POKICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH mengungkapkan terkait berdasarkan laporan Keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Lahat
Ada beberapa item ini :
Belanja Operasional Rp 92.278.248.818,00
Belanja Modal Rp20.184.526.000.000
Jumlah Belanja di sekretariat Daerah Rp 112.462.774.818.00
Ini berdasarkan laporan Keuangan Audit BPK RI Tahun 2023
Sementara itu untuk tahun 2024 ini yang menjadi pertanyaan kata " Rodhi Irfanto SH ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan Senin (22/12/2025)
Padahal tahun 2024 di anggarkan ada beberapa item berikut ini:
1.Program penunjang urusan pemerintahan Daerah total Rp 17.152.442.026.00
2.Belanja Operasional Kdh dan wkdh Rp 978.300.119.00 dengan Kode rekening 4.01.01.2.11
3.Nomor kode rekening:401.01.211.01
Penyediaan gaji dan tunjangan kdh dan wkdh Rp 179, 506.519.00 14 orang per bulan
4.Pelaksanaan medical check up Kdh, dan wkdh untuk 12 bulan Rp 28.793.600.00
Kode rekening: 401.01.211.03
5.Penyediaan dana penunjang operasional Kdh dan wkdh 12 bulan Rp770 juta
Rhodi meminta kepada Jampidsus Kejagung RI untuk mengusut tuntas terkait adanya dari hasil audit BPK RI bisa ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku nomor 28 tahun 1999 Tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Harapan kami ini harus diusut adanya indikasi dugaan Fiktif di Angggaran Wakil kepala daerah yang sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2024, sekitar Rp 500 juta diduga fiktif,
Sementara itu Sekretaris Daerah Chandra.SH. belum bisa dikonfirmasi hanya mengurus Kabag keuangan sekda lahat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan beberapa hari lalu
Hal ini disampaikan oleh Astopi melalui pesan singkat washhap kepada wartawan bahwa untuk wkdh tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil Bupati selama tahun 2024
Seperti belanja Operasional kdh dan wkdh hampir 1 M, " nah yang menjadi pertanyaan kemana anggaran wakil kepala daerah sekitar Rp 400 juta lebih, kata" Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, tahun 2024 dijabat oleh pj Bupati Lahat M.Farid dan Iman Pasli, setelah setelah Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto berakhir masa jabatannya Desember 2023, tahun 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Bupati Lahat saat itu dan pada dilanjutkan estafet kepemimpinan pj Bupati Lahat Iman Pasli, selama pj Bupati Lahat dua kali di ganti tidak ada pj wakil kepala daerah, " ironisnya wkdh dianggarkan dengan kdh melalui APBD Tahun 2024 hampir 1 Milyar ungkap Rodhi kepada wartawan Selasa (23/12/2025)
Semoga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah,SH memberikan atensi Kejati Sumsel bapak Ketut Sumedana yang baru menjabat beberapa bulan mantan Kapuspenkum Kejagung RI dan pernah sebagai kepala kejaksaan tinggi Bali,
Berita sebelumnya Hasil koordinasi dengan pak sekda dan laporan realisasi angaran 2024, bahwa untu anggaran gaji dan tunjangan wakil bupati tidak pernah diusulkan untuk pembayaran dikarenakan tidak ada pejabat wakil bupati selama tahun 2024
Rodhi menegaskan kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya laporan keuangan dari hasil audit BPK RI di sekretariat Daerah kabupaten Lahat.
Berita sebelumnya LIDIK KRIMSUS RI Anggaran di Sekda Kepala Daerah Lahat Tahun 2024 Senilai hampir Rp 1 M indikasi ada Kebocoran
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH membeberkan bahwa di
Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada
Tahun 2024.
Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,
Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.
Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar " Rodhi Irfanto.SH
Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta
anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut:
1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01]
2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),
Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah,
3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024.
(Rp.770.000.000),
Kode :[4.01.01.2.11.04]
Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.
Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini, " bebernya
Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.
Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:
wartawan mencoba mengklarifikasi
Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat " ijin kami dari majalah fakta mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,
Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap" kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan di policewatch.news dan majalahfakta.id " terimakasih atas kerjasamanya
Berdasarkan Peraturan :
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.
Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.[TIM,]
