Silaturahmi lady ojol sejabodetabek Digedung Eat Pedia

 



Bekasi. Policewatch,News,-Mpo bhabay sebagai kordinator lady ojol sejabodetabek yang menyelenggarakan agenda silaturahmi, Bekasi, kamis, 10/08/2023

Saya kumpulin para lady lady yang ada disetiap berbagai komunitas menjadi satu, dalam situasi orderan yang lagi sepi kita gunakan waktunya buat silaturahmi agar bisa saling mengenal dengan yang lainnya,ungkap mpo bhabay koordinator lady ojol sejabodetabek kepada awak media policewatch

Selain itu kami juga giat sosial saling berbagi yang sudah kami lakukan bersama lady sejabodetabek pungkas babay. 


 Saya inui saya berterima kasih atas ajakan pok babay yang mengajak bersilaturahmi antara lady sejabodetabek karna dengan adanya acara ini kami dengan lady lady se-jabodetabek bisa saling berbagi info dan saling erat kedepannya menjaga tali silaturahmi...

Apapun yang akan kami hadapi kedepan bisa saling membantu  tolong menolong serta kami dapat berkumpul bersama jika ada acara baik untuk para lady se-jabodetabek bisa saling menginformasikan supaya kami semua bisa kompak bersatu ikut serta dalam agenda silaturahmi tersebut..maju trus para lady pejuang keluarga dan tetap solidaritas dalam satu kejujuran menuju langkah yang baik... aamiin oungkas inuy salah satu perwakilan lady sejabodetabek, (AMUN JG)

Diduga penerbitan 352 sertifikat tanah secara massal oleh ATR/ BPN Kabupaten Pasuruan adalah cacat hukum administrasi

 



Pasuruan, POLICEWATCH.NEWS- Kasus pungli Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini mulai masuk babak baru, setelah Kejaksaan negeri menetapkan beberapa tersangka dan berkas mulai dilimpahkan ke Pengadilan, kini Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) mengajukan gugatan pembatalan 352 sertifikat tanah  dalam program tersebut, Karena dianggap banyak kejanggalan atau cacat administrasi, saat audensi di kantor ATR/ BPN jl. Pahlawan Kota Pasuruan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Surat permohonan pembatalan 352 sertifikat tersebut disampaikan secara langsung oleh Ismail Makky beserta anggotanya, dalam kesempatannya mengatakan "Bahwa penerbitan 352 sertifikat tanah secara massal oleh ATR/ BPN Kabupaten Pasuruan adalah cacat hukum administrasi," ujarnya aktivis anti korupsi itu.


"Bahwa permohonan sertifikat dalam program Redistribusi tersebut pemohon wajib membuat Surat Pernyatan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(Seporadik) sebagaimana ketentuan lampiran III Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, untuk membuktikan Pemohon adalah benar benar Subyek Reforma Agraria serta berdasarkan hal tersebut kami mengajukan pembatalan 352 sertifikat redistribusi, karena penyusunan dokumen seporadik  tanah dilakukan syarat dengan kepentingan oknum pejabat desa dan panitia juga banyak dugaan rekayasa serta pernyataan palsu beberapa oknum, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pungli dan kalau dari awal penyusunannya sudah salah dan melawan hukum, maka hasilnya pasti salah  atau cacat hukum administrasi" tambah Ketua Format

Ka. Bagian Umum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas 352 sertifikat tersebut, kami akan sampaikan dan koordinasikan ke Kanwil surabaya, terkait dengan dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat program redistribusi kami akan segera melakukan evaluasi terkait dokumen-dokumennya khusunya seporadik, karena penyusunan dokumen tersebut merupakan kewenangan pada tingkat desa bukan ATR/BPN.

"Kami juga berharap masyarakat dan aktivis untuk memberikan informasi dan data jika ditemukan adanya sertifikat yang dokumen seporadiknya bermasalah, karena sertifikat program redistribusi lahan ini tidak wajibkan pihak ATR/BPN untuk melakukan publikasi siapa-siapa yang menerima sertifikat redistribusi, ujarnya(sr)

Danramil 1116/Cikajang Resmi Menutup Event Turnamen Danramil Cup Tingkat Sekolah Dasar

 



Garut-policewatch.news- Event Turnamen Mini Soccer Danramil Cup 2023 Tingkat Sekolah Dasar yang digelar oleh Koramil 1116/Cikajang bersama Korwil Pendidikan Cikajang sukses di gelar di Lapangan Sepakbola Ibrahim Adjie Cikajang, Kabupaten Garut. Kamis (10/8/2022)

Kapten Inf Hartono Panggabean secara resmi menutup event yang digelar dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan tersebut.

