Bus Po. STJ alami kebakaran di ruas tol Ungaran KM. 433.800 jalur A, Tidak Ada Korban Jiwa

 



Ungaran - Policewatch.news,- Sekitar pukul 04.30 wib Tol ungaran - solo mengalami ketersendatan tepatnya di KM 433.800 jalur A. Bus Po. STJ mengalami kebakaran yang menghanguskan sebagian besar badan bus. Sabtu( 4/12/2021).

Kasat lantas Polres Semarang AKP Rendy Johan P. S.H., S.I.K., M.A.P. didampingi KBO Lantas IPTU Zaenudin S.H.,.M.H. beserta Kanit Gakkum IPDA Andy Taufan S.Tr.K. memimpin langsung evakuasi badan bus yang mengalami kebakaran. 

Melalui sambungan telepon kepada media Kasat lantas menjelaskan "Api sudah bisa dipadamkan dengan mengerahkan 2 unit mobil pemadam kebakaran dari TMJ, untuk badan bus sudah bisa kami tepikan dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Keterangan dari sopir bus tersebut, api pertama kali muncul dari bagian ruang mesin, lalu sopir bus menghentikan laju bus dan menyelamatkan kurang lebih 30 penumpang." Tegas kasat lantas. 

Bus Po. Sudiro tungga jaya dengan trayek Tangerang-Jogja, sekiranya akan menuju ke kota gudeg. Sekiranya pukul 04.15 wib bus dengan nopol AD 1521 BU yang dikemudikan sdr. Kukuh warga jember mengindikasikan adanya api yang keluar dari bagian mesin bus. Sehingga sdr. Kukuh berinisiatif menghentikan laju bus selanjutnya melakukan penyelamatan terhadap para penumpang. 

"Hingga saat ini anggota kami dari unit laka dan Patwal dibantu dari unit PJR Tol masih stand by dilokasi untuk pemantauan maupun pencairan arus. Kami juga sudah berkoordinasi dari unit INAFIS Polres semarang untuk melakukan penyelidikan perihal sebab dari terbakarnya bus tersebut" tutup AKP Rendy. 

Untuk jalur Tol saat ini sudah bisa dilalui kembali, dan petugas memberikan rambu rambu traffict cone sebelum maupun di lokasi kejadian terbakarnya bus tersebut.


  @Taufiq/hms

Wakil Ketua Dewan Pers: selamat 23 tahun PJI dan UKW PJI ke7

 



Red, pilicewatch.news,_ Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengucapkan Selamat HUT  ke-23 PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dan sekaligus menyampaikan SELAMAT dan SUKSES atas pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-7 oleh PJI, melalui Video yang dikirimkan langsung kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori (3/12/2021)

Menurutnya, UKW merupakan langkah baik untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota wartawan.

Jika anggota PJI bersertifikat kompetensi maka ujarnya, akan menghasilkan karya jurnalistik yang baik sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

“Sekali lagi SELAMAT dan terima kasih”, tegasnya. 

PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) akan mengadakan rangkaian kegiatan peringatan 23 tahun PJI dan UKW PJI ke 7, Diklat Jurnalistik serta Baksos Berbagi Paket Sembako; Sabtu-Minggu 11-12 Desember 2021 di Gedung Graha Samudra Ganesha Universitas Hang Tuah, jalan Arif Rahman Hakim 50 Surabaya.

23 tahun PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) diperingati dengan rangkaian kegiatan seremonial perayaan 23 tahun PJI, UKW PJI ke 7, Diklat Jurnalistik dan Baksos Berbagi Paket Sembako; Sabtu-Minggu 11-12 Desember 2021 di Gedung Graha Samudra Ganesha Universitas Hang Tuah, jalan Arif Rahman Hakim 50 Surabaya. Gedung Graha Samudra Ganesha Universitas Hang Tuah sumbangsih Rektor Hang Tuah.

Dalam kegiatan itu, PJI mengundang kehadiran Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menkoplhukam, Menkominfo, Menkumham, Mendagri, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, Menteri Sosial, Panglima TNI, KSAL, Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rektor Hang Tuah beserta jajaran, Gubernur Jatim  berserta Forkopimda Jatim, Walikota Surabaya beserta Forkopimda Surabaya dan berbagai elemen lainnya.(*)

Dihantam Truk, Pengendara Sepeda Motor,Meninggal Dunia


Policewatch-Lombok Tengah - NTB.

Peristiwa kecelakaan antara satu unit kendaraan truk dengan nomor polisi DK 8099 AP  dengan satu unit sepeda motor DR 4151 TS di jalan umum Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat jumat 03/12/2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, Melalui Kasat lantas Polres Lombok Tengah, AKP Donny Wira Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut. 

"Iya, korban pengendara motor Muslim (40) warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit," kata AKP Donny di Praya, Lombok Tengah, Sabtu. 

Peristiwa kecelakaan itu bermula ketika kendaraan truk yang dikemudikan Abdul Gani (45) warga Narmada Lombok Barat membawa bahan bangunan datang dari arah utara menuju selatan. Selanjutnya setelah sampai di TKP, kendaraan truk mengalami rem blong di pertengahan tanjakan jurang Selong Belanak, sehingga kendaraan truk tidak bisa dikendalikan dan oleng, kemudian menabrak kendaraan motor yang datang dari arah berlawanan. 

"Akibat kecelakaan itu pengendara motor terpental dan mengalami luka cukup parah," katanya. 

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia di Rumah Sakit. 

"Satu korban yang meninggal dunia, sedangkan pengemudi truk selamat,"MN".



           

Focus Group Discusion Paska Konstruksi Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya Tahun Anggaran 2021 Tingkat Kota Bekasi

  

Laporan: Amun JG

    Bekasi.policewatch.news:

Focus Group Discusion (FGD) Paska Konstruksi Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya Tahun Anggaran 2021 Tingkat Kota Bekasi. Dalam Agenda Evaluasi Pelaksanaan Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya dan Penandatanganan Serah Terima Pekerjaan Selasa, 30/11/2021 


Yang dihadiri Balai PPW Jakarta Metropolitan, Kasubag Umum dan Tata Usaha, Kepala Seksi Pelaksana, Kepala Satuan Kerja PPK Wilayah Jakarta Metropolita, PPK Perencana M, PPK Sanitasi, Satker, Faskot, TFL, Pemerintah Kota Bekasi Dinas Perkimtan, Lurah Se-Kota Bekasi, KSM dan Perwakilan Penerima Manfaat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021. 

Balai PPW Jakarta Metropolitan  Sofyan, ST. MT. Saat Membuka Acara Focus Group Discussion di Kota Bekasi Dalam Rangka Tahapan Konstruksi dan Pasca Konstruksi Program Sandes  Padat Karya Tahun Anggaran 2021 pada hari ini selasa, 30 November 2021 di Hotel Santika Mega city Bekasi resmi saya buka. 

Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Yuyun dalam sambutannya menyampaikan, kami kabag Perkimtan akan membuat Aplikasi Sanitasi layak di Kota Bekasi, Harapan dari kami agar seluruh KSM Sandes Padat Karya bisa mengisi Aplikasi tersebut, kami juga akan mengusulkan kedot Tank,"ucap Yuyun". 


Suparmanto, S.T Saat Menjadi Narasumber Acara Focus Group Discussion Tingkat Kota Kota Bekasi, Dalam Rangka Tahapan Konstruksi dan Pasca Konstruksi Program SANDES Padat Karya Tahun Anggaran 2021.


Diskusi Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Kota Bekasi Dalam Rangka Tahapan Konstruksi dan Pasca Konstruksi Program SANDES  Padat Karya Tahun Anggaran 2021. 


Satker PUPR Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya bapak Udin dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang sangat suport dilapangan dan menyampaikan pesan dari pimpinan, tujuan utama Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021, ingin menuntaskan angka Stunting harapan Pemerintah bisa berkurang di Kota Bekasi. 


Buang air besar sembarangan (BABS) teratasi, Bapak Walikota Bekasi suport ke kami artinya Walikota Bekasi sejalan dengan program Sanitasi Perdesaan Padat Karya untuk menuntaskan angka Stunting dan ODF di Kota Bekasi. 


program-program yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga akan menjadi penilaian tersendiri. "tutur Udin". 


Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkimtan Kota Bekasi Yuyun mengapresiasi kepada seluruh Stakeholder atas kelancaran pekerjaan program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021, mengingatkan kepada Kelompok Penerima manfaat   untuk selalu menjaga apa yang telah dibangun dan diserah terima ke masyarakat.


