Polres Dompu seriusi Penanganan Kasus Penghinaan Terhadap Presiden RI


Policewatch-Dompu, NTB.

Kepolisian Resort Dompu Wilayah Hukum Polda NTB tengah menyeriusi penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Ir Joko Widodo yang dilakukan oleh MM (20 tahun) warga Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang ia lakukan melalui sebuah konten video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya pada 6 Oktober 2022 lalu.

Mendapat informasi beredarnya video tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK memerintahkan Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin Sip untuk segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Atas perintah itu, Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas desa Serakapi Aipda Irfan Setiawan, sebin 31 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wita di rumah nya menemui pihak keluarga dan yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi terkait adanya konten penghinaan tersebut.

Menurut keterangan pihak keluarga dalam hal ini orang tua kandung dari MM yaitu Supriyamin bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak ia mengenyam pendidikan di bangku SMA dan selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Dengan adanya penghinaan itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah tahu adanya unggahan penghinaan yang dilakukan oleh anaknya dan pihak keluarga sangat merasa bersalah dan meminta maaf kepada Presiden RI melalui sebuah video. Tak hanya itu, Permintaan maaf pun disampaikan oleh MM atas hinaan yang ia lakukan, yang ia ucapkan melalui sebuah video dan ia mengaku khilaf.

Dalam channel YouTube tersebut ditemukan pula konten serupa yang menghina TNI dalam hal ini Panglima TNI, institusi Polri, pemerintah, dan terbaru adalah Presiden RI.

Kapolres Dompu menegaskan akan tetap melakukan lidik maupun sidik terhadap kasus tersebut dengan tanpa mengenyampingkan yang bersangkutan adalah ODGJ atau tidak.

"Kasus ini tetap ditangani secara serius, lidik lanjutan maupun di tingkat sidik tetap dilakukan, persoalan yang bersangkutan terindikasi ODGJ itu bukan kami yang tentukan, pihak medis dan Psikiater yang punya wewenang tentang kebenaran hal itu, yang terpenting saat ini kami seriusi kasunya" Kata Kapolres.

" Untuk tahap sidik, saksi saki sebagian sudah kami periksa dan akan disusul saksi lain, begitu pun dengan barang bukti lain terkait kasus ini akan kami sita dan amankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diamankan seraya dilakukan pemeriksaan medis terkait mental dan psikisnya," lanjut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K., M.Si, mengimbau kepada masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah dimedia sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. 

"Mn".


Tim Cobra Alpha Sukses Ungkap Jual Edar Miras, 480 Botol Arak Bali Disita


Policewatch-Kota Bima, NTB.

Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah kembali menunjukkan taringnya, dalam memberantas berbagai bentuk jual edar narkoba dan miras.

Kali ini Tim Cobra Alpha berhasil mengungkap jual edar miras tradisional begitu banyak.

Setidaknya ada 480 botol miras jenis arak Bali segel hitam yang siap edar disita dan diamankan Tim Cobra Alpha.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (2/11) siang ini.

480 botol miras jenis arak Bali tersebut, jelas AKP Tamrin, didapati pada AM (26) asal Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau sebagai pemilik dan penjual minuman tradisional dimaksud.

Awal disita dan diamankan 480 botol miras jenis arak Bali tersebut, urai AKP Tamrin, Tim Cobra Alpha mendapat informasi masyarakat, bahwa di sekitar wilayah tersebut sering dijadikan transaksi jual edar miras.

Berdasar informasi itulah, Tim Cobra Alpha sambung Kasat Narkoba, menyelidiki dan berhasil mengungkap siapa penjual dan seberapa banyak miras yang siap edar.

"Setelah Tim  Cobra Alpha menggeledah seisi TKP, didapatkan 480 botol miras jenis arak Bali segel hitam,"jelas AKP Tamrin.

Tentu giat razia minuman keras ini sebut Kasat Narkoba, berdasar Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Tidak itu saja sambungnya, razia dan basmi jual edar miras, sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. Tujuannya meminimalisir konsumsi dan pesta miras yang menjadi pematik berbagai tindak kriminal,"tutupnya.

"Mn".

Diskusi Kecil Tuk Cari Solusi Dengan Baik Bersama Dpd Jamkeswatch Kabupaten Bekasi

 

     Bekasi.Policewatch.News:

pengurus Dpd relawan jamkeswatch diskusi sambil ngopi gak harus ditempat yang  mewah, cukup ngopi bersama diwarung Ade Kumis Serang cikarang selatan kabupaten bekasi  02/11/2022


diskusi Kecil bahas perihal ambulance yang tidak dicover  oleh bpjs karna  melibatkan pihak ke 3,  diskusi dihadiri oleh Syatrio ketua Dpd Jamkeswatch Kabupaten bekasi, Ali mansyur Bidang advokasi, Adi lebar kabid pendidikan,indra,zakaria,lukman,supriyadi,Jefry gobang,

setiap permasalahan dibawah saat pendampingan harus diketahui pengurus Dpd Jamkeswatch untuk mengantipasi terjadinya misskomunikasi antara sesama relawan,pihak rumah sakit dan bpjs, ujar Syatrio ketua Dpd Jamkeswatch Kabupaten bekasi


sharing membuat kita semakin paham aturan aturan Bpjs dan semakin professional dalam mendampingi/mengawasi kesehatan, pungkas Syatrio(JG)

Seorang Warga Ditemukan Warga Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa


Policewatch-Kota Bima, NTB.

seorang warga Kelurahan Kendo yang bernama Syahrir Arsyad (67) pensiunan guru asal Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima, ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di selokan sawah di Do Raba Sangga kelurahan setempat.

Korban yang diketahui meninggal saat mengecek air irigasi sawahnya itu, awalnya ditemukan Edi Rahman warga tani sekitar, Selasa (1/11) sekira pukul 22.30 WITA.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Rabu (2/11) pagi ini.

Kondisi korban saat pertama ditemukan sebagaiimana keterangan Edi Rahman petani setempat, jelas Iptu Jufrin, dalam keadaan terlungkup di selokan sawah di So Raba Sangga.

Oleh saksi mata yang menemukan awalnya, kata Kasi Humas, langsung memberitahukan pihak keluarga dan warga setempat hingga pihaknya.

"Mendapat informasi adanya penemuan mayat di sawah, Polsek Rastim langsung mendatangi TKP dan menghubungi Tim Inafis dan Piket Satuan Fungsi yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Budi Rohadi,"jelas Kapolsek Rastim.

Saat olah TKP sambung Iptu Jufrin, benar adanya posisi korban terlungkup di selokan sawah dan ditemukan senter yang masih menyala. Pula saat diidentifikasi Tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban.

Menurut keterangan Zulkarnain (43) yang tidak lain menantu korban, selepas Isya korban akan ke sawah mengecek aliran air irigasi di sawahnya. 

Disampaikan mantunya itu, jelas Iptu Jufrin, korban tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelumnya.

"Pihak keluarga termasuk, Ramlah isteri dari korban, menolak untuk otopsi dan mengikhlaskan kepergian korban menghadap Yang Maha Kuasa,"tutup Kasi Humas.

"MN".


Dirlantas Polda NTB Sarankan Penonton WSBK Gunakan Sepeda Motor


POLOCEWATCH-MATARAM.

Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat World Superbike (WSBK) 2022 di Sirkuit Mandalika, Ditlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, S.I.K., mengharapkan masyarakat NTB yang akan menonton kegiatan tersebut untuk menggunakan roda dua (sepeda motor). 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kemacetan baik saat kedatangan maupun kepulangan, penguraiannya oleh pihak lalu lintas lebih mudah. 

Himbauan ini disampaikannya saat makan siang bersama Dinas Perhubungan dan Panitia WSBK di Lesehan Asri, Praya pada Selasa (1/11). 

"untuk pintu masuk sudah kita siapkan rekayasa lalu lintasnya, baik di samping shuttle maupun yang menggunakan ASK (Angkutan Sewa Khusus) dan ASU (Angkutan Sewa Umum)" pungkas Djoni.

Dijelaskan, nantinya menuju pintu masuk akan ada Sign Board sebagai petunjuk untuk penonton yang akan dibantu oleh petugas guna menyampaikan jalur mana yang harus dilewati. 

Pada kesempatan yang sama, Komandan Lapangan WSBK, Jamaluddin Malady, mengatakan, bagi masyarakat yang belum memiliki tiket diharapkan untuk tidak ke Mandalika selama kegiatan tersebut berlangsung. 

"Untuk masyarakat NTB yang tidak menonton WSBK, silahkan berwisata dulu ke tempat lain supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan di Mandalika", tuturnya. 

Sementara itu, Kadishub NTB, L. M. Faozal juga menyampaikan bahwa pihak Dinas Perhubungan sendiri akan menyiapkan 8 unit Hiace di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) untuk penonton yang melewati jalur udara. 

"5 unit lewat bypass dan 3 unit lewat Sengkol, nanti juga bagi penonton yang landing dan sudah punya tiket mau ke sirkuit bisa langsung kita arahkan, nanti ada Sign Board nya", ucapnya. (Mn)



Dirlantas Polda NTB Konsolidasi Anggota dan Cek Kendaraan Patroli






POLICEWATCH-MATARAM.

Bertempat di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa (1/11/2022), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)Polda NTB konsolidasi dengan jajaran untuk pengawalan dan pengamana lalu lintas event World Superbike (WSBK) Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika 11-13 November 2022 mendatang.

"Pengawalan dan pengamanan WSBK kali ini berbeda dengan WSBK dan MotoGP sebelumnya," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo isai melakukan konsolidasi.

"Sebelumnya kita tidak melibatkan jajaran lalu lintas di Sumbawa baik itu dari personel maupun kendaraan, namun sekarang kita libatkan," tambah Djoni.

Djoni juga menyampaikan bahwa tanggal 3 November 2022 akan dilaksanakan pelatihan pengawalan, tanggal 8 semua personel sudah siap utk melaksanakn ops Mandalika 3.

"Tanggal 3 besok kita melaksanakan pelatihan pengawalan dan tanggal 8 mereka sudah ready semua dan saya sudah membaginya, mana yang mengawal vip dan mana yang melaksanakan patroli," ungkapnya

Saat ini pihaknya, tengah melakukan komunikasi dengan semua pihak, terlebih dengan pihak MGPA dan ITDC, mengenai daftar pejabat yang akan datang.

Terlebih ada G20 di Bali, Djoni memperkirakan akan ada beberapa tamu delegasi yang akan datang ke pulau Lombok, walaupun hanya sekedar mengunjungi tempat wisata. Untuk itu ia melakukan konsolidasi agar semua berjalan lancar.

"Semua sudah kami persiapkan, Apalagi bali sudah mempersiapkan G20 mungkin deligasi yang mau datang ke Lombok ingin menikmati wisata Lombok dan menonton WSBK kita juga sudah siapkan pengawalan," jelasnya.

Jumlah personel yang diterjunkan, sekitar 170 lebih terdiri dari personel lalu lintas BKO Korlantas Polri, Polda NTB dan dari Polres Jajaran.

Acara konsolidasi itu dimanfaatkan juga oleh orang nomor satu di Direktorat Lalu Lintas Polda NTB itu untuk mengecek semua kendaraan yang akan dipakai saat WSBK nanti.

Satu persatu kendaraan diperiksa oleh Djoni, kendaraan yang belum disrvice, ia arahkan untuk diservice serta ganti oli.

Selain mesin dan kondisi mobil, Djoni juga memeriksa kelengkapan lainnya, seperti klakson, rotatot dan lain sebaginya.

"kita lakukan pemeriksaan ini, untuk memastikan kendaraan yang kita pakai saat WSBK nanti ready, agar tidak terkendala di lapangan," pungkasnya.

"MN".


Blokir Jalan Oleh Warga,Anggota Polres Dompu Lakukan Upaya Buka Paksa.


Policewatch-Dompu

Buntut dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Desa Hu'u terhadap warga Desa Hu'u membuat keluarga korban bersama masyarakat sekitar melakukan blokir jalan.

Peristiwa pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh warga Desa Adu dengan memakai batu,kayu dan brugak. 

Mengingat terhalangnya dan mengganggu kegiatan dalam berlalu lintas petugas keamanan dari Polres Dompu dan Polsek Hu'u melaksanakan upaya paksa pembukaan blokir di jalan  Desa Adu Kecamatan Lakey kabupaten  Dompu,pada hari Selasa tanggal 01/11/ 2022.


Pembukaan pemblokiran Jalan yang berlansung  di Desa Adu oleh Anggota Dalmas Polres Dompu, bersama Sat Brimob Dompu dan Polsek Hu'u, yang dipimpin oleh Kabagops Polres Dompu "AKP SYAMSURRIJAL S.Sos"  dengan dibantu warga Desa Adu.

Menurut Kapolres melalui Kabagops Polres Dompu "AKP SYAMSURRIJAL S.Sos"menjelaskan bahwa warga Adu memblokir jalan dengan yang saat itu menggunakan batu, kayu,dan brugak.

Menurutnya pemblokiran jalan yang dilakukan warga ada sekitar sepuluh titik,dan petugas kami dari kepolisian  memotong pohon yang berada dipinggir jalan dan  dikoordinir oleh saudara. Yani dan dan saudara. Mus serta 100 orang warga Desa Adu.terangnya.

Ia menambahkan bahwa  tuntutan warga Desa Adu,

Agar pihak kepolisian segera menangkap semua pelaku Penganiayaan yang dilakukan oleh warga Desa Hu'u terhadap warga Desa Adu seperti yang ada di Video yang beredar dimedia sosial,yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 di Dusun,Kuta Desa Rasabou Kecamatan. Hu'u ungkapnya.

Dan dalam penegakan hukum anggota Polsek Hu'u terus berupaya mencari terduga pelaku, yang dipimpin oleh Kapolsek Hu'u "Ipda sumaharto" melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan pelaku sehingga pelaku dapat diamankan di Lakey Desa Hu'u.

Adapun nama nama terduga pelaku yang sudah diamankan yaitu :

1. Purnama alias REN, 16 tahun, Pelajar Dsn. Finis Desa Hu'u.

2. Putra Wijaya alias Perduli, 18 tahun, Dsn. Sigi

3. Ekiman alias Eher 18 tahun, Dan Wadu nae DS. Rasabou.

4. A'An dermawan Alias Kifen, 18 tahun, Alamat Dsn. Finis Desa Hu'u.

5. Deden Hidayat, Alais Dae Ota 18 tahun, Dsn. Sigi Desa Hu'u.

6. Hendra Alias Dito Ds. Daha.tutur Rijal Sapaan akrabnya.

Dan saat ini terduga pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Dompu dan berdasarkan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Hu'u dan hasil pengembangan berdasarkan keterangan saksi yang bersumber dari Rekaman Vidio bahwa terduga pelaku yang belum diamankan yaitu:

1. Zihat Dsn. Finis Desa Hu'u.

2. One Toi alias REN alias Sahrul Gunawan Dsn. Finis.

3. Sukiman Dsn. Finis.

4. Habil Dan. Finis

5. Arga Dsn. Finis.

6. Bayu Dsn. Finis. Paparnya.

Dengan adanya hasil pengembangan dari keterangan saksi tersebut bahwa Polsek Hu'u sedang melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Lanjut Rizal Setelah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tersebut anggota Polsek Hu'u yang dipimpin oleh Kapolsek Hu'u menuju Desa Adu tempat pemblokiran jalan guna melakukan Negosiasi dengan warga masyarakat yang sedang melakukan pemblokiran jalan, dan setelah dilakukan negosiasi dan penggalangan namun warga tetap bertahan, untuk tidak menginginkan membuka pemblokiran jalan tersebut, dan warga menuntut agar semua terduga Pelaku segera diamankan.

