Reporter : Tedi /Alex
Rapat Khusus ke. 2 sengketa Pilkades di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir |
Sintang Kal-Bar Policewatch,-Menyikapi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir Tim Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sintang Selasa, 21/08/2018 kembali melakukan Rapat Khusus ke. 2 di Balai Pegodai dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM , setelah dilakukan Rapat Khusus pada Selasa, 14/08/2018 lalu .
Dalam Rapat Khusus ke. 2 lanjutan Pembehasan sengketa Pilkades di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir yang dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM tersebut hari ini Selasa,21/08/2018 dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Hulidal, Pejabat Forkompimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para Panitia Pilkades.
Menurut Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM , rapat yang dibahs hampir sekitar dua jam hari ini ternyata Pihak Panitia Pilkades Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir belum membawa beberapa bukti lengkap” dan hanya membawa Bukti berupa berita Acara Pilkades, namun belum membawa bukti lain seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian dalam rapat khusus Pilkades yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum bisa mengambil sebuah keputusan”.
Rapat Sengketa Pilkades di Desa Senibung yang di bahas hari ini Selasa,21/08/2018 di Balai Pegodai Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Menurut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman.MM, terpaksa ditunda dan disepakati lagi akan dilanjutkan pada hari Kamis,23/08/2018 mendatang.
Sementara itu, Menurut Kabag Hukum Pemkab Sintang Herkulanus Roni,SH, kita dalam memberikan keputus sengeketa Pilakades ini tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor.6 Tahun 2014 dan PP. nomor.43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya” sedanghkan terkait Pilkades ini juga sudah jelas Perbup Nomor.12 Tahun. 2016 serta Permendagri Nomor.65 Tahun 2017 semua itu sebagai acuan dalam Peraturan Pilkades.”
Herkulanus Roni juga menjelaskan, dalam Peraturan Undang Undang Pienyelenggara Pilkades sudah dijelaskan, apabila mereka belum memahami beberapa peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini , bisa dikonsultasikan ketingkat yang lebih tinggi seperti Kecamatan hingga ke Tingkat Kabupaten.(Humas Pemkab Sintang).