HEADLINE

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Dalam Press Conference sekitar Pukul 19.00 wib di kantor Kejari Lahat

Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.

Terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH

yang baru menjabat ini melanjutkan

Perkara Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023 yang disampaikannya saat press release Kejaksaan negeri Lahat.

“Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini. Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat:, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Teuku Luftansya Adhyaksa Putra SH.MH.

Tersangka  AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah):, tuturnya.

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari”, ucap Kejari Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

.

 

Entri yang Diunggulkan

Bendahara KONI Di Tetapkan Tersangka AH.WA dan KB Langsung di Tahan Memakai Rompi Tanggan di Borgol

  POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang te...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN