HUT Ke 21 Ketua Umum Periska Bukit Asam Sri Ambar Apollonius Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan

 


Pewarta : Bambang / AWDI

POLICEWATCH.NEWS - TANJUNG ENIM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke 21,tahun 2021, Persatuan Istri Karyawan Bukit Asam (Periska BA)  memberikan santunan kepada masyarakat yang kurang mampu yang menempati Panti Asuhan yang berada di wilayah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (15/10/2021). 

Anjangsana yang pertama dilakukan Periska BA dengan mendatangi Panti Asuhan Daarul Yatim Yayasan Mutiara Tanjung Enim di Mandala Seberang, Kelurahan Tanjung Enim, Lawang Kidul. 



Perhatian diberikan Periska BA kepada Panti Asuhan Daarul Yatim karena panti asuhan ini dengan sukarela atau gratis bersedia menangani masyarakat yang mengalami Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Di panti asuhan ini, Periska BA memberikan sejumlah bantuan seperti 1 Buah Mesin Cuci 14 kg, 1 buah kompor gas, 1 set selang regulator, 1 buah tabung gas beserta isi dan sembako. 

Kemudian dilanjutkan menuju Panti Asuhan Pondok Daarul Yatiim Lepas Mandiri di Jalan Kamboja RT 14 Ujung Mandala Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Di panti asuhan ini Periska BA memberikan perlengkapan mandi, seperti handuk, sikat gigi, pasta gigi, sabun mandi, sabun cuci,selain itu juga sembako dan uang santunan. 

Pada kesempatan  ini, Rita Ratna Ratnawati Nungcik selaku Ketua Yayasan Mutiara Tanjung Enim, mengatakan  bahwa di panti asuhan yang diasuhnya khusus pada penanganan ODGJ dengan rentang usia dari 16-60 tahun. 

"Alhamdulillah, bersyukur dikarenakan PTBA sangat the best buat kita. Harapannya, banyak perempuan yang kita urus di sini mendapatkan lebih banyak perhatian. Untuk saat ini, kita fokus pada perempuan dan anak," ucapnya. 

Sementara itu,  Runayah, Ketua Panti Asuhan Pondok Daarul Yatiim Lepas Mandiri menyampaikan bahwa Pihaknya mengurus anak-anak yatim dan dhuafa sejak 19 tahun lalu. Anak-anak yang diurus berjumlah 54 dengan 6 pengurus. Di sini anak-anak ada yang aktif sekolah, ada yang mengabdi, dan ada yang sudah kerja tetap mengabdi. Mereka diarahkan dan dididik bisa bertanggungjawab sendiri tanpa ketergantungan dengan orang lain yang untuk nanti ke depannya menjadi mandiri. Sesuai dengan nama, Panti Asuhan Pondok Daarul Yatiim Lepas Mandiri. 

"Kita ucapkan syukur kepada Allah dan juga sangat berterima kasih pada ibu-ibu Periska BA sudah berbagi kasih kepada saudara yatim untuk membantu kita. Semoga Allah membalas kebaikan dan kepedulian PTBA, ibu-ibu Periska tetap selalu sehat dan juga semoga PTBA semakin sukses," ucapnya. 


Sementara Ketua Umum Periska BA, Sri Ambar Apollonius A, berharap semoga acara ini bermanfaat untuk adik-adik yang berada di panti asuhan. 


"Semoga dengan kehadiran kami disini bisa membuat adik-adik lebih semangat dan memotivasi supaya tetap berkarya. Apa yang kita berikan semoga berkah untuk Periska BA dan buat PTBA juga," ungkap Sri.E

KPK Tetapkan Empat Tersangka Bupati Muba Dodi Reza, HM, EU dan SUH Dan Sejumlah Uang 2,2 M

 



BREAKING NEWS

Laporan :Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA GEDUNG KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggelar konfrensi pers di gedung merah putih jalan Rasuna said Jakarta selatan Sabtu (16/10/2021)

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak 

pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. 

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 15/10/2021, sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah 

mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar jam 20.00 Wib tim KPK 

juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta, yaitu sebagai berikut :

1.DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 

2.HM (Herman Mayori, ) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 

3.EU (Eddi Umari,)Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin 

4. SUH (Suhandy,) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) 

5. IF (Irfan,) Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

6. MRD (Mursyid) Ajudan Bupati. 

7. BRZ (Badruzzaman)Staf Ahli Bupati 

8.AF (Ach Fadly)Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR. 

Kronologis Tangkap Tangan 

Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan  penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang 

nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang 

diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga 

EU. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU;

EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di 

Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan. 

Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA 

disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih.KPK untuk dimintai keterangan. 

Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar. Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana 

korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut :

1.DRA (Dodi Reza Alex)  Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. 

2.HM (Herman Mayori,)Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

3.EU (Eddi Umari, tidak dibacakan) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

4. SUH (Suhandy,)Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara). 

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa Proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan 

Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi 

Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi 

Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, 

diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon 

rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut ucap " Ali Fikri 


Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai 

proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya. 


Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan  milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : 

a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar. 

b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar.

c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. 

d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar 


Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud 

sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar. 


Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU. 


Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : 

• SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 

(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau 

Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 

199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada 

para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK, sbb : 

1..DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. 

2.HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

3.EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

4. SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing. 

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,

Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan 

sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan 

pribadi dari pengerjaan proyeknya. Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan 

pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi. 


Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang 

optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakat

Kapolres Melaksanakan Tactical Floor Game/TFG Dalam Rangka Pengamanan WSBK di Sirkuit The Mandalika Kuta Tahun 2021

 


POLICEWARCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, SIK, M.H, melaksanakan kegiatan TFG dalam rangka pengamanan WSBK di Sirkuit The Mandalika Kuta Tahun 2021, pada hari Sabtu, 16 Oktober 202, pukul 14.00 Wita, bertempat di Aula Polres Lombok Tengah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, 

Perwakilan Kodim 1620/Lombok Tengah, Waka Polres Lombok Tengah, Kadis Kesehatan Loteng, Kadis Pariwisata Loteng, Kalakhar BPBD Loteng, Ketua MHA Loteng, PJU Polres Loteng yang terlibat Sprint, Kapolsek yang terlibat Sprint, Para Padal yang terlibat sprint dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.


" Anggota yang terlibat Sprint pengamanan WSBK di Sirkuit The Mandalika Kuta 2021 dihadirkan untuk melaksanakan Tactical Floor Game (TFG )"ungkap Kapolres.

Selaku Tuan Rumah di Lombok Tengah dalam penyelenggaraan WSBK di Kuta Mandalika dan garda terdepan dalam pelaksanaan pengamanan harus memiliki persiapan yang matang karena ajang yang akan di gelar bukan sembarang ajang dan levelnya International dan akan menjadi perhatian masyarakat Dunia, ini menjadi beban berat kita bersama dan akan menjadi ringan apabila memiliki persiapan yang matang dan saling bahu membahu dengan semua Instansi terkait. 

Lebih jauh Kapolres berharap kepada semua anggota yang tersprint untuk tetap menjunjung rasa tanggung jawab yang tinggi,  demi suksesnya penyelenggaraan event Dunia, serta menjaga nama baik Bangsa dan Negara Indonesia."MN".



KPAI Memediasi Pasangan IB dan SY Via Meetting Zoom Di Polda Lampung, meskipun Mediasi tersebut SY Tidak Proaktive

 

POLICEWATCH,NEWS.15/10/2021. Terkait kisruh rumah tangga IB dan SY, membuat KPAI turun tangan, meski demikian mediasi tersebut SY yang merupakan Istri IB tidak Proaktive Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum IB, Alif Suherli Masyono, SH, bahwa Pihaknya juga tidak jelas apa alasan SY mematikan Meetting Zoom yang dilakukan di salah satu lorong di gedung Polda Lampung. 

Terkait tidak Proaktive SY, Kuasa Hukum IB merasa sangat kecewa, Alif Suherly masyono juga mengatakan bahwa SY sangat hebat. Sidang gugatan IB di Pengadilan Negeri Metro Minggu lalu tidak hadir juga, padahal dari PN Metro telah melayangkan surat panggilan, sekarang atau Kamis kemarin saat Meetting Zoom yang bertempat di Polda Lampung yang bersangkutan juga tidak proaktif Ini akan merugikan Diri Dia sendiri, kalau sudah dua Lembaga Pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya.

