Policewatch-Mataram
Keberuntungan tak berpihak pada seorang pria berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan ini akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapannya dilakukan tanpa perlawanan berarti di wilayah Praya Timur.
Aksi pengamanan LH ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap pelaku utama pencurian berinisial PH pada Selasa (10/03/2026). Dari pemeriksaan terhadap PH, terungkaplah bahwa motor curian tersebut telah dijualnya kepada LH.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan hal ini saat ditemui awak media. "Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan," ujarnya tegas.
Tak hanya berhasil mengamankan LH, penyidik juga turut menemukan barang bukti yang sangat berharga. Satu unit sepeda motor milik korban kurir serta 28 paket pesanan konsumen yang ikut dibawa kabur saat pencurian terjadi, berhasil diselamatkan dan diamankan oleh polisi.
Kasus ini bermula ketika seorang kurir mengalami musibah kehilangan kendaraan beserta barang yang dibawanya saat sedang bertugas mengantar pesanan di wilayah Kota Mataram. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut telah dijual ke tangan LH di wilayah Lombok Tengah.
Saat ini, LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama PH. Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi pun tidak berhenti di sini. Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana ini. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami informasi untuk memutus mata rantai kejahatan ini sepenuhnya.
Mamen
