HEADLINE

Polres Subang Berhasil Bekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Cipeundeuy

 



Red,policewatch.news,- Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, misteri kematian Hengky Rumba (66), warga asal Toraja yang ditemukan tewas mengenaskan di Subang, mulai menemukan titik terang.

Kepolisian Resor Subang akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, menandai babak penting dalam pengungkapan kasus yang sempat mengguncang rasa aman masyarakat.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan berkelanjutan. Terduga pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pelaku merupakan seorang laki-laki. Penyidik masih mendalami peran dan motif kejahatan, dengan dugaan sementara mengarah pada motif ekonomi. Namun demikian, kepolisian belum merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berjalan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran berbagai petunjuk di lapangan. Aparat memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Polres Subang menangkap seorang pelaku dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di area perkebunan Desa Wantilan, "Pelaku berinisial NW ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam (10/1) di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Senin.12/01/26

Ia menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari (3/1) di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Korban berinisial HR yang merupakan laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban.

Barang bukti lain yang disita ialah pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban, satu buah celana milik korban , satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku

Untuk senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Pelaku dijerat pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.**Deni R**


 

Entri yang Diunggulkan

Polres Subang Berhasil Bekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Cipeundeuy

  Red,policewatch.news,- Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, misteri kematian ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN