Usai Didemo, Desak Surat Kejagung RI, Kasi Penkum Kejati Sumsel Rapat Bersama Ass Intelijen masih ditelaah

  



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Koalisi LSM Sumsel Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumsel, kemarin meminta pihak kejaksaan tinggi agar surat dari Kejagung RI nomor : R-183/ K.3/Kph. 4/04/ 2023, Tgl 27 April 2023 terkait dugaan SPPD di Sekretariat dewan Kabupaten Lahat, anggaran APBD Tahun 2020 senilai Rp 60 M 

Dimana adanya dugaan perjalanan dinas keluar kota dimasa pandemi covid 19, digunakan dan pada tahun itu Indonesia dilanda covid 19, sehingga pemerintah pusat maupun daerah melarang melakukan perjalanan dinas keluar kota baik ASN, Kepala daerah se - Indonesia, dan ada aturan PPKM,dan memakai masker pada tahun 2020, sehingga di seluruh Indonesia anggaran APBD Tahun 2020, adanya berpotensi kerugian negara, ujar " Amrullah

Sementara itu wartawan policewatch.news kemarin (26/6) akan menemui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulita Eka Sari.SH.MH salah satu petugas bagian laporan ibu kasi penkum sedang rapat dengan Intel, belum bisa ditemui ujarnya

Berita sebelumnya Masa Aksi Minta di Kejati Sumsel  Surat dari Kejagung RI ditindaklanjuti Terkait Dana Covid 19 2020 senilai 81 M.


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Puluhan masa aksi koalisi LSM Sumsel Bergerak menggelar aksi damai didepan kantor Kejati Sumsel Senin (26/6/2023)

Amrullah dalam orasinya mendesak agar pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti surat dari Kejagung RI, terkait dugaan perjalanan dinas keluar kota di Sekretariat DPRD Lahat, nilai nya sangat fantastis 81milyar, kata " Amrullah dalam orasinya,

Lebih lanjut saya meminta tim penyidik Kejati Sumsel untuk bekerja menindaklanjuti laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, kami mendesak kasus ini diungkap, biarpun saat ini masih dalam penelaahan,dari pihak Kejati Sumsel,

Tambah Amrul bahwa pada tahun 2020 kita dilanda pandemi covid19, tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun dalam kota dugaan SPPD Fiktif ini pihak Kejati Sumsel secepatnya diungkap jangan tumpul diatas tajam dibawah terangnya

Dalam aksi ini ada tulisan " usut dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD Lahat dan Pemkab lahat tahun 2020/2021"

Terpisah Kejati Sumsel melalui kasi penkum Venni menjelaskan kepada policewatch.news Senin (26/6)  ini bukan Sprindik, tapi pelimpahan berkas dari Kejagung RI, namun ini masih kita telaah dulu dan kita pelajari, dan yang jelas pihaknya masih tahap penelaahan ujarnya.

Kasi Intel Kejati Sumsel Dian menjelaskan ini surat ini bukan Sprindik,tapi surat pengantar dari Kejagung RI, untuk diserahkan kepada Kejati Sumsel dia menjelaskan kepada wartawan. 

Aksi ini di jaga dari aparat kepolisian dari Polrestabes, dan kondisi kondusif.(tim/ Bersambung)

AKBP Koko Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel dipromosikan Jabat Kapolres Muratara




SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - AKBP Koko Ariyanto Kasubdit 3 pidkor Polda Sumsel dipromosikan menjabat Kapolres Muratara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram dengan No.ST /1395 /VI/ KEP/ 2023.

Terkait mutasi di jajaran Polda Sumsel tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM membenarkan.

"Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa. Sebagai tour of duty personel,” kata Supriadi.

Di antaranya, jabatan Kasatlantas Polrestabes Palembang dari AKBP Rendy Surya Aditama SIK SH digantikan oleh Kompol Emil Eka Putra. Rendy dimutasikan sebagai KBO Ditlantas Polda Sumsel.

Rotasi juga terjadi di jajaran Polsek Polrestabes Palembang, Kapolsek Sukarami dijabat oleh Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pejabat lama, Kompol Dwi Satya Arian SIK MH dipromosikan sebagai Wakapolres Banyuasin.

Sedangkan Posisi Kompol Ikang digantikan oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan.

Lalu, Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi diangkat sebagai PS Sespripim Polda Sumsel.

AKP Dwi digantikan oleh Iptu Ayu Tiara Okta Dita STK SIK yang sebelumnya sebelumya PS Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kemudian, Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus, SE dipromosikan sebagai Kabag Ops Polres Empat Lawang.

Posisinya digantikan oleh Kompol Tatang Yulianto SIK MH yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Lubuklinggau.

Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana SIK digeser menjadi Kapolsek IB I menggantikan Kompol Rian Suhendi SPT SIK yang mengikuti Dik Sespimen Polri.  

Jabatannya Ginanjar digantikan oleh AKP N Ismail ST yang sebelumnya sebagai Kabag Ops Polres Muratara.

Jabatan Kapolsek IB II, Kompol Irene SIK digantikan Kompol Wira Satya Yudha SIK yang sebelumnya Kabag Ops Polres Empat Lawang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, mutasi terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumsel tersebut dilakukan terhadap Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Kapolres Muba AKBP Siswandi digantikan AKBP Imam Safii yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyuasin. Sementara AKBP Siswandi mendapati jabatan baru sebagai Kasubagtoring Bagdumas Rorenmin Itwasum Polri," ujar Supriadi, Senin (26/6/2023).

Komjen Suntana Diangkat Jadi Kabaintelkam

Lalu, posisi Kapolres Banyuasin digantikan, AKBP Ferly Rosa Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Muratara. Kemudian Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Kemudian, AKBP Indra Arya Yudha yang sebelumnya menjabat Kapolres OKU Selatan dimutasi menjadi Kapolres Lubuklinggau. Lalu, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Kasubagdalops Bagfasdal Rodalops Sops Polri menjabat sebagai Kapolres OKU Selatan.

Sedangkan, untuk lingkup Polda Sumsel yang juga dimutasi yakni Wadir Res Narkoba AKBP Djoko Lestari ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Baintelkam Polri.

Beberapa Perwira polisi di Polrestabes Palembang yang di mutasikan jabatannya yakni, AKBP Rendy Surya Aditama, yang sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Palembang, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel.

Kemudian untuk jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polrestabes Palembang, yakni Kompol Emil Eka Putra, dari Koorspripim Polda Sumsel. Kompol Rian Suhendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat I Palembang, dimutasikan sebagai pamen RO SDM Polda Sumsel, dalam rangka DIK Sempimen Polri.

Posisi Wakapolri Bergeser, Berikut Daftar Lengkap Pati Polri yang Dirotasi

Jabatan baru sebagai Kapolsek IB I Palembang, di isi oleh Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Ilir Timur I Palembang.

Sementara jabatan baru sebagai Kapolsek IT I Palembang, yakni AKP M Ismail, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagops Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumsel.

Selanjutnya Kompol Irene, sebelumnya adalah Kapolsek Ilir Barat II Palembang, di angkat dalam jabatan barunya sebagai Kasubbagrenminops Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel.

Kompol Wira Satria Yudha, Kabag Ops Polres Empat Lawang, di angkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolsek Ilir Barat II Palembang, menggantikan Kompol Irene.(Bambang MD)

Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Sistem Deteksi dan pencegahan Dini Terhadap Konflik Masyarakat

 .



PASURUAN POLICEWATCH,news Dalam rangka menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Masyarakat.Senin (26/06/2023)

Acara yang di gelar di Wisata Kebun Mangga, yang beralokasi di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini berlangsung Sekitar pukul 09.00 WIB, Hingga selesai.Adapun  Tujuan digelarnya Sosialisasi guna untuk pembinaan pencegahan konflik ditengah tengah masyarakat di Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Edy Supriyanto, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

H. M. Sudiono Fauzan, S.Ag., M.M. Serta para Lembaga Pemantau Pemilu  se-Kab Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pemilu Independen Kabupaten Pasuruan (APPIK), dan ada sekitar 100 peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Acara dibuka oleh Eddy Supriyanto Kadis Bakesbangpol dan  dalam sambutannya ia mengatakan, " Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana pada saat ini kita bisa hadir dalam rangka giat pada pagi ini," ucapnya

"Maksud dan tujuan dalam pelaksanaan ini, Sambung Kadis , Para Peserta agar mengetahui tentang  Pembinaan sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Terhadap Konflik Masyarakat. Dimana Pemaparannya akan di lakukan oleh Nara sumber nanti, " Ungkapnya

Dan Dalam hal ini  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M. Sudiono Fauzan, S.Ag., M.M,  menyampaikan, " Kegiatan ini dalam rangka kesiapan dan kesiagaan kita dalam menghadapi Given Pemilu  Maraton kedepannya. Dengan di awali pemilu lokal Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan insyallah pada akhir tahun ini. Kalau tidak salah akan ada 47 Pilkades di wilayah Kabupaten Pasuruan," ucap Mas Dion sapaan akrabnya.

Selanjutnya, tambah  Mas Dion, Pilkada pada Tahun 2024 Sejarah Pertama kalinya Pemilu Serentak, betul betul serentak di Indonesia. Belum pernah dalam penyelenggaraan Pemilu sebelumnya seperti Pemilu yang akan datang di Tahun 2024 ini. Dan ini kalau memang benar benar terjadi akan jadi sejarah terbesar dengan adanya pemilu paling Serentak dalam panjang sejarahnya.

Terlepas itu, lanjut Mas Dion, Pemilu menurut dari pengalaman selama ini  banyak menimbulkan Potens kerawanan potensi gesekan potensi pertikaian di masyarakat. Akan tetapi Alhamdulillah semakin kesini  semakin dewasa. Mana Demokrasi kita semakin bagus, konflik itu semakin menurun. Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat akan menjadi penyebab minimnya Konflik konflik tersebut.

"Konflik demokrasi ditingkat lokal yang paling rawan ialah pada pemilihan Kepala Desa, Karena antar pendukung tidak di batasi oleh wilayah yang luas, Biasanya antar tetangga, akan tetapi Masyarakat sekarang sudah banyak yang pintar dalam menyikapi Pilkades. Mereka tenang dan tidak mau ditunggangi oleh oknum oknum yang mau memanfaatkan situasi tersebut, " imbuhnya 

Mas Dion juga menambahkan, "Harapannya pemilu yang akan datang ini bisa aman dan kondusif tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, Seperti halnya kejadian kejadian yang sudah sudah pada pemilu sebelumnya," pungkas pria berkacamata tersebut.(sy)

Masa Aksi Minta di Kejati Sumsel Surat dari Kejagung RI ditindaklanjuti Terkait Dana Covid 19 2020 senilai 81 M

 .



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Puluhan masa aksi koalisi LSM Sumsel Bergerak menggelar aksi damai didepan kantor Kejati Sumsel Senin (26/6/2023)

Amrullah dalam orasinya mendesak agar pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti surat dari Kejagung RI, terkait dugaan perjalanan dinas keluar kota di Sekretariat DPRD Lahat, nilai nya sangat fantastis 60 milyar, kata " Amrullah dalam orasinya,

Lebih lanjut saya meminta tim penyidik Kejati Sumsel untuk bekerja menindaklanjuti laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, kami mendesak kasus ini diungkap, biarpun saat ini masih dalam penelaahan,dari pihak Kejati Sumsel,


Tambah Amrul bahwa pada tahun 2020 kita dilanda pandemi covid19, tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota maupun dalam kota dugaan SPPD Fiktif ini pihak Kejati Sumsel secepatnya diungkap jangan tumpul diatas tajam dibawah terangnya

Dalam aksi ini ada tulisan " usut dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD Lahat dan Pemkab lahat tahun 2020/2021"

Terpisah Kejati Sumsel melalui kasi penkum Venni menjelaskan kepada policewatch.news Senin (26/6)  ini bukan Sprindik, tapi pelimpahan berkas dari Kejagung RI, namun ini masih kita telaah dulu dan kita pelajari, dan yang jelas pihaknya masih tahap penelaahan ujarnya.

Kasi Intel Kejati Sumsel Dian menjelaskan ini surat ini bukan Sprindik,tapi surat pengantar dari Kejagung RI, untuk diserahkan kepada Kejati Sumsel dia menjelaskan kepada wartawan. 

Aksi ini di jaga dari aparat kepolisian dari Polrestabes, dan kondisi kondusif.(Rodhi)

Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri sesuai Surat Telegram Rotasi Pati Polri




Jakarta policewatch.news, -- Polri melakukan sejumlah rotasi jabatan di tingkat Pejabat Tinggi (Pati). Diantaranya adalah posisi Wakapolri yang nantinya akan dijabat oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sendiri di rotasi menjadi Pati Mabes Polri dalam rangka memasuki masa pensiun. 

Polri sendiri menerbitkan lima surat telegram yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023. Yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel. ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel. 

ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel. ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel. Dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

"Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. 

Adapun beberapa rotasi Pati Polri itu diantaranya;

PJU Mabes Polri 

- Wakapolri Komjen Agus Andrianto

- Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

- Kabaintelkam Polri Komjen Suntana 

-Asops Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca.

Rotasi Kapolda. 

- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi

-Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar 

- Kapolda Bali Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra. 

Rotasi Wakapolda 

- Wakapolda Sulteng Brigjen Soeseno Noerhandoko 

- Wakapolda Bengkulu Brigjen Agus Salim 

- Wakapolda Malut Brigjen Samudi 

- Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin 

- Wakapolda Kalbar Brigjen Roma Hutajulu 

- Wakapolda Bali Brigjen I Gusti Kade Budhi Harryarsana.**Bambang MD**

Koalisi LSM Sumsel Bergerak Gelar Aksi Di Kejati, Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas APBD 2020 di DPRD Lahat




SUMSEL  - POLICEWATCH.NEWS Koalisi LSM Sumsel yang tergabung yaitu LSM Puskokatara,GMMP RI LIDIK KRIMSUS RI dan juga LSM PUDI Sumsel) Senin tanggal 26 Juni 2023, akan menggelar aksi di halaman kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, 

Baca juga :terkait Anggaran 81M yang diungkap LSM KPK Sekwan DPRD Lahat Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan 

Hal ini disampaikan oleh Amin Teras Ketua LSM GMMP RI membenarkan hari Senin ini menggelar aksi damai didepan halaman kantor Kejati Sumsel, mendesak berdasarkan surat Sprindik Kejagung RI,


1,SPPD diduga fiktif di sekwan DPRD Lahat 81 M, dimasa covid 19 tahun 2020, ASN melakukan perjalanan dinas keluar kota, Anggota DPRD Lahat, 23 M, dimana kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM, Kejagung RI, keluar surat nomor : R-183/K.3/Kph.4/04/2023 surat ini sudah diteruskan pada Tanggal 27 April 2023 di Kejati Sumsel,

Baca juga : Bocor Halus Surat dari Kejagung, LSM KPK Rencana Gelar Aksi Demo Di Kejati Sumsel,Desak Periksa Sekwan Lahat 

Bocornya surat tersebut diatas kami minta kepihak penyidik Kejati Sumsel kasus ini untuk ditindaklanjuti kata " Amin aktivis kawakan yang sering melakukan aksi demo di Sumsel.


Di samping itu kepada bapak Kejati Sumsel segera turunkan Tim untuk melakukan investigasi ke Lahat, khususnya Sekwan DPRD Lahat segera dipanggil dan ASN yang terlibat, " pinta Amin

Senada juga disampaikan Amrullah hari ini  Senin koalisi LSM Sumsel Bergerak akan menggelar aksi di depan kantor Kejati Sumsel, kami mendesak agar kasus covid 19,di DPRD Lahat secepatnya ditindaklanjuti nilai nya sangat Fantastis 60 M, SPPD diduga Fiktif Indonesia sedang dilanda covid 19 tahun 2020,dan dinyatakan zona merah saat itu, di seluruh Indonesia, baik kabupaten dan kota dilarang melakukan perjalanan dinas,bagi ASN maupun pejabat negara ujar " Amrullah

Baca jug : Kasus YE Berlanjut,Empat ASN Termasuk Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Serahkan Dokumen 

Seperti contohnya beberapa dinas di kabupaten lahat sudah diperiksa di Polda Sumsel Dinas BPBD,Dinas Kesehatan, Dinas PPKAD, Direktur RSUD, Dinas Pertanian,berdasarkan Aksi Demo di KPK oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat,  sehingga kasus ini mencuat diperiksa di Inspektorat Provinsi Sumsel dan di Polda Sumsel yang sempat viral surat panggilan kepala PPKAD inisial G, untuk dimintai klarifikasi oleh pihak subdit Tipikor Polda Sumsel terang " Amrul


Sementara itu ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH meminta  agar kasus ini di usut sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang mana Diduga adanya oknum oknum penyelenggara pemerintahan kabupaten lahat yang terlihat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di berhentikan secara tidak hormat apabila mereka terbukti bersalah, sesuai amanah Undang-undang Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS papar Rodhi 

Hari ini digelar pada Senin 26 Juni 2023, pukul 10.00 wib hingga selesai, jumlah masa 50 orang kordinator aksi " Amien,S dan Korlap Amrullah,SH (tim)

JALAN YANG MENGHUBUNGKAN,ANTAR DESA , PERLU PERHATIAN PEMERINTAH

 


CIANJUR , POLICEWATCH NEWS,- Sesuai undang - undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2024 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang sangat penting dalam menunjang  segala kebutuhan manusia baik itu dalam kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat, 

 Terlihat jelas , masih ada  jalan desa yang belum bisa dilintasi mobilisasi karena jalnnya masih tanah, merah untuk kampung Cipayung desa  Neglasari ,untuk kampung Cidadap desa sukakerta  tinggal  peningkatan betonisasi,yang menghubungkan dua desa ,antara desa  sukakerta , dan desa Neglasari,   perlu adanya perhatian , dua pemdes , 


Padahal ini satu satunya akses jalan yang tembus ke ibu kota kecamatan kadupandak , selama ini masyarakat desa sukakerta jika ingin  keibu kota kecamatan  harus  melintasi, sungai cibini , ada yang menggunakan rakit/getek yang tembus ke prungpayung    ,ada juga yang menggunakan Rawayan Nanggewer,  kecamatan Cijati , 

  Ketika di temui warga masyarakat desa sukakerta yang tidak mau disebutkan namanya, 25/6/2023, kami berharap kepihak pemdes , baik desa sukakerta maupun desa neglasari, agar ada perhatian khusus karena ini satu satunya jalan yang tembus ke kecamatan  kadupandak ,apalagi dikala musim hujan ,total tidak bisa dilintasi roda dua sangat perihatin sekali, padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan dana desa , untuk memajukan masing masing desa, dan ini perlu perhatian khusus dari pihak kabupaten , propinsi maupun pusat ,, tuturnya (Irwan)

Diragukan Kepedulian dan Integritas K MAKI, Mendesak Pergantian Semua Komisioner KPK




SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Adanya perbuatan asusila, pungli dan pembocoran rahasia negara di dalam internal KPK membuktikan adanya masalah di dalam kepemimpinan KPK. Komisioner yang menjadi inisiator pergerakan KPK terkesan tidak perduli dengan kinerja KPK dan malah minta perpanjangan masa jabatan.

