebut, lanjutnya, atas permintaan dari PMI Belu karena banyaknya permintaan transfusi darah dari warga yang sedang membutuhkan, bahkan ada juga masyarakat yang langsung datang ke Mako Satgas meminta bantuan donor darah.

"Alhamdulillah selama masih bisa kita bantu, akan kota bantu dengan ikhlas dan senang hati," kata Dansatgas.

Bayu Sigit juga menegaskan donor darah merupakan bagian dari kegiatan kemanusiaan karena sekantor darah berpeluang menyelamatkan nyawa saudara-saudara yang sedang membutuhkan pertolongan.

"Mari, jadilah pahlawan kemanusiaan dengan menyumbangkan sekantong darah untuk saudara-saudara kita yang sedang sakit dan membutuhkan," pungkasnya."MN".

Tak Henti, Babinsa Desa Bujak, Imbau Warga Selalu Taati Prokes

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Dalam rangka menjalankan fungsi Pembinaan Teritorial Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1620-07/Batukliang, Sertu Umar bakri tak henti Imbau warga binaannya di Desa Bujak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (31/82021). Untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari - hari. 

Himbauan tersebut dilakukan Babinsa Sertu Umar dengan metode Komunikasi Sosial (Komsos) melalui pendekatan yang memperhatikan kearifan lokal desa setempat. 

Umar mengatakan disiplin Prokes merupakan salah satu bentuk ikhtiar bersama,untuk memutus dan mengakhiri Pandemi saat ini. 


"Disamping telah mendapatkan Vaksin,dukungan dengan tetap menerapkan 5M akan semakin mempertebal keselamatan seseorang dari resiko terjadinya penularan," kata Sertu Umar bakri. 

Karena itu, lanjut Dia, vaksin dan protokol kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya mengakhiri pandemi. 

Terpisah, Danramil 1620-07/Batukliang Kapten Chb. Heri Susanto menegaskan, Babinsa merupakan ujung tombak anggota TNI yang memiliki tugas menjaga pertahanan dan keamanan nasional.

"Babinsa bertanggung jawab baik pelaporan ataupun pengawasan kondisi demografi wilayah serta kondisi sosial masyarakat yang berdampak pada pertahanan keamanan nasional," ujar Danramil. 


Sebagai salah satu Tim Satuan Tugas, Danramil juga menjelaskan kegiatan yang dilakukan Babinsa Desa Bujak untuk menghimbau warga binaan secara terus menerus dalam setiap kegiatan yang bersama masyarakat. 

"Baik Sudah atau belum divaksin tetap harus disiplin Prokes, gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilitas keluar rumah jika tidak perlu dan cuci tangan secara berkala, hingga menjaga kebersihan," jelasnya. 

"Kalau 5M dijalankan, itu menjadi ketangguhan pertama untuk terproteksi, apalagi saat ini muncul varian Delta dan lainnya," terangnya. 

"Jadi, seluruh masyarakat diharapkan bersama saling mengawasi dan mengingatkan agar terhindar dari virus" Pungkasnya"MN".

PEKAN BERKAH WITH SEDEKAH

 

Lembang, POLICEWATCH.NEWS-

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kab. Bandung Barat aktif melancarkan program sosial untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19. Selain bakti sosial pembagian sembako setiap minggu dan setiap bulan, pekan ini DPC SEMMI KBB menggelar Pekan Berkah with sedekah dengan mendistribusikan hijab produk binaan UMKM SEMMI KBB, Nisfa Collection.(29/08/2021)

Ketua DPC SEMMI KBB, Rifza Fauzi mengatakan aksi sosialnya dijadwalkan di Lembang. "Pekan Berkah with Sedekah pekan ini, kita laksanakan di Pondok Pesantren Baitul Jannah Lembang dengan membagikan hijab kepada sejumlah santriwati di pesantren tersebut." terangnya.

Ia menambahkan, "Sedekah ini merupakan hasil dari sumbangan dari CV Optik Owok Jaya Mandiri ditambah dari pengumpulan sedekah anggota SEMMI KBB." jelasnya.

Di samping itu, Ismail Marzuki selaku Pimpinan Optik Owok Jaya Mandiri mengatakan bangga bisa menitipkan sumbangan ke DPC SEMMI KBB.

 "Alhamdulillah, saya bangga dapat menitipkan sedikit sumbangan melalui SEMMI KBB. Karena benar-benar tepat sasaran dan jelas kebermanfaatannya untuk ummat. 

