POLICEWATCH NEWS - SUMSEL,- Mantan Kadis BPMDes Lahat divonis oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kedua Terdakwa dijatuhi hukuman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.
Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6
Penetapan dan vonis terhadap Darul Efendi dan Angga Muhram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan peta desa belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat agar tidak merasa aman pasca vonis terhadap terdakwa utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, proses hukum akan kembali berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkembangan yang beredar di publik, satu nama berinisial F disebut-sebut masih menggantung. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak lain, maka Kejari Lahat akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Lahat berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Lahat.
“Kami berkomitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Seganti Setungguan,” pungkasnya.
Jurnalis: Bambang MD