“Mendesak pergantian pimpinan KPK yang lebih berintegritas dan mempunyai leadership memimpin KPK agar kondisi KPK kembali seperti semula”, ungkap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Harapan masyarakat agar segera pergantian Pimpinan KPK malah berbuah pahit dengan perpanjangan masa jabatan yang direstui oleh Mahkamah Konstitusi”, lanjut Koordinator K MAKI itu.

“Harapan masyarakat agar KPK menjadi lebih baik dengan perpanjangan masa jabatan terbayar dengan pungli dan asusila yang diduga dilakukan oleh karyawan KPK kepada para tersangka KPK”, ucap Bony Balitong.

“Belum lagi perbuatan pengkhianatan kepada negara yang setara subversif atau makar yang diduga di lakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan membocorkan rahasia penyelidikan” ujar bony

“KPK semakin tidak punya harapan untuk perbaiki diri dan berbenah serta semakin terpuruk dalam lingkaran setan permainan mafia hukum”, tutur Bony Balitong.

“Alternatif terbaik untuk saat ini adalah pergantian semua komisioner KPK atau di bubarkan untuk mencegah mafia kasus dan hukum kuasai KPK”, ungkap Bony Balitong.

“Namun KPK bukan lagi lembaga independen yang berdiri sendiri tapi sudah berada di bawah Presiden dan mungkin di bawah kendali partai pengusung Presiden”, ulas Bony Balitong.

“Sekarang semua tergantung dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI apakah akan memberantas korupsi atau suburkan korupsi dengan melindungi para Mafioso koruptor”, pungkas Bony Balitong

 (Red)

Pemberitahuan ...............STOP PRES

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Minggu  25 Juni 2023  bahwa atas nama 

1. BENNY WARTAWAN KOTA BEKASI   





Jabatan terakhir WARTAWAN dari  Media Police Watch.news Biro KOTA BEKASI Terhitung mulai Hari ini.

2. OKA WANSYAH --KAPERWIL SUMATERA SELATAN


Jabatan terakhir KAPERWIL dari  Media Police Watch.news  PROVINSI SUMATERA SELATAN Terhitung mulai Hari ini.

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE : 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

Tujuh Orang Penonton MXGP Samota, Yang Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi



Policewatch-Sumbawa Besar.

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tujuh orang penonton MXGP Samota Sumbawa yang membawa senjata tajam di lokasi sirkuit balap motor tersebut pada hari pertama kualifikasi balapan, Sabtu (24/6/2023).

Menurut informasi dari Wakil Perwira Pengendali Posyan Pintu Masuk Ipda Totok Arsiwando SH, ketujuh orang tersebut diamankan saat akan masuk menuju area sirkuit MXGP Samota dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga di gerbang masuk menuju sirkuit.

“Kami menemukan senjata tajam dari setiap orang yang kami amankan. Saat kami menggeledah barang bawaan mereka sebagai standar prosedur keamanan, kami menemukan pisau dan belati,” ujarnya.

Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan senjata tajam yang dibawa mereka tersebut.


Sementara itu Direktur Pengamanan Objek Vital Polda NTB selaku Kaopsda dalam pengamanan MXGP Samota, Kombes Pol Suprayitno yang dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan bahwa setiap orang yang akan masuk ke area sirkuit MXGP Samota akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh penonton MXGP sesuai dengan aturan. Maka itu, kami mengimbau agar masyarakat yang akan menonton MXGP agar tidak membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya,” kata dia.

Langkah tegas yang diambil oleh aparat keamanan di venue MXGP Samota Sumbawa ini untuk memastikan keamanan seluruh peserta dan penonton. 

Salah seorang warga berinisial MN yang diamankan aparat karena membawa senjata tajam ke area sirkuit MXGP Samota mengaku kalau dirinya tidak sengaja membawa senjata ke area balapan berskala internasional tersebut dikarenakan profesinya sebagai petani dan terbiasa membawa senjata tajam di dalam tas miliknya.

“Saya lupa mengeluarkan dari tas setelah pergi ke sawah dan ingin menyaksikan MXGP,” akunya.

Untuk itu, dia meminta maaf kepada aparat keamanan yang bertugas karena kelalaiannya tersebut. Diapun mengucapkan terimakasih karena melihat komitmen personel Polda NTB dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh peserta dan penonton demi kelancaran dan suksesnya acara tersebut.

Mn


Pro dan Kontra Yang Bisa Menjadi Pemicu Konflik Sosial dikalangan Masyarakat Desa Tambaksari kecamatan Purwodadi dan sekitarnya

 



Pasuruan, POLICEWATCH,news. Konversi tanah negara pada program Redistribusi di desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi mulai menimbulkan pro dan kontra yang bisa menjadi pemicu konflik sosial di kalangan masyarakat desa dan sekitarnya. Diketahui syarat-syarat yang diajukan oleh pemohon hak milik tidak dilengkapi dengan SPPT - PBB selama 20 tahun berturut-turut mulai menjadi pertanyaan banyak pihak, padahal intruksi presiden Jokowi dalam program sertifikasi massal hak milik tanah melalui program tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pemohon melunasi PBB terhutang.

