Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Bedah Rumah, Kades Tulakadi Tegaskan “Ini Yang Pertama

 


POLICEWATCH-Belu NTT.

Personel Kipur I Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur dari Batalyon Infanteri 742/SWY resmikan hasil bedah rumah yang ditandai dengan penyerahan kunci rumah kepada pemilikinya Kornelius Aliuk warga Dusun Mudafehan Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/9/2021).

Penyerahan kunci rumah oleh Danpos Salore Sertu Anjasmansari diterima langsung pemilik rumah disaksikan Dankipur I Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki, Kades Tulakadi Cristian Labi bersama Sekdes Vincent Mais dan Kadus Mudafehan Dominikus Muruk.


“Alhamdulillah hari ini kami dari Kipur I sudah menyelesaikan bedah rumah milik warga kami, keluarga kami di Dusun Mudafehan, semoga ini bermanfaat terutama bagi pemilik rumah,” ungkap Sertu Anjasmansari disela-sela penyerahan kunci.

Menurutnya, bedah rumah ini dilakukan dengan melihat skala prioritas karena kemampuan yang dimiliki pos terbatas. “Sebelumnya kami melakukan surve dan disepakati rumah milik Kornelius Aliuk karena kondisinya yang memperihatikan disamping tunarungu juga hidup sebatangkara,” terangnya.

“In syaa Allah kalau ada rizki akan kami laksanakan kegiatan yang sama dengan menyiapkan semua kebutuhan perehaban baik semen, pasir dan batu coral, batako, seng dan lainnya termasuk tenaga,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kades Tulakadi Cristian Labi mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasama Satgas Yonif 742/SWY kepada desa atau masyarakat Tulakadi yang terlihat begitu akrab dan harmonis.

Cristian Labi juga mengungkapkan rasa haru dan bangga atas langkah positif Satgas Pamtas Yonif 742/SWY atas bedah rumah yang dilakukannya. “Ini baru pertama kali bedah rumah di Desa Tulakadi sejak adanya Satgas Pamtas RI – RDTL karena sebelumnya tidak pernah ada,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas perhatian Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY yang luar biasa dengan banyak melaksanakan pembangunan di wilayah desa yang dipimpinnya seperti lapangan volli, pembangunan beberapa tandon air dan hari ini bedah rumah tidak layak huni.

“Semoga kedepan masih ada lagi kegiatan-kegiatan positif Satgas Pamtas Yonif 742/SWY untuk Desa Tulakadi,” harapnya.

Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat memberikan apresiasi atas langkah pos yang telah berupaya membantu masyarakat dengan keterbatasan yang dimiliki.

Diceritakannya, pemilik rumah ini merupakan salah satu orang tua asuh anggota Pos Salore Kopda Komang Teguh yang setiap saat bermain kesana untuk melihat kondisi kesehatan Kornelius Aliuk yang kurang bagus dan hidup sendiri. 

“Melihat kondisi tersebut, Kopda Komang Teguh setiap saat memantau kesehatannya karena kebetulan ia juga orang kesehatan. Alhamdulillah mereka menjadi keluarga asuh dengan mengangkat Kornelius Alius sebagai bapak asuhnya,” beber Bayu Sigit.

Selain itu, Alumnus Akmil 2003 itu juga menyampaikan rehab rumah dan semenisasi merupakan program unggulan dari Satgas yang dipimpinnya. Selain di pos Kipur I, juga dilakukan di beberapa pos lainnya dengan melihat kemampuan pos ataupun Kompi dengan harapan semua bisa berjalan sesuai harapan bersama."MN".

Terlilit Hutang Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya di Bawah Pohon Bambu






POLICEWATCH. NEWS, SIDOARJO – Beberapa hari yang lalu warga Balangbendo-Kabupaten Sidoarjo di gegerkan dengan penemuan bayi terbungkus tas kresek yang sedang menangis di bawah pohon bambu, kini terduga pelaku yang tak lain ibunya kandungnya sendiri berinisial K (37) warga Dusun Luwung, RT 29/RW 04, Desa Sumokembangsri, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Berhasil di ungkap dari hasil penyelidikan petugas kepolisian Polres Sidoarjo. Kini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di kawasan Tarik.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku membuangan bayinya yang tidak berdosa tersebut karena himpitan ekonomi. Jumat (03/09/2021)

“yang bersangkutan melakukan pembuangan terhadap darah dagingnya sendiri karena himpitan perekonomian karena banyak tanggungan hutang dan suaminya jarang pulang karena berkerja sebagai buruh di luar kota,” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintiro mengatakan kondisi bayi saat ini masih dirawat di Puskesmas Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo dalam keadaan sehat.

Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini, karena ibu dari bayi saat ini dalam kondisi maaih sakit dan masih menjalani perawatan.

Terkait ancaman hukuman, bagi ibu dari bayi, polisi mengenakan pelanggaran pasal 308 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (Dor)

TRI ADHIANTO DUKUNG KOMUNITAS UNGGAS ENTOK KEMBANGKAN KOMUNITAS DENGAN BENTUK KOPERASI

 

KOTA BEKASI .POLICEWATCH.NEWS:

Seperti halnya keberhasilan Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi dalam mendukung program Kelompok Tani, Komunitas Budidaya Maggot, Komunitas UKM Kota Bekasi, Kini Tri Adhianto dukung peternak unggas bebek jenis entok untuk dapat kembangkan Kelompok ternak.

Jum'at (03/09), Tri Adhianto sambangi komunitas Robek yang berlokasi di Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan. Komunitas Robek sendiri ialah singkatan dari Republik Oenggas Kota Bekasi, peternak unggas entok hias dan entok untuk dikonsumsi. Komunitas tersebut telah memiliki anggota sebanyak kurang lebih 30 pengurus Se-Kota Bekasi.

Dalam kesempatan ini, Tri Adhianto diberikan kesempatan untuk dapat memberikan sambutan kepada peserta yang hadir, Tri mengungkapkan diperlukan adanya legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan suatu organisasi, oleh karenanya komunitas Robek disarankan untuk dapat mengurus legalitas agar dapat diakui oleh Pemerintah keberadaannya.

"Untuk dapat diakui Pemerintah, saran saya silahkan bentuk koperasinya, buat legalitasnya, dengan demikian komunitas ini sah secara hukum, dan bisa bersinergi dengan Pemerintah," ujar Wakil Wali Kota Bekasi.

Pada kesempatan yang sama, salah satu anggota komunitas yang hadir turut memberikan pertanyaan kepada Wakil Wali Kota Bekasi terkait ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan kontes dimasa pandemi.

Tri Adhianto memberikan tanggapan kepada salah satu penanya tersebut, pria yang akrab disapa mas Tri memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan kontes sebaiknya dilaksanakan saat level ppkm ada dilevel 1 atau level 2.

"Kini kota Bekasi berada di ppkm level 3, hanya baru beberapa aktifitas yang sudah mulai diperbolehkan, untuk membuat suatu acara tunggu sampai semuanya kondusif, tunggu sampai level ppkm berada dilevel 1 atau level 2," pungkas Tri Adhianto.


Pada dasarnya, Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi selalu mendukung komunitas atau organisasi yang bersifat membangun kemajuan Kota Bekasi, dengan catatan tidak menyalahi aturan yang berlaku, demi terciptanya kondusifitas dan terwujudnya visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

Amun/Jefry gobang

Amankan 9 TSK, Kapolres Loteng Berharap Masyarakat Makin Aman*

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah, NTB.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH berharap situasi Kamtibmas kian kondusif setelah sembilan orang diamankan oleh aparat kepolisian sejak tiga pekan terakhir.

Hal itu dikatakan Kapolres didampingi Waka Polres Kompol I Ketut Tamiana, Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK, Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, Kasi Humas Iptu Susan V Sualang, Kasi Propam AKP Made Mardiasa dan sejumlah personil Polres saat kegiatan press rillis yang digelar Jumat (3/9/2021).


Kapolres menyebutkan, dalam tiga pekan terakhir pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus Curat, Curas dan Curanmor dan mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti.

Kami berharap situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat makin kondusif, terutama penanggulangan bencana 3C yang menjadi target sasaran Polres Lombok Tengah," ucap Kapolres.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap itu, kata Kapolres, sebanyak sembilan orang terduga pelaku juga ikut diamankan bersama barang bukti.

"Kami sangat apresiasi tim Puma yang berhasil mengungkap kasus 3C dan tim Kobra yang berhasil mengungkap kasus narkotika. Semoga lebih eksis lagi," kata Kapolres yang baru beberapa hari bertugas di Lombok Tengah.

Kapolres merinci, jumlah kasus yang berhasil diungkap diantaranya Curat sebanyak empat kasus dengan lima orang tersangka, Curas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka, Curanmor sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka, penyalahgunaan Narkotika satu kasus dengan satu orang tersangka.


Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni;

-  Tiga buah Handphone,

- Satu buah HP Merek SAMSUNG M20,

- Satu buah HP Merek REDMI 9C,

- Satu buah HP Merek XIAOMI REDMI 9C,

- Empat unit sepeda motor hasil Curanmor antara lain :

1.) Sepeda Motor Merek HONDA BEAT, DR 3219 UF, Warna Hitam, Noka : MH1JFZ139KK528508, Nosin : JFZ1E-3528542

2.) Sepeda Motor HONDA VARIO, Warna Hitam-Silver,  No.Pol DR 3062 TE, Noka : MH1JF8114CK632690, Nosin : JF81E-1629510.

3.) Sepeda Motor HONDA BEAT No. Pol DR 3219 UF Warna Hitam, Noka : MH1JFZ139KK528508, Nosin : JFZ1E-3528542. 

4.) Sepeda Motor HONDA SCOPY, No.Pol DR 3742 U, Noka : MH1JM311XJK709410, Nosin : JM31E-1702363 Warna Merah-Hitam.

5.) Satu unit mesin perahu Merek YAMAHA Warna Abu-abu, 15 PK, Dengan Nomer Seri YAMAHA E15DMH.6B4K L 1311758. Made in Japan,

6.) Satu unit CPU tanpa isi dalam (casing CPU) berserta satu buah monitor merek AOC, bererta keybord dan satu Rom HDD.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan berupa lima belas buah klip transparan, dua buah bong, empat unit handphone, dua buah kaca, Satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik dua buah korek gas, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 162.000.

Kapolres menegaskan, akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut melalui para tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan awal, jaringan para pelaku 3C tersebut ada yang TKP di Kota Mataram dan Lombok Barat.

"Kami melakukan koordinasi dengan Polres Mataram dan Lombok Barat, dan kasus-kasus tersebut juga menjadi atensi pihak kepolisian," tegas Kapolres.

Kepada para pelaku yang rata-rata berusia diatas 20 tahun, Kapolres menyebutkan akan dijatuhi hukuman antara 7 sampai 9 tahun.

Sementara itu, dari sembilan orang tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, tiga diantaranya merupakan residivis dan lainnya pemain baru."MN"



Polsek Cakranegara Ringkus Residivis Kasus Curas


POLICEWATCH-Mataram.

Pencurian handphone kembali terjadi di seputaran Jl. Sanubaya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, pada Selasa (29/7) sekitar pukul  05.30 Wita. Kali ini menimpa Sopian Hadi (37), warga asal Desa Mantang, Batukliang, Lombok Tengah.

"Korban kehilangan handphone yang diletakkan pada Dashboard mobil di mana pada saat itu ia bersama temannya sedang tertidur di dalam mobil dan keadaan mobil dalam posisi kaca terbuka," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Aggraeni, SH saat Konferensi Pers, Jumat (3/9).


Berdasarkan laporan korban, Polisi melakukan olah TKP dan melakukan tracking IMEI handphone milik korban. "Setelah dilakukan tracking IMEI, ternyata didapati handphone korban ada pada teman pelaku yang berinisial M," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku yang berinisial IS, 37 tahun, warga Bertais, tak lain merupakan Residivis kasus yang sama, akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat ia berada di rumah rekannya.

"IS yang sudah beberapa kali masuk bui ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek Cakranegara."MN".

Kepala Perwakilan Media Policewatch Mengapresiasi, Kapolres Lombok Tengah Dalam Acara Silaturahmi Dengan Media Lombok Tengah.

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres Lombok Tengah,35 (tiga puluh  lima) dari berbagai media  menghadirinya.

Dalam acara silaturahmi tersebut dihadiri oleh 35 orang awak media dan acara berlangsung   diaula Polres Lombok Tengah  pada hari Jum'at 03/08/2021

Giat silaturahmi tersebut Kapolres Lombok Tengah "AKBP Hery Indra Cahyono SIK,SH MH".yang didampingi oleh Waka polres,kasi Humas dan jajaran petinggi polres Lombok Tengah.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SIK,SH MH" menyampaikan yang paling  utama kepolisian harus  menciptakan Kamtibmas di yerutama diwilayah  hukum Polres Lombok Tengah yang aman dan tertib.ungkapnya


Dan tentunya apalagi mengingat di Lombok Tengah saat ini menjadi fokus sorotan dibangunnya KEK Mandalika( kawasan ekonomi khusus) paparnya.

Selain pariwisata, juga ada sirkuit Moto GP yang  dalam waktu dekat sudah beroperasi, dan sesuai perintah dari Kapolda NTB,kami dari aparat kepolisian dan para wartawan, bersama sama menyampaikan berita berita yang positif,agar Lombok Tengah kedepannya lebih kondusif dan lebih maju, pintanya,


Menurut  kepala Perwakilan  Media POLICEWATCH,NTB" M Nurman"Bahwa niat dan upaya dalam memberitakan sesuai arahan atau penyampaian  bapak Kapolres, kami sangat  mendukung dan Mengapresiasi  beliau,tuturnya.

Ia juga menambahkan ,akan tetapi kami sebagai masyarakat  biasa yang kami inginkan adalah,dalam menangani  setiap permasalahan  yang  berkaitan  dengan Hukum harus transparan  dan terbuka,sesuai  UU no 14 tahun 2008.tentang keterbukaan  informasi  publik.

Kami harapkan  kepada Kapolres  yang sekarang  agar setiap kasus apapun bisa menjelaskan  kepada kami sebagai media,agar dalam pemberitaan  tidak terjadi asumsi asumsi,atau berita Hoaks,pintanya.

Usai memberikan sambutan dilanjutkan dengan D'oa bersama,dan masing wartawan diminta untuk memperkenalkan  diri nama dan nama medianya," FR".

Hamdan Zoelva Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Tegaskan Gugatan Pihak KLB Ilegal Deli Serdang

 

Laporan : Bambang.MD

JAKARTA,Policewtch.news -

Sidang Pengadilan PTUN Jakarta No. 154 /G/ 2021/ PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kembali, ‘bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta, telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.


“Hal ini berlandaskan UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” katanya, seperti dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.


Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” katanya.


‘’Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” tegas dia.


Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Di mana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menanggapi gugatan ini.


“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” katanya.

Pemilihan Muli Mekhanai Lampung 2021, Dandy siap harumkan Nama Kota Metro

 

POLICEWATCH,NEWS.Metro - Lampung

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, siap menurunkan empat finalis dalam ajang Muli Mekhanai Lampung 2021.

Kabid Pariwisata Disporapar Kota Metro, Meli Darti Jayasinga mengatakan, untuk mengikuti ajang Muli Mekhanai di tingkat provinsi mendatang, pihaknya akan menunjuk empat orang finalis yang mewakili Kota Metro.

" Kami berharap dari empat orang yang mewakili dapat mengharumkan nama serta dapat dibanggakan di ajang Muli Mekhanai Lampung pada Oktober mendatang. Kita masih ada waktu untuk membimbing dan mengarahkan supaya mental mereka jadi," ujarnya mewakili Kadisporapar, Tri Hendrianto, Rabu, 1 September 2021.

Sementara itu, Dandy Aldilax (23) yang keluar sebagai Juara II Mekhanai mengaku siap untuk mengharumkan nama Bumi Sai Wawai di ajang Muli Mekhanai Provinsi.

"Saat ini saya sangat berbambisi ingin memberikan yang terbaik untuk Kota Metro. Keinginan saya ini didukung penuh kedua orangtua saya. Ini saya lakukan agar bisa memperkenalkan Kota Metro ke daerah lain," kata dia kepada Lampost.co saat ditemui di rumahnya Jalan Brigjend Sutiyoso No. 18 Metro Pusat.

Pada awalnya, putra dari pasangan Nizar Iskandar (55) dan Sri Hidayati (54) itu tertarik mengikuti Muli Mekhanai karena pengalaman pendidikannya hingga mancanegara.

“Karena saat kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) sempat student change (pertukaran pelajar) ke Jerman dan Tiongkok. Dari situ saya lihat bagaimana orang luar negeri melihat peluang untuk dijadikan potensi wisata. Saya coba implementasikan di Metro,” kata dia.


Karena pandemi, mahasiswa S2 di University of Oxford, jurusan IT System Analysis and Design itu mengharuskan dirinya pulang ke Metro untuk sekolah daring. Dengan bekal ilmu yang matang, ia mengaku tak ingin menyia-nyiakan itu dengan tidak berkontribusi terhadap Bumi Sai Wawai.


“Muli Mekhanai ini merupakan salah satu ajang di mana dapat mempromosikan produk pariwisata, mengembangkan pemuda sehingga bisa menarik perhatian wisatawan luar. Jadi saya ambil kesempatan ini,” kata pemuda bertinggi 172 cm ini.


Sebelumnya, pria berusia 23 tahun itu sempat beberapa kali mengikuti ajang perlombaan akademik di tingkat nasional mewakili Provinsi Lampung.


“Yang paling berkesan itu ketika juara 1 lomba cerdas cermat Bahasa dan Sastra di Sumatra. Sebelumnya saya biasa ikut lomba akademik saja, ini pengalaman pertama. Syukur bisa juara II,” ujarnya.


Apalagi, ajang Muli Mekhanai tidak hanya mengandalkan ketampanan saja. Namun harus menguasai sejarah budaya dan pengetahuan lainnya.

Lulusan ITB jurusan Sekolah Bisnis Manajemen menyelesaikan S1-nya 3 tahun . Saat ini, dirinya kuliah sambil kerja di Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC).


“Selama kerja itu saya kuliah di tatap muka,” kata dia.


Pada kesempatan yang sama, ibu Dandy, Sri Hidayati (54) mengatakan, awalnya juara bukanlah target dari putranya itu. Namun, ia lebih mengutamakan putranya mengenalkan Lampung secara lebih luas.

Untuk kesiapan putranya, perempuan yang kerap disapa Ibu Iting itu mengatakan, membutuhkan waktu 3 bulan.


“Kendala pertama itu berat badan, karena pandemi dia WFH banyak ngemil dan akhirnya badannya melar. Tapi karena memang dari kecil kalo dia punya tekad, dia akan kerja keras untuk tujuannya. Syukur 1,5 bulan berat badannya sudah turun,” kisahnya.


Pewarta(Samadi)Kota Metro Lampung

BPI Berikan Bantuan Sembako Dan Pompa Air Untuk Desa Sirah Pulau Dan Gunung Kembang

 


Laporan : Bambang.MD

LAHAT,policewatch.news - Bukit Pembangkit Inovatif (BPI) menyerahkan bantuan Sembako dan Satu unit Pompa air langsung diserahkan oleh bagian CSR BPI, di kantor Desa Sirah Pulau, dan Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kamis (2/9/2021)

Direktur Utama PT.BPI Wibisono mengatakan penyerahan paket sembako dan 1 unit pompa air di dua desa ring satu, wujud kepedulian dari pihak perusahaan di masa Pandemi yang belum berakhir,


Disamping itu bantuan yang kami serahkan untuk Desa Sirah Pulau Dan Gunung Kembang, ini kewajiban pihak perusahaan melalui program CSR (Corporate Sosiality Resposibility) terang " Wibisono selaku Dirut BPI 

Lebih lanjut kata Wibisono semoga bantuan yang kami serahkan kepada desa masing masing Gunung Kembang Dan Sirah Pulau bisa bermanfaat bagi warga, dan kepedulian kami tetap berkelanjutan melalui program CSR, 

Salah satu warga Desa Sirah Pulau Bambang.MD saya sangat mengapresiasi bentuk kepedulian dari BPI, dimasa pandemi Corona ini, masih ada perusahaan peduli, semoga kedepannya pihak BPI, melakukan baksos berobat gratis di Ring 1akibat  dampak adanya PLTU Banjarsari Pribumi sisa abu bakar " Fly Ash dan Bottom Ash" ini bahaya bagi kesehatan saat ini memang warga belum merasakan dan BPI peduli lingkungan dan Kesehatan sesuai Motto Pemkab Lahat " Lahat Sehat Lahat Bercahaya

Ini Baru Rame Bongkar Habis Elifin Muctar Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Jatah Fee 200 Juta

 



Laporan : Bambang.MD

Breaking News

SUMSEL,policewatch.news -Sidang lanjutan Terhadap Terdakwa Juarsah Bupati Non Aktif digelar di Pengadilan Negeri Palembang jalan Kapten Rivai Palembang Sumsel.

Penuntut Umum (JPU) KPK RI Asri Irawan, SH MH, angkat bicara mengenai keterangan saksi Elfin MZ Muchtar yang menyebutkan beberapa nama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

"diduga turut menerima sejumlah aliran dana terkait perkara dugaan korupsi fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Anggaran 2019 senilai 130 M.

Ia mengatakan, sebagaimana sering disebutkan baik dalam dakwaan penuntut umum KPK serta dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dari selama perkara ini disidangkan," ujarnya

" Artinya jaksa KPK akan terus mendalami dugaan adanya keterlibatan 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Mendalami itu ada berbagai macam, selain saya gali keterangan itu dari persidangan saya juga bisa telusuri apakah memang ada keterkaitan anggota DPRD tentang adanya aliran dana tersebut," terang Asri usai persidangan Juarsah, Kamis (02/09/2021).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya yang akan dijerat dalam perkara ini termasuk diantaranya yakni anggota-anggota DPRD kabupaten Muara Enim yang diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana.

"Tunggu saja, yang pasti kami akan terus mendalami perkara ini termasuk siapa-siapa yang terlibat," tegas Asri.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, saksi Elfin MZ Muchtar dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH, yang dijawab saksi bahwa jatah fee 10 persen sudang termasuk untuk fee dengan minimal Rp 200 juta untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.


Atas keterangan itu, majelis hakim meminta pihak KPK menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD tersebut yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara rasuah ini, serta meminta jaksa jangan tebang pilih dalam perkara ini, dan harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya," tutupnya