Senin Depan, Berkas Kasus Arisan Online di Dompu Akan Diantar ke Kejaksaan Karena Sudah P21

 


Policewatch-Dompu

Berkas SAM, terduga pelaku kasus penipuan Arisan Online yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian material yang nilainya hingga 1,3 Miliyar, sudah dinyatakan lengkap pada hari Kamis (6/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos kepada media, Jumat (7/1/2022) mengatakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya tersangka SAM akan diserahkan ke Kejaksaan Senin yang akan datang.

Saat ini SAM masih dalam tahanan kami, Senin dia dan barang buktinya kita akan serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.


Dikatakan, selama SAM dalam tahanan Polres, memberikan akses SAM untuk bertemu dengan anaknya

"Kami sudah menjalani aturan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami juga tidak melarang tersangka bertemu anaknya," tegas Adhar.

Selain itu kata Kasat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, SAM tidak pernah membawa bayinya kerna di asuh oleh neneknya dan diberikan susu botol (susu formula/red)

Menurut pengakuan rekan-rekan satu sekamarnya, bahwa mereka tidak pernah melihat yang bersangkutan memberikan ASI kepada bayinya, dan mereka sudah lama tidak pernah melihat bayinya dibawa untuk diberikan ASI," tutur Adhar.

Pihak kepolisian juga telah menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui, agar setiap tahanan yang mempunyai anak balita, dapat menyusui anaknya dengan leluasa.

"Tidak melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk diberikan ASI oleh Ibunya, bahkan kami menyiapkan ruangan Khusus untuk ibu menyusui anaknya," pungkasnya."MN".

Kapolsek Praya Timur,Kunjungi Seorang Nenek,Sambil Memberikan Bantuan Sembako


Policewatch-Lombok Tengah, NTB.

Seorang nenek yang sudah lanjut usia yang bernama "Iq Keremah", Perempuan yang berusia 70 tahun, yang beralamatkan di Dusun Mandak Lauk Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. 

Menurut keterangan warga sekitar "Inaq Keremah hidup sebatang kara, di sebuah gubug reot, pendengarannya sudah berkurang dimakan usia, begitu juga dengan penglihatannya, jalannyapun sudah mulai tertatih tatih,  bahkan suaranya pun ikut terdengar tidak jelas.

Dari cerita tetangganya, Inaq Keramah mempunyai dua orang anak, satu berada di Pulau Sumbawa dan Satu berada di Dusun Landah,  namun Kehidupan Inaq Keramah seperti layaknya orang - orang yang tidak memiliki anak karena memasak, mencuci, bahkan tidur serba sendiri. 

Ia menghidupi dirinya dengan cara menjual sapu lidi yang ia buat sendiri, dimana sapu lidi tersebut berasal dari pelepah kelapa, yang ia dapatkan dari tetangga - tetangga yang memberikan secara ikhlas, itu yang diolah, kemudian setelah jadi di jual dengan harga Rp 10. 000/bantal

Mendengar kehidupan warga di wilayah hukumnya, Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum terjun langsung memberian bantuan kepada Inaq Keremah, pada hari Jumat tanggal 07 Januat 2022, pukul 09.20 wita.



Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum dalam kunjungannya tersebut di dampingi oleh Kanit Sabhara IPDA KT Ardhana, SH, PS. KASPKT II AIPDA Eko Dwi P, Bhabinkamtibmas Desa Semoyang BRIPKA Sukriadi, BRIPKA M. Husnul Khairi dan BRIGADIR Juhardi.

Kapolsek Praya Timur Menyampaikan bahwa fakta  fakta yang disebutkan diatas memang sebenarnya,  kehidupan Inaq Keremah sudah ia buktikan dengan turun langsung serta memberikan bantuan.

Bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan dan memenuhi kebutuhan sehari - hari untuk Inaq Keremah, yang hidup dan tinggal seorang diri dan tidak mampu mencukupi kebutuhannya disebabkan usia lanjut.

Ditanya terkait dengan jenis santunan yang diberikan, oleh Kapolsek menjawab "santunan yang berikan berupa Beras, supermi, minyak goreng dan Air mineral" jawab Sayum.

Apa yang kita lakukan semoga tercatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT, dan Inaq Keremah diberikan kesehatan, dimurahkan rejekinya, serta selalu tabah dalam menjalani hidup,  tutup Kapolsek." ZM".


            

Waspadai Cuaca Buruk,Kasat Polair Polres Bangka Barat Memberikan Himbauan Supaya Nelayan Jangan Melaut

 


Bangka Belitung PoliceWatch News:

Kasat Polair AKP Candra Wijaya seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH pimpin apel pagi di halaman Mapolres Bangka Barat. Kamis (06/01/2022)

Dalam arahannya kasat Polair menjelaskan Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan prakiraan cuaca telah memberikan warning kepada masyarakat terkait tinggi nya gelombang, kecepatan angin, serta volume hujan yang terjadi.

Sehubungan dengan itu untuk menghindari bahaya yang terjadi dilaut akibat tinggi gelombang, Kasat Polair memberikan arahan kepada anggotanya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktifitas dilaut.


“Sesuai laporan personil kami dilapangan saat melakukan patroli laut, cuaca di perairan tidak menentu dimana tinggi gelombang saat ini bisa mencapai 1 hingga 2 setengah meter, sehingga saya harap nelayan yang melakukan aktivitas di laut agar lebih berhati-hati,” ujar Kasat Polair


Anggota Polair juga menghimbau kepada kepada masyarakat yang hendak melaut untuk terlebih dahulu mengecek kembali kondisi kapal atau perahu yang hendak digunakan, selalu menggunakan life jacket,  membawa alat navigasi, dan melihat cuaca sebelum berlayar sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



Hendy Okfriansyah

Hantam Truck Yang Sedang Berhenti, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat*

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB.

Laka Lantas kembali terjadi, tepatnya pada hari kamis, tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 09.30 wita, di jalan raya Dasan Baru Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, antara kendaraan Roda 2 jenis Honda Beat dengan nomor Polis DR 2135 UM dengan kendaraan Roda 6 jenis Mercy Truck dengan Nomor Polisi DR 8159 AB. 

 Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH,  melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Dony Wira Setiawan, SIK,  membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan identitas kedua pengendara

Suherman Sudarmanto, usia 40 tahun, alamat Desa Dasan Bantek Kecamatan Pringabaya Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan pengendara Roda 6 Jenis Mercy truk.

Maulana Fathil, umur 23 tahun, alamat, Desa Presak Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, yang merupakan pengendara Roda 2 jenis Honda Beeat.

Kasat lantas menyampaikan Kronologis kejadian laka lantas tersebut,  berdasarkan olah TKP dan Keterangan beberapa saksi.

Kendaraan Honda Beeat datang dari arah utara ke selatan yang dikendarai oleh Maulana Fathil, sementara kendraan Truck yang mengalami pecah ban depan sebelah kiri berhenti di jalan menghadap ke selatan.

Sampai di TKP kendaraan Honda Beeat menabrak bagian belakang truk yang sedang berhenti untuk menganti ban yg pecah.

"Akibat kejadian tersebut pengendara Roda 2 jenis Honda Beeat tersebut meninggal di tempat" Ungkap Kasat. 

Atas kejadian tersebut anggota Lakalantas Polres Lombok Tengah sudah melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti tersebut serta meminta keterangan saksi - saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut, tutup Dony."FR".


            

KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar 9 Tersangka Ditahan

 


Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka, kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menyita duit Rp 5,7 miliar dalam kasus ini.

KPK menduga, sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.

 "Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).


Firli menjelaskan, awalnya Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu, menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.


Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat.


Sejumlah orang kepercayaan Rahmat yang turut menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.


Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan, Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.


KPK menyangka, Rahmat menerima uang sejumlah Rp 4 miliar melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Anen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin.


Sementara, KPK menyangka uang sebanyak Rp 100 juta dari Suryadi dialirkan sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Rahmat.


Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 9 orang tersangka. Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 5 Januari dan Kamis, 6 Januari 2022. Dalam penangkapan ini, KPK total menyita duit sebanyak Rp 5,7 miliar."


Sementara kepada Sembilan Tersangka demi dilakukan penyidikan mereka Ditahan selama 20 hari kedepan dirutan pomdam Jakarta.

Kuasa hukum Gunawan Kades Dadahup pertanyakan penetapan Kejaksaan Negeri Palingkau Cabang Kapuas

 

Kalteng policewatch.penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau  No.B-769/O.2.12.8/Fd.1/11/2021, perihal pungutan SPT oleh Gunawan selaku Kades Dadahup ," tidak berdasar " 

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gunawan, Ismai.SH, kepada awak media MPW di kantor Advokat - Panesehat Hukum & Rekan Jln.Mahoni No.13 Kapuas Selat dalam Kalteng

Pasalnya ,peraturan desa No.6 Tahun 2018 yg di keluarkan oleh saudara gunawan selaku kades ,dan menyikapi UURI NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, selaku penyelengaraan negara tingkat desa sudah cukup berdasar dan dalam hal tersebut tidak semudah mengatakan tidak sah peraturan desa harus ada prosedur pembatalan melalui administrasi ungkapnya.

 Pesan moral dari kami,dalam penegakan hukum perlu propesional,tegasnya Ismail Cs. (TL)

Harapan Pembentukan Persiapan Kota Tangerang Tengah,semakin Nyata




Tangerang, Policewatch.news ,-  Ajang Silaturahmi dan Sosialisasi Badan Presidium Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP KTT) dilakukan di Hotel Atria, Jln. Raya Boulevard. Gading Serpong. Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang.

 Dihadiri Ketua Umum BPP KTT, Nurdin HM Satibi, Wakil DPRD Kabupaten Tangerang

 Aditya Wijaya. Ketua Kajian BPP KTT. Dr. Hidayat Mukhtar, Penasehat BPP KTT. H. Nurul Komar. S.Sos.

Ketua Kajian dan Dewan Pakar,Dewan Pengurus Harian,Dewan Pembina,

Para Ketua Korcam Dari 6 Kecamatan Cisauk ,Kelapa dua,Pagedangan,Legok,Curug dan Panongan.


 Ketua Media Centre Mutadin serta  para tokoh masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, dan para Team Lawyer dan Hukum.

Kamis (06/01/2022)Acara Dimulai Jam 13.30 sampai 16.00 Di Ballroom Hotel Atria Gading Serpong. Tidak Kurang 100 an Tamu undangan Hadir.

Dalam Pembukaan dan Pemaparan..

Ketua Umum Presidium BPP KTT Nurdin HM Satibi, Mengatakan dirinya sangat/kagum serta salut kepada seluruh anggota BPP KTT Terutama abah Komar/penasehat BPP KTT Silaturahmi dan Sosialisasi dinyatakan dibuka se lebar2nya dengan ke ikhlasan hati yang terbuka dengan diringi niat yang baik,Team Presidium Telah Menghadap Bupati Tangerang Zaki Iskandar dan Telah Merestuai Gerakan menuju Kota Tangerang Tengah yang semula hanya 5 kecamatan,Bupati mengusulkan 1kecamatan Tambahan Yaitu Panongan,jadi Total ada 6 Kecamatan bagi rencana Persiapan Kota Tangerang Tengah,

Para pengurus Koordinator Kecamatan Sudah Terbentuk,dan juga Koordinator Desa dalam progres yang semuanya berperan aktif mensosialisasikan Kita Tangerang Tengah,Ujarnya.

Aditya Wijaya, wakil ketua DPRD Kab.Tangerang fraksi Demokrat Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa berkat kerja keras Presidium. Saat ini Tangerang Tengah kini sudah berdiri 6 (enam) kecamatan dengan jumlah penduduk saat ini sekitar 900 an ribu. Dari total Penduduk Kabupaten Tangerang yang terdiri dari 29 kecamatan ,jumlah penduduk kurang lebih 3,4 juta.

 Terlihat  dimana percepatan penduduk dan infrastrukturnya sangat cepat, dipacu dengan sarpras yang sudah berdiri yakni, Universitas, Rumah Sakit dan Pelayanan Administrasinya.


Dimana proses pemekaran ini tentunya untuk masyarakat Tangerang Tengah.  perlu disosialisasikan juga kesegenap seluruh komponen masyarakat termasuk RT/RW dan elemen Masyarakat,” terangnya

Nurul Komar. S. Sos/Dewan penasehat BPP KTT. Mengatakan bahwa manusia atau orang bangkrut adalah orang yang tidak punya mimpi.

kalau ia bermimpi kota Tangerang tengah ini adalah sebuah pergerakan Banten bercahaya dan dirinya berminpi menjadi Tangerang Raya.

Keyakinan dan kemauan dan Pergerakan Bagi Kita TangTeng Pasti Terwujud baik Cepat maupun Lambat dengan semakin Berkembangnya wilayah,disertai pergerakan dari Seluruh Pengurus BPP-KTT dari Pusat sampai RT/RW.

Sebuah Provinsi yang harus dibentuk oleh rakyat dan masyarakatnya jangan sampai menyerah. Karena adanya sinergitas secara Total, ” papar Komar

Dr. Hidayat Muchtar/Ketua Team kajian BPP KTT, menjelaskan bahwa apa sih yang dinamakan kota baru/pemekaran yang kebetulan satu2nya pelayanan publik. Dimana tadinya hanya 5 kecamatan, bahwa kajian sementara secara ekonomi bhw tangerang tengah akan menjadi kota mandiri dengan proses aset kelak dikemudian hari dengan adanya pembenahan dan keberadaan kotabaru Tangerang tengah dilindungi uud 32 dan 17.

Wilayah kita relatif urban nya cukup tinggi dan bagaimana mengelola kotabaru itu menjadi kota mandiri, serta bagaimana meningkatkan kwalitas publik,” jelas Hidayat.

Mas Yoyon Suryana Msi, selaku Dewan Penasehat Korcam Curug Menjelaskan merasa optimis pembentukan tangerang tengah dari beberapa pembahasan yang di sampaikan semuanya sudah memenuhi syarat, mensosialisasikan sampai ketingkat bawah yaitu, tingkat Rt, Rw, Desa/Kelurahan serta Kecamatan,” Jelasnya

Memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada ketua Umum H.M Nurdin Satibi karena beliau semangat dan selalu mensosialisasikan ke setiap kecamatan tak mengenal waktu dan bekerja sama dengan, baik di tingkat zonasi kecamatan dan tingkat desa dan ini satu hal yang sangat membanggakan dari seorang ketua umum BPP-KTT,” Tutup yoyon.

Tokoh Dewan Pakar Dr.Ir.H.Imran Arifin,SH,menyatakan secara persiapan dan Kesiapan 6 kecamatan kota Tangerang Sudah layak dan  siap baik secara Geografis,SDM,pendapatan Asli Daerah serta Kajian akademis dan   Kajian  dari Para Pakar sedang di buat dan Berproses.  proses prosesnya harus dikawal dengan terus mensosialisakan kepada para tokoh masyarakat,dan warga di wilayah Tangerang Tengah,ujarnya.

Acara di akhiri dengan Ramah Tamah dan makan bersama dan Foto seluruh Peserta yang hadir.

Irvanto Wahid.

Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

 


Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS Organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis sore (6/1/2022).

Rapat Pleno penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi. 

Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat. 

Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini. 

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kembali menyampaikan bahwa JMSI didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional. 

“Perusahaan media siber harus sehat secara bisnis. Ini tantangan yang tidak sederhana di tengah persaingan yang semakin ketat. Produk pemberitaan yang dihasilkan perusahaan media siber harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik. Ini juga bukan tantangan yang kecil di tengah godaan untuk jadi yang tercepat,” ujar Teguh yang pernah menjadi Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ). 


Teguh Santosa yang sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah, dalam keterangan tertulisnya juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah mendampingi JMSI selama verifikasi baik administrasi maupun faktual. 


“Ini kado terindah bagi kita semua di awal tahun. Kawan-kawan hebat, terimakasih untuk kerja kerasnya selama ini,” demikian  Teguh Santosa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Rival Kao, SH Tanggapi Isu Perihal Perkara PMH NOMOR 14/G/Pdt/2021/PN. Nla

  

Buru, policewatch.news,_ Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Rival Kao, SH menanggapi atas isu-isu atau polemik liar yang berkembang atas Perihal Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla. Hal ini disampaikan Rival Kao,SH kepada Media Police Watch di Namlea, Kamis 6/1/2022.

Pengacara muda yang juga akrab disapa Doon Fatra menympikan bahwa benar tergugat adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Bupati) sebagai tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turut tergugat serta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Waplau Desa Waeura sebagai Turut Tergugat.



“Bahwa benar yg di perkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun Sekolah Dasar (SD) 03 Waplau Desa Waeura dengan luas Dua ribu delapan ratus meter persegi (2.800 m × 2)  yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru pada tahun 1980 an sampai saat ini, (43 Tahun),” ungkap Rival Kao.


Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa perkara saat ini sudah sampai pada agenda pembuktian dari penggugat yang telah di laksanakan kemarin sekitar Jam 1, Rabu 05 Januari 2022, Di Pengadilan Negeri Kelas II Namlea. Dan akan di lanjutkan pada Senin 10 Januari 2022. Dengan Agenda Pembuktian dari Tergugat serta Turut Tergugat.



“Soal isu-isu/opini-opini yang berkembang mengenai gugatan tersebut mengandung unsur politik atau adanya tendensi dari Pihak lain, semua itu tidak benar. Karena prinsipal Kami (Penggugat) dengan Tergugat sangat akrab bahkan sudah seperti keluarga, begitu pula dengan Pak Sekda Kabupaten Buru Bapak Ilyas Hamid. Prinsipnya kami berteman baik dengan beliau, keakraban mereka sudah seperti keluarga, dan memang benar bukan hanya masyarakat paguyuban, masyarakat genealogy, masyarakat terotierial, atau masyarakat genealogy terotierial atau pertalian darah yang akrab seperti sebuah keluarga, pertemanan yg akrabpun merupakan sebuah keluarga,” terang Rival Kao.



Masih menurut Rival Kao, kembali soal perkara dirinya (Rival) meminta kepada masyarakat/pemerhati hukum maupun para pihak yang tidak senang  akan gugatan tersebut, jangan memprovokasi atau menebarkan opini-opini yang tidak baik kepada masyarakat atau kepada siapapun. Sebab Bupati itu nama Jabatan, dan yang digugat itu nama jabatannya, bukan dirinya pribadi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945:  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang undang. Lanjut, Merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, khusus untuk daerah kabupaten disebut Bupati dan untuk daerah kota disebut Wali Kota. Olehnya itu kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab hentikan opini-opini yang merusak keakraban sosial, apalagi fitnah, hasut, belejeti, ancaman, dan Justifikasi, hati-hati loh, itu merupakan Pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pidana itu.



“Siapa dia yang datang dengan maksud dan tujuan bersidang di pengadilan tak lain dan tak bukan, seyognya hanya mencari keadilan bukan kemenangan semata, apalagi sebelum digugat Prinsipal kami (Penggugat),  telah mengajukan permohonan permintaan ganti kerugian tertanggal 17 April Tahun 2006. Berselang beberapa hari atau beberapa bulan kemudian terjadi kebakaran di Kantor Bupati, dan setalah itu permohonan permintaan ganti kerugian tidak juga di indahkan, prinsipal Kami (Penggugat) tidak pernah lelah dalam memperjuangkan haknya, setelah 2006, dan seterusnya 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, di tahun 2018. Prinsipal Kami (Penggugat) dipanggil dan secara bersamaan dengan Bagian Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, melakukan survey/tanya jawab dengan Masyarakat Desa Waeura sekitaran sekolah tersebut, soal Kepemilikan sebenarnya lahan tersebut, kemudian tepatnya tanggal 27 Februari 2018 Prinsipal Kami (Penggugat) menerima lembar disposisi, penyelesaian pembayaran ganti kerugian, namun belum juga di indahkan. Lanjut 2019 sampai pada 2020 sekolah tersebut di palang, setelah itu Prinsipal Kami (Penggugat) diundang oleh DPRD Kabupaten Buru untuk hering. Selesai itu keesokannya, Palang tersebut resmi dibuka setalah mendapat persetujuan dari Prinsipal Kami (Penggugat) supaya anak-anak bisa bersekolah di dalam ruangan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Prinsipal Kami (Penggguat) Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan rencana agenda persidanga yang telah diteken di hadapan Majelis Hakim akan selesai pada Februari 2022,” dijelaskannya.



Lebih lanjut dijelaskan Rival, silahkan Kami dan Prinsipal Hukum kami (Penggugat) tidak keberatan, kalau memang Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru (Bupati), tetap bersikeras dan mempertahankan kebenaran mereka berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, silahkan biar sekalian bukti itu diuji dan di nilai sendiri oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Karena pada prinsipnya dalam perkara Perdata kita tidak menguji kebenaran materil, melainkan kebenaran formil dari bukti-bukti tertulis serta kesaksian para saksi. Kalaupun nanti putusannya bagaimana dan seperti apa? Lantas tergugat atau kami Penggugat tidak merasa puas, masih bisa ajukan Upaya Hukum biasa (Banding dan Kasasi) atau upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali "PK").


“Semoga dengan adanya perkara ini membuat Pemerintah Daerah dan para anggota DPRD Kabupaten Buru sadar dan mawas diri, jangan pernah mempermainkan hak-hak masyarakat, kalian itu pelayan masyarakat,” tegas Rival


“Ubi societas ibi ius : Di mana ada masyarakat/manusia disitu ada hukum, Ubi Jus Ibi Remedium : Di mana ada hak disana ada kewenangan menuntut, Ubi ius ibi poena : Di mana ada hukum di situ ada Sanksi,” Tutup Rival diakhir penyampaiannya kepada Police Watch. (A*).

Ridwan Kamil Masih Belum Tahu Sepenuhnya Situasi Hukum Walikota Bekasi Yang Terkena OTT

 

Policewatch.News:Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Stasiun Garut Kota, Kamis (6/01/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum memahami 100 persen situasi hukum yang menjerat Walikota Bekasi hingga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Saya belum memahami 100 persen situasi hukumnya, tapi intinya turut prihatin," jelasnya kepada wartawan di sela kegiatannya mengunjungi Stasiun Kereta Garut Kota, Kamis (6/12/2022) siang.


Emil, demikian dia bisa disapa memastikan, pasca-OTT Wali Kota Bekasi oleh KPK, pelayanan publik di pemerintahan Kota Bekasi tidak akan terganggu.


Wali kotanya sudah kami kontak untuk memastikan pelayanan," tegasnya.

Emil sapaan akrabnya  pun menegaskan komitmen Pemprov Jawa Barat dalam pemberantasan korupsi yang selalu ditegaskan kepada jajaran pemerintah.

Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Terjaring OTT KPK

Apalagi, baru bulan lalu Pemprov Jabar mendapatkan penghargaan untuk pencegahan dari KPK.

Tapi namanya juga di situasi seperti ini selalu ada hal-hal diluar ekspektasi kita, mudah-mudahan semua mengambil hikmah," ujarnya


Emil meminta, kepala daerah, PNS bisa fokus kepada pekerjaan dan mengingat niat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika dan melanggar hukum.

Kepada para kepala daerah di Jawa Barat, Emil mengimbau agar bisa menjaga integritas sebelum melayani dan profesionalitas.

"Jadi jangan di balik, profesional, melayani baru integritas. Jadi, pintu pertama yang dibuka saat memimpin adalah pintu integritas, itu harus dijaga baik-baik," tegasnya.

Sementara terkait Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Emil memastikan Wakil Walikota Bekasi akan ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bekasi.

"Plt siapa, pasti wakil wali kota," pungkas Emil