Samiadji Ketua LSM Ketua LPK Imdonesia Bersatu yang tergabung di FORMAT menyatakan kebijakan program Redistribusi ATR/BPN Kabupaten Pasuruan akan menimbulkan disparitas sosial di kalangan masyarakat yang bisa menyebabkan pontensi terjadinya konflik sosial. 

Menurut Cak Kaji panggilan akrab "Jangan sampai kondisi sosial politik daerah tidak stabil dampak kebijakan ATR/BPN dalam melaksanakan program Redistribusi, juga jangan kebijakan dianggap menyakiti hati dan perasaan warga masyarakat yang merasa diberlakukan tidak adil" tegas Kaji saat diwawancarai awak media sabtu, 24 Juni 2023 di kediamanya.


Patut dipertanyakan urgensi program ATR/BPN Kabupaten Pasuruan membuat kegiatan  Redistribusi pada konversi tanah negara di desa Tambaksari, apalagi tidak ada kepastian hukum bagi pemohon sertifikat hak milik pernah menguasai dan mengelolah tanah negara yang dikonversi. Diduga  diantara orang-orang yang menerima sertifikat hak milik dari program Redistribusi tercatat bukan warga desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. 

Kejanggalan program Redistribusi tanah negara mencuat ke publik setelah Kades Tambaksari dijadikan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas dugaan pungli dari laporan masyarakat. Dugaan terjadi praktek kolusi dan nepotisme pada program Distribusi juga muncul di kalangan masyarakat karena diantara penerima hak dari konversi tanah negara ternyata bukan orang yang selama ini menguasai atau mengelola tanah tersebut. 

Berhubung kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan diketahui ada indikasi melanggar  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka seharusnya ATR/BPN membatalkan semua SHM yang sudah ditetapkan status hukum kepemilikan karena diketahui cacat hukum administrasi. 

Mewakili FORMAT Samiadji juga meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk segera mencopot Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan sebagai komitmen mendukung program Presiden Jokowi dalam meningkatkan profesionalis birokrasi aparatur pemerintah dalam memperbaiki mutu pelayanan, atau mundur dari jabatanya.

Dikonfirmasi Advokat R Maimun P Katjasungkana, S.H. melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan "Konversi tanah negara bebas(Tanah P2) seharusnya dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik tanah minimal selama 15 tahun tanpa ada gugatan dari siapapun yang diketahui Kepala Desa dan diperkuat saksi-saksi pemilik batas. Selain penduduk setempat Desa seharusnya menolak, jangan dijadikan ajang bisnis terselubung dengan menjual tanah negara bebas(Tanah P2) selain itu harus disertai bukti persetujuan Bupati untuk tanah di bawah 100 Ha dan membayar konpensasi ke Menkeu, dalam kasus di Desa Tambaksari apakah prosedur dan legalitasnya sudah dijalankan ? Jaksa  juga harus paham aturan hukum pertanahan supaya bisa menjadi landasan penuntutan dan pembatalan sertifikat yang tidak prosedural. Atau masyarakat Desa Tambaksari menggunakan 'class action' atau citizen law suit juga untuk menggugat ke PTUN ?

Karena biasanya soal bukti pembayaran pajak biasanya cukup 2-3 tahun terakhir atau seadanya" tegas pengacara yang berkantor Hukum Katjasungkana & Katjasungkana di Purwodadi Pasuruan. (Sy)

Tersinggung Saat Minum Brem,Pelaku Gorok Korban

                Terduga Pelaku

PolicewatchLombok Utara.

Polda NTB, Respon Cepat anggota Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perkara tindak pidana

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada hati Jumat , tanggal 23 juni 2023 pukul : 18.00 wita yang bertempat di jalan pemukiman Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan KLU, 23/6/2023.

Sehubungan dengan adanya laporan dari warga masyarakat Anggota Polsek Bayan yang di backup oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas terjadinya tindak pidana penganiayaan yang  dilakukan oleh terduga pelaku  JUMADRI (35 tahun) seorang laki-laki pekerjaan  tani, beralamat di  Dusun Batu Rakit, Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,  terhadap korban tidak lain adalah menantunya sendiri yang bernama Irfan Salam laki laki Tempat lahir Segenter, 31 Desember 1998 juga tani Alamat  Dusun Segenter, Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH saat di konfirmasi oleh awak media  menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan berawal pada hari Jumat tanggal 23 juni sekitar pukul 11.00 wita saudara Irfan Salam (korban) bersama Rumedi dan Jumadri (pelaku) sedang minum brem di berugak milik Nurta dan sekitar pukul 16.30 Wita Rumedi meninggalkan temannya dari lokasi tempat minum,  

"Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita tiba-tiba Mariadi mendengar Isni (istri korban) berteriak lantas Mariadi bersama Supardi  menghampiri Isni (istri korban) dan melihat Irfan Salam (korban) sudah tergeletak bersimbah darah dengan posisi tengkurep kepala menghadap utara" terang Sukadana.

 Kemudian, dikatakan Sukadana. Seniwati (sekdes) menelpon Ambulance Desa dan tidak berapa lama kemudian Ambulance  milik desa datang ke TKP,  lalu korban di angkat ke ambulan oleh Nurmanom, Sukanem dan Supardi untuk dibawa ke Puskesmas Bayan 

"Dan , sekitar pukul 19.30 Wita setelah sampai di Puskesmas Bayan korban dinyatakan telah meninggal dunia (MD) lalu sekitar Pukul 22.00 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan outopsi" beber Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menyebutkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri sehingga korban mengalami pendarahan yang banyak dan meninggal dunia.

"Adapun alat yang yang digunakan untuk menganiaya korban dengan menggunakan Sebilah parang/cerurit" tukas Kasat 

Kasat juga mengatakan, modus operandi atas kejadian tersebut di saat pelaku di ejek oleh korban sehingga terduga pelaku merasa tersinggung dan  pulang ke rumah untuk mengambil sebilah sabit dan langsung menganiaya  korban.

"Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara, telah mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Utara, dan saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia" Tutup Kasat Reskrim.

Mn

496 Difabele Ikut Fun Run Difabel Sikruit Mandalika HUT Bhayangkara ke-77


POLICEWATCH-MANDALIKA.

Fun Run Difabel di Pertamina Mandalika International Circuit atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sirkuit Mandalika ini, diikuti 496 peserta yang berasal dari Pulau Lombok dan Luar Pulau Lombok.

Fun Run Difabel ini diinisiasi oleh Polda NTB dan Polres Lombok Tengah sebagai pelaksanaan untuk memeriahkan hari Bhayangkar ke-77 yang jatuh pada 1 Juli 2023 mendatang.

Terselenggaranya Fun Run Difabel ini, atas kerjasam pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat, Pemkab Loteng dan pengelola Sikruit Mandalika yakni ITDC dan MGPA.

Dari data yang diterima media ini, tercatat 496 peserta Fun Run Difabel di Sirkuit Mandalika ini bersal dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa dan ada ju ga dari Bali.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto ucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak.

Sehingga Fun Run Difabel di Pertamina Mandalika International Circuit ini terselenggara dengan baik serta meriah.

"Terimakasih atas kerjasama semuanya, sehingga Fun Run Difabel ini bisa terlaksana dengan baik dan meriah," ujar Jenderal Bintang  dua itu.

Sementara pihak ITDC General Manager The Mandalika Molin Duwwanno mengatakan kegiatan ini sangat mulia sekali. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan.

"kegiatan ini sangat mulia sekali, Insya Allah kegiatan ini akan menjadi aktifitas rutin didalam kalender MGPA," ujarnya.

Vice President Operations & Motorsport Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Muhamad Wahab menambahkan, pihaknya akan melakukan perbaikan supaya para difabel dan keluarganya bisa selalu mendekatkan diri kepada Sikruit Mandalika.

Ia berharap kedepan Difabel di seluruh Indonesia dapat merasakan keindahan Sikruit Mandalika, bukan hanya yang ada di NTB saja.

"Begitu kami di kontak oleh teman-teman Polres, mengenai kegiatan ini kami langsung antusias untuk menyukseskan Fun Run Difabel ini," ujarnya.

"kegiatan ini sangat bagus sekali, kedepan kita akan melakukan perbaikan untuk acara ini, kelasnya kita akan bagi, mungkin bisa kelas satu kilo, dua kilo atau lebih," tambahnya.

Ungkapan bahagia juga datang dari Bupati Lombok Tengah H Lalu Fathul Bahari, yang sempat hadir menyaksikan kegiatan tersebut.

"kegiatan yang di inisiasi oleh bapak Kapolda NTB ini sangat luarbiasa, saya sangat berbahagia melihat senyum bahagia para difabel ini," ujarnya.

Ia juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan acara ini , terutama bagi para panitia.

Salah satu peserta bernama Jhon Korsi Roda mengaku senang mengikuti kegiatan ini.

Meski dirinya tidak menjadi yang tercepat pada lomba kali ini, namun ia sangat menikmati kebersamaan itu, terlebih ia bisa jalan-jalan di Sirkuit Mandalika kebanggaan Indonesia itu.

"saya berharap, kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan, dan lebih di kembangkan lagi, teman-teman Disabilitas lainnya dapat merasakan Sirkuit Mandalika ini," pungkasnya.

Mn


PEMILIK AKUN YOUTUBE R CAHAYA 99 KLARIFIKASI PERMINTAAN MAAF ,,KE PEMDES BARENGKOK JASINGA BOGOR

 


 Bogor. Policewatch news,-Munculnya berita youtube dari akun R cahaya ''99 rumli  , terkait Pemerintahan Desa Barengkok kecamatan Jasinga Bogor, yang di unggah dari konten pribadi, sudah di klarifikasi sekaligus permohonan maaf, hal itu di ucapan langsung oleh pemilik akun R cahaya ''99 Rumli

Bertempat di Aula kantôr Desa Barengkok, disaksikan

Oleh Kepala Desa, sekretaris Desa, team Kuasa Hukum dari A.F & Kolega Law Office,Agung R SH .MH, dan Afrianto koto SH.MH Jakarta,  tokoh masyarakat, Ulama dan puluhan jurnalis dari beberapa media.(23/6/2023).

Sebagaimana ucapan permohonan maaf  tersebut, dengan segala ketulusan hati, atas kesalahannya, sehingga membuat keresahan ditengah masyarakat Barengkok.

Pada hari ini Jum'at, tanggal 23-6-2023. Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya, atas kesalahan dan kekhilapan, terkait pemberitaan tersebut, serta tidak akan mengulangi lagi, kesalahan yang telah di perbuat.

Ucap Rumly sambil memeluk pa Kades, rasa penyesalannya.


Atas permintaan maaf tersebut ,,Hermawan Setiawan selaku kepala desa barengkok menyambut baik dengan itikad baiknya Rumli,  

Saya   sebagai Kepala Desa Barengkok, dan seluruh staff Pemerintahan Desa tentu dengan ucapan permohonan maaf dan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pemilik akun youtube R cahaya 99'' Rumli ,

Sebagai insan manusia tentu saya memaafkan dengan setulus hati.

Oleh karenanya  meminta kedepanya untuk  menjaga kondusifitas dan tetap bersinergi dengan baik dan positif, agar tidak ada yang merasa dirugikan, karena kami juga perlu media sebagai pungsi kontrol sosial ,  agar kedepan tetap terjaga  talisilaturohim dan kebersamaan yang positif.

Pungkas pa Jaro, panggilan akrab kades Hermawan.

Sedangkan perwakilan dari team Kuasa Hukum Kades Hermawan, diwakili oleh Afrianto Koto, SH., M.H.

Dengan tegas menyampaikan dengan ketulusan hati dari Pak Kades Hermawan Setiawan ini, untuk memaafkan segala ucapan dari Pak Rumly, harus di apresiasi dengan baik,  sebab pemasalahan ini, jangan sampai terulang kembali, karena merupakan pelanggaran yaitu pemberitaan Bohong, pencemaran nama baik, yang di UP kepermukaan melalui media Elektronik, sebab bisa membuat keresahan dan memojokkan pihak lain.

Sesuai diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana 7 tahun penjara.

Oleh karenanya, bang Afri panggilan keseharian meminta kepada rekan Media untuk menjaga silaturohim dan bersinergi dalam rangka meningkatkan hubungan yang baik, dan memajukan potensi Daerah, khususnya Wilayah Jasinga dan umum Kabupaten Bogor.

Selain itu, dengan adanya kejadian ini kami harapkan agar insan pers/wartawan dapat memperhatikan kode etik, sebagai mana amanat UU nomo 40 tahun 1999 tentang PERS, jadi sebelum pemberitaan naik terpublikasi, harus dilakukan hak jawab dari Narasumber.

Agar setiap pemberitaan yang disajikan akurat dan transparan, jadi Marwah Wartawan/ insan pers benar-benar terjaga sesuai dengan Tupoksi nya dan terwujud fakta dilapangan.

Tutup Bang Afri yang diamini  Agung R. , SH., M.H

( Irwan)

Tim Opsnal Polsek Narmada Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dan Penadah HP


Policewatch-Lombok Barat.

Tim Opsnal.Polsek Narmad Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku S alias Codak, 48 tahun, Jonggat, Lombok Tengah pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita di Desa Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (23/06/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa Tim Opsnal Polsek Narmada telah berhasil mengungkap 1 (satu) orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 23 Juni 2023 atas nama korban Abdur Rahim, 18 Tahun, Dusun Tanak Beak Daye, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, TKP dirumah alamat korban diatas, kata Kapolsek 

Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ditangan terduga pelaku S berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk Realmi C17, Warna Hijau Daun, dengan Nomor IMEI 1 : 866668044339791, IMEI 2 : 866668044339783, ungkapnya 

Menurutnya kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, dimana saat itu pelapor atau korban berbaring di tempat tidur dalam kamar sambil bermain Handphone miliknya, kemudian pelapor mengantuk dan mencarge Hadphone miliknya serta menaruh di tempat tidur, terangnya 

Selanjutya pelapor atau korban tertidur setelah itu pelapor terbangun akan mengecek jam yang ada di Hadphone miliknya namun Handphone tersebut sudah tidak ada / hilang, yang mana pelapor mencari Handphone miliknya tersebut namun tidak ditemukan, jelas Kompol Kadek 

Kapolsek menambahkan korban sempat menghubunginya dengan menggunak Handphone temannya yang bernama saudara Aan namun sudah tidak aktif, 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.799.000 ( Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya 

Kini terduga pelaku S beserta barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek

Mn