POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, -Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023
Tersangka WA PNS Bekerja di Kecamatan Jarai, sebagai seorang pengajar disalah satu sekolah dan bakal terancam terkena sanksi di PTDH , ia menjabat Wakil Bendahara umum 1 saat ia KONI Lahat Tahun 2023
Kepala Dinas BKSDM Marliansyah saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (17/1/2026) ia menjelaskan melalui pesan singkat washhap miliknya " sudah kita koordinasikan ke diknas, sedangkan untuk pemberhentian sementaranya kita perlu dasarnya yang saat ini masih kita upayakan mendapatkan dokumen nya, penetapan tersangka maupun bukti penahanan dalam pesan singkat washhap kadis BKSDM menjelaskan kepada wartawan.
WA , Bersama bendahara lainnya yaitu AH dan MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 kerugian negara 3 Milyar lebih,
Penetapan tersangka oleh Kejari Lahat Pers Conference digelar tanggal 14 Januari 2026,
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026,
Kejari Lahat Telah Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023
Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun anggaran 2023 setelah
sebelumnya Ketua KONI Lahat periode 2018–2024, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menetapkan tiga orang tersangka pengurus KONI Priode Tahun 2019 - 2023
Ketiga tersangka tersebut yakni AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, dan MAK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor Kejari Lahat.
Penetapan status hukum ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi dari berbagai cabang olahraga (cabor) serta satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.
“Dalam proses penyidikan ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.800.000,” ujar Teuku Luftansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H., serta Kasi PAPB Solihin, S.H.
Uang titipan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Sebelumnya nya Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kantor KONI Lahat sejumlah barang bukti di amankan berupa laptop, dokumen
Tim Pidsus Kejari Lahat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Penggeledahan terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.
Kepala Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama mengatakan penggeledahan dua kantor itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.
“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,
Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran
pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut
Jurnalis: Bambang MD
