Polres Loteng Kawal Kedatangan Pembalap dan Crew MotoGP di Bandara.

 


Policewatch-Lombok Tengah

 Kepolisian Resor Lombok Tengah melaksanakan pengamanan dan pengawalan kedatangan sejumah pembalap dan crew MotoGP yang tiba di bandara Bizam yang akan mengikuti ajang balapan MotoGP 2024 Series Mandalika. 

“ Ada 6 pembalap yang tiba di bandara diantaranya Marc Marquez, Marco Bezzecchi, Fabio Digi, Luca Marini, Alex Rins dan Raul Fernades, masing -masing para pembalap didampingi crew dan official, ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasubsektor Bizam IPDA M. Fajri, SH, Rabu (26/9).

Fajri mengatakan para pembalap, crew dan official tiba di bandara kemarin sekitar pukul 14.30 Wita menggunakan garuda Indonesia dan super jet air dan kami melakukan pengamanan dan pengawalan mulai dari pintu masuk kedatangan bandara hingga menuju kendaraan yang sudah disiapkan panitia. 

“Pengawalan kita lakukan untuk memastikan para pembalap aman selama perjalanan mulai dari pintu masuk kedatangan bandara hingga menuju kendaraan yang sudah disiapkan panitia MotoGP Mandalika 2024, ”Jelas Pajri. 

Selain itu, kata Fajri aparat kepolisian juga melaksanakan pengawalan jalur kepada para pembalap, crew dan official mulai dari bandara hingga menuju hotel tempat mereka menginap. 

“Alhamdulillah kegiatan pengamanan dan pengawalan para pembalap MotoGP berjalan aman dan lancar, ini berkat kerja sama semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan perhelatan MotoGP Mandalika 2024 yang aman, sukses dan lancar, ” tutup Pajri

Mn

JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa AY Terbukti Bersalah Divonis 14 Tahun Penjara


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AY yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa AY terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban ME dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan pidana kurungan.

Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.(Press Release)

jurnalis Bambang MD

Diduga Makan Gaji Buta, Warga Minta Transparansi Anggaran Desa, Aparat Penegak Hukum Diminta Bergerak Cepat


Policewatch-Lombok Tengah 

Polemik terkait dugaan BPD Desa Bunut Baok "makan gaji buta" semakin memanas. Setelah viral di media sosial, sembilan BPD Desa Bunut Baok akhirnya menggelar diskusi terbuka dengan salah satu warga Desa Bunut baok pada Minggu malam (21/09/2023) di rumah BPD Dusun Paok Tawah. Diskusi yang dimulai setelah salat Isya' ini bertujuan untuk mengklarifikasi statmen yang beredar di masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Ketua BPD menyampaikan peran dan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di desa. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan warga. Salah satu BPD perwakilan Dusun Begak, yang biasa disapa L Jhon, hanya menanyakan makna "makan gaji buta" yang ditujukan kepada mereka.

BPD perwakilan Dusun Grepek "Ramdan" menambahkan bahwa dalam setiap penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPEDES), mereka selalu berdiskusi dan mempelajari bersama dengan semua BPD kami Solid.katanya.

 Ia juga menyatakan senang dengan kritikan yang muncul, karena hal tersebut menandakan kepedulian warga terhadap anggaran desa yang besar.

M Nurman, salah satu warga Desa Bunut Baok, mempertanyakan secara spesifik tugas dan fungsi BPD dalam mengawasi anggaran desa. "Sesuai aturan, peran dan fungsi BPD sudah jelas. Apa saja yang diawasi dan apa jenisnya? Karena selama ini kami tidak tahu sebagai masyarakat," ujar M Nurman.

Ia juga meminta transparansi terkait pengawasan anggaran tahun 2023. "Kalo memang betul kami minta anggaran 2023 hasil pengawasan yang mana saja diawasi. Minta salinan RABEDES-nya, tunjukkan," tegas M Nurman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua BPD menyatakan akan menyampaikan permintaan warga kepada Pemerintah Desa pada hari Rabu. Namun, saat M Nurman mencoba menghubungi Ketua BPD untuk menanyakan salinan RABEDES, ia justru mendapat jawaban bahwa salinan tersebut tidak dapat diberikan.

"Harus narasumber yang ke kantor desa. Artinya, kalau sudah Ketua BPD yang ada kewenangannya, apa lagi kami. Saya bingung, masak seorang Ketua BPD tidak ada salinannya? Ya wajarlah kami duga ada persekongkolan. Pertanyaan kami sudah jelas," ungkap M Nurman dengan nada kecewa.

Ketidaktransparanan informasi dan sikap Ketua BPD yang terkesan menghindar semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa BPD Desa Bunut Baok memang "makan gaji buta". Warga berharap agar Pemerintah Desa segera memberikan penjelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran desa, serta menindaklanjuti tuntutan warga untuk mendapatkan salinan RABEDES.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa. "Jangan sampai setelah ribut baru dilakukan audit. Kami mohon kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa," tegas M Nurman.

Desakan warga ini menunjukkan keprihatinan mereka terhadap dugaan penyelewengan anggaran desa. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan penggunaan anggaran desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Mn

Aksi Demo di Kejagung Masa Teriak SZ Alias Leong Diduga Keterlibatan Korupsi Tambang Batubara di IUP PT ABS Senilai 555 M

 


POLICEWATCH-JAKARTA 

LSM KPK Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (25/9/2024). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 28 Agustus 2024.

Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Kejati Sumsel dalam menangani kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).

“Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 555 Miliar. Sayangnya Kejati Sumsel hanya fokus pada dugaan kelalaian pengawasan dan terkesan tidak berani menyentuh aktor intelektualnya,” kata Dodo.

Dalam aksi tersebut, Dodo juga membawa dua salinan Surat Keputusan (SK) Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera. Ia menegaskan, kedua SK tersebut memiliki nomor yang sama tetapi memiliki lampiran titik koordinat yang berbeda.



“Kami meminta Jaksa Agung segera mengambil alih kasus ini dan menangkap aktor intelektual yang menjadi biang keroknya. Dari SK ini sudah jelas, ada upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Bupati Lahat,” tegas Dodo.

Ditempat yang sama, D. Erwin Susanto dalam orasinya menyampaikan kritik terkait penetapan LD dan SA sebagai tersangka.

“Kami menduga LD dan SA hanya dijadikan kambing hitam. Seharusnya SZ alias Leong yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat yang lebih pantas dijadikan tersangka,” kata Erwin.

Erwin juga menunjukkan salinan SK jabatan LD yang menunjukkan bahwa pada saat terjadi pergeseran titik koordinat IUP, yang menjadi Kasi Pengawasan Teknis dan K3L adalah SZ.

“Kami menduga Kejati Sumsel diintervensi oleh pihak tertentu. Kami mendesak Jamwas untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel secara intensif,” imbuhnya.

Selain itu, LSM KPK Nusantara juga melaporkan dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2020 dan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Saat unjuk rasa, massa memblokir semua pintu masuk dan menggembok pagar Kejagung RI. Tak hanya itu, mereka juga membakar ban di depan pintu masuk utama.

Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika petugas keamanan memadamkan ban bekas yang dibakar massa di depan pintu masuk utama Kejagung. Massa sempat merespons dengan menaiki dan menggoyang pagar Kejagung.

Situasi akhirnya dapat dikendalikan dan gembok pagar dibuka pendemo setelah Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., mengajak perwakilan pendemo masuk ke dalam gedung Kejaksaan Agung untuk melakukan audiensi.

Dalam audiensi yang berlangsung hampir 1 jam tersebut, LSM KPK Nusantara membeberkan kronologi dan bukti yang mendukung adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini, dan akan menginformasikan perkembangan hasilnya paling lambat Selasa depan,” ungkap Lukman.

Unjuk rasa ini menjadi simbol perlawanan terhadap lambannya penegakan hukum di Sumatera Selatan, khususnya terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah. 


Jurnalis: Bambang MD

Jaga Desa, Cegah Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Sosialisasikan Rumah Restorative Justice


Policewatch-Batukliang

  Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung untuk menjaga desa-desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah gencar melakukan sosialisasi Rumah Restorative Justice.  Sosialisasi yang digelar di Desa Lendang Tampel, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada 25 September 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana di desa, khususnya yang melibatkan perangkat desa.

