Family Gathering PWRI Metro, Nikmati Keindahan Alam di Pantai Sabalang

  

POLICEWATCH,NEWS, Metro - Lampung

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro, Lampung adakan 

“ Family Gathering” dan Silaturahmi ke Kawasan Wisata Pantai Sabalang di Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan Family Gathering PWRI Metro yang pertama kalinya bertema Semakin Jaya dan Kompak Meraih Kesuksesan, diikuti seluruh pengurus dan anggota beserta keluarga.

Muktaridi.RB Ketua PWRI Metro menyebutkan, family gathering adalah merupakan program PWRI Metro serta mempererat Silaturahmi dengan anggota serta keluarga besarnya.

“Melalui family gathering ini, kami semakin jaya dan kompak bersama dalam meraih kesuksesan. Intinya, adalah kita jalin silaturahmi dengan keluarga besar PWRI Metro ," katanya.

Saat berlangsung kegiatan Family Gathering di Pantai Sabalang Lampung Selatan, cukup memuaskan bagi peserta yang mengikutinya.

“ Walaupun sederhana, mengingat kita masih dalam situasi pandemi covid-19. Namun, kami tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama 3 M bagi keluarga besar PWRI Metro. Alhamdulillah peserta sangat puas dengan kebersamaan ini dengan menikmati keindahan kawasan Pantai Sabalang," ungkap Muktaridi.

Dikatakan ketua PWRI Metro, Muktaridi.RB bahwa family gathering mendorong kita untuk dijadikan agenda rutin tahunan, sehingga ikut mengurangi kejenuhan dalam berkegiatan sebelumnya.

“ Acara Family gathering akan kita jadikan agenda tahunan bagi keluarga besar PWRI Metro nantinya. Sehingga seluruh keluarga besar PWRI Metro, bisa saling mengenal lebih dekat dan timbul ide - ide kreatif, terutama dalam memberikan gagasan guna mendukung PWRI Metro ," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana yang juga merangkap sekertaris PWRI Metro, Antoni mengatakan, bahwa kegiatan family gathering ini diikuti oleh pengurus beserta keluarga dengan jumlah sekitar 30 orang.


“ Ada sebanyak 30 orang peserta family gathering PWRI Metro, yang ikut dalam tour ke Pantai Sabalang di Lampung Selatan. Usai wisata pantai, kami juga mengunjungi lokasi wisata lainnya di Kota Bandar Lampung. Walaupun wisata ini masih di seputaran Provinsi Lampung. Minimal bisa memberikan hiburan bagi keluarga usai masa pandemi Covid - 19 selama dua tahun ini. Mudah - mudahan kami bisa melaksanakan kegiatan seperti ini ditahun yang akan datang ," tutup Antoni.


Pewarta(SM)Kota Metro Lampung

Sesosok Mayat Perempuan, Ditemukam Tanpa Identitas Di Rumah Kosong


Policewatch news- Musi Waras.

Tim Landak Polres Musi rawas berhasil mengamankan tindak pelaku terduga pembunuhan kurang lebih dari 3 jam.

Pasca penemuan sesosok mayat perempuan yang berada di rumah kososng di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).25/09/2021.

Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku atas nama Bagus Tri Atmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto. Kecamatan tugumulyo kabupaten musirawas

Menurut Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Alex Andriyan mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto yang diduga menjadi korban pembunuban. Kemudian tim Satreskrim turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Alhamdulilah dari gerak cepat tim Satuan Reserse Polres Mura pelaku berhasil diamankan, Hasil dari introgasi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu malam di TKP penemuan itu,” kata Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus,” ucap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, motivnya untuk sementara ini adalah, dimana pelaku habis menerima layanan sek dari korban, kemudian setelah selesai terjadi cekcok, sehingga pelaku melakukan pengaaniayaan kepada korban.

Namun untuk lebih pastinya menunggu hasil forensik, apakah penganiayaan atau yang lainnya. Atas pebuatannya, pelaku terancam pasal 340 dengan ancaman diatas 10 tahun atau 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Palaku juga merupakan residifis kasus 365,” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat dibelakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat tersebut.

Berdasarkan  saksi mata istri Sutrisno bernama Supriyatin menjelaskan,Karena mencium bau, dan ada lalat yang beterbangan keluar masuk melalui pentilasi,” kata Kades.

Dikatakannya, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat. Karena terkejut bukan kepalang, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk berdatangan dan melihatnya.

“Ternyata ada mayat perempuan yang sudah membengkak dan membusuk. Namun waktu itu belum ada yang berani menyentuhnya. Tak lama kemudian, datang petugas pihak kepolisian,” ucapnya.

Ditambahkannya, mayat perempuam tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi duduk bersandar dipojok kamar mandi yang ditutupi dengan menggunakan sehelai seng. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mayat dilakukan evakuasi.

Sampai berita ini tayang, kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani pihak polres musirawas. (TOHIR)

ACARA SUBUH KELILING, WAKIL WALI KOTA BEKASI HIMBAU PROKES JANGAN KENDUR

 Minggu, 26 September 2021


      KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto laksanakan giat subuh keliling yang bertempat di Musholah Al Jihad Perum. Mayanggi Pratama Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya, Minggu (26/09/2021).

Kehadiran Tri Adhianto di Musholah Al Jihad berdasarkan undangan dari warga masyarakat yang ada diperumahan tersebut, Ketua RW 08 Mustikasari mengucapkan terimakasih atas kehadiran Wakil Wali Kota Bekasi diperumahan Mayanggi Pratama.

Usai Sholat subuh berjamaah, pria yang akrab disapa Mas Tri ini, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan dan arahan kepada warga jama'ah yang hadir dilokasi tersebut.

Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat perumahan mayanggi pratama, tampak terlihat guyub, kompak dan tetap menjalankan protokol kesehatan minimal menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Selain itu Tri juga menyampaikan perkembangan covid di Kota Bekasi kian menurun, akan tetapi bukan berarti warga masyarakat Kota Bekasi menjadi kendur dalam mentaati aturan protokol Kesehatan, justru pencapaian ini harus tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan sampai herd immunity dapat terbentuk di Kota Bekasi.


"Di Kota Bekasi Covid kian menurun, bukan berarti kita lantas jumawa dengan keadaan ini, pencapaian ini harus tetap dijaga bila perlu ditingkatkan, gunakan selalu maskernya, yang belum vaksin segera lakukan vaksin, agar herd immunity atau kekebalan kelompok dapat segera terbentuk, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat terpapar covid-19," ujar Tri Adhianto.

Kepala BPBD Lahat Ijinkan Pasar Malam, Polres Lahat Berikan Garis Polisi

  


Laporan : Bambang.MD

     SUMSEL,LAHAT,POLICEWATCH.NEWS:

Sempat beroperasi beberapa malam, wahana permainan pasar malam yang berada di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat akhirnya disegel tim gabungan Polres Lahat. Pasalnya, beroperasinya pasar malam ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwajib yakni Polres Lahat.

Sempat beroperasi beberapa malam, akhirnya akibat gaya koboy pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu, (25.09.2021) tim gabungan Polres Lahat yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Maulana SH, Kasat Samapta Sabhara AKP Afrianto SH, Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga serta beberapa personil Polres Lahat melingkaran police line pada wahana dimaksud.

Dalam tindak pidana yang melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP, mengingat situasi masih dalam Pandemi Covid 19. Sangat disayangkan, bahkan salah satu oknum Satgas Covid 19 Lahat berinisial AP (Sekretaris Satgas Covid 19) bahkan telah berani memberikan izin kepada pemilik supaya bisa mengoperasikan pasar malam tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 23 September 2021 lalu, sekira pukul 20.56 media ini menghubungi Arman pemilik wahana pasar malam di nomor telpon 0813-6935xxx untuk menanyakan perihal siapa yang telah memberikan izin operasi pasar malam miliknya. Secara gamblang Arman menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid 19 Lahat.

“Ada ijin dari gugus covit pak, Sekretaris pak ali apandi,”ujarnya singkat.

Saat media ini menanyakan, terkait izin lainnya dari lembaga berwenang yakni Polres Lahat. Arman menjawab bahwa izin lainnya masih dalam kepengurusan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menutup wahana pasar malam tersebut karena beroperasi tidak ada izin resmi pihaknya. Pemilik melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP.

