Policewatch-Mataram.
Dugaan kasus korupsi pengadaan mebelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat tahun 2022 kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penanganan perkara yang sudah menetapkan dua orang tersangka—IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku penyedia barang dan jasa—dinilai penuh kekeliruan. Banyak pihak mempertanyakan: apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi, atau sekadar masalah administrasi yang disalahartikan?
Di mata publik, pemberitaan yang beredar seolah sudah menyimpulkan kedua tersangka bersalah. Tuduhan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, barang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembayaran 100% padahal barang belum diterima utuh, seolah menjadi bukti kuat terjadinya kejahatan. Namun, keterangan dari kedua pihak yang tersangkut dalam kasus ini justru menceritakan kisah yang sangat berbeda, penuh dengan alasan hukum dan peraturan yang terabaikan.
MJ, selaku penyedia barang dan jasa, merasa sangat dirugikan dengan tuduhan "mengalihkan pekerjaan ke pihak lain". Menurut penjelasannya, langkah yang diambilnya justru murni bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia menegaskan telah mengikuti arahan dari Kepala Bidang SMK Dikbud NTB yang merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan UMKM melalui kebijakan Bela dan Beli Produk Lokal.
"Saya menggandeng UMKM lokal, memilih produk yang sudah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), baru saya masukkan ke dalam katalog elektronik saya. Ada 5 item produk UMKM yang saya pajang, dan 4 item di antaranya dipilih oleh PPK. Semua ada dalam jalur resmi, bahkan saya berikan garansi satu tahun," ungkap MJ, Senin (01/06/2026).
Ia mempertanyakan, apakah menjalankan peraturan Gubernur untuk memberdayakan ekonomi masyarakat setempat bisa dianggap tindakan melawan hukum? Terlebih, jika ada barang yang tidak sesuai atau dikeluhkan pengguna, pihaknya selalu siap mengganti dengan yang baru sesuai ketentuan. "Tuduhan mengalihkan pekerjaan itu sangat zalim. Saya hanya patuh aturan," tegasnya.
Soal temuan kerugian negara yang sempat disampaikan, MJ mengaku sudah bersikap kooperatif. Awalnya hasil audit Inspektorat menyebutkan ada selisih sekitar Rp200 juta, yang langsung disetorkannya kembali. Kemudian hasil audit BPKP atas permintaan Polda NTB menyebutkan angka yang jauh lebih besar, yakni Rp2,8 miliar. Meski merasa bingung dan tidak sependapat, MJ tetap mengembalikan seluruh nilai yang ditetapkan hingga lunas 100% dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.
"Saya kembalikan semua yang diminta, saya ganti barang yang rusak atau tidak pas, saya punya garansi. Lalu apa yang dikorupsi? Saya bingung, sudah patuh aturan, sudah kembalikan uang negara, kok masih dituntut penjara?" keluhnya.
Di sisi lain, IKS selaku PPK juga memiliki penjelasan mendalam terkait tuduhan pembayaran 100% padahal barang belum diterima sepenuhnya. Ia tidak menampik fakta tersebut, namun menegaskan ada alasan hukum dan keadaan darurat yang memaksanya mengambil kebijakan itu.
Menurut IKS, keterlambatan penyerahan barang disebabkan bencana di jalur distribusi. Kapal pengangkut barang dari Jawa ke Lombok diketahui tenggelam, sehingga mengganggu pengiriman. Pihak penyedia pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu yang sah, lengkap dengan bukti surat keterangan dari ASDP. Langkah ini, kata IKS, diambilnya demi menyelamatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sangat ketat aturan penyalurannya.
"Saya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Di Pasal 37 dijelaskan, penyaluran tahap III paling lambat tanggal 15 Desember. Jika lewat dari tanggal itu dana belum dicairkan, maka otomatis ditarik kembali ke pusat. Tindakan saya melengkapi administrasi sebelum jatuh tempo adalah demi menyelamatkan anggaran agar tidak hilang dan masyarakat tetap bisa menikmati manfaatnya," jelas IKS.
Yang paling penting dan sering luput dari sorotan, IKS menegaskan dana yang sudah dicairkan itu tidak bisa diambil oleh penyedia. Ia melakukan langkah pengamanan dengan memblokir rekening penyedia. Dana baru bisa dicairkan sepenuhnya jika sisa barang yang belum dikirim sudah diterima dengan lengkap.
"Dana aman, tidak lari ke mana-mana, anggaran selamat, dan proyek tetap berjalan. Mana tindakan saya yang merugikan negara? Mana uang yang saya ambil? Ini murni urusan administrasi dan kebijakan penyelamatan anggaran, bukan korupsi," tandas IKS yang heran kenapa niat baik pelayanan negara ini berakhir di meja hijau pidana.
Kang Usep Syarif Hidayat, SH, Koordinator Tim Advokat Rakyat yang mendampingi para tersangka, menilai penanganan kasus ini sangat keliru dan menyimpang dari landasan hukum yang ada. Menurutnya, persoalan ini murni ranah administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi, apalagi kejahatan luar biasa.
Ia menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang sangat jelas memisahkan batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan ini menegaskan bahwa kesalahan administrasi pejabat tidak boleh serta-merta ditarik menjadi tindak pidana jika tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi.
"Belum lagi proyek ini masuk dalam daftar kegiatan strategis daerah sesuai SK Gubernur Nomor 420-618 Tahun 2022. Penanganannya harus mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Intinya, selesaikan dulu masalah administrasi dan pemerintahan, jangan langsung disidik secara pidana," papar Kang Usep.
Jika pola penanganan seperti ini terus diterapkan, Kang Usep khawatir dampaknya akan sangat buruk bagi iklim investasi dan pembangunan di NTB. Pejabat akan takut mengambil keputusan, dan pengusaha akan enggan berinvestasi karena takut urusan teknis berujung penjara. Bahkan, kabarnya untuk tahun anggaran 2026 ini, anggaran pengadaan mebelair di Dikbud NTB justru tidak berani diserap karena ketakutan kasus serupa terulang.
"Kalau dikit-dikit pidana, siapa yang mau membangun NTB? Ini momen penting bagi penegak hukum untuk meluruskan pemahaman: beda mengurus negara, beda dengan merugikan negara. Jangan sampai niat baik menyelamatkan anggaran malah dianggap kejahatan," pungkasnya.
Kini, publik menanti apakah aparat penegak hukum akan meninjau ulang kasus ini dengan mempertimbangkan fakta, aturan hukum, dan niat baik di balik tindakan administrasi tersebut, atau justru membiarkan kekeliruan ini berlanjut.
Tim