Terpantau langsung di lokasi, penutupan dihadiri oleh Camat Cikajang Riyana Tasripin, S.Sos., Kapolsek Cikajang AKP H Adnan Muttaqien, S.H., Ketua Askab PSSI Garut H Amar Komarudin, S.Pd., MM., Korwil Pendidikan Cikajang Otang Saepuloh, S.IP., MM., Ketua KOK Cikajang H Deden Sahal, Pengelola Lapang Ibrahim Adjie Oded Sutarna, dan para peserta semifinalis Minni Soccer Danramil Cup.

Danramil 1116/Cikajang dalam sambutan penutupan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung kegiatan sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.


“Luar biasa, anak anak kita ini sudah mempertunjukan permainan yang penuh dengan sportivitas yang tinggi. Kemudian saya baru tau, melalui event turnamen ini banyak sekali anak anak yang berpotensi dan berbakat dalam olahraga sepakbola,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa event Danramil Cup Tingkat Sekolah Dasar itu akan rutin dilaksanakan setiap tahunnya sebagai ajang pembinaan dan silaturahmi antar pelajar tingkat Sekolah Dasar di wilayah kecamatan Cikajang.

Dirinya berpesan agar anak anak harus lebih giat lagi berlatih tanpa melupakan belajar justru sebaliknya harus lebih semangat.

Tepat di pukul 10.49 wib, Kapten Inf Hartono Panggabean secara resmi menutup Event Turnamen Mini Soccer Danramil Cup 2023 Tingkat Sekolah Dasar tersebut.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan piala kepada juara. Adapun yang berhasil menjuarai Turnamen Mini Soccer Danramil Cup 2023 Tingkat Sekolah Dasar adalah; Juara Ke-1 SDS Miftahul Falah dan Sekaligus pemain Terbaik FADIL WALIA RAMDAN dari SDS Miftahul Falah, Juara ke-2 SD Negeri 1 Simpang dan Juara ke-3 SD Negeri 1 Cikandang**dera**

Tidak Terendus APH, Gudang di Kebomas Gresik Disinyalir Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

 


POLICEWATCH.NEWS, GRESIK– Sempat menjadi Trending topik penggerebekan timbunan solar bersubsidi di Kota Pasuruan oleh Mabes Polri, alhasil pihak Kepolisian menetapkan tiga tersangka, dan menyita puluhan ton solar bersubsidi di dua gudang yang di jadikan penimbunan solar dan sampai saat ini gudang tersebut masih di segel atau di beri garis Polisi guna penyelidikan, hal ini tidak di buat contoh atau kapok bagi mafia BBM karena keuntungan sangat fantastis apabila di jual dengan harga non subsidi.

Dari informasi warga Kabupaten Gresik, Jawa timur, mereka menemukan adanya dugaan kuat salah satu Gudang di wilayah Kebomas yang di jadikan tempat penimbunan Solar bersubsidi, karena warga sering melihat truck tangki berwana biru putih dengan bertuliskan PT. BIMA keluar masuk dari salah satu gudang tersebut.

"Sering bahkan setiap hari, truk tangki berwarna biru putih beberapa kali keluar masuk ke dalam gudang, semua orang sini juga tau siapa pemilik gudang tersebut tetapi anehnya, belum pernah ada APH yang mendatangi ke lokasi gudang itu atau mengendus adanya penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut,"ujarnya. Kamis ( 10/08/2023)

Lebih lanjut warga mengatakan, kami juga heran, kenapa Aparat Kepolisian tidak tahu ya, baik Polsek maupun Polres Gresik atau Jajaran Polda Jatm, sedangkan masyarakat di sini banyak yang tau, atau pemiliknya kebal hukum ya.., mengingat bulan kemarin kan ada pengungkapan timbunan BBM jenis solar di Pasuruan oleh tim Mabes Polri.

"Udah tahunan gudang tersebut di jadikan tempat penimbunan solar bersubsidi, yang punya atau pemiliknya bernama (A) inisial, kalau kami yang melaporkan jujur kami tidak berani takut ada apa-apa,"ungkap salah satu warga (Sholikin) nama samaran.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mendatangi lokasi atau gudang yang disebut-sebut di jadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dan menurut salah satu kernet truk biru putih yang bertuliskan PT. BIMA, saat kami wawancarai ia mengatakan, bahwa pemilik truk biru putih yang bertuliskan PT. Bima ini milik (H) inisial dari  Lamongan yang sudah biasa kirim ke lokasi gudang milik (A) inisial, warga Surabaya.

"Ya pak, memang saya sering kirim ke sini dan gudang ini milik  (A) inisial warga Surabaya. Tapi kalau untuk tangkinya milik inisial (H)," ujarnya.

Perlu di ketahui dalam UU pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM Bersubsidi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan jika memang benar ada timbunan solar bersubsidi pelaku harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku, hingga berita ini ditanyangkan, awak media belum bisa menginformasikan serta mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian baik itu Polsek maupun Polres Gresik serta jajaran Polda Jatim. bersambung...(Dr)

Lapor ke Komisi III DPR RI, Rachmat Puji Kiprah Kapolda NTB Tangani Kasus Kadernya di Sekotong

 


POLICEWATCH-MATARAM.

 Langkah Polda NTB dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang telah mengeluarkan surat  keputusan pada Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada anaknya, menuai apresiasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Hidayat. 

Ditemui di ruang kerjanya di kantor DPR RI Jakarta, Kamis (10/8).  Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi NTB itu, mengatakan bahwa terbitnya surat Polda NTB dengan nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang berkonflik dengan hukum, menandakan Kapolda NTB, adalah sosok pejabat negara yang berkomitmen dalam hal penegakan hukum. 

"Kenapa saya selama ini menahan diri untuk tidak bicara ke publik pada kasus penganiayaan kader saya di Sekotong. Itu karena saya berkomitmen menjaga daerah NTB tetap kondusif. Lebih-lebih mendekati Pemilu 2024. Tapi, setelah ada surat penghentian resmi dari Kapolda ini, barulah saya bicara untuk memberikan apresiasi pada Pak Kapolda yang memang sudah membuktikan komitmennya menegakan hukum dengan sangat adil," jelas Rachmat pada wartawan. 

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, dirinya meminta semua jajaran kader PDIP di semua wilayah di NTB, agar tidak terlalu euforia dan bereaksi yang terlalu berlebihan atas terbitnya surat Polda NTB yang sudah secara resmi menghentikan kasus kader PDIP berinisial S asal Sekotong yang diputuskan tidak bersalah melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya itu. 

Pasalnya, akan ada kelanjutan penanganan kasus yang tidak hanya terhenti pada terbitnya surat Kapolda saja. Namun, aksi persekusi yang sudah dilakukan warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong yang sempat viral di media sosial hingga media elektronik, cetak hingga online, bakal dilanjutkan dengan aksi perusakan rumah hingga kerugian psikis, harus pula dilakukan pengusutan dengan tuntas. 

"Surat Pak Kapolda itu, tanda jika aparat partai saya tidak bersalah Pokoknya, jika ada kader PDIP di NTB yang sampai membuat gaduh atas terbitnya surat dari Pak Kapolda ini, saya akan langsung pecat. Siapapun dia, entah itu anggota DPRD atau struktural partai akan saya pecat," tegas Rachmat lantang. 

Atas terbitnya surat penghentian dari Polda NTB itu, lanjut dia, semua aparat penegak hukum di negara republik Indonesia, harus berani turun ke Sekotong. Selain itu, Rachmat juga sudah melaporkan kasus persekusi di Sekotong itu pada Ketua Komisi III DPR RI. 

Di mana, ia melaporkan bahwa hanya Kapolda NTB di era Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang dianggapnya mampu menuntaskan kasus di Sekotong. 

Hal ini, lantaran Rachmat merasa tergugah atas ucapan Kapolda yang akan menindak pihak manapun yang akan membuat dan membikin Provinsi NTB tidak nyaman. 

"Maka saya minta lembaga lainnya yakni, Kompolnas bila perlu Komnas HAM untuk berani turun ke Sekotong. Di situ (Sekotong) selama ini banyak masalah hukum yang tidak bisa selesai dengan tuntas. Ada apa Sekotong ini, kok enggak berani aparat hukum menindak dan menyentuh masalah disana..??," ungkap Rachmat bertanya. 

Lebih lanjut Politisi kharismatik Bumi Gora itu mengaku, bahwa tujuannya juga melaporkan Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi Bambang Pacul di kantor DPR RI di Jakarta tidak lain agar kasus penganiayaan kader PDIP di Sekotong dapat berjalan terang benderang. 

Terlebih, kata Rachmat, dirinya sejak awal berkeyakinan kasus tersebut bakal terbongkar. Hanya saja memang perlu proses pencermatan dengan penuh kehati-hatian. 

"Jadi, ya kenapa saya sedari awal fokus dan kawal kasus Sekotong. Ini agar enggak ada lagi rasa takut oleh siapapun jika menyebut soal Sekotong. Ingat Indonesia ini, adalah negara hukum dan negara harus hadir melayani rakyatnya bukannya takut oleh kelompok atau pihak tertentu disana (Sekotong)," papar dia. 

Dalam kesempatan itu. Rachmat juga menyentil sikap Kapolres Lobar yang dinilainya selalu membuat pernyataan yang gaduh dengan berbicara soal tersangka. Padahal, kasus penganiayaan itu, belum ada proses hukum apapun yang sudah dilakukannya sesuai aturan perundang-undangan. Mulai Lidik, penyidikan hingga olah TKP didalamnya. 

"Saya heran S itu adalah kader saya tapi dia dibuatkan fitnah yang keji, dianiaya beramai-ramai hingga rumahnya dirusak. Tapi saya yakin, ada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang akan maha melihat atas penegakan hukum yang tidak baik dari Kapolres Lobar itu," ungkap dia. 

"Maka semua data yang saya miliki, lengkap dengan kronologis hingga surat penghentian perkaya dari Kapolda NTB sudah saya serahkan ke Komisi III DPR RI. Dan di situ, Mas Bambang Pacul siap mengawal masalah ini hingga tuntas dengan akan memanggil langsung Pak Kapolri dalam minggu-minggu ini," sambung Rachmat menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Rachmat juga menyoroti adanya penambangan liar emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hingga kini tidak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. 

Padahal, tambang liar itu telah memakan banyak korban jiwa. Serta,  merusak lingkungan dengan maraknya penggunaan limbah merkuri yang  dilakukan dalam proses pengolahannya.

"Bagaimana kawasan Sekotong yang indah itu bisa didatangi wisatawan dan investasi, manakala penegakan hukum, berupa penutupan tambang liar itu tidak bisa dilakukan oleh aparat yang berwajib," kata dia lantang.

Rachmat meminta agar status tambang liar di Sekotong diperjelas. "Kalau memang dilegalkan ya buatkan kawasan tambang kayak di AMNT di KSB. Jadi jelas ada pihak yang melakukan pengawasan serta melakukan standarisasi atas semua proses penambangan emas yang dilakukan dan bukan kayak sekarang ini," tandas Rachmat Hidayat.

Mn

Seni Peresean Meriahkan Penutupan TMMD Ke-117 Di Lombok Tengah


Policewatch-Lombok Tengah.

Dalam sebuah upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke -117 di wilayah Lombok Tengah, pertarungan peresean menjadi sorotan utama yang memeriahkan acara penutupan yang digelar di Lapangan umum desa Jontlak Praya Kabupaten Lombok Tengah. 

Upacara penutupan TMMD ke-117 yang digelar dengan penuh semangat dan kegembiraan dipimpin langsung oleh Danrem 162/WB Brigjen TNI Agus Bhakti dan dihadiri oleh Forkopimda Lombok Tengah serta berbagai kalangan masyarakat setempat dan pejabat daerah. 

Pertarungan peresean adalah tradisi dan budaya khas suku Sasak Lombok, menjadi puncak dari rangkaian acara penutupan TMMD. Dengan penuh kelincahan dan keahlian, para peserta peresean memukau penonton dengan gerakan-gerakan yang ciamik serta taktik bermain yang menghibur. 

"Seni pertarungan peresean ini tidak hanya menghadirkan keseruan bagi penonton yang hadir, tetapi juga menjaga warisan budaya lokal agar tetap hidup dan dilestarikan," ujar Dandim 1620/Loteng Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara usai acara, Kamis (10/8/2023). 

Menurutnya, bahwa melalui acara penutupan TMMD tersebut tidak hanya berhasil melakukan berbagai kegiatan fisik untuk memperbaiki infrastruktur desa, tetapi juga berhasil mempererat tali persaudaraan antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, TMMD mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut. 

Tidak hanya itu, acara penutupan TMMD di Lombok Tengah juga dimeriahkan oleh berbagai pertunjukan seni dan budaya daerah suku Sasak seperti tarian tradisional dan gendang beleq yang menjadi alat musik tradisional yang sudah di kenal 

"Semua kegiatan ini berhasil menciptakan suasana meriah dan kebersamaan yang hangat di antara semua peserta yang hadir maupun bisa memberikan sensasi acara terasa hangat," kata Dandim 

Pertarungan peresean sebagai highlight acara telah membuktikan pentingnya melestarikan budaya lokal dalam upaya pembangunan dan pengembangan wilayah. Acara TMMD di Lombok Tengah tidak hanya berhasil dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga telah menjadi ajang yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian warisan budaya dan kebersamaan dalam mencapai kemajuan daerah," tandas Dandim.

Mn

Menkumham Yasonna H. Laoly Sebut Peran APH Sangat Penting Di Dalam Praktik Penegakan Hukum,



Policewatch-Denpasar.

Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.


“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Mn

Diduga Oknum Pejabat Tinggi Pemprov Tak Netral, Bawaslu NTB Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

 


 

Policewatch-Mataram.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, memastikan akan serius menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan salah satu pejabat tinggi Pemprov yang terlibat mengarahkan dukungan pada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua. 

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan ketidak netralan pejabat tinggi Pemprov NTB yang diduga sudah mengarahkan dan  mengkampanyekan Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilgub 2024. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kita peroleh, memang ada tindakan ketidak netralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB itu," tegas Umar kepada awak media, Rabu, 9 Aguatus 2023

Menurut dia, dari bukti yang dikantongi pihaknya itu, Bawaslu sudah langsung bergerak dengan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat teras di lingkup Pemprov NTB tersebut. 

Di mana, langkah yang dilakukan hari ini adalah bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. 

"Yang perlu diingat untuk urusan Pemilu dan Pilkada sudah ada lembaga negara yg mengurusnya. Yakni, KPU dan Bawaslu. Di situ, ASN itu tugasnya harus  fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh negara. Dan bukan terlibat dalam bentuk politik praktis apalagi menjadi tim sukses paslon," ujar Umar. 

Lebih lanjut ia memastikan bahwa Bawaslu NTB akan melakukan pemanggilan pada oknum pejabat teras Pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait sikap tidak netralnya tersebut.

Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan oknum pejabat teras Pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilgub 2024. 

"Insya Allah, besok kita akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui. Serta, ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar. 

Diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Nantinya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga saat Pilgub NTB, pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur.

Mn

Sanggup Tuntaskan Hutang, Dir Mi6 Beberkan Sosok PJ Gubernur NTB

 


Policewatch-Mataram

Sosok penjabat Gubernur NTB akan diisi oleh orang yang tidak terduga. Sosok penjabat ini diklaim oleh Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6,  Bambang Mei Finarwanto punya kemampuan membereskan beragam persoalan di Pemprov NTB. 

"Masalah yang masih tersisa besok itu soal piutang. Ada hutang Pemprov NTB pada pihak ketiga yang tidak sedikit, " kata Lelaki yang akrab disapa didu , Rabu 9 Agustus 2023 di Mataram 

Didu tidak menyebut detail nama yang dimaksud, namun ia memberi kisi-kisi bila penjabat tersebut memiliki keahlian membaca anggaran. Termasuk juga menyelesaikan beberapa hal terkait birokrasi. 

"Selain anggaran di era Zul-Rohmi ini yang paling kacau mengenai mutasi pejabat yang pagi, siang, sore, malam seperti hujan angin, " bebernya. 

Ia menyebut, gonta-ganti pejabat dalam birokrasi memang menjadi sesuatu yang wajar. Namun, bila pergantian itu tidak membawa dampak luas atau benar-benar dibutuhkan maka yang terjadi adalah instabilitas kinerja. 

