HEADLINE

Tragedi Pesantren Sengkol 2: Satu Tewas Dua Terancam Cacat, Policewatch Mendesak APH Bertindak Terhadap Ketua Yayasan

 


 

Policewatch-Lombok Tengah

 

07/03/2026 – Tragedi mengerikan mengguncang Yayasan Pondok Pesantren R. A. I. NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Insiden kebakaran ini merenggut nyawa S. S. (17 tahun), sementara dua temannya, A. D. R. (16 tahun) dan S. A. H. (16 tahun), harus dirawat di rumah masing-masing dengan luka bakar parah yang berisiko menyebabkan cacat permanen.

 

Kebenaran di balik kejadian ini akhirnya terungkap dari pengakuan para korban melalui orang tua mereka. A. D. R. menceritakan kepada ayahnya, A., dan ibunya, N., bahwa ia dan teman-temannya sering dipaksa oleh R. (diduga pelaku) dan kerap dipukuli jika menolak perintah. "Saya dan yang lain disuruh-suruh sama R. Kalau tidak menurut, kami sering dipukuli," ujar A. D. R. dengan getir.

 

Pengakuan terakhir yang menyayat hati juga datang dari almarhum S. S. sebelum meninggal dunia. Ia bercerita kepada orang tua A. D. R. bahwa dirinya disuruh R. membeli dua botol bensin. "Satu botol disimpan di lemari, satu lagi dipakai buat bakar plastik di kamar. Saat dipindah ke wadah mika, terjadi ledakan dan kebakaran besar yang melukai kami bertiga," begitu cerita S. S. yang ditirukan oleh A. dan N.

 

Keluarga S. A. H. juga mengaku kaget saat mendapat telepon bahwa anaknya menderita luka bakar parah. Ketua Yayasan, TGH A. M. R., yang mengantar S. A. H. pulang, awalnya menyatakan kejadian bermula saat anak-anak sedang bersih-bersih. Namun, cerita ini sangat berbeda jauh dengan keterangan para korban yang menyebutkan adanya paksaan dan penggunaan bensin.

 

Saat dimintai pertanggungjawaban, alih-alih mengambil tanggung jawab, TGH A. M. R. justru mengaku "juga sebagai korban" dan mengalihkan seluruh tuntutan kepada R. Lebih memilukan, keluarga korban mengaku dilarang melapor ke polisi dan dipaksa berdamai dengan nominal Rp5 juta (dari usulan awal Rp10 juta) dengan alasan keterbatasan dana keluarga pelaku, disertai ancaman tersirat jika mereka tetap nekat melapor.

 

Selama tiga bulan berlalu, bantuan yang diberikan dinilai sangat minim dengan total di bawah Rp3 juta, dan TGH A. M. R. hanya menjenguk para korban sebanyak dua kali. Ada juga dugaan kuat adanya penghapusan video rekaman kejadian karena pimpinan yayasan dikabarkan marah atas insiden tersebut.

 

Tim media Policewatch mendatangi kediaman TGH A. M. R. untuk meminta klarifikasi terkait kronologi dan berbagai tuduhan yang beredar. Namun, alih-alih menjawab pertanyaan dengan bijak, ia justru merespons dengan nada tinggi dan emosional.

 

"Persoalan itu sudah selesai dan sudah ada perdamaian. Jangan diberitakan, saya sudah damai (sudah selesai urusannya)," tegas TGH A. M. R. seolah menutup mata terhadap penderitaan yang dialami para korban.

 

Tak hanya itu, ia juga menyinggung latar belakangnya dan bahkan menuduh tim media melakukan ancaman. "Saya juga pernah menjadi wartawan, jangan ancam-ancam saya," katanya. Padahal, selama proses wawancara berlangsung, tim media hanya menanyakan kronologi kejadian dan fakta yang terungkap, tanpa ada satu pun kata atau sikap yang mengandung ancaman sama sekali.

 

Sebagai upaya melengkapi informasi, tim media juga meminta nomor ponsel beliau agar bisa menghubungi kembali jika diperlukan keterangan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh TGH A. M. R.

 

Pernyataan dan sikap apatis ini tentu berbanding terbalik dengan harapan keluarga korban yang hanya ingin anak-anak mereka dirawat tuntas sampai sembuh. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

 

Merespons hal ini, Kaperwil Media Policewatch mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan memproses Ketua Yayasan tersebut secara hukum. Sikap TGH A. M. R. yang menganggap persoalan ini selesai begitu saja dan seolah tidak ada masalah yang terjadi, sangat tidak bisa diterima. Nyawa seorang santri raib dan masa depan dua remaja lainnya terancam hancur, namun hal itu seakan tidak memiliki harga di mata pimpinan yayasan. Masyarakat pun menuntut agar kasus ini diusut tuntas demi keadilan yang sejati bagi para korban dan keluarga mereka.

 


Jurnalis: Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

Tragedi Pesantren Sengkol 2: Satu Tewas Dua Terancam Cacat, Policewatch Mendesak APH Bertindak Terhadap Ketua Yayasan

    Policewatch-Lombok Tengah   07/03/2026 – Tragedi mengerikan mengguncang Yayasan Pondok Pesantren R. A. I. NW Sengkol 2, Desa Aik Darek, ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN