Reporter : Hartoyo/Gus Zaenal
ANTARA Rumah warga dan seleb penggilingan tanpa jarak |
POLICEWATCH.NEWS,GROBOGAN,- Berawal dari aduan
juga Demo warga Masyarakat Desa
Curug kec.Tegowanu Kab. Grobogan yang merasa sangat di rugikan dan merasa
terganggu dengan adanya industri
penggilingan padi yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga .
Selep gabah di Rt
02 Rw 01 desa curug kec.Tegowanu Kab. Grobogan milik Sdr.Rusdi yang menimbulkan
limbah dan Dampaknya besar akan adanya
pencemaran udara yang mengganggu kesehatan bagi warga sekitar juga menyebabkan
gatal gatal dari limbah penggilingan tersebut dan juga mengakibatkan kebisingan
yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar seleb atau penggilingan padi
tersebut
Padahal Warga sekeliling lokasi Penggilingan tersebut merasa tidak pernah di mintain persetujuan ataupun tanda tangan pengantar pembuatan IMB Penggilingan Padi milik sdr Rusdi Tersebut
Bahkan warga sudah
pernah lakukan aksi demo menentang adanya penggilingan padi yang berdekatan
dengan pemukiman warga beberapa kali tapi ijin IUI (IJIN USAHA INDUSTRI ) telah
terbit dengan sistem OSS yang menurut pasal 41 peraturan pemerintah 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan berusaha
Terintegrasi secara Elektronik dinyatakan BELUM EFEKTIF.
Maka dari itu pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu pada tanggal 25-10-2018 mengeluarkan pemberitahuan agar sdr Rusdi atau pemilik Penggilingan Padi
ALHIDAYAH untuk TIDAK BEROPERASI (MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ) Sebelum memenuhi komitmen.
Sementara itu saudara MR dan HJ saat di konfirmasi
wartawan policewatch.news mengatakan
Kami berharap untuk istansi-istansi terkait terutama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu untuk mengkaji ulang dokumen-dokumen yang di terbitkan untuk
memenuhi keluarnya IUI (IZIN USAHA INDUSTRI) Saya yang rumahnya nempel langsung
dengan lokasi penggilingan padi tidak
pernah memberi persetujuan apalagi dimintai tanda tangan Papar HJ
Sedangkan menurut MR sdr Rusdi telah mengelabui atau memanipulasi
data karena warga tidak pernah memberi persetujuan tanda tangan sebagai
pengantar pembuatan IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN )penggilingan padi, memang warga
pernah memberi tanda tangan ijin lingkungan pembuatan IMB (IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN ) GUDANG PERDAGANGAN HASIL PERTANIAN ,PALAWIJA DAN HEWAN HIDUP itupun
pada tahun 2017 kok tiba tiba pada tahun 2018 muncul IMB (IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN ) PENGGILINGAN PADI Jadi menurut saya ini sudah terjadi perbuatan yang
melanggar hukum kami berharap kepada istansi-istansi terkait untuk menindak tegas hal ini dan seleb Penggilingan padi itu harus di TUTUP ,-pungkasnya..