Dan saya juga bisa bersilaturrahmi dengan Pimpinan dan santri tahfidz Ponpes Baitul Jannah Lembang ini. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih sebesar2nya." ungkapnya

Di lain pihak, Pimpinan Pondok Pesantren Baitul Jannah Lembang, Ust. Yopi Firmansyah, S.Pd.I, M.Pd. mengatakan ucapan terima kasih atas program Pekan Berkah DPC SEMMI KBB.

 "Ponpes Baitul Jannah menghaturkan banyak terima kasih kepada DPC SEMMI KBB dan CV Optik Owok Jaya Mandiri yang telah mendistribusikan hijab untuk santriwati kami. 

Ini sangat bermanfaat untuk digunakan sebagai salah satu seragam santri dalam pembelajaran agama dan tahfidz quran sehari2.

 Semoga programnya terus berlanjut dan berkembang lebih baik." ucap Ustad Gaul (Uga) sapaan akrab Ketua PC Syarikat Islam Indonesia ini.(dera)

Rusak Pagar dan Pintu, Pria di Batujai Kini Berurusan Dengan Polisi

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Lantaran tak terima dituduh mengintip istri orang, salah seorang pria di desa Batujai kecamatan Praya Barat nekat merusak pagar pembatas teras dan pintu rumah korban. Atas perbuatannya, kini pria tersebut berurusan dengan polisi.

Kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto SH, membenarkan adanya laporan pengerusakan yang dilakukan terlapor dengan inisial L alamat dusun Lolat desa Batujai.

"Benar, palapor inisial J (24) alamat dusun Lolat desa Batujai telah melaporkan L atas dugaan pengerusakan pada hari Sabtu kemarin," kata AKP Hery.


Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, istri pelapor inisial S sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumah. Tiba-tiba saudara L mengintip. 

"Mengetahui itu, istri pelapor mencari saudara L dengan maksud untuk menanyakan maksud dan tujuannya mengintip," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, malam harinya sekitar pukul 19.00 Wita saudara L marah-marah dan langsung merusak pintu depan rumah korban dengan memukulkan batang kayu dan merobek kertas bekas semen yang digunakan untuk menutupi celah di kamar mandi.

Atas tindakan L, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat. Adapun barang bukti yang diamankan yakni pagar terbuat dari bambu dan potongan kayu," ujarnya.

Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian antara lain menerima pengaduan, memeriksa pelapor dan saudari S, melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyelidikan dan membuatkan SP2HP A1, sertaelakukan gelar awal untuk menentukan arah penyelidikan."MN".



Enam Bulan di Perbatasan RI-RDTL, Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Terima Puluhan Senjata dan Munisi

 


POLICEWATCH-Belu NTB.

Selama enam bulan berada di daerah penugasan, Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur dibawah pimpinan Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro terus berupaya melaksanakan pembinaan teritorial (Binter) kepada masyarakat di wilayah perbatasan khususnya Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.

Menurut Dansatgas seusai dialog live lintas batas Atambua dengan RRI Atambua di Mako Satgas Pamtas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Senin (30/8/2021), pembinaan teritorial tersebut dilakukan untuk menjalin hubungan silaturahmi dan komunikasi yang harmonis dengan masyarakat di masing-masing pos sehingga eksistensi personel pos dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pembinaan teritorial ini, kata Bayu Sigit, bisa dilakukan dengan Komsos, karya bakti dan pembinaan ketahanan wilayah yang dituangkan dalam bentuk anjangsana, pembinaan ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, karya bakti atau otong royong dan lainnya.

Alhamdulillah masyarakat berkenan dengan Binter yang dilakukan oleh pos jajaran," ungkapnya.


Bahkan masing-masing personel pos memiliki keluarga asuh atau orang tua asuh dari masyarakat itu sendiri.

"Dari pendekatan ini, masyarakat mempercayakan Satgas Yonif 742/SWY untuk menyerahkan senjata yang mereka simpan rapat selama ini," terangnya.

Sampai saat ini, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY sudah menerima 33 unit senjata api jenis Springfield, rakitan dan pistol termasuk ratusan munisi dan satu mortir 60 Commando.

Terkait dengan penyerahan senjata, munisi dan mortir tersebut, orang nomor satu di Yonif 742/SWY itu memberikan apresiasi atas kepercayaan dan kesadaran masyarakat yang secara suka rela menyerahkan senjata, munisi dan bahan peledak kepada personel pos jajarannya yang tersebar di sepanjang 149 km wilayah perbatasan.

"Ini wujud kepercayaan masyarakat kepada Satgas yang harus kami jaga dan ditingkatkan kedepan," ujarnya.