Melihat dari jalannya FGD Sandes  tahapan dapat diambil kesimpulan bahwa responsif dari masyarakat merupakan bentuk pembuktian dari Kota Bekasi bahwa mampu untuk menjalankan program dari pusat untuk dapat mempercayakan program-program berbasis masyrakat agar dapat dilaksanakan di Kota Bekasi. 


Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Yuyun juga menyampaikan, kami kabag Perkimtan akan membuat Aplikasi Sanitasi layak di Kota Bekasi, Harapan dari kami agar seluruh KSM Sandes Padat Karya bisa mengisi Aplikasi tersebut, kami juga akan mengusulkan kedot Tank,"ucap Yuyun". 


Salah satu penerimaan manfaat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021 Paidin (57) mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah Khususnya Kementrian PUPR saya mendapatkan Septik Tank dan Bilik Toilet yang sangat bermanfaat untuk keluarga saya, yang tadinya saya numpang di sebelah, sekarang sudah punya Septik Tank dan bilik toilet yang sangat bagus,"ucap Paidin". 


Ditempat yang sama ketua KSM Sandes Bangun Karya Kelurahan Kali Baru H. Paryadi, SE juga mengucapkan banyak terima kasih kepada  kepala Balai Prasarana  Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan, Bapak Mujutahid Hidayat, ST., MT. 


Terimakasih juga kepada Penjabat Pembuat Komitmen Sanitasi (PPK) Bapak Sean Alva Yaasiin, Satker PUPR Bapak Udin, Fasilitator Kota Bekasi Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya Bapak Heri Saputra, Pemerintah Kota Bekasi Dinas Perkimtan ibu Yuyun, Bapak Ade, beserta Tim Fasilitator Lapangan dan seluruh Anggota KSM yang selalu mendampingi kegiatan Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021 berjalan dengan lancar, dengan adanya Program ini bisa mengurangi angka Stunting dan BABS yang ada di wilayah Kota Bekasi. Harapan kami Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya ini masih berlanjut untuk menuntaskan angka Stunting sampai 100% 

 

Kami juga menghimbau kepada penerima manfaat, Septik Tank dan bilik toilet yang telah dibangun oleh Kementrian PUPR Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya TA 2021 agar di jaga dan dirawat. 


Kami juga berharap program Sanitasi Perdesaan Padat Karya ini berkesinambungan karena di wilayah kami masih banyak yang BABS "tegas H. Paryadi, SE ". 


Focus Group Discusion (FGD) Program Pasca Konstruksi Sanitasi 

Perdesaan Padat Karya Tingkat Kota Bekasi 

Yang di hadiri 

A. Balai PPW Jakarta Metropolitan :

1. Kasubag Umum dan Tata Usaha, Balai PPW Jakarta Metropolitan;

2. Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II Balai PPW Jakarta Metropolitan;

3. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan;

4. PPK Perencanaan, Balai PPW Jakarta Metropolitan;

5. PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan PPW Jakarta Metropolitan;

6. Fasilitator Kota Program Sanitasi Perdesaan Padat;

7. TFL Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya.

B. Pemerintah Kota Bekasi:

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bekasi;

2. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi;

3. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi;

4. Lurah Jatirangon;

5. Lurah Jati Sari;

6. Lurah Kali Baru;

7. Lurah Bojong Menteng;

8. Lurah Pejuang;

9. Lurah Jatimekar;

10. Lurah Jatirahayu;

11. Lurah Bintara;

12. Lurah Margahayu;

13. Lurah Medan Satria;

14. Ketua KSM Kelurahan Jatiranggon;

15. Ketua KSM Kelurahan Jati Sari;

16. Ketua KSM Kelurahan Kali baru;

17. Ketua KSM Kelurahan Bojong Menteng;

18. Ketua KSM Kelurahan Pejuang;

19. Ketua KSM Kelurahan Jatimekar;

20. Ketua KSM Kelurahan Jatirahayu;

21. Ketua KSM Kelurahan Bintara;

22. Ketua KSM Kelurahan Margahayu;

23. Ketua KSM Kelurahan Medan Satria.

24. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Jatiranggon;

25. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Jati Sari;

26. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Kali baru;

27. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Bojong Menteng;

28. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Pejuang;

29. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Jatimekar;

30. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Jatirahayu;

31. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Bintara;

32. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Margahayu;

33. Perwakilan Penerima Manfaat 1 (Satu) Orang Kelurahan Medan Satria.

Jum'at Berkah | LSM P-MDM Bagi Nasi Kotak di 3 Masjid Desa Tambak Sari, Purwodadi

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - LSM DPP P-MDM datangi 3 Masjid, mereka lakukan giat rutin bagi-bagi nasi kotak dan roti di wilayah Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Jum'at (3/12/21)

Dengan adanya kegiatan rutinan setiap jum'at yang dilakukan LSM P-MDM, semakin banyak pula instansi yang ikut menyumbang puluhan hingga ratusan nasi kotak untuk dibagikan.