Acara yang dihadiri sekitar 70 orang dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan,  diawali dengan sambutan dari Nanda (Intel Kejaksaan) yang menyampaikan pesan Jaksa Agung. "Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk menjaga desa, termasuk di Lombok Tengah, agar tidak terjadi lagi tindak pidana yang tidak diinginkan. Seringkali perangkat desa dilaporkan dan dipidana, maka sosialisasi ini menjadi bentuk pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi lagi," tegas Nanda.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sekdis DPMD) Tahsin Badri dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa. "Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, terhindar dari kesalahan, dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas," ujar Tahsin Badri.


Sosialisasi Rumah Restorative Justice sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, mekanisme, dan manfaatnya bagi masyarakat Desa Lendang Tampel. Peserta sosialisasi mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Muhamad Hasbi QH, salah satu perangkat desa Lendang Tampel, menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. "Kami merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Penjelasan yang diberikan sangat mudah dipahami, sehingga kami dapat memahami dengan baik tentang Rumah Restorative Justice dan bagaimana kami dapat berperan aktif dalam proses penyelesaian konflik di desa," ungkap Muhamad Hasbi QH.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lendang Tampel dan mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka membangun kesadaran hukum dan mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Pewarta 

M Hasbi QH

DPO Kejati Sumsel Bangun Istana Uang Hasil Korupsi Senilai 7 M


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG 

Tinggi Sumatera Selatan telah menemukan bukti keterlibatan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan kepada wartawan konferensi Pers saat ini penyidik tengah menelusuri sebuah rumah berlantai tiga yang beralamat di perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Vanny, penyidik segera memanggil istri tersangka R sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas informasi terkait rumah yang baru selesai di renovasi pada tahun 2023 itu.

Penyidik, tambah Vanny, telah memperoleh bukti dugaan keterlibatan tersangka R menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar 

"Indikasinya tengah ditelusuri oleh Penyidik, apakah dana tersebut hanya dinikmati tersangka atau ada masuk ke orang lain," kata Vanny.


Jurnalis: Bambang MD 

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta -Cikampek



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA 

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,

Rabu (25/9/2024) dalam keterangan tertulis kepada wartawan adapun 

RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s.d. 2020.

UH selaku Direktur Utama PT Tensindo.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


jurnalis : Bambang MD

LEGEWARMAN SIP, Calon Wakil Bupati No. 3, Hadir di Maulid Nabi di Dusun Embun, Tunjukkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Masyarakat


Policewatch-Lombok Tengah

LEGEWARMAN SIP, calon wakil bupati dengan nomor urut 3, menunjukkan komitmennya untuk dekat dengan masyarakat dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Embun, Desa Sukarare, Kecamatan Jonggat, pada tanggal 24 September 2024. Acara yang penuh khidmat ini menjadi bukti nyata LEGEWARMAN SIP dalam membangun silaturahmi dan menebarkan nilai-nilai luhur Islam di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, LEGEWARMAN SIP menyampaikan pesan penting tentang pentingnya meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa nilai-nilai seperti kejujuran, kasih sayang, dan toleransi sangat penting untuk membangun masyarakat yang damai dan sejahtera.

"Sebagai calon pemimpin, saya berkomitmen untuk selalu dekat dengan masyarakat dan mendengarkan aspirasi mereka," ujar LEGEWARMAN SIP. "Melalui acara seperti ini, saya berharap dapat mendekatkan diri dengan masyarakat dan menebarkan nilai-nilai positif yang dapat bermanfaat bagi kita semua."

Hadirnya LEGEWARMAN SIP di acara Maulid Nabi ini disambut antusias oleh warga Dusun Embun. Mereka merasa terharu dan termotivasi dengan pesan-pesan yang disampaikan oleh calon wakil bupati tersebut.

"Kami sangat senang LEGEWARMAN SIP mau hadir di acara kami," ungkap salah seorang warga. "Kami berharap beliau dapat menjadi pemimpin yang amanah dan peduli terhadap rakyat."