"Sekarang sudah tidak dapat dibahas lagi kalau bicara kinerja dan program. Jabatan Zul-Rohmi tersisa sebulan 10 hari, " terangnya. 

Khusus mengenai hutang, kata mantan ED Walhi NTB ini, menjadi prioritas. Pasalnya, selain penjabat harus menuntaskan dengan pihak ketiga, harus mampu menyiapkan Pilkada NTB yang akan berlangsung di penghujung 2024.

"Cukup berat tugas penjabat ini nantinya. Pasti dari pusat tak sembarangan, " ucapnya. 

Didu tidak mengesampingkan tiga nama yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai Gubernur. Ada Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD Lalu Niqman Zahir, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.

"Ketiganya bagus-bagus saja, secara syarat sudah terpenuhi. Tapi, saya ada pandangan berbeda, " tukasnya. 

Didu menyebut, mekanismenya memang ada pengusulan dari DPRD Provinsi NTB kepada pusat. Tapi, yang harus dicatat pengusulan tersebut tidak final dan mengikat. Sesuai dengan aturan mengenai penentuan penjabat, pemerintah pusat memiliki otoritas menunjuk orang yang akan mengurus NTB satu setengah tahun ke depan.

"Ya masyarakat NTB jangan kaget kalau tiba-tiba yang datang (penjabat) namanya tidak pernah disebut, " katanya.

Ia justru mendorong elit politik di NTB, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat sanggup memberikan dukungan maksimal kepada penjabat Gubernur NTB. Memberikan masukan dalam segala aspek, baik politik, sosial, budaya, ekonomi maupun pembangunan. 

"Termasuk NGO/LSM harus menyokong penjabat Gubernur NTB. Karena banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dibereskan, " tegasnya. 

Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023.  PJ Gubernur untuk menakhodai NTB hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.

Kemendagri  menyerahkan daftar usulan calon PJ kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penentuan PJ Kepala daerah akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. 

PJ kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD akan tetap diakomodasi oleh Kemendagri sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi. Nanti dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir).

Mn

Gudang Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya Di Desa Kedungcangkring Disinyalir Tidak Memiliki Izin

 



POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO,- Zat kimia atau Bahan kimia berbagai macam jenis serta penggunaanya di antaranya  Asam Klorida (HCL) atau air keras, cairan ini adalah larutan asam kuat yang cukup pekat, kegunaanya untuk membersihkan permukaan logam atau penghancur logam, namun jika air keras terkena kulit, itu akan menyebabkan rasa sakit yang parah dan bahkan luka bakar, apalagi bila terkena mata akan menyebabkan kebutaan, maka dari itu penggunaanya serta perdaganganya di batasi oleh pemerintah dan di atur dalam Peraturan Mentri Perdagangan, 

Dimana dalam isi aturan tersebut salah satunya izin Pengecer harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Pengguna Akhir.

Seperti halnya Gudang penyimpanan bahan-bahan kimia Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dimana gudang tersebut warga menduga kuat tidak memiliki izin atau SIUB B2.

Hal ini diutarakan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari gudang tersebut.

"Jujur aja kami agak takut, disitu kan tempat buat menyimpan bahan-bahan kimia berbahaya, kami tidak tahu jenis-jenis bahan kimia yang di simpan di gudang tersebut, memang sih terkadang baunya sangat menyengat,"ujar salah satu warga yang namanya minta tidak di publikasikan. Selasa (08/08/2023)


Lebih lanjut ia mengatakan, pemiliknya memang orang sini, kami tidak berani untuk menegur atau melarang tempat tersebut dibuat untuk menyimpan bahan-bahan kimia.

"Yang kami harapkan, gudang tersebut tertutup rapi atau di tembok, supaya baunya agak berkurang, dan saya dengar-dengar gudang tersebut juga belum mengantongi izin resmi, tentunya harapan kami, pihak kepolisian baik itu Polsek Jabon atau jajaran Polda Jatim segera turun untuk mengecek apakah gudang tersebut sudah mengantongi izin atau belum, jika memang belum, mending di tutup aja, biar tidak ada resiko ke kami jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,"tegasnya.

Akan adanya hal ini, pemilik gudang yang disebut-sebut warga bernama "Opik" saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp di No pribadinya, dirinya enggan menjawab hingga berita ini di tayangkan. bersambung...(Dr)