Seperti saat ini, 250 nasi kotak dan 100 roti telah terkumpul, dari pengurus, anggota maupun instansi - instansi yang ikut menyumbang.

Gebrakan Jum'at Berkah kali ini dilakukan di 3 Masjid yang ada di desa Tambak Sari. Yaitu Masjid Baitul Mujahiddin, Masjid Baiturrahman, dan Masjid Al Amin.


Semua pengurus dan anggota yang hadir dibagi menjadi 3 kubu, 3 anggota yang berdomisili di Tambak Sari memimpin jalannya setiap pembagian.


Wujud Lestari Seketaris LSM P-MDM bertugas dan memimpin di Masjid Al Amin, sedangkan M.Kariyanto Ketua Korlap memimpin di Masjid Baiturrahman, dan Kaseng salah satu anggota memimpin di Masjid Baitul Mujahiddin.


Gebrakan Kali ini sungguh kompak. Ketua Umum dan Sekretaris P-MDM berharap dari kegiatan ini akan seterusnya kompak.


"Semoga tidak hanya gerakan hari ini semuanya kompak dan bersatu, saya berharap kedepannya akan terus seperti ini. Maupun pengurus pusat, maupun wilayah." Ujar Wujud Lestari Sekretaris


Sementara itu Ketua umum LSM P-MDM Gus Ujay dirinya mengucapakan berterimakasih banyak kepada semua  pengurus maupun anggota yang sudah menyempatkan hadir untuk bakti sosial serta memeriahkan kegiatan Jum'at Berkah yang kita adakan rutinan setiap Jum'at nya.


"Terimaksih banyak saya ucapkan kepada semua baik pengurus maupun anggota LSM P-MDM yang sudah meluangkan waktunya dalam giat bagi-bagi nasi kotak untuk jumat ini," Pungkas Gus Ujay. (Dr )

Rangkul Jamkeswatch Bekasi BPJS Kesehatan siap berikan layanan terbaik

 

Laporan: Amun JG

       BEKASI. POLICEWATCH.NEWS:

 Pasca lahirnya BPJS Kesehatan 1 januari 2014 rupanya masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang salah satu program jaminan kesehatan tersebut. Sering terjadinya ketidaksinkronan data terkadang muncul menjadikan suatu kendala buat peserta BPJS Kesehatan. Agenda audensi yang dilakukan dikantor BPJS Kesehatan yang beralamat dikomplek Ruko Cikarang City Blok F No. 06 jalan raya Cibarusah KM. 10 No. 88, Sukadami, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. 

Hadir ketua Jamkeswatch kabupaten Bekasi Henut Hendro yang didampingi Supriadi selaku bidang pendidikan Jamkeswatch. Beberapa staf BPJS Kesehatan Cikarang pun hadir dalam agenda audensi tersebut. Pemanfaatan layanan untuk peserta adalah salah satu skala prioritas yang harus diperhatikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan.

Henut selaku ketua DPD jamkeswatch kabupaten Bekasi mengungkap masih adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya keprogram BPJS Kesehatan menjadi perhatian kita semua.

"Sering ditemukan ketika salah satu karyawan yang aktif bekerja ketika berobat masuk Rumah Sakit mereka tidak punya jaminan kesehatan. Ini jelas membuktikan lalainya perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Banyak tim Jamkeswatch temukan, bahkan beragam kasus, dan hari ini pun ada laporan kekami salah satu karyawan yang BPJSnya Non Aktif dikarenakan perusahaanya belum membayarkan preminya," kata Henut tegas.

Henut pun berharap adanya ketegasan dari pihak BPJS Kesehatan ketika memang terbukti ada perusahan yang membandel dalam hal ini.


