PILKADES DESA SENIBUNG DIWARNAI BERSENGKETA

/ 22 Agustus 2018 / 8/22/2018 08:00:00 PM
Reporter : Tedi /Alex
Rapat  Khusus  ke. 2 sengketa Pilkades di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir

Sintang Kal-Bar Policewatch,-Menyikapi  penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di  Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir  Tim Pemilihan Kepala Desa  Kabupaten Sintang Selasa, 21/08/2018 kembali melakukan Rapat  Khusus  ke. 2  di Balai Pegodai dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM ,  setelah dilakukan Rapat Khusus  pada Selasa, 14/08/2018  lalu .
Dalam Rapat Khusus  ke. 2 lanjutan Pembehasan  sengketa Pilkades di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir  yang dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM tersebut  hari  ini Selasa,21/08/2018 dihadiri Kabag  Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH,  Plt Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten  Sintang Hulidal, Pejabat Forkompimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para Panitia Pilkades.
Menurut  Wakil Bupati  Sintang Drs.Askiman,MM , rapat yang dibahs  hampir sekitar dua jam  hari  ini ternyata Pihak Panitia Pilkades Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir  belum membawa  beberapa bukti lengkap” dan hanya membawa  Bukti berupa berita Acara Pilkades, namun belum membawa bukti lain  seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian  dalam rapat  khusus Pilkades  yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum  bisa mengambil sebuah keputusan”.
Rapat  Sengketa Pilkades di Desa Senibung yang di bahas  hari ini Selasa,21/08/2018 di Balai Pegodai  Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang,  Menurut  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman.MM,  terpaksa ditunda  dan disepakati lagi  akan dilanjutkan pada hari Kamis,23/08/2018 mendatang.
Sementara itu, Menurut Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH,  kita dalam memberikan keputus sengeketa Pilakades  ini  tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor.6 Tahun 2014 dan PP. nomor.43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya” sedanghkan  terkait Pilkades  ini juga sudah jelas Perbup Nomor.12 Tahun. 2016 serta Permendagri Nomor.65 Tahun 2017 semua itu sebagai acuan dalam Peraturan Pilkades.”
Herkulanus Roni  juga  menjelaskan,  dalam Peraturan Undang Undang  Pienyelenggara Pilkades sudah  dijelaskan, apabila mereka belum memahami beberapa  peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini , bisa dikonsultasikan ketingkat yang lebih tinggi seperti  Kecamatan  hingga ke Tingkat Kabupaten.(Humas Pemkab Sintang).
Komentar Anda

Berita Terkini