MA Memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan



Red, policewatch.news,- Mahkamah Agung memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4) malam.

“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.

Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.

Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.

“Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.

Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga orang hakim, satu orang ketua pengadilan negeri, dan satu orang panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi mengenai putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka, antara lain, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Pewarta : BamMD
Editor : MRI
Copyridht@ policewatch.news

Windy Idol Kembali di Panggil KPK terkait kasus TPPU di Mahkamah Agung

 


Windy Yunita Ghemary

red, policewatch.news,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita alias Windy Idol terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS), terkait penyidikan kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4).

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Pewarta : Kermanto
Editor : MRI
Copyright: policewatch.news

Polda NTB Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik: Menuju Polri yang Lebih Terbuka dan Humanis

 


Policewatch-Mataram

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Rabu (23/4/2025) di Ballroom Hotel Lombok Astoria, Mataram.  Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian, khususnya dalam mengelola informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bimtek yang bertema "Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, jajaran fungsi kehumasan se-Pulau Lombok, dan personel humas dari Pulau Sumbawa secara virtual.  Materi disampaikan oleh Karo PID Mabes Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K., dan perwakilan Komisioner PPID NTB.

Kapolda NTB menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam era keterbukaan informasi,  mengingatkan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan akses publik terhadap informasi.  Sementara itu, Kadiv Humas Polri (dalam amanat yang dibacakan Karo PID) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan komitmen Polri untuk menjadi lebih profesional dan humanis,  menimbang pentingnya menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

Bimtek ini diharapkan membekali personel humas Polri dalam mengelola informasi publik secara cerdas dan profesional,  meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.  Kegiatan ini sejalan dengan upaya Polri untuk menghadirkan citra yang lebih humanis melalui transparansi informasi.

 Jurnalis

Mamen

Ayah Biadab di Lombok Tengah: 5 Kali Perkosa Anak Kandung, Lahirkan Bayi di Tengah Ancaman Maut


 Policewatch-Lombok Tengah. 

Peristiwa  kekerasan seksual yang mengguncang hati masyarakat Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seorang ayah berinisial H (58) ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri, RI (23), hingga lima kali.  Perbuatan keji tersebut mengakibatkan RI hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 15 April 2025 di rumah pelaku.

Kronologi kejadian bermula pada Agustus 2024.  H memanggil RI dengan alasan membutuhkan bantuan membuat kopi.  Setelah itu, ia memaksa RI memijatnya dengan alasan sakit.  Namun, di tengah pijatan, H tiba-tiba menarik tangan RI, membekap mulutnya, dan memperkosanya sambil mengancam akan membunuh jika korban melawan. 

 Peristiwa mengerikan ini tak hanya terjadi sekali.  Selama beberapa minggu berikutnya, H mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, meminta bantuan RI dan kemudian memperkosanya dengan ancaman kekerasan.

Puncaknya, pada 15 April 2025 pukul 02.00 WITA, RI melahirkan bayi laki-laki di rumah H, disaksikan oleh kakak tiri korban, MF.  Setelah melahirkan, RI menceritakan semuanya kepada keluarga, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan H.  Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.  

Kasus ini menjadi sorotan tajam tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama dari pelaku yang berada di lingkungan terdekat korban. 

 Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.  Hukuman berat diharapkan dapat diberikan kepada pelaku atas perbuatannya yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan ini.  

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Mamen

Bersama 300 Purnawirawan TNI, Try Sutrisno Samapaikan 8 Tuntutan Dan Dukung Pencopotan Gibran sebagai Wapres

 


red, policewatch.news,- Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. 

Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional


Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. 

Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

Forum Purnawirawan TNI ada Delapan Tuntutan yang mereka sampaikan, Pernyataan itu dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan: 

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. 
    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan            pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 
    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan                rakyat dan merusak lingkungan. 
    4. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. 
    5. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. 
    6. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan                    Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). 
    7. Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. 
    8. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap            melanggar hukum. 

Tuntutan Pencopotan Gibran,  Proses Inkonstitusional? Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah. 

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang. 

Sementara itu PSI dan Golkar Menolak Keras Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi. “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran. “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji. Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. 

Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi. “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran. 