Selanjutnya Kapolsek Hu'u Melaporkan perkembangan Situasi Kepada Kapolres Dompu terkait dengan keinginan warga untuk membuka blokir jalan dan selanjutnya Kapolres Dompu "AKBP Iwan Hidayat SIK"memerintahkan pada Kabag Ops Polres Dompu "AKP SYAMSURRIJAL S.Sos"untuk menggeser Pasukan Satu Pelton Dalmas dan Satu Pelton Brimob untuk memback Up Anggota Polsek Hu'u.

Kabagops bersama Kasat Sabhara yang didampingi oleh Kapolsek Hu'u kembali melakukan upaya negosiasi namun warga tetap bertahan untuk tidak mau membuka blokir jalan, dan selanjutnya Kapolsek Hu'u melakukan koordinasi dengan Kades Adu guna bersama sama memberikan himbauan untuk membuka blokir jalan namun warga tetap bertahan tidak mau membuka blokir jalan.

Atas peristiwa tersebut  Kapolsek Hu'u melakukan koordinasi dengan Kabagops dan Kasat Sabhara kemudian melakukan upaya Paksa membuka blokir jalan tersebut dan tanpa adanya perlawanan dari warga masyarakat.

Dan alhamdulillaj Giat berakhir pukul 15.30 Wita, berjalan aman  dan kondusif tutup Rijal"

"MN"


Tunda Sidang Tuntutan Mizan Qudsiah,Ormas Laskar Sasak Datangi Kejati NTB


Policewatch-Mataram.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram,terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE yang saat ini menjadi terdakwa Ustad Mizan Qudsiah.

Peristiwa penundaan sidang tersebut ,membuat massa yang menamakan dirinya dari "Ormas  Laskar Sasak "  mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi NTB, guna mempertanyakan alasan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB Selasa 01/10/2022

Masa yang berjumlah sekitar 30 orang,saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, hanya beberapa orang perwakilan  massa dari Laskar  Sasak" yang boleh masuk, dan  diterima langsung

oleh Asisten Pidana Umum Bapak "Ikeu Bachtiar" Kepala Seksi Penerangan Hukum "Efrien Saputera" dan Penuntut Umum Iwan Winarso,diruangan Media Centre Kejaksaan Tinggi NTB 



Menurut Asisten Pidana Umum Bapak "Ikeu Bachtiar" terkait penundaan tuntutan, menerangka alasan penundaan sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa atas nama Ustadz Mizan Qudsiah" adalah memang benar sesuai dengan agenda yang dijadwalkan, pada sidang sebelumnya ditetapkan bahwa sidang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum, akan tetapi penasehat hukum terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah" memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar Penasehat Hukum terdakwa dapat memberikan atau menyerahkan bukti tambahan ke Pengadilan dan pada hari Selasa, 01 Nopember 2022,dan  bukti tambahan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.paparnya.

Atas dasar itulah Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengcounter atau membantah bukti tambahan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut ke dalam surat tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum,ungkapnya.


Bahwa dikarenakan adanya bukti tambahan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum kembali melakukan penyempurnaan surat tuntutan (requisitoir) baik unsur yuridis maupun fakta-fakta yang telah diperoleh pada saat persidangan.

Dan dikarenakan perkara atas nama terdakwa ustad Mizan Qudsiah adalah salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat di Propinsi NTB, ini merupakan perkara yang sensitif, maka penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusiftas serta pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTB,dan mengatensi secara khusus pada penyelesaian perkara serta pada kesempatan ini juga,pungkasnya.

Di tempat yang sama Asisten Pidana Umum menyampaikan kepada massa, agar tetap bersabar dan mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari massa "Laskar Sasak" yang telah mengikuti persidangan perkara ujaran kebencian dan ITE ini dengan tertib, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah mendengar penjelasan dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB tersebut, perwakilan dari Massa "Laskar Sasak" mengucapkan terima kasih telah menerima massa dengan baik, dan massa perkumpulan Ormas  Laskar  Sasak" tetap percaya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Massa juga memberikan apresiasi serta terima kasih kepada penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB, yang menangani perkara ini,

Ia berharap perkara dapat segera dituntaskan serta diputus dengan seadil-adilnya. 

Sekitar pukul 15.00 wita massa dari laskar adat suku Sasak, membubarkan diri dan meninggalkan ruang media centre KejaksaanTinggi NTB dengan tertib.

" M Nurman".

Ketua Astabara Klrafikasi Terkait Pemberitaan kami Sudah Melayangkan Surat kepada LPPBJ Namun Belum Ada Tanggapan

 

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS Ketua Astabara Sudarman  didampingi pengurus Hasanal, B, ketua Koperasi KUD Merapi Jaya Taufik,  tokoh masyarakat Merapi H.Hudiman, dan ketua Astrada (Asosiaai Tambang Rakyat Daerah ) Sumsel Herman Efendi,SE turut hadir juga dari Polsek Merapi dalam rapat hari ini digelar di Kantor Koperasi KUD Merapi Jaya, Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat ,Kabupaten Lahat,Sumsel selasa (1/11)


Sudarman selaku ketua ASTABARA ( Asosiasi Tambang Batubara  Rakyat) Merapi Area dalam keterangan pers memang diakui ada melakukan kegiatan tambang batubara tapi diluar dan didam IUP LPPBJ, dan kita sudah melayangkan surat kepihak PT.LPPBJ namun belum ada respon dari pihak perusahaan tersebut dan kami belum ditanggapi terang " Sudarman 


Masih dikatakan Sudarman Ketua DPP LIDIKKRIMSU RI,Sumsel kami sangat menyesalkan statmen dari KTT PT.LPPBJ yang mengatakan di media online, bahwa pihak Koperasi KUD Merapi Jaya bahwa Melakukan penambangan di IUP PT.LPPBJ, itu tidak benar, dan kami mau mengajak sebagai mitra dalam hal penambangan batubara di IUP milik PT. LPPBJ, terang " Ketua ASTABARA.


Terpisah Ketua ASTRADA Sumsel Herman Efendi,SE tokoh tambang Rakyat, bahwa apa yang disampaikan oleh KTT PT.LPPBJ di media online, bahwa ASTABARA sudah melayangkan surat dari pihak pengurus Astabara untuk berdialog duduk bersama agar pihak perusahaan bisa menjadi mitra kedepannya, jangan masyarakat dibenturkan kata " Herman Tokoh Tambang Rakyat, 


Dan rencana dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu duduk bersama dengan petinggi Asosiasi Pertambangan batubara di jakarta, agar tambang rakyat bisa dirasakan masyarakat merapi area untuk meningkatkan tarap hidup perekonomian " ujarnya.


Herman Efendi,SE selaku ketua ASTRADA Sumsel saya secara pribadi putera daerah mendukung Astabara melakukan kemitraan dengan pemilik IUP Di Merapi Area, semoga pihak perusahaan tambang batubara yang ada di merapi menjadi mitra Astabara melalui koperasi KUD Merapi Jaya.


Sementara Hasanal B.mengatakan kiranya pihak PT.LPBBJ untuk dapat bekerjasama kemitraan, jangan kami dibenturkan kepada masyarakat kami,pinta " Hasanal


Jurnalis :  Bambang.MD

Akibat Blokir Jalan,Satreskrim Tetapkan Tiga Tersangka


Policewatch-Kota Bima, NTB.

Aksi blokir jalan Ambalawi-Wera Jum'at pekan kemarin buntut dari ditahannya tersangka Boymin, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan  sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/11) pagi ini.

Ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka sebut Kasat Reskrim, D  (44), F (34) da J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Jelas Rayendra, pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Urai Kasat Reskirm Polres Bima Kota, pada saat kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi-wera pada Jum'at tanggal 28 oktober 2022.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya  akan ada tersangka lagi,"kata Rayendra.

Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi sambung Rayendra, mengimbau bagi masyarakat  jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang.

"Mn".