Selain itu, Letkol Bayu Sigit juga meningkatkan personel untuk terus melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan mengedepankan Binter karena disenyalir masih ada senjata yang disimpan oleh masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api maupun munisi dan bahan peledak agar menyerahkan kepada aparat atau personel pos Satgas terdekat sehingga keluarga ataupun rumah lebih aman dari barang sejenis."MN".

Tim Current Audit Itdam IX/Udayana Laksanakan Pengawasan Proggar Jajaran Korem 162/WB


POLICEWATCH-Mataram.

Korem 162/WB menggelar Taklimat Awal kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran (Proggar) TA. 2021 satuan jajaran Korem 162/WB oleh Tim Current Audit Inspektorat Daerah Militer (Itdam) IX/Udayana di ruang rapat Makorem 162/WB jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, Senin (30/8/2021).

Taklimat Awal dihadiri Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., ketua Tim Current Audit Itdam IX/Udayana Kolonel Kav I Wayan Bambang Sutrisno dan rombongan, Kasrem 162/WB Kolonel Arm I Made Kariawan, para Kasi Korem, Dan/Ka Satuan Dinas Jawatan jajaran Korem 162/WB.


Danrem 162/WB dalam sambutan singkatnya mengucapkan selamat datang kepada ketua Tim dan rombongan, selanjutnya ia meminta kepada tiap-tiap satuan agar menyampaikan kondisi sebenarnya termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran sehingga Tim Current Audit dapat memberikan bimbingan, arahan dan solusi untuk kesempurnaan tugas ke depan.

Dengan demikian, sambungnya, pelaksanaan program kerja dan anggaran pada tahun-tahun berikutnya tidak terdapat temuan atau terjadi kesalahan yang menonjol sehingga ke depan TNI AD khususnya Kodam IX/Udayana semakin profesional, adaftif dan di cintai rakyat.

"Selaku manusia biasa kami masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan, mohon bimbingan dan arahan agar Korem 162/WB menjadi lebih baik kedepan,"  pintanya.

Sedangkan Irdam IX/Udayana Brigjen TNI Erwin Djatniko dalam sambutannya dibacakan oleh Ketua Tim Current Audit Kolonel Kav I Wayan Bambang Sutrisno menyampaikan, pada tahun anggaran 2021 ini kegiatan current audit di wilayah Korem 162/WB akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 18 September 2021 terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2021 yang sedang berjalan dan dilaksanakan dengan mempedomani program yang sudah ditetapkan dan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.


"Hal ini, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dapat berpengaruh terhadap pencapaian sasaran program satuan sehingga diharapkan hasilnya akan sangat optimal untuk memperkecil temuan dari tim pengawasan eksternal," terang Irdam IX/Udayana.

Pelaksanaan current audit Itdam IX Udayana di wilayah Korem 162/WB pada pengawasan kinerja dan perbendaharaan menitik beratkan pada beberapa materi diantaranya, pemanfaatan aset jajaran Korem, proses pengadaan barang dan jasa, pengawasan data PKTM jajaran Korem, pengelolaan administrasi, pengelolaan hibah, pertanggungjawaban keuangan, pembayaran belanja pegawai dan pelaksanaan pembayaran belanja barang. 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan current audit kali ini, Brigjen TNI Erwin Djatniko mengajak untuk bersama-sama menciptakan suasana kerja harmonis, saling ada keterbukaan, saling percaya dan komunikasi timbal balik yang baik karena pada dasarnya metode current audit bersifat konsultasi atau pendampingan terhadap kemungkinan potensi masalah yang akan muncul.

"Pada pelaksanaan post audit nanti diharapkan tidak terdapat lagi temuan-temuan yang berulang, yang sudah dikonsultasikan pada pelaksanaan current audit," pungkanya.

Usai acara sambutan dilanjutkan dengan pemeriksaan program kerja dan anggaran TA 2021 oleh anggota tim Current Audit Itdam IX/Udayana terhadap staf Korem 162/WB."MN".

KPK Tetapkan 22 Tersangka Tahan Bupati Probolinggo Dan Suaminya Serta 2 Camat Dan 1 Kades Dirutan Terpisah

 


Laporan Bambang MD

JAKARTA,policewatch.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Lima tersangka, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Alex pun mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

"Ini ada 22 tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang," ujarnya.

"Dalam pemeriksaan tadi di KPK dan di Polda Jawa Timur diketahui uang itu berasal dari mana, ternyata uang itu kan berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang," tambah Alex.

Adapun sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  


Sumber: antaranews