POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
Penantian yang cukup panjang akhirnya terjawab sudah. Tiga orang yang terdiri dari pejabat desa, staf, dan petugas mitra kerja dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim dalam perkara korupsi penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.
Mereka yang dinyatakan bersalah adalah Kepala Desa Barabali, L.A.J; karyawan honorer desa, "K"; serta petugas penyalur dari PT Jasa Prima Logistik, GHE"i. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Masyuni, Lalu Ali Junaidi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54.637.920 dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi, terpidana wajib menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Sementara itu, "K"dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hal serupa juga berlaku bagi "GHE"yang divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama, yaitu diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dilunasi.
Perkara ini bermula dari dugaan penyelewengan penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah untuk alokasi bulan Februari 2024. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara hingga mencapai nilai Rp126.937.920.
Berikut ini adalah kutipan berita dari Media Lintas Perkoro: Meskipun proses hukum berjalan cukup lama, masyarakat menyambut gembira putusan ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kinerja yang teliti serta ketekunan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas dinilai sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas korupsi, bahkan di tingkat desa sekalipun.
"Kami menyadari proses ini memakan waktu yang tidak sebentar, namun hasil akhirnya menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian dan kejaksaan yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini," ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar semangat penegakan hukum ini tidak berhenti pada satu kasus saja. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan serupa yang diduga terjadi di desa-desa lain. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial yang merupakan hak rakyat benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jurnalis
Mamen