“Sudah kita pasang police line untuk dilakukan penyelidikan. Sangat disayangkan, apalagi sekarang masih dalam masa pandemi,”pungkasnya, seraya menerangkan pemilik sudah dibawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan, proses hukum lebih lanjut.


Sumber : detiksriwijaya.com

Jeruji Besi Sudah Menanti,Tiga Pelaku Pencabulan, Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah

 


Policewatch-Lombok Tengah NTB.

Peristiwa  penangkapan terhadap ketiga pelaku  Pencabulan anak dibawah umur,Tim  puma polres Lombok Tengah  berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono,  S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah "IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk." menyampaikan bahwa pada hari sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Dasar dasa penangkapannya adalah berdasarkan LP/B/364/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.

Korban inisial EJ umur 16 tahun Alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, waktu dan Tempat Kejadiannya pada hari kamis, tanggal 16 september  2021di  Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah

Adapun,ketiga pelaku tersebut adalah inisial PMD umur 20 tahun alamat Dusun Lendang lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Inisial IH Umur18 tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, inisial JS umur 18 tahun Alamat  Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan Kronologis Kejadian yaitu pada hari rabu tanggal 15 september sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran. 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat  perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tutup Kasat " MN ".



Sistim Jemput Bola Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi

  


Policewatch-Lombok Tengah.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Kelurahan Tiwugalih kecamatan Praya Lombok Tengah, Sabtu (25/9),  lakukkan sistim jemput bola sukseskan vaksinasi. 

Sistim jemput bola tersebut dilakukkan oleh Babinsa Serma Yusuf Yamani dan Bhabinkamtibmas dengan menggunakan motor datangi rumah warga satu persatu untuk dijemput dan diantar melaksanakan vaksinasi. 


"Setiap hari kami berdua (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) keliling kampung seperti ojek online (Ojol) datangi rumah warga satu persatu yang belum melaksanakan vaksin,"kata Babinsa Serma Yusuf Yamani. 

Kegiatan tersebut dilakukkan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran serta kemudahan bagi warga bahwa disuntik vaksin bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap bahaya terpaparnya virus.

"Tentunya apa yang kami lakukkan, ini semua demi kesehatan untuk menjaga imun tubuh masyarakat terhadap virus,"terang Serma Yusuf. 


Sementara, Komandan Kodim 1620/Loteng Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan S.IP., sangat mengapresiasi apa yang dilakukkan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas kelurahan Tiwugalih menggunakan sistim jemput bola terhadap warga untuk melaksanakan dan sukseskan vaksinasi. 

Memang apa yang dilakukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa sangat berat mereka harus melakukkan pendekatan untuk memberikan pengertian hingga akhirnya bisa lakukkan antar jemput warga untuk vaksin dengan menggunakan R2,"terang Letkol I Putu Tangkas.. 

Dijelaskannya, program vaksinasi khususnya di Lombok Tengah sudah dilaksanakan secara serentak baik di sekolah sekolah maupun di desa desa hingga saat ini dilakukkan penjemputan warga di rumah rumah dengan tujuan untuk mensuksekseskan program pemerintah melalui vaksinasi. 

"Dengan sistim ini kami lakukkandengan harapan masyarakat yang mungkin gak sempat atau ada kendala jadi mudah, di datangi babinsa dan dijemput dengan motor,"jelas Dandim. 

"Mudah mudahan dengan cara ini dilakukkan target yang di tentukan pemerintah bisa tercapai syarat 70 persen warga Lombok Tengah sudah di Vaksin,"pungkas Dandim."MN ".

Tragis,Dua Bocah Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tak bernyawa,


POLICEWATCH-Lombok  Tengah.

Penemuan dua korban meninggal dunia karena tenggelam di Embung (Bendungan).  Dua bocah tersebut atas nama M. Zainul Fadli (5) dan Alvian Mauliadi (4) alamat Langgalawe Daye desa Aik Bukaq Batukliang.Pada hari Sabtu (25/09/2021

2 (dua) orang anak kecil ditemukan  dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Embung Batu Ngerengseng  karena Tenggelam," ungkap Kapolsek Batukliang IPTU Sri Bagyo.



Adapun kronologi kejadian, sekitar pukul 08.30 Wita korban ikut bekerja dengan orang tuanya yakni Zulkifli (41) di dusun Batu Ngerengseng di rumah Inak Akil. Bapak korban bekerja sebagai tukang. Sebelum korban ditemukan tenggelam, korban bermain disekitar lokasi.

"Bapaknya bekerja bersama temannya, sekitar pukul 11.45 Wita, bapak korban mengajak korban untuk makan siang namun korban menolak dan ingin terus bermain. Setelah selesai makan siang bapak korban akan pulang dan mencari anaknya disekitar lokasi tempat bekerja namun tidak ditemukan," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, bapak korban bertanya ke warga sekitar,dan diberi tahu bahwa anaknya bermain di Embung. Kemudian bapak korban mencari dan melihat anaknya sudah berada di atas Embung tersebut dalam kondisi sudah terapung.


"Setelah bapak korban memastikan bahwa itu anaknya kemudian membawa korban ke Pustu Aik Bukaq dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Menurut  keterangan  saksi yang menemukan  pertama kali "Nurman" yang sedang melintas di jalan umum dusun Batu Ngerengseng, saat itu melihat dua orang anak kecil yang  dalam kondisi mengapung di pinggir Embung.

Setelah mengetahui bahwa yang mengapung seorang anak kemudian Nurman memanggil warga dan mengangkat korban ke atas embung. Saat itu korban ditemukan masih berada di dasar Embung.

Saat ini keluarga korban menolak untuk dilakukan Otopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah dan dibuatkan surat penolakan Otopsi dan surat pernyataan tidak keberatan atas meninggalnya korban.

"FR".



JM Hendro SH, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi :" Siap Jadi Garda Terdepan Mengawal Demokrasi Di Kabupaten Bekasi

 




Laporan:Amun JG

    KAB.BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Terkait ramainya desas desus pelantikan Wakil Bupati  Bekasi terpilih H.Akhmad Marjuki periode 2017-2022, baik di berita online ,WAG dan medsos, beragam tanggapan pro dan kontra  yang bermunculan dari be berapa elemen masyarakat kabupaten Bekasi.

Dukungan kepada Mendagri dan Pemprov Jabar untuk melanjutkan proses hingga pelantikan Wabup terpilih H.Akhmad Marjuki  datang dari LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi yang siap mengawal proses Pilwabup (Pilihan Wakil Bupati) sampai pelantikan.

JM.Hendro SH ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi mengatakan :' proses Piwabup yang sudah digelar oleh DPRD Kabupaten  Bekasi sudah sesuai jika mengacu pada pasal 176 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, Undang undang Nomor 10Tahun 2016,  Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2018  dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 Tahun 2019, Terkait Pelaksanaan pemilihan Pilwabup Bekasi,ucapnya.

Lebih lanjut ,JM Hendro  yang dikenal berkarakter keras menuturkan, "jabatan bupati adalah jabatan politik, bukan struktural, masa bhaktinya masih ada, ego sektoral dan kekuasaan mengabaikan kehidupan politik, terkesan sangat terbaru buru.

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

" menurutnya   orang Bekasi cukup bilang ,Jagan kan kalah seri aja gue ogah..kalau gak paham terkait Bekasi jangan ikut campur urusan pemerintahan Bekasi  silahkan bekerja sesuai tupoksinya,  ga usah ganggu, juga ga usah ikut campur,  gue emang bocah  kampung, ketimbang menjadi tokoh masyarakat Bekasi.

Bekasi harus keluar dari polemik ini,, malu kita nyari pemimpin aja kaga bisa,.gimana membangun masyarakat Bekasi, ujarnya.

"Inilah uniknya Bekasi, punya identitas sendiri. memahami persoalan Bekasi tidak cukup punya rencana membangun infrastruktur Bekasi, dimana bumi di pijak disitu langit di jungjung, Bekasi bener2 punya identitas, kearifan lokalnya, adalah tantangan yang tak mudah, peristiwa kepemimpinan di Bekasi harus jadi pembelajaran generasi pengganti agar Bekasi yang lebih baik,dan mampu menerapkan strategi kepemimpinan yang pas untuk Bekasi, ini baru lokal, Bekasi adalah jendela dunia,Bekasi Jagan di jadikan   hambatan jika ingin membangun Bekasi. Dan di sini laah jiwa kami  bergerak untuk Bekasi .

Kami bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi kami ingin mempunyai pemimpin yang legitimate ,sydah bosan kami di sajikan dagelan dagelan oleh pemimpin sebelumnya ,imbuh Hendro, Sabtu 25/09/2021

LSM Penjara DPC Kabupaten siap merapatkan barisan untuk mengawal proses Piwabup sampai tuntas karena dengan di lantik nya H.Akhmad Marjuki awak kebangkitan demokrasi Di Kabupaten Bekasi, pungkas JM Hendro SH.

Pukul Wartawan, Oknum Sekjen LSM LARM-GAK Ditetapkan Tersangka Polres Lamongan

 





      POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA:

Ketua Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka kepada seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan. Sabtu (25/09/2021).

Ketua Petaka, Nanang Slamet mengungkapkan, dirinya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres Lamongan, karena telah menaikan status menjadi tersangka terhadap BA seorang oknum yang mengaku sebagai Sekjen dari LSM LARM-GAK  yang masih buron. Sedangkan R sudah resmi di tahan sejak seminggu terakhir.

“Saya memberikan apresiasi kepada POLRI, khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan,” katanya.

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Ia berharap, Insial BA segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut. “semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap BA,” pinta Nanang.

Menurut ketua Petaka, semestinya LSM dan Media harus bersinergi untuk menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial, bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri, bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi Baking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“LSM, Media terlebih lagi pengacara itu mesti harus Bersatu, dengan demikian kita akan menjadi kuat,” pintanya.

Masih kata Nanang, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di indonesia,” cetusnya.

Nanang menambahkan, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik,” tegasnya

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers. (Dr)

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Jelang Pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marzuki, Aliansi Ormas Bekasi Rapatkan Barisan

 


Laporan:Amun JG

       BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Jelang pelantikan Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marzuki, ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB), H. Muhammad Zaenal Abidin menyatakan seluruh kader, jajaran dan simpatisan telah merapatkan barisan. 

"Kita telah merapatkan barisan dan menggalang ormas lainnya guna memperkuat pertahanan massa dalam menjaga dan mengawal Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022," ucap HM. Zaenal Abidin kepada wartawan, Sabtu (25 September 2021) malam.

Menurut dia, prosesi pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2021 sudah tuntas dan serangkaian persyaratan secara normatif maupun prosedural sudah dilengkapi.


Begitupun Mendagri telah menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyempurnakan proses penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. 

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan September 2021 itu, Mendagri meminta Gubernur memuat persetujuan tindak lanjut administratif serta meneruskan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam berita acara nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021. 

Diterangkan dalam Berita Acara tersebut bahwa dalam rangka pengumuman meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, S.H, maka DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan persetujuan untuk pelantikan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017-2022. 

DPRD Kabupaten Bekasi bahkan meminta kepada Mendagri untuk segera menerapkan hasil persetujuan dan melakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.

Termasuk pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H.

Ketua Harian Forum Latar Indonesia itu pun menegaskan bahwa untuk menjamin langkah hukum secara administratif, Mendagri telah meminta Gubernur mengupload kembali usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Usulan Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri," kata HM Zaenal Abidin.


Info yang barusan diterima olehnya menyebutkan bahwa proses kelengkapan administrasi sudah dipenuhi Gubernur Jawa Barat dan termasuk usulan pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. 

"Info yang saya terima hari ini sudah selesai uploadnya tadi pagi," terangnya.

HM Zaenal Abidin menyatakan AOB akan berjuang mempertahankan keputusan Mendagri tentang pengangkatan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017 - 2022. 

Hal itu ditegaskannya sebagai dukungan moril guna memberikan penguatan kepada pemerintah sehingga tidak goyah saat menghadapi tekanan politik. 

"Ya, kita akan mengawal proses pelantikan Haji Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi dan mengajak semua kalangan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai," 

Dirinya optimis, setelah dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi, dua hari selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati Bekasi secara definitif. 

"Insya Allah proses itu akan terjadi, amin," harapnya.