POLEMIKPUN TERJADI, Tanpa Adanya Persetujuan Warga "IMB Penggilingan Padi ALHIDAYAH" Telah Terbit

/ 26 Oktober 2018 / 10/26/2018 11:59:00 PM


Reporter : Hartoyo/Gus Zaenal
ANTARA Rumah warga dan seleb penggilingan tanpa jarak

POLICEWATCH.NEWS,GROBOGAN,- Berawal dari aduan  juga Demo warga Masyarakat  Desa Curug kec.Tegowanu Kab. Grobogan yang merasa sangat di rugikan dan merasa terganggu  dengan adanya industri penggilingan padi yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga .
Selep gabah di Rt 02 Rw 01 desa curug kec.Tegowanu Kab. Grobogan milik Sdr.Rusdi yang menimbulkan limbah dan Dampaknya besar akan adanya pencemaran udara yang mengganggu kesehatan bagi warga sekitar juga menyebabkan gatal gatal dari limbah penggilingan tersebut dan juga mengakibatkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar seleb atau penggilingan padi tersebut 

Padahal Warga sekeliling lokasi Penggilingan tersebut merasa tidak pernah di mintain persetujuan ataupun tanda tangan pengantar pembuatan IMB Penggilingan Padi milik sdr Rusdi Tersebut

Bahkan warga  sudah pernah lakukan aksi demo menentang adanya penggilingan padi yang berdekatan dengan pemukiman warga beberapa kali tapi ijin IUI (IJIN USAHA INDUSTRI ) telah terbit dengan sistem OSS yang menurut pasal 41 peraturan pemerintah 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha  Terintegrasi secara Elektronik dinyatakan  BELUM EFEKTIF.

Maka dari itu pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 25-10-2018 mengeluarkan pemberitahuan agar  sdr Rusdi atau pemilik Penggilingan Padi ALHIDAYAH untuk TIDAK BEROPERASI (MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ) Sebelum memenuhi komitmen.
 
surat pemberitahuan
Sementara itu saudara MR dan HJ saat di konfirmasi wartawan policewatch.news mengatakan
Kami berharap untuk istansi-istansi terkait  terutama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengkaji ulang dokumen-dokumen yang di terbitkan untuk memenuhi keluarnya IUI (IZIN USAHA INDUSTRI) Saya yang rumahnya nempel langsung dengan lokasi penggilingan padi  tidak pernah memberi persetujuan apalagi dimintai tanda tangan Papar HJ

Sedangkan menurut MR sdr Rusdi telah mengelabui atau memanipulasi data karena warga tidak pernah memberi persetujuan tanda tangan sebagai pengantar pembuatan IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN )penggilingan padi, memang warga pernah memberi tanda tangan ijin lingkungan pembuatan IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ) GUDANG PERDAGANGAN HASIL PERTANIAN ,PALAWIJA DAN HEWAN HIDUP itupun pada tahun 2017 kok tiba tiba pada tahun 2018 muncul IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ) PENGGILINGAN PADI Jadi menurut saya ini sudah terjadi perbuatan yang melanggar hukum  kami berharap kepada istansi-istansi terkait untuk menindak tegas hal ini dan seleb Penggilingan padi itu harus di TUTUP ,-pungkasnya..

Komentar Anda

Berita Terkini