Reporter : Tedi/Alex
| Rapat Khusus Sengketa Pilkades dipimpin |
Sintang Kal-Bar Police watch,-Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Nanga Sake Kecamatan Ambalau Tim Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sintang hari ini Selasa,21/08/2018 kembali melakukan Rapat Khusus Sengketa Pilkades dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM di Balai Pegodai Rumah Jabatan wakil Bupati Sintang.
Rapat Khusus Sengketa Pilkades hari ini Selasa,21/08/2018 merupakan yang ke.2 setelah dilakukan rapat pada hari Selasa,14/08/2018 lalu , dipimpin Wakil Bupati Sintang Drs.Askiman,MM, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Sintang, Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang , Forkopimcam Ambalai , Polri, Forkopimdes Nanga Sake, serta Tim Panitia Pilkades Nanga Sake Kecamatan Ambalau.
Dalam Rapat Khusus Pilkades yang dilaksanakan di Balai Pegodai hari ini Selasa,21/08/2018 di Balai Pegodai yang berlangsung hampir sekitar 2 jam, beberapa Panitia diminta keterangannnya untuk menyampaikan kronoligis Pelaksanaan Pilkades di Desa Nanga Sake Kecamatan Ambalau.
Setelah mendengarkan Penyampaian keterangan dari beberapa Panitia Pilkades termasuk dari Pihak Kecamatan Ambalau, Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan Rapat Khusus Pilkada hari ini Selasa,21/08/2018 , menyatakan, bahwa adanya keterang anggota BPD di Desa lain yang ikut memilih di Desa Sake, dan berdasarkan Perbup Nomor 65 Pasal. 42 ayat. 1,2 dan 3 , yang belum dituangkan dalam Peraturan Bupati , “oleh sebab itu bahwa Pilkades di Desa Nanga Sake Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang, ditunda menjadi Tahun.2020 setelah Perbup disempurnakan sesuai Keputusan Kemendagri Nomor. 65 Tahun 2016, dan Pak Camat nanti yang menunjuk PJ. Kades Nanga Sake.”
Sementara itu, Menurut Camat Ambalau Iskandar, sejak masa jabatan Kepala Desa Nanga Sake habis, sebenarnya sudah ada penunjukan yang hingga saat ini masih menjabat,sejak awal tahun lalu sebelum Pemilihan Pilkades, “namun nanti juga akan diproses lanjut , tentang kesiapan PJ. Kades yang masih menjabat tersebut”. (Humas Pemkab Sintang).