Terkait ketidak proakti SY, maka menurut Kuasa Hukum IB sangat wajar jika KPAI memberikan rekomendasi kepada Penyidik Polri dalam hal ini Kepolisian Resor Metro untuk melakukan langkah Hukum terkait berbagai laporan IB terhadap SY guna melakukan penyelidikan atas kasus kedua Warga Metro tersebut.

Karena KPAI memiliki kewajiban atau tugas yang diatur Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas 1. Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. 2. KPAI berhak memberikan masukan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan Anak. 3. KPAI juga berhak mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan Anak. 4. KPAI juga berhak menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. 5. KPAI mempunyai hak untuk memediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak. 6. Mereka juga berhak melakukan kerja sama dengan Lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang perlindungan Anak, terakhir 7. KPAI berhak memberikan laporan kepada Pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang ini.


Pewarta:Sm

KPK Amankan Bupati Muba DRA, Kadis PUPR, HM, Kabid Jembatan IV, Dan Kontraktor SD,

 


BREAKING NEWS

Laporan:Bambang MD

       POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, 

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan, pada Jumat (15/10/2021)

Dari hasil OTT diduga terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin  

Mereka yang terjaring diantaranya, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba, Irvan ST, serta  Sandi selaku Kontraktor.

Saat ini keenam pejabat Pemkab termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin telah dibawa oleh pihak KPK ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).

Sementara Wartawan policewatch.news mengkonfirmasi melalui washhapnya " Benar, Jumat (15/10/2021), Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. 

Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.  

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. 

Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut. Ucap " Ali Fikri

Api Hanguskan Tiga Bangun Dan Seisinya

 

    POLICEWATCH,NEWS.Metro, Lampung 16/10/2021. Pemerintah kota Metro melalui Wakil Walikota Qomaru, Sekretaris Daerah Bangkit Haryo Utomo dan Kadis Sosial Kota Metro Rahmat Zainuddin sesunan Sabtu pagi menyerahkan sejumlah bantuan kepada Korban kebakaran yang tidak terlalu jauh dengan kantor Puskesmas Metro serta sekolah dasar lima Kota Metro.

Bantuan yang diserahkan beberapa pakaian sekolah dasar, kasur serta peralatan masak, karena bahan bahan tersebut sangat dibutuhkan oleh Korban, Wakil Walikota Qomaru turut prihatin terhadap Korban kebakaran tersebut, kegiatan itu dilakukan sekaligus meninjau lokasi kebakaran.

Pernyataan Wakil Walikota Qomaru itu dibenarkan oleh Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo, Dia mengakui kedatangan Mereka untuk memberikan semangat kepada Korban kebakaran yang terjadi pada Jumat kemarin.


Kebakaran tersebut telah menghanguskan seisi bangunan yang diketahui ada dua buah kontrakan serta satu buah toko yang menjual fried chiken, selain itu ada tiga unit mesin jahit serta satu kendaraan roda dua turut menjadi korban. 

Pemilik rumah yang terbakar tidak bersediah dimintai keterangan karena masih dalam konisi syok, sehingga Dia mewakil kepada Anak menantunya bernama Bayu kepada Policewatch

Dari Bayu ini.Policewatch.tahu kronologis kejadian, bayu mengatakan, aneh bin ajaib jika awal musiba kejadian dari kebocoran tabung gas. Sebab jika benar itu penyebabnya, tidak mungkin tidak ada bau gas sebelumnya. Sebab sebelum kejadian Itu menurutnya Dirinya berada di TKP.

“ Kejadian berawal dari penggorenagn Pengontrak yang menjual BFC, namun pernyataannya tidak masuk akal, Dirinya menduga hal itu disampaikan Pengontrak hanya untuk mencari pembenaran saja.


Hal itu diakui oleh Menantu Pemilik bangunan yang terbakar bernama Bayu, kepada radarnews.id Sabtu pagi, menurutnya Dia menduga kejadian akibat kelalaian Penjual BFC atau freid chiken yang diketahui sesaat sebelum kejadian ada percikan api dari kompor yang sedang menggoreng BFC, karena kepanasan, akibatnya minyak meluber keluar dan membakar dinding penggorengan yang terbuat dari papan triplex.


“ Kejadian itu kemungkinan api berasal dari kuali penggorengan BFC yang terlalu panasnya, membuat minyak di penggorengan meleleh kebawah, sehingga langsung disambar api kompor dan terbakar, sebab terakhir ada versi baru dari Pedagang BFC bahwa kemungkinan api berasal dari tabung gas yang bocor, namun menurut Bayu versi Penjual BFC yang mengontrak di toko Mertuanya itu tidak masuk akal.

Sebab kalau dari kebocoran tabung gas, tentu sebelumnya ada bau gas, inikan tidak. 

Tau tau asap hitam telah membumbung tinggi serta api sudah melahap sebagian bangunan. Seketika Dirinya meminta kepada Aparat terkait untuk segera melakukan langkah pemadaman. Setelah itu Dirinya meminta kepada Aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kebakaran tersebut.


Pewarta:Sm

Hari ini Tim KPK membawa terduga Untuk DI Terbangkan Ke Jakarta Menuju Gedung Merah Putih

 


BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Tim KPK hari ini membawa para terduga dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Musi Banyuasin Jumat (15/10) hal ini dibenarkan oleh jubir KPK Ali Fikri melalui pesan washaap kepada policewatch.news

Informasi yang kami gali hari  ini mereka akan diterbangkan ke Jakarta menuju gedung merah putih jalan Rasuna said, Jakarta selatan Sabtu(16/10/2021)

mereka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh tim penyidik KPK akan diterbangkan  menggunakan pesawat Lion Air, diberangkatkan dari bandara SMB Palembang,

"  dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, berjumlah dua orang di Jakarta, mereka yang diamankan inisial (DR) dan (FA), dan 2 orang berada di Palembang berinisial (HM) dan (EU) ikut diamankan, dan 1 lagi salah satu pejabat yang ikut diamankan berinisial (IF) diamankan di Palembang

Mereka dibawah oleh tim KPK menggunakan mobil jenis Kijang Innova Reborn dengan nopol BG 1252 ZA warna putih, BG 1358 UU warna abu-abu dan BG 1353 RX warna hitam" (Bambang.MD)

Jubir KPK Benarkan Adanya OTT Tim KPK Amankan Bupati Muba Dan Kadis PUPR

 

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Jubir KPK Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan policewatch.news sabtu(16/10/2021menanggapi pertanyaan rekan media terkait Kegiatan tangkap tangan KPK di Sumatera Selatan, kami sampaikan bahwa :

Benar, Jumat (15/10/2021), Tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. 

Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut, masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.  

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. 

Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut. terang " Ali Fikri 

Berita Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba. Selain itu, seorang pejabat di dinas tersebut juga turut diamankan penyidik.

Informasi yang dihimpun, selain menyegel sejumlah ruangan, KPK juga diduga mengamankan salah satu pejabat dalam operasi tersebut. Pejabat yang diduga diamankan yakni salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Muba, Jumat (15/10/2021)

Belum diketahui ihwal KPK menyegel sejumlah ruangan Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (15/10) malam.

Seorang sumber di internal KPK yang enggan diungkap identitasnya membenarkan kabar tersebut.

"Iya, Bupati ama Kadis PU".

Saat ini, lanjut sumber itu, tim di lapangan tengah dalam proses membawa para pihak yang ditangkap.

"Yang di lapangan nampaknya dah beres, tinggal ngangkut gitu," ungkap dia, tanpa merinci kasus yang menjerat Dodi.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan penggeledahan sudah dilakukan tim KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba. Selain itu, seorang pejabat di dinas tersebut juga turut diamankan penyidik.

Informasi yang dihimpun, selain menyegel sejumlah ruangan, KPK juga diduga mengamankan salah satu pejabat dalam operasi tersebut. Pejabat yang diduga diamankan yakni salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Muba, Jumat (15/10).

Belum diketahui ihwal KPK menyegel sejumlah ruangan Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (15/10) malam.

Seorang sumber di internal KPK yang enggan diungkap identitasnya membenarkan kabar tersebut.

"Iya, Bupati ama Kadis PU".

Saat ini, lanjut sumber itu, tim di lapangan tengah dalam proses membawa para pihak yang ditangkap.

"Yang di lapangan nampaknya dah beres, tinggal ngangkut gitu," ungkap dia, tanpa merinci kasus yang menjerat Dodi.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan penggeledahan sudah dilakukan tim KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri  saat dikonfirmasi policewatch.news melalui pesan Washhap nya Sabtu (16/10/2021) " Ass mas Ali ijin mau Klarifikasi dan konfirmasi informasi update di beberapa media online Bupati Muba DR dan Kadis PUPR terjaring OTT, mks "

(Bambang.MD)

KPK Segel Kantor PUPR Muba Dan Dikabarkan Dodi Reza Alex Noerdin Turut Diamankan

 

BREAKING NEWS


POLICEWATCH. NEWS - JAKARTA  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba. Selain itu, seorang pejabat di dinas tersebut juga turut diamankan penyidik.

Informasi yang dihimpun, selain menyegel sejumlah ruangan, KPK juga diduga mengamankan salah satu pejabat dalam operasi tersebut. Pejabat yang diduga diamankan yakni salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Muba, Jumat (15/10).

Belum diketahui ihwal KPK menyegel sejumlah ruangan Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (15/10) malam.

Seorang sumber di internal KPK yang enggan diungkap identitasnya membenarkan kabar tersebut.

"Iya, Bupati ama Kadis PU".

Saat ini, lanjut sumber itu, tim di lapangan tengah dalam proses membawa para pihak yang ditangkap.

"Yang di lapangan nampaknya dah beres, tinggal ngangkut gitu," ungkap dia, tanpa merinci kasus yang menjerat Dodi.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan penggeledahan sudah dilakukan tim KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri  saat dikonfirmasi policewatch.news melalui pesan Washhap nya Sabtu (16/10/2021) " Ass mas Ali ijin mau Klarifikasi dan konfirmasi informasi update di beberapa media online Bupati Muba DR dan Kadis PUPR terjaring OTT, mks "

Hingga berita ini diturunkan  belum memberikan tanggapan terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Muba tersebut.(Bambang. MD)

,

WAKIL WALI KOTA BEKASI RESMIKAN MASJID JAMI MIFTAHUL HUDA DI KELURAHAN PEJUANG KECAMATAN MEDAN SATRIA

 Jumat, 15 Oktober 2021

Laporan: Amun JG

      KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Wakil Wali Kota Bekas Tri Adhianto laksanakan shalat jum'at berjamaah, sekaligus meresmikan masjid Jamie Miftahul Huda yang berlokasi di Jl. Gatet Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Jumat (15/10/2021).

Pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid tersebut tampak ramai, akan tetapi jamaah yang hadir dapat dipastikan tetap menjalani protokol kesehatan, minimal dalam penggunaan masker.

Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Bekasi, dalam kegiatan shalat jumat berjamaah dan penandatanganan batu prasasti, Lurah Pejuang, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rudy Heryansyah, Ketua DKM Miftahul Huda dan tokoh masyarakat.


Usai solat Jum'at, Tri Adhianto diberikan kesempatan oleh pihak DKM untuk memberikan sambutan terlebih dahulu sebelum penandatanganan batu prasasti, dalam sambutannya Tri menyampaikan perkembangan covid yang kian melandai, pencapaian vaksinasi dan mengajak para jamaah untuk dapat menumbuhkan Umkm dengan membentuk Koperasi Masjid berbasis syariah.

"Syukur Alhamdulillah covid di Kota Bekasi kian melandai, pencapain vaksinasi pun sudah mencapai standard target yang ditentukan, akan tetapi ketetapan menjaga protokol kesehatan harus tetap dilakukan," ujar Tri Adhianto

Penyampaian terkait motivasi juga disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi kepada jamaah yang hadir untuk dapat menghidupkan perekonomian Umkm masyarakat Kelurahan Pejuang, dengan membentuk Koperasi Masjid Berbasis Syariah yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi, hal tersebut disampaikan agar roda perekonomian ditengah masyarakat dapat berjalan dengan baik.


Tentunya Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat, sehingga dapat terciptanya visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.