Tiga Tersangka Penikmat Narkoba Diciduk Sat Resnarkoba Aceh Tamiang

/ 14 Maret 2018 / 3/14/2018 03:05:00 PM
Tersangka pemilik narkoba jenis sabu di amankan Sat Resnarkoba Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – PoliceWatch News - Kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Tamiang membuahkan hasil dengan tertangkapnya ketiga tersangka penikmat narkoba jenis shabu sekira pukul 19:30 WIB Kamis 23 Februari 2018 yang lalu. Ketiga tersangka tersebut berinisial ZS (38) adalah warga Dusun Paya Rampah, Desa Paya Udang Kecamatan Seruway, kemudian NS (42) dan RS (41) keduanya warga Dusun Rantau Buas Desa Kampung Baru Kecamatan Seruway Aceh Tamiang. (26/2)

Dalam hal ini Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Yudi Stira Putra kepada Media Police Watch membenarkan tentang penangkapan tersebut. 
Dijelaskannya penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka AA yang ditangkap sebelumnya bahwa 3 paket shabu miliknya dibeli dari ZS kemudian Tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap ZS di Dusun Paya Rampah Desa Paya Udang dan menyita barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 4 paket shabu.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba memaparkan, “menurut keterangan tersangka ZS yang berhasil diringkus, mengatakan bahwa shabu yang dimilikinya dibeli dari NS yang beralamatkan di Dusun Rantau Desa Kampung Baru, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NS pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan barang bukti berupa shabu, akan tetapi hasil dari pengembangan lebih lanjut, NS mengaku bahwa shabu yang dijual kepada ZS dibeli dari tangan RS, katanya.

Selanjutnya Tim pihak Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka RS dan berhasil menangkap RS dengan menyita satu (1) paket barang bukti di dalam lipatan celana jeans yang di duga shabu tersebut miliknya yang tergantung di ruang tamu. 
Dari hasil penangkapan ketiga tersang, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang sebesar 4,02 gram, 1 unit hp android merek vivo berwarna putih, 1 potong celana jeans warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih BL 6636 UY juga diamankan.
Saat ini para tersangka berserta sejumlah barang bukti telah  diamankan di Polres Aceh Tamiang, guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasat Narkoba. (Angks)
Komentar Anda

Berita Terkini