KPU Kab,Kuningan |
KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS - Bertempat di Aula RM Lembah
Ciremai, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar
kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Agen Sosialisasi untuk Pilkada
Serentak 2018, Sabtu (24/02/2018).
Bertindak sebagai narasumber Komisioner KPU Kuningan Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Z. Fauzi, Ketua Panwaslu Kabupaten
Kuningan Jubaedi, S.H, dan Pembantu Rektor III Universitas Al-Ihya
Kuningan Dr. Eman Sulaeman, M.Ag. Bimtek yang digelar sepanjang hari itu
diikuti oleh 64 orang anggota Agensos dan anggota PPK Divisi SDM Parmas
se-Kabupaten Kuningan.
Mengawali kegiatan, Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati
menyampaikan sambutannya di hadapan peserta. Dia mangatakan Agen
Sosialisasi harus menyebarluaskan informasi tentang tahapan Pilkada
secara adil dan berimbang. Terutama terkait profil pasangan calon.
Sehingga masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin yang akan di
pilihnya kelak tanpa money politik.
Menurutnya baik penerima maupun menerima akan terkena
hukuman pidana. Disamping itu dia juga menekankan untuk menolak isu SARA
dan untuk menangkal Informasi HOAX.
Sebagai narasumber pertama Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Jubaedi SH, menyampaikan bahwa Agen Sosialisasi memiliki peranan penting sebagai kepanjangan tangan dari KPU untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan Pilkada Serentak 2018.
Sebagai narasumber pertama Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Jubaedi SH, menyampaikan bahwa Agen Sosialisasi memiliki peranan penting sebagai kepanjangan tangan dari KPU untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan Pilkada Serentak 2018.
Selain sebagai penyebar infromasi dirinya berharap bahwa
Agen Sosialisi berperan membantu efektifitas pengawasan partisipatif.
Sehingga masyarakat lebih peka dan berpartisipasi aktif dalam melaporkan
pelanggaran yang terjadi di lingkungannya.
Selanjutnya narasumber kedua Dr. Eman Sulaeman, M.Ag
menyampaikan materi tentang Teknik Komunikasi dan Public Speaking. Dalam
pemaparannya Eman menyampaikan betapa pentingnya Teknik Komunikasi
dalam bersosialisasi dengan masyarakat terutama dalam mensosialisasikan
Pilkada.
Dia menjelaskan bahwa dalam berkomunikasi terdapat Teknik
Komunikasi yang harus diperhatikan diantaranya sopan santun dalam
berbicara, menggunakan bahasa tubuh yang baik dan tepat, memberi tatapan
mata ketika berkomunikasi, menggunakan panggilan yang menyenangkan, mau
mendengarkan, bila perlu memberi sanjungan, dan terakhir yang
terpenting adalah memberikan informasi yang benar.
Dia menuturkan, dalam Public Speaking ada 6 teknik yang
harus diterapkan, yakni Do The Preparation (lakukan persiapan), Know
Your Subject and Your Speech (kuasai topik pembicaraan), Know Your
Audience and Your Space (kenali audien dan kenali tempatnya), Set The
Vocal Rhythm (atur irama vocal), Never Apologize (jangan terlalu sering
meminta maaf), Imagine Yourself Giving Great Speech (bayangkan dirimu
memberikan pidato terbaik untuk meningkatkan kepercayaan diri), dan
Focus On Your Message Not Yourself (fokus dengan pesan yang disampaikan
bukan pada diri anda sendiri).
Selanjutnya narasumber terakhir Komisioner KPU Kuningan
Divisi SDM dan Parmas Asep Z. Fauzi menyampaikan tentang Tata Kerja Agen
Sosialisasi. Dalam pemaparannya dia menuturkan latar belakang
dibentuknya Agen Sosialisi. Antara lain karena adanya kecendrungan
penurunan partisipasi da adanya Potensi konflik yang berbasis SARA.
Asfa panggilan akrabnya nebuturkan, menambahkan dibentuknya
Agen Sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih
sesuai target yang dicanangkan KPU RI dan KPU Jabar, yaitu 77,5%. Selain
itu untuk membantu KPU/PPK/PPS dalam menjalankan tugas Sosdiklih yang
berbasis komunitas dan Keluarga.
“Tujuan Pokok dibentuknya Agen Sos sendiri adalah untuk
meningkatkan partisipasi Pemilih terutama dalam PIlkada Serentak 2018
dan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada proses penyelenggaraan
pesta demokrasi” tuturnya.
Adapun materi informasi yang harus disebarluaskan oleh Agen
Sosialisasi diantaranya tentang pentingnya demokrasi, partisipasi
masyarakat dalam Pemilihan, teknis tahapan Pemilu. Dalam melaksanakan
tugasnya harus berdasarkan Kode Etik.
Agen Sosialisasi, kata Asep, harus mampu mengidentifikasi
berita kategori informasi apakah valid atau hoax. Mereka juga harus
menyampaikan materi yang dianggap relevan dengan hak dan kewajiban
pemilih.
Asep menambahkan bahwa masa tugas Agen Sosialisasi yaitu 5 bulan, terhitung mulai bulan Februari s.d. Juni 2018.
“Sasarannya yaitu pemilih pemula, pemilih Perempuan, pemilih keagamaan, pemilih marginal, dan pemilih disbailitas,” jelasnya.
“Sasarannya yaitu pemilih pemula, pemilih Perempuan, pemilih keagamaan, pemilih marginal, dan pemilih disbailitas,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Agen Sosialisasi harus
bersinergi dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintahan; tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat,
serta kelompok masyarakat strategis lainnya.(GUNTUR)