POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh dan mewajibkan siswa/siswi murid membeli buku LKS ini jelas sebuah pelanggaran yang di sengaja.
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.
Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:
Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.
Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.
Sanksi: Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.
Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah.
Kata Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar " Rodhi
Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,
Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.
Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:
Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.
Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.
Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.
Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.
Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Terpisah temuan tim Lidik krimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, " orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)
Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan "
Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)