"Jika perlu pihak BPJS Kesehatan lakukan "Pres Release" atau bikinkan surat edaraan sekalian publikasikan terkait perusahan mana saja yang tidak mendaftarkan karyawannya keprogram BPJS Kesehatan. Jangan tanggung-tanggung berikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan," tutup pria berambut panjang itu. Rabu(02/11/2021).


Adanya upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan untuk peserta terus dilakukan salah satunya pemanfaatan data pengenalan wajah("Face Recognition"), dan Sidik Jari("Finger Frint").


"Kami dari BPJS Kesehatan terus lakukan upaya perbaikan dalam sisi layanan biar bisa dirasakan oleh peserta. Terobosan sistem dari BPJS Kesehatan salah satunya program sistem Pandawa yang bisa diakses untuk keperluan beberapa Segmentasi. Perubahan faskes, perbaharui data salah satunya bisa diakses via sistem Pandawa," tutur salah satu staf BPJS Kesehatan.


Adanya upaya penambahan fitur "Face Recognition" bisa mempercepat perluasan, dan peningkatan infrastruktur digital, dan kemudahan pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Optimalisasi kerja sama dengan beberapa instansi terkait akan memudahkan BPJS Kesehatan dalam mendorong terwujudnya satu data dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

M Rodhi : Majelis Hakim PTUN Harus Panggil POLINES dan Buka Dokumen Secara Transparan Dalam Pesidangan demi Tegaknya Hukum dan keadilan

 

Ketua Harian DPN (LIDIK KRIMSUS RI ) 

Dalam Persidangan PTUN jangan sampai menimbulkan masalah baru yang di anggap melanggar undang-undang Keterbukaann Infoirmmasi Publik (KIP)

Semarang, Policewatch,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang kembali menggelar sidang gugatan ketujuh, pada Kamis (2/12/2021) terkait disinyalir adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir dan melibatkan banyak pihak pada pelaksannaan penjaringan perangkat desa di desa Sumber Agung,Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan  7/6 lalu

sidang gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh  gugatan dilakukan oleh Akhmat Suwanto dan Siti Chatimah (penggugat) yang merasa dirugikan dari hasil nilai dan prooses saat penjaringan perangkat desa didaerahnya

Melalui  WhatsApp Kepada Awak media Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI ) M Rodhi Irfanto SH Menyampaikan akann menyurati  Ketua  PTUN semarang ,dan meminta Majelis Hakim PTUN untuk memanggil/menghadirkan pihak POLINES dan membuka semua Dokumen ,dalam gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh dalam sidang berikutnya papar  Rodhi 03/21

 Lebih Lanjut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI mengatakan bahwa hasil seleksi, hasil materi kemudian hasil dokumen berdasarkan penilaian itu semua  merupakan dokuman publik yang harus dibuka untuk pembuktian kepada masyarakat,  khususnya  kepada pihak yang  penggugat dalam persidangan  karena semua itu bukanlah sebuah Dokumen Negara yang harus di tutup-tutupi

POLINES Semarang harus dihadirkan dalam persidangan karena POLINES adalah perguruan Tinggi yang di Pihak ketigakan dalam Pelaksanaan Test 7 juni lalu 

Muncul mosi tidak percaya bahkan petisi karena adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir juga  ketidak transparannya , tak cuma itu Dugaan adanya Tindak Pidana JUAL BELI JABATAN, PUNGLI juga Grativikasi dalam proses penjaringan perangkat desa serentak di kabupaten grobogan  pada juni lalu bahkan kasus tersebut juga sudah saya laporkan ke BARESKRIM MABES POLRI pada bulan juli 2021 lalu kata Rodhi

Pandangan saya semua Dokumen  harus dibuka dipersidangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dokumen itu baru bahan yang akan diajukan dalam ujian maka dokumen itu menjadi rahasia,"tapi kalau sudah terlaksana dan ada dugaan dugaan kecurangan bahkan mennjadi sebuah sengketa maka Wajib Hukum nya untuk di buka,  jangan sampai menimbulkan masalah baru yang di anggap melanggar undang-undang Keterbukan Infoirmmasi Publik (KIP)pungkasnya.

Pewarta: Sapta

Puluhan Rumah Di Dusun Di Desa Landah Tergenang Banjir,Akibat Luapan Air Sungai

  


POLICEWATCH-Lombok Tengah. NTB.

Akibat intensitas hujan yang cukup tinggi membuat meluapnya aliran Sungai Landah, yang berdampak menggenangi beberapa rumah warga di Dusun Batu Bangke, Landah Daye dan Presak Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar pkl. 22.00 wita.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan bahwa Adapun meningkatnya  debit aliran Sungai Landah disebabkan oleh air kiriman berasal dari wilayah utara yang beberapa waktu sebelumnya mengalami hujan dengan intensitas cukup tinggi. 

"Dampak dari meluapnya aliran sungai yakni tergenangnya areal rumah warga yang bermukim di sepanjang bibir sungai dengan ketinggian air sebatas bawah lutut orang dewasa" ungkap sayum

Sampai dengan saat ini Warga yg terdampak luapan masih tetap bertahan di rumah masing-masing mengingat debit aliran sungai sudah mengalami penurunan. 

"Adapun dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun kerugian meterial" jelas Kapolsek

Anggota Polsek Praya Timur bersama Bhabinsa,aparatur Desa serta masyarakat sekitar masih stand bye di lokasi untuk antisipasi jika nanti ada luapan susulan dan situasi sementara di lokasi masih terpantau kondusif."FR"


            

Terkait adanya Dugaa Kecurangan dalam pejaringan Peragkat Desa Sidang ke 7 PTUN Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

 

Saksi Peggugat dan Kuasa Hukumnya

Semarang Policewatch,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang kembali menggelar sidang gugatan ketujuh, pada Kamis (2/12/2021) terkait disinyalir adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir dan melibatkan banyak pihak pada pelaksannaan penjaringan perangkat desa di desa Sumber Agung,Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan  7/6 lalu

 Sidang gugatan dilakukan oleh Akhmat Suwanto dan Siti Chatimah (penggugat) yang merasa dirugikan dari hasil nilai saat penjaringan perangkat desa didaerahnya.

Kuasa Hukum Akhmat Suwanto dan Siti Chotimah (penggugat), Anggi Ardian,SH usai sidang saat diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa sidang ke tujuh ini menghadirkan para saksi karena pembuktian untuk dokumen sudah kami sampaikan pada Majelis Hakim sebelumnya," ucapnya.

 Intinya pada hari ini didua perkara, yaitu.perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh, kita menghadirkan satu saksi ahli dalam dua perkara yaitu Dr. Muhammad Junaedi,S.H.I.MH," ujar Anggi

Lebih lanjut Anggi memaparkan bahwa sidang hari ini menyampaikan kesaksian orang orang terkait Panitia Penjaringan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan dari desa yang diminta untuk menyampaikan bahwa didesa setempat akan dilakukan penjaringan untuk formasi perangkat desa Sumberagung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan adanya kekosongan enam formasi.

Namun demikian berjalannya waktu muncul mosi tidak percaya karena dianggap ketidak transparannya dalam penjaringan perangkat desa disana.

Salah satu hal yang disampaikan saksi ahli kami adalah ujian perangkat desa ini harus transparan karena dokumen ini tidak boleh disembunyikan karena ini bukan dokumen negara," tegas Anggi "

Kami selaku kuasa hukum penggugat menginginkan pihak yerkait khususnya pemerintah daerah melalui pihak ketiga Polines untuk bisa membuka jawaban supaya bisa tahu apakah benar, karena dalam kesaksian kami sempat bertanya panitia siapakah yang mendapatkan nilai tertinggi, berlatar belakang apa? kami tidak membahas kualitas pendidikan,karena cara pandang masyarakat bisa menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan sosial," pungkas Anggi.

Sementara Saksi Ahli Dr. M Junaedi,S.H.I.MH menjelaskan pada prinsipnya berbicara pada pemilihan perangkat desa itu merupakan elemen foundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, jadi kedepannya kalau itu berkualitas semuanya akan menjadi berkualitas," ucapnya Berdasarkan dokumen publik, hasil seleksi, hasil materi kemudian hasil dokumen berdasarkan penilaian itu merupakan dokuman publik harus dibuka kepada masyarakat atau dibuka kepada pihak yang memohon.

Menurut Junaedi hal itu berdasarkan prinsip transparansi dari pada penyelenggaraan pemilihan perangkat desa, kalaupun ada sengketa maka diselesaikan sebagai mestinya dilembaga peradilan.

 Lebih lanjut dirinya memaparkan " Nantinya kalau Majlis Hakim memutuskan seperti apa ? yang jelas banyak pertimbangan pertimbangan yang saya sampaikan tadi, Yang pertama intinya adalah itu harus menjadi dokumen publik, apabila dari pihak peserta yang yang mereka tidak terima ya harus dibuka, apakah ada kecurangan atau tidak, itu merupakan hal yang harus dipertimbangkan Majelis Hakim dan itu sudah sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Publik.

Pandangan saya harus dibuka dipersidangan atau kalau tidak dibuka hakimlah yang memutuskan bahwa itu harus dibuka sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dokumen itu baru bahan yang akan diajukan ujian maka dokumen itu menjadi rahasia," tegas Junaedi.

 Tapi kalau kemudian sudah selesai maka dokumen itu harus terbuka karena ini menjadi instrumen kesaksian daripada keputusan hasil tim perangkat tersebut karena masih ada pembuktian pembuktian lagi maka kita lihat saja nanti pada sidang selanjutnya," pungkasnya.

PT. WKS dan PT. GBUB Dianggap Meremehkan hak Asmadi yang telah dirugikan.

 

ROHIL,( RIAU) POLICE WATCH NEWS

Sejak pekerjaan Penanaman Pipa Milik PT. PERTAGAS dulu milik ( PT.CPI ) terhitung mulai Bulan July tahun 2021 yang lalu, sampai hari ini Jumat 03 /11/ 2021, tepatnya di Depan Rumah Asmadi (40 ) yang terletak di Jln Lintas Riau - Sumatra KM 3 Balam kepenghuluan.Bangkopermata, kec. Bangko pusako, kab Rokan hilir Riau. 

Akibat dari pekerjaan Penggalian penanaman pipa diketahui milik PT PertaGas, Rumah Asmadi pun mengalami kerusakan (Retak bagian badan banguna) pasca kejadian kerusakan bagian rumah Asmadi,  Asmadi sempat meminta pekerjaan di hentikan sebelum kerusakan rumahnya diperbaiki seperti sediakala, akhirnya pekerjaan penggalian pun sempat berhenti beberapa waktu yg tidak di tentukan dengan niat negosiasi antara kedua belah pihak.

Menurut keterangan Asmadi kepada Awak Media ini, Pada tanggal 23 November 2021 yang lalu, pihak PT. WKS mewakili a/n ( Ridwan ) sebagai kontruksi, dan PT. GBUB mewakili a/n ( Sakuman ) jabatan Humas, dan PT DDC, diwakili Musmulyadi sebagai Humas.

Ketiga perwakilan Perusahaan  yang mengerjakan galian itu telah membuat kesepakatan, dan akan mengganti kerugian Kerusakan rumah Asmadi dengan cara memperbaiki dan membayar Rp.500.000., selama dalam pekerjaan selesai. Dengan membuat pernyataan tertulis di atas kertas dengan 2 ( dua )  Materai Rp. 6000., dan di tandatangani pihak pihak. 

Sewaktu pembuatan surat perjanjian turut hadir Pihak kepolisian dari Polsek Bangko pusako dan Anggota Polres Rohil terang Asmadi.

Namun sangat di sayangkan, sampai saat berita ini di kutip dari pihak Asmadi, Asmadi menjelaskan telah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan hilir di Uj.Tanjung, melalui Kuasa Hukumnya Daniel Pratama SH MH. Dan Josua Sitinjak SH, untuk mencari Keadilan atas yang di alaminya, karna Asmadi menganggap dirinya telah di sepelekan oleh pihak yang telah melalaikan janjinya atas Janji Perbaikan dan ganti rugi.


Masih keterangan Asmadi, menjelaskan kerugian yang ia alami bukan lagi hanya kerusakan fisik bangunan, namun juga waktu, dimana Asmadi di suruh Memindahkan semua isi Tokonya agar Pihak PT segera mengerjakan, namu sampai berita ini diturunkan oleh awak media policewatch pihak PT tak kunjung melaksanakan sesuai perjanjian yang Tertulis dalam surat perjanjian yang mereka perbuat. 


Oleh karena keterlambatan Pihak PT yang tak kunjung mengerjakan Asmadi pun menuturkan keluhannya, dirinya sangat merasa dirugikan, dimana Usahanya telah Tutup selama surat perjanjian PT itu di Sepakati dan entah kapan di kerjakan Saya tidak tahu kata Asmadi mengakhiri keterangan nya.  

 


( Muchlis efendi )