Kehadiran LEGEWARMAN SIP di acara Maulid Nabi ini diharapkan dapat semakin memperkuat citranya sebagai calon pemimpin yang dekat dengan rakyat dan memiliki komitmen untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

 Mn


Policewatch-Lombok Tengah

 Suasana di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok Tengah dipenuhi dengan semangat dan antusiasme pagi ini, Rabu (25/9). Kedatangan logistik MotoGP 2024 Series Mandalika tahap IV menandai semakin dekatnya perhelatan akbar balap motor dunia di Sirkuit Mandalika.

Sebuah pesawat cargo Qatar Airways type B773F mendarat di Bizam sekitar pukul 06.05 Wita, membawa 222 pieces logistik yang diangkut dari Doha menuju Lombok dengan rute Doh-Lop-Hkg. Kasubsektor Bizam IPDA M. Fajri, SH, mewakili Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, menjelaskan proses unloading (bongkar muat) berlangsung lancar dan logistik segera diangkut menuju Sirkuit Mandalika menggunakan empat mobil trailer.

"Logistik ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan event MotoGP 2024 yang akan diselenggarakan di Sirkuit Mandalika mulai tanggal 27 s/d 29 September 2024," ujar Fajri. "Kami berharap situasi keamanan dan kelancaran seperti ini dapat terus terjaga hingga pergelaran MotoGP berlangsung."

Kehadiran logistik ini menandakan kesiapan Lombok Tengah dalam menyambut para pembalap dan penggemar MotoGP dari seluruh dunia. Sirkuit Mandalika yang telah dipersiapkan dengan matang siap bergemuruh dengan suara mesin balap dan sorak sorai penonton.

Semoga perhelatan MotoGP 2024 di Lombok Tengah dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi pariwisata dan perekonomian daerah.

Mn

Oknum Debt Collector PT Sinar Mentari Diduga Tipu Teman Kost, Gasak Motor di Mataram!


Policewatch-Lombok Tengah.


, 25 /09/ 2024 -  Seorang nasabah FIF, Lukman, warga Dusun Bangsal Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang Lombok Tengah, melaporkan dugaan penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh oknum debt collector PT Sinar Mentari. Kejadian ini terjadi pada Selasa sore, 24 September 2024, di sebuah kost di kawasan Matataman.

 

Lukman menceritakan kronologi kejadian yang membuat dirinya geram.  Motor Beat hitam dengan nopol DR 4207 UL miliknya, yang biasa dipakai anaknya kuliah,  diparkir di kost tempat putranya tinggal.  Saat itu, anaknya sedang kuliah di kampus dan tidak menggunakan motor tersebut.

 

Namun, tanpa sepengetahuan Lukman, oknum debt collector datang ke kost dan mengelabui teman kost putranya, Muh Ikti Barul Kholis. Oknum tersebut beralasan ingin menitipkan surat peringatan dan meminta Barul Kholis untuk menyerahkan motor dengan alasan agar pemilik kendaraan tidak perlu pulang dari kampus.

 

Barul Kholis,  yang percaya dengan alasan tersebut,  menyerahkan motor kepada oknum debt collector.  Namun,  saat sampai di kantor PT Sinar Mentari,  motor tersebut ditahan dan Barul Kholis dipaksa menandatangani surat penyerahan secara sukarela.

 

"Saat itu,  Barul Kholis sempat menelepon saya,  namun oknum debt collector itu tidak mau bicara," ujar Lukman dengan nada kesal.

 

Lukman yang merasa terkejut dan geram dengan kejadian ini mempertanyakan cara kerja oknum debt collector tersebut yang tidak sesuai prosedur. "Saya bukan mempersoalkan macet kredit,  tapi cara mereka yang tidak sesuai prosedur," tegasnya.

 

Lukman menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. "Kejadian ini akan kami laporkan agar oknum debt collector tidak semena-mena," tegasnya.

 

Penting untuk ditekankan bahwa kejadian ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan seluruh debt collector . Sebagian besar debt collector bekerja sesuai SOP dan taat aturan.

 

Pihak PT Sinar Mentari belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian ini.

 

Awak Media policewatch NTB,akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru .


" MN "