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

Penulis: M Rodhi Irfanto


Pelantikan Kepala Desa se-Lombok Tengah, Kamis 24 April 2025

 


Policewatch-Lombok Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan melantik kepala desa terpilih dan mengambil sumpah jabatan mereka pada Kamis, 24 April 2025.  Hal ini disampaikan melalui surat undangan resmi Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP., bernomor 00/OPMD/2025 tertanggal 21 April 2025.  Acara pelantikan akan dilangsungkan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, pukul 09.00 WITA.

Surat undangan tersebut menyebutkan bahwa pelantikan ini ditujukan kepada kepala desa terpilih (daftar terlampir), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan seluruh perangkat desa.  Kehadiran mereka sangat diharapkan untuk menyaksikan dan turut serta dalam acara penting ini.

"Sehubungan akan dilaksanakannya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Saudara sebagai Kepala Desa… diharapkan kehadirannya dengan mengikutsertakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa," demikian bunyi sebagian isi surat undangan tersebut.

Bupati juga memberikan arahan mengenai pakaian yang harus dikenakan para undangan.  Kepala desa diwajibkan mengenakan PDU/sepatu putih, Ketua BPD batik lengan panjang, celana hitam dan peci hitam, serta Ketua TP PKK mengenakan kebaya.  Demi kelancaran acara, seluruh undangan diimbau hadir pukul 08.00 WITA untuk persiapan dan gladi bersih.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti para kepala desa terpilih dalam memimpin dan memajukan desanya.  Semoga dengan dilantiknya para kepala desa ini, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Tengah dapat semakin meningkat.

Jurnalis

Mamen

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Rp1,7 Miliar: Penyelidikan Kejari Berlanjut, LIDIKKRIMSUS RI Dukung Proses Hukum

 


 Policewatch-Lahat. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.  Besaran dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,7 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024.  Meskipun KONI Lahat telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp442 juta ke kas daerah, proses penyelidikan tetap berlanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, M. Fadli Habibi, menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung.  Sejumlah saksi, termasuk mantan pengurus KONI Lahat periode 2023 (dengan inisial KB, AM, WT, dan AD), telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut.  Bapak Habibi menambahkan bahwa setelah proses penyelidikan selesai, pihaknya akan mengekspos hasil temuan dan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Lembaga Independen Investigasi Kriminal Khusus (LIDIKKRIMSUS) RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.  Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto SH, menekankan pentingnya mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan mempertanggungjawabkan kerugian negara.  LIDIKKRIMSUS RI berkomitmen untuk mengawal proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Lahat, Benny, menyatakan telah menginstruksikan kepada mantan Ketua KONI Lahat untuk mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan BPK RI.  Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.  Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

Jurnalis

"Bambang MD"

Truk Batubara Kota Lahat Abaikan Aturan, Warga Mengeluh

 



POLICEWATCH-LAHAT

 Keluhan warga Lahat terkait truk batubara yang masih melintas di jalan umum, khususnya di dalam kota, kembali mencuat.  Pada Senin malam (21/4), pukul 21.00 WIB,  truk-truk batubara dengan muatan diduga melebihi tonase terlihat di Simpang Lembayung, menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di perlintasan kereta api.  Salah satu warga, Las, mengungkapkan kekesalannya karena jalan umum digunakan untuk angkutan batubara yang seharusnya memiliki jalur khusus.

Dampak negatif dari aktivitas ini sangat terasa.  Warga mengeluhkan kebisingan, jalan yang kotor akibat ceceran batubara, debu yang mencemari lingkungan, dan ancaman kesehatan akibat polusi udara.  Las mendesak Pemerintah Daerah Lahat, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera mencari solusi agar truk batubara tidak lagi melintas di dalam kota, terutama di depan Hotel Santika. Ia meminta langkah tegas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara.

Peraturan yang dilanggar jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang memberikan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelanggar.  Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengangkutan batubara. 

 Revisi UU Minerba bahkan menekankan perlunya perusahaan tambang membangun jalan khusus, bukan lagi menggunakan jalan umum.  Perda dan Pergub di beberapa daerah, termasuk Sumatera Selatan, juga mengatur larangan serupa.  Meskipun ada beberapa surat edaran yang memberikan toleransi,  kenyataannya, dampak negatif bagi warga Lahat sangat signifikan dan perlu segera ditangani.  Para ahli juga sepakat bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 Jurnalis

Bambang MD

Berikut Enam Layanan Publik Yang Diresmikan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid ,Di Pasar Modern Cisauk ,Apa Saja?



policewatch.news.Tangerang,Senin21April 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten,

Resmi  membuka enam gerai pelayanan publik di PasMod Intermoda BSD City, Kecamatan Cisauk, Untuk  mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses layanan publik.

Pada hari Senin,21 April 2025 Bupati Tangerang HM.Maesyal Rasyid  di dampingi oleh  Para Kepala dinas  dan jajaran terkait, Muspika,Camat Cisauk, Para kepala Desa,Polsek Cisauk, Polres Tangerang dan Jajaran  Sinarmas land selaku pengelola Pasar Modern Cisauk.

Tampak Pula Tokoh masyarakat Cisauk HIS 7 H.Endang Iskandar,Tokoh Agama dan Tokoh Pendidikan Se Cisauk.



Dalam Sambutannya  Maesyal Rasyid mengatakan ; "pembukaan gerai layanan publik tersebut kolaborasi antara pengelola Pasar Intermoda dan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat setempat Khusus Kecamatan Cisauk,Pagedangan,Legok,Kelapa dua  dan sekitarnya" .


“Untuk layanannya dari pemerintah yaitu terkait administrasi kependudukan (Disdukcapil), jadi masyarakat sambil belanja bisa juga melangsungkan pengurusan keadministrasian. setidaknya ada enam Unit Gerai layanan Yaitu Samsat dari provinsi dan kepolisian.

layanan pajak (Bapenda), BPJS, Baznas, DPMPTSP, dan BPOM,”  Ujar Bupati Terpilih 2024 bersama Intan Narulita, Senin (21/4/2025) 

( Bupati Tangerang Maesyal Rasyid)


 Dari beberapa layanan publik yang yang resmi di buka  didukung oleh instansi lainya  dibuka dengan menyesuaikan jam operasi tempat perbelanjaan Pasar modern Cisauk yang Ter integrasi dengan Stasiun Kereta api Cisauk dan Feeder Bus Sinar Mas.


Harapanya pembukaan gerai di pasar moderen ini akan mendorong pihak swasta atau pengelola pusat perbelanjaan yang lain untuk berperan aktif memfasilitasi sarana pelayanan publik Pemkab Tangerang. 


Sebab dengan begitu secara tidak langsung layanan itu akan juga meningkatkan kunjungan di lokasi tersebut dan juga meramaikan Pasmod Cisauk dan tentunya menambah omzet para pedagang .


“Langkah ini kita lakukan sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam menyampaikan permohonan pelayanan dasar yang diperlukan,” ujarnya.


Maesyal mengungkapkan kehadiran gerai publik ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya aksi pungutan liar (pungli), dimana selama ini masyarakat selalu disulitkan oleh aksi-aksi pungli yang dilakukan oknum petugas layanan tersebut.

“Dengan begitu aksi yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisir. Jadi jangan ada lagi para pegawai yang meminta imbalan. Harusnya kita mempermudah, karena itu sudah tugas pemerintah memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, bila ditemukan Masih ada Petugas yang meminta Pungutan  imbalan /upah kepada Masyarakat yang mengurus misal KTP,KK dan pengurusan lainnya Tolong di laporkan ,Kita akan Menindak Tegas, kabupaten Tangerang Telah Mencanangkan God government,Pelayanan Penuh senyum ,Ramah dan Transparan Bebas Pungli” Ujar Maesyal Rasyid di depan Para Jurnalis .


 (Maesyal RasyidBersama para Jurnalis)

Pelayanan publik yang telah dimiliki Pemkab Tangerang, kata dia, ada di dua lokasi yaitu Gerai pelayanan di Mal Ciputra dan Pasar Moderen Intermoda Cisauk Kabupaten Tangerang.


“Ini hasil kolaborasi bersama swasta yaitu BSD City dan Sinar Mas Land. Nantinya  akan kita buka di wilayah Tangerang Utara, silahkan bagi masyarakat sekitar Kecamatan Cisauk ,Pagedangan,Legok,Kelapa dua dan sekitarnya untuk memanfaatkan Pelayanan Publik dari Pemkab Tangerang” .Ujarnya



Team Redaksi